Page 21 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 21
insidereview
menolak sebab pajak yang dipungut terlalu tinggi sehingga menghambat
jauh dibawah margin laba yang pertumbuhan ekonomi. Hal ini
diterima. Namun, hal ini berpotensi sejalan dengan prinsip economic
menimbulkan kecemburuan antar growth.
golongan usahawan perikanan 4. Biaya siluman yang tinggi. Jasa
tangkap sehingga ada kemungkinan konstruksi dan perikanan tangkap
WP dengan peredaran usaha lebih memiliki persamaan yaitu banyak
dari batasan yang ditentukan untuk biaya siluman untuk memuluskan
memperbesar biaya, sehingga usaha. Contoh: biaya keamanan,
pajak efektif yang dibayar menjadi biaya ‘pungutan liar’ oknum, biaya
kurang dari 1%. Dari potensi pajak perizinan yang lebih mahal dari tarif
yang ada, dapat disampaikan resmi dan sebagainya.
bahwa beberapa usahawan yang
menduduki beberapa peringkat 5. Perbedaan tarif PPh. PPh final tarif
teratas dengan peredaran usaha 1% dan tarif Pasal 17 Undang-
terbesar, seharusnya membayar Undang PPh menimbulkan
pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh kecemburuan antar peers dan
yang berpotensi pula menimbulkan berpeluang menurunkan kepatuhan
resistensi dari WP. pajak. Menurut Fischer Model,
kerumitan sistem pajak menurunkan
Penutup: Komparasi dengan kepatuhan pajak, selain itu,
Model Pemajakan di Sektor pengaruh peers (rekan seprofesi)
cenderung menurunkan kepatuhan
Konstruksi pajak. Selain itu, tarif pajak tunggal, toritas
Usahawan perikanan tangkap perlu menurut Fischer berpengaruh positif “O pajak
peraturan tersendiri yang lebih sesuai kepada kepatuhan pajak. 14 sebaiknya
dengan nature usahanya, sebagaimana Penulis menutup dengan
penulis coba sandingkan dengan usaha memberikan beberapa rekomendasi memperkuat
13
sektor (jasa) konstruksi. Hal ini karena sebagai berikut. Pertama, otoritas pajak pencarian data di
karakteristik usaha perikanan tangkap sebaiknya memperkuat pencarian data sektor perikanan
serupa dengan jasa konstruksi dalam di sektor perikanan tangkap. KPP dapat tangkap. KPP
hal berikut: mengajukan permintaan data produksi dapat mengajukan
15
1. Kemudahan bagi WP. Penghasilan per kapal di pelabuhan setempat. permintaan data
yang diperoleh bernilai besar, Kedua, objek pajak perikanan tangkap produksi per kapal
rata-rata di atas 1 miliar rupiah relatif sederhana yaitu penghasilan di pelabuhan
per tahun. Hal ini sejalan dengan dari kegiatan penangkapan ikan, maka
prinsip simplicity. otoritas pajak lebih mudah melakukan setempat.”
sosialisasi ketentuan pajak penghasilan
2. Saat terutang pajak. Jangka waktu kepada usahawan. Sebab penghasilan
perolehan penghasilan perikanan sebagai subjek pajak lebih mudah
tangkap 3 sampai 4 bulan sekali, dipahami dan diterima dibandingkan
hal ini serupa dengan usaha jasa dengan pajak lainnya. Potensi pajak
konstruksi yang mendapatkan sektor perikanan tangkap dapat lebih
penghasilan berdasarkan termin. mudah tergali apabila petugas otoritas
Pemungutan pajak bersifat final pajak memahami proses bisnis usaha
pada saat diperolehnya pembayaran penangkapan ikan. Terakhir, adanya
sejalan dengan prinsip convenience peraturan pemerintah yang khusus
in payment. untuk usaha perikanan tangkap, hal
3. Menjaga iklim usaha tetap kondusif. ini bertujuan untuk menyederhanakan
Adanya ketidakpastian dalam usaha pemahaman usahawan. Model
perikanan tangkap. Perolehan hasil pemajakan perikanan tangkap dapat
tangkapan sangat dipengaruhi oleh mengikuti ketentuan pada aturan
cuaca, angin, dan ombak. Sehingga pajak final bagi penghasilan atas jasa
tidak jarang nelayan tidak mendapat konstruksi. IT
hasil sama sekali jika cuaca kurang
baik. Pemungutan pajak tidak boleh
14. Chau dan Leung, ”A Critical Review of Fischer Tax
Compliance Research Synthesis,” Journal of Accounting
13. Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun and Taxation, (2009): 034-040.
2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 15. Lihat ketentuan Pasal 35 dan 35A Undang-Undang
tentang usaha Jasa Konstruksi. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015 21