Page 21 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 21

insidereview


           menolak sebab pajak yang dipungut   terlalu tinggi sehingga menghambat
           jauh dibawah margin laba yang       pertumbuhan ekonomi. Hal ini
           diterima. Namun, hal ini berpotensi   sejalan dengan prinsip  economic
           menimbulkan  kecemburuan  antar     growth.
           golongan   usahawan   perikanan  4.  Biaya siluman yang tinggi. Jasa
           tangkap sehingga ada kemungkinan    konstruksi  dan perikanan tangkap
           WP dengan peredaran usaha lebih     memiliki persamaan  yaitu banyak
           dari batasan yang ditentukan untuk   biaya  siluman untuk memuluskan
           memperbesar    biaya,  sehingga     usaha.  Contoh: biaya keamanan,
           pajak efektif yang dibayar menjadi   biaya ‘pungutan liar’ oknum, biaya
           kurang dari 1%. Dari potensi pajak   perizinan yang lebih mahal dari tarif
           yang ada, dapat disampaikan         resmi dan sebagainya.
           bahwa  beberapa  usahawan  yang
           menduduki   beberapa   peringkat  5.  Perbedaan tarif PPh. PPh final tarif
           teratas dengan  peredaran usaha     1%  dan  tarif  Pasal  17  Undang-
           terbesar, seharusnya membayar       Undang     PPh     menimbulkan
           pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh   kecemburuan  antar  peers dan
           yang berpotensi pula menimbulkan    berpeluang menurunkan kepatuhan
           resistensi dari WP.                 pajak. Menurut  Fischer Model,
                                               kerumitan sistem pajak menurunkan
        Penutup: Komparasi dengan              kepatuhan  pajak,   selain  itu,
        Model Pemajakan di Sektor              pengaruh  peers (rekan seprofesi)
                                               cenderung menurunkan kepatuhan
        Konstruksi                             pajak. Selain itu, tarif pajak tunggal,           toritas
           Usahawan perikanan tangkap perlu    menurut Fischer berpengaruh positif   “O          pajak
        peraturan  tersendiri  yang lebih sesuai   kepada kepatuhan pajak. 14                    sebaiknya
        dengan nature usahanya, sebagaimana    Penulis    menutup      dengan
        penulis coba sandingkan dengan usaha  memberikan beberapa  rekomendasi          memperkuat
                            13
        sektor (jasa) konstruksi.  Hal ini karena  sebagai berikut. Pertama, otoritas pajak   pencarian data di
        karakteristik  usaha  perikanan tangkap  sebaiknya memperkuat pencarian data    sektor perikanan
        serupa dengan jasa konstruksi dalam  di sektor perikanan tangkap. KPP dapat     tangkap. KPP
        hal berikut:                        mengajukan permintaan data produksi         dapat mengajukan
                                                                            15
        1.  Kemudahan  bagi  WP.  Penghasilan   per  kapal  di  pelabuhan  setempat.    permintaan data
           yang diperoleh bernilai  besar,   Kedua, objek pajak perikanan tangkap       produksi per kapal
           rata-rata di atas 1 miliar rupiah   relatif sederhana  yaitu penghasilan     di pelabuhan
           per tahun. Hal ini sejalan dengan   dari kegiatan penangkapan ikan, maka
           prinsip simplicity.              otoritas pajak lebih mudah melakukan        setempat.”
                                            sosialisasi ketentuan pajak penghasilan
        2.  Saat terutang pajak. Jangka waktu   kepada usahawan. Sebab penghasilan
           perolehan penghasilan perikanan   sebagai subjek pajak lebih mudah
           tangkap 3 sampai 4 bulan sekali,   dipahami dan diterima  dibandingkan
           hal ini serupa dengan usaha jasa   dengan pajak lainnya. Potensi pajak
           konstruksi  yang   mendapatkan   sektor  perikanan  tangkap dapat lebih
           penghasilan berdasarkan  termin.   mudah tergali apabila petugas otoritas
           Pemungutan pajak bersifat final   pajak memahami proses bisnis usaha
           pada saat diperolehnya pembayaran   penangkapan ikan. Terakhir, adanya
           sejalan dengan prinsip convenience   peraturan  pemerintah yang khusus
           in payment.                      untuk  usaha perikanan  tangkap, hal
        3.  Menjaga iklim usaha tetap kondusif.  ini bertujuan untuk  menyederhanakan
           Adanya ketidakpastian dalam usaha  pemahaman    usahawan.    Model
           perikanan tangkap. Perolehan hasil  pemajakan perikanan tangkap dapat
           tangkapan sangat dipengaruhi oleh  mengikuti ketentuan pada aturan
           cuaca, angin, dan ombak. Sehingga  pajak final bagi penghasilan atas jasa
           tidak jarang nelayan tidak mendapat  konstruksi. IT
           hasil sama sekali jika cuaca kurang
           baik. Pemungutan pajak tidak boleh
                                            14. Chau dan Leung, ”A Critical Review of Fischer Tax
                                            Compliance Research Synthesis,” Journal of Accounting
        13. Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun   and Taxation, (2009): 034-040.
        2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009   15. Lihat ketentuan Pasal 35 dan 35A Undang-Undang
        tentang usaha Jasa Konstruksi.      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
                                                                                       InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015 21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26