Page 10 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 10
insideheadline
dengan adanya TP Doc ini dapat • Aksi 14: Make Dispute Resolution standar minimum MAP, yang terdiri
mengurangi kebutuhan pelaporan Mechanism More Effective. dari:
tertentu dari WP. Manfaat OECD mempertimbangkan 1. Memastikan MAP diaplikasikan
lain, dapat memberikan perlunya meningkatkan efektivitas dengan good faith dan
keseragaman standar (uniformity) penyelesaian sengketa perpajakan diselesaikan tepat waktu
sehingga bisa melakukan internasional sehingga dapat
pemeriksaan secara efektif. meningkatkan kepastian dan 2. Memastikan aplikasi
Indonesia membutuhkan prediktibilitas bagi dunia usaha. proses administrasi dapat
legislasi yang mengatur tentang Hasil dari aksi BEPS dapat saja mempromosikan pencegahan
mekanisme bagaimana otoritas pajak menimbulkan ketidakpastian dan penyelesaian sengketa tax
memperoleh informasi-informasi dalam hal interpretasi dan aplikasi, treaty
yang diperlukan dalam menerapkan sehingga OECD memasukkan upaya 3. Memastikan WP dapat mengakses
aksi ini. Mempertimbangkan isu peningkatan efektivitas mekanisme MAP ketika memenuhi syarat.
beban kepatuhan pajak (compliance penyelesaian sengketa melalui
burden) yang harus dipikul oleh WP mutual agreement procedure Magnitude dari BEPS
dan manfaat yang dapat diperoleh (MAP) dan arbitrase. Oleh karena
oleh otoritas pajak. itu, OECD merekomendasikan Perusahaan multinasional memiliki
berbagai saluran yang digunakan
Kotak 1: Overview Aksi BEPS 1-15
Aksi 1: Address the Karakter dari ekonomi digital menimbulkan tantangan pemajakan bagi otoritas pajak. Isu yang
Tax Challenges of the dibahas dalam aksi ini adalah untuk mengatasi isu BEPS yang secara substansial terjadi di era
Digital Economy ekonomi digital. Hal yang hendak dicapai adalah suatu konsensus tentang koordinasi
pemajakan di antara negara-negara yang menjadi negara pasar dari produk-produk ekonomi
digital dan negara-negara tempat ultimate parent company dari perusahaan digital berada.
Aksi 2: Neutralise Ketidakcocokan aturan pajak negara dalam memperlakukan entitas dan instrumen dapat
the Effects of memungkinkan perusahaan untuk mengklaim biaya ekonomi atau mengurangi pendapatan
Hybrid Mismatch kena pajaknya. Tindakan ini akan menghasilkan perjanjian dan ketentuan hukum domestik
Arrangements untuk menetralisir skema ini.
Aksi 3: Strenghten Salah satu sumber kekhawatiran dari praktik BEPS adalah kemungkinan pembentukan entitas
Controlled Foreign offshore dan memindahkan pendapatan ke entitas offshore tersebut untuk menghindari pajak.
Company (CFC) Rules Aturan CFC yang kuat dapat mengatasi masalah ini termasuk pendapatan yang dialirkan ke
entitas offshore dari pendapatan entitas induk.
Aksi 4: Limit Base Beberapa perusahaan menggunakan bunga yang berlebihan untuk mengikis laba fiskal,
Erosion via Interest atau menggunakan utang (yang menghasilkan pengurangan beban bunga) untuk membiayai
Deductions and Other produksi sehingga pendapatan yang diterima perusahaan dapat dikenakan pajak yang lebih
Financial Payments sedikit. Tindakan ini akan menghasilkan rekomendasi mengenai praktik-praktik terbaik dalam
mendesain aturan untuk mencegah BEPS melalui penggunaan beban bunga dan pembayaran
keuangan lainnya.
Aksi 5: Counter Persaingan tarif pajak pada akhirnya akan menciptakan persaingan antar negara yang
Harmful Tax Practices berlomba-lomba untuk memberikan tarif pajak terendah. Seperangkat aturan telah disetujui
More Effectively, untuk membantu negara-negara terkait kedaulatan dalam penentuan kebijakan pajak, tindakan
Taking into Account ini diharapkan dapat turut membenahi harmful tax practice yang terjadi.
Transparency and
Substance
Aksi 6: Prevent Treaty Dalam raktiknya, banyak terjadi penyalahgunaan tax treaty. Penyalahgunaan tax treaty ini
Abuse salah satunya dilakukan melalui penggunaan perusahaan perantara agar dapat terhindar dari
pengenaan pajak. Aksi ini ditujukan agar tax treaty tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan
oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerima manfaat dari keberadaan suatu tax treaty.
Aksi 7: Prevent the Keberadaan suatu BUT menentukan bagaimana hak pemajakan yang akan dimiliki oleh
Artificial Avoidance negara sumber. Pada umumnya, tax treaty mensyaratkan bahwa negara sumber dapat
of Permanent mengenakan pajak apabila telah terbentuk BUT di negara tersebut. Di satu sisi, cakupan
Establishment (PE) kategori BUT sendiri masih didefinisikan secara sempit sehingga membuka peluang untuk
Status menghindari pajak melalui penghindaran terbentuknya status BUT.
10 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016