Page 10 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 10

insideheadline


           dengan adanya TP Doc   ini dapat    • Aksi 14: Make Dispute Resolution  standar minimum MAP, yang terdiri
           mengurangi kebutuhan pelaporan      Mechanism     More    Effective.   dari:
           tertentu  dari   WP.    Manfaat     OECD         mempertimbangkan      1. Memastikan MAP diaplikasikan
           lain,    dapat      memberikan      perlunya meningkatkan  efektivitas    dengan    good   faith   dan
           keseragaman  standar (uniformity)   penyelesaian sengketa perpajakan      diselesaikan tepat waktu
           sehingga     bisa    melakukan      internasional  sehingga  dapat
           pemeriksaan    secara    efektif.   meningkatkan   kepastian   dan     2. Memastikan           aplikasi
           Indonesia         membutuhkan       prediktibilitas  bagi dunia usaha.    proses   administrasi  dapat
           legislasi yang mengatur tentang     Hasil dari aksi BEPS dapat saja       mempromosikan     pencegahan
           mekanisme bagaimana otoritas pajak   menimbulkan      ketidakpastian      dan penyelesaian sengketa  tax
           memperoleh    informasi-informasi   dalam hal interpretasi dan aplikasi,   treaty
           yang diperlukan dalam menerapkan    sehingga OECD memasukkan upaya     3. Memastikan WP dapat mengakses
           aksi  ini.  Mempertimbangkan isu    peningkatan efektivitas mekanisme     MAP ketika memenuhi syarat.
           beban kepatuhan pajak (compliance   penyelesaian  sengketa  melalui
           burden) yang harus dipikul oleh WP   mutual  agreement   procedure   Magnitude dari BEPS
           dan manfaat yang dapat diperoleh    (MAP) dan arbitrase. Oleh karena
           oleh otoritas pajak.                itu,  OECD    merekomendasikan     Perusahaan  multinasional memiliki
                                                                                berbagai  saluran yang  digunakan


                                             Kotak 1: Overview Aksi BEPS 1-15

         Aksi 1: Address the   Karakter dari ekonomi digital menimbulkan tantangan pemajakan bagi otoritas pajak. Isu yang
         Tax Challenges of the   dibahas dalam aksi ini adalah untuk mengatasi isu BEPS yang secara substansial terjadi di era
         Digital Economy      ekonomi digital. Hal yang hendak dicapai adalah suatu konsensus tentang koordinasi
                              pemajakan di antara negara-negara yang menjadi negara pasar dari produk-produk ekonomi
                              digital dan negara-negara tempat ultimate parent company dari perusahaan digital berada.


         Aksi 2: Neutralise   Ketidakcocokan aturan pajak negara dalam memperlakukan entitas dan instrumen dapat
         the Effects of       memungkinkan perusahaan untuk mengklaim biaya ekonomi atau mengurangi pendapatan
         Hybrid Mismatch      kena pajaknya. Tindakan ini akan menghasilkan perjanjian dan ketentuan hukum domestik
         Arrangements         untuk menetralisir skema ini.
         Aksi 3: Strenghten   Salah satu sumber kekhawatiran dari praktik BEPS adalah kemungkinan pembentukan entitas
         Controlled Foreign   offshore dan memindahkan pendapatan ke entitas offshore tersebut untuk menghindari pajak.
         Company (CFC) Rules  Aturan CFC yang kuat dapat mengatasi masalah ini termasuk pendapatan yang dialirkan ke
                              entitas offshore dari pendapatan entitas induk.
         Aksi 4: Limit Base   Beberapa perusahaan menggunakan bunga yang berlebihan untuk mengikis laba fiskal,
         Erosion via Interest   atau menggunakan utang (yang menghasilkan pengurangan beban bunga) untuk membiayai
         Deductions and Other  produksi sehingga pendapatan yang diterima perusahaan dapat dikenakan pajak yang lebih
         Financial Payments   sedikit. Tindakan ini akan menghasilkan rekomendasi mengenai praktik-praktik terbaik dalam
                              mendesain aturan untuk mencegah BEPS melalui penggunaan beban bunga dan pembayaran
                              keuangan lainnya.

         Aksi 5: Counter      Persaingan tarif pajak pada akhirnya akan menciptakan persaingan antar negara yang
         Harmful Tax Practices  berlomba-lomba untuk memberikan tarif pajak terendah. Seperangkat aturan telah disetujui
         More Effectively,    untuk membantu negara-negara terkait kedaulatan dalam penentuan kebijakan pajak, tindakan
         Taking  into Account   ini diharapkan dapat turut membenahi harmful tax practice yang terjadi.
         Transparency and
         Substance
         Aksi 6: Prevent Treaty  Dalam raktiknya, banyak terjadi penyalahgunaan tax treaty. Penyalahgunaan tax treaty ini
         Abuse                salah satunya dilakukan melalui penggunaan perusahaan perantara agar dapat terhindar dari
                              pengenaan pajak. Aksi ini ditujukan agar tax treaty tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan
                              oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerima manfaat dari keberadaan suatu tax treaty.

         Aksi 7: Prevent the   Keberadaan suatu BUT menentukan bagaimana hak pemajakan yang akan dimiliki oleh
         Artificial Avoidance   negara sumber. Pada umumnya, tax treaty mensyaratkan bahwa negara sumber dapat
         of Permanent         mengenakan pajak apabila telah terbentuk BUT di negara tersebut. Di satu sisi, cakupan
         Establishment (PE)   kategori BUT sendiri masih didefinisikan secara sempit sehingga membuka peluang untuk
         Status               menghindari pajak melalui penghindaran terbentuknya status BUT.


       10  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15