Page 22 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 22
insideopinion
REF
REFORMASI ORMASI
PENDIDIKAN PAJAK AJAK
PENDIDIKAN P
SEB
SEBAGAI KUNCI AGAI KUNCI
DARUSSALAM
KEBERHASILAN SILAN
Managing Partner di KEBERHA
DANNY DARUSSALAM Tax
Center. Menyandang gelar LL.M
PENERIMAAN
Int.Tax dari European Tax College PENERIMAAN
(Tilburg University Belanda
dan KU Leuven Belgia) dan S2
PAJAK YANG AJAK YANG
Ilmu Administrasi Perpajakan P
Universitas Indonesia.
BERKE
BERKESINAMBUNGANSINAMBUNGAN
ewasa ini, Pemerintah Indonesia
semakin bergantung kepada
Dpenerimaan perpajakan sebagai
sumber pembiayaan pembangunan
negara. Di periode 1970-an, proporsi
pendapatan dari sektor perpajakan
hanyalah sebesar ±40%, namun kini
telah mencapai ± 85%. Ketergantungan
yang tinggi tersebut tidak dapat
dilepaskan dari tidak mampunya
sumber-sumber pendapatan lain
terutama dari sektor perdagangan
internasional untuk migas dan juga
hibah sebagai penopang pendapatan,
atau dengan kata lain tidak lagi
sustainable. Liberalisasi perdagangan,
menurunnya cadangan minyak, serta
lesunya aktivitas negara donor menjadi
faktor-faktor yang mendorong semakin
pentingnya sumber pembiayaan dalam
negeri melalui pajak.
Pertanyaannya adalah seberapa
siapkah Indonesia dalam membiayai dalam sektor pajak. Kesiapan sumber seperangkat aturan, jargon-jargon atau
pembangunannya dari uang pajak? daya manusia bisa menjamin prasyarat sosialisasi yang masif, namun terletak
Jawaban atas hal tersebut tentu saja terbentuknya masyarakat pajak (tax pada bagaimana sistem pendidikan
dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu society) yang cerdas dan kritis, yang pajak dapat membentuk hal tersebut.
1
(i) aspek internal yang bisa dikendalikan memiliki keinginan untuk berpartisipasi Sistem pendidikan pajak yang baik
pemerintah mulai dari kebijakan dalam pembangunan, serta mengetahui tidak hanya menghasilkan sumber daya
pajak, peraturan (hukum) pajak, hak-hak dan kewajiban mereka dalam manusia yang melek pajak, namun
administrasi pajak, tingkat kepatuhan, perpajakan. Dengan demikian, visi juga ahli-ahli di bidang pajak yang
kelembagaan otoritas pajak, maupun pembiayaan pembangunan yang
(ii) aspek eksternal yang tidak dapat berdikari (berdiri di atas kaki sendiri)
dikendalikan oleh pemerintah misalnya bukan lagi sebagai suatu utopia semata. 1. Banyak negara berkembang, saat ini mulai
kondisi perekonomian dunia. Walau mengembangkan upaya edukasi pajak dalam rangka
demikian, terdapat satu elemen yang Kuantitas dan kualitas sumber daya menjamin setting lingkungan yang mendukung
penerimaan pajak yang berkesinambungan. Lihat OECD,
seringkali luput dari observasi kita, manusia dalam area perpajakan pada Building tax Culture, Compliance and Citizenship: A
yaitu kesiapan sumber daya manusia hakikatnya bukan hanya terbentuk dari Global Source Book of Taxpayer Education (Paris: OECD
Publishing, 2015).
22 InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015