Page 15 - InsideTax Edisi 37th (Tax Amnesty sebagai Awal Reformasi Pajak)
P. 15
insideprofile
ebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tengah menjadi topik hangat
di publik. Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak
memang sudah diajukan oleh pemerintah ke parlemen, namun hingga saat ini
Kmasyarakat masih menunggu “ketokan palu” yang akan mengesahkan payung
hukum kebijakan tax amnesty tersebut. Di temui di kantor kepresidenan, Sofjan
Wanandi, selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, memberikan beberapa pandangannya
kepada tim redaksi InsideTax mengenai tax amnesty dan gambaran besar dari isi
draf RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan oleh pemerintah. Pria yang memiliki
latar belakang sebagai pengusaha sukses ini pun menjelaskan mengenai pentingnya
tax amnesty bagi reformasi perpajakan dan upaya apa yang perlu dilakukan untuk
menyukseskan kebijakan tax amnesty yang akan diterapkan di Indonesia.
Tax Amnesty, Tepatkah? Pria kelahiran 3 Maret 1941 ini juga UU tersebut disahkan, WP dikenai tarif
Sofjan mengatakan, kebijakan menambahkan, kebijakan tax amnesty 2% dari selisih nilai harta bersih yang
tax amnesty sangat tepat untuk sangat baik untuk memperluas basis dimohonkan tax amnesty dengan nilai
pemajakan. Kebijakan ini diharapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan
diterapkan di tahun ini. Selain adanya mampu menjaring mereka yang (SPT) tahunan 2014 yang menjadi
situasi penerimaan pajak yang masih belum membayar pajak atau sudah basis pengurang. Sedangkan untuk
lemah, pemerintah Indonesia telah membayar tetapi belum sepenuhnya permohonan yang diajukan pada tiga
ikut menandatangani kesepakatan dilakukan dengan benar ke dalam bulan kedua dan semester II (6 bulan
internasional mengenai keterbukaan sistem administrasi pajak. “Kebijakan kedua) sejak UU disahkan, tarifnya
informasi. Bentuk keterbukaan informasi tax amnesty ini menjadi sesuatu yang masing-masing sebesar 4% dan 6%
tersebut terutama berkaitan dengan tepat untuk dilakukan, kita harus dengan basis perhitungan yang sama.
peningkatan akses data perbankan memulai suatu lembaran yang baru,
untuk kepentingan perpajakan antara namun dengan syarat tidak akan Tidak hanya sebatas pada
negara mitra. Pertama, adanya Foreign main-main lagi di masa mendatang,” pengungkapan harta atau aset, mantan
Account Tax Compliance Act (FATCA) tegasnya. Direktur Utama Pakarti Yoga Group ini
yang diprakarsai Amerika Serikat juga mengatakan, WP yang memilih
(AS). Kedua, Automatic Exchange of untuk melakukan repatriasi modal dari
Information (AEoI) yang dilakukan Seperti Apa Gambaran Umum luar negeri akan diberikan tarif uang
serempak oleh negara-negara G-20 Kebijakan Tax Amnesty? tebusan lebih rendah, yaitu masing-
bersama Organisation for Economic Co- Saat ditemui di kantor Wakil Presiden masing sebesar 1%, 2%, dan 3%
Operation and Development (OECD). (Wapres), pria yang ikut terlibat dalam sesuai dengan periode permohonan
“Pelaksanaan AEoI akan dimulai pada rapat dan diskusi pemerintah dalam tax amnesty diajukan. Lebih lanjut,
2018. Sedangkan, Indonesia dan AS merumuskan draf Rancangan Undang- investasi yang diarahkan adalah
akan mulai saling bertukar data pajak Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam bentuk surat berharga (obligasi)
pada September 2017” tutur Sofjan. ini menyebutkan sejumlah poin yang pemerintah. “Pilihan repatriasi dana
Bentuk kerja sama pertukaran sudah disepakati dalam draf RUU luar negeri diarahkan untuk pembelian
informasi tersebut akan berdampak tersebut. Secara umum, kebijakan tax Surat Utang Negara (SUN) selama
1 tahun. Setelah itu, WP dapat
pada semakin terbuka dan mudahnya amnesty diperuntukkan bagi mereka menggunakan instrumen investasi lain
otoritas pajak dalam mencari informasi yang belum atau sudah masuk ke seperti sektor infrastruktur, properti,
keuangan Wajib Pajak (WP). Sofjan dalam sistem administrasi pajak tetapi atau usaha retail,” jelas mantan
menekankan, ke depan tidak ada lagi belum sepenuhnya benar, mereka akan Direktur Santini Group dan Gemala
kerahasiaan bank bagi perpajakan. diberikan suatu kesempatan untuk Group ini.
Selama ini, sebagian dari WP disinyalir mengungkap (declaring) harta atau
telah menyembunyikan harta atau aset yang belum dilaporkan kepada Bentuk tax amnesty dengan
asetnya di luar negeri maupun melalui otoritas pajak, baik atas harta atau aset pilihan repatriasi modal tersebut
bentuk investasi seperti deposito di yang disimpan di dalam negeri maupun pada hakikatnya bertujuan untuk
perbankan, namun informasi data WP di luar negeri. memberikan insentif bagi WP untuk
tersebut masih cukup sulit ditelusuri Untuk mendapatkan tax amnesty membuka semua kekayaan yang
oleh otoritas pajak. Oleh sebab itu, ini, WP harus membayar penalti selama ini diinvestasikan dalam
menurut Sofjan, kebijakan tax amnesty berupa uang tebusan dengan tarif yang berbagai bentuk di luar negeri. Namun
ini menjadi kesempatan yang baik bagi jauh lebih rendah dari tarif pada demikian, dalam tax amnesty ini yang
WP untuk berhenti “kucing-kucingan” umumnya. Sofjan menyebutkan, untuk diutamakan adalah bagaimana WP
dengan otoritas pajak. permohonan tiga bulan pertama sejak dapat mengungkap dan melaporkan
aset-aset yang selama ini belum
InsideTax | Edisi 37 | Maret 2016 15