Page 9 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 9
insideheadline
Gambar 3 - Pembagian 15 Aksi BEPS ke dalam 3 Elemen
Action 15: Develop a multilateral Action 1: Address the tax challenges of the
instrument digital economy
Action 11: Establish Transparency Coherence Action 2: Neutralise effects
methodologies to of hybris mismatch
collect and analyse arrangements
data on BEPS and the Action plan on BEPS
actions to address it Action 3: Strengthen CFC rules
Substance
Action 12: Require taxpayers Action 4: Limit base erosion via
to disclose their interest deductions
tax aggressive tax and other financial
planning arrangements payments
Action 6: Prevent treaty abuse
Action 13: Re-examine Action 5: Counter harmful
transfer pricing Action 7: Prevent the artificial tax practices more
documentation avoidance of PE effectively, taking into
status account transparency
Action 14: Make dispute and substance
resolution
mechanisms more Action 8: Transfer pricing: Key
effective Intangibles
Minimum standards
Action 9: Transfer pricing: Risk Reinforced international
and capital standards
Common approaches & best
Action 10: Transfer pricing: practices
Other high-risk
transactions Analytical reports & measuring
BEPS
Sumber: International Tax Review, “Foreword”, Des, 15, 2015 dapat di akses di http://www.internationaltaxreview.com/Article/3514484/Foreword.html
Standar Minimum diwajibkan untuk menerapkan standar • Aksi 6: Preventing Treaty Abuse.
minimum dari Aksi BEPS, yaitu: Aksi Aksi BEPS 6 mengusulkan untuk
Kesepakatan telah dibentuk oleh
negara-negara anggota OECD dan BEPS 5, 6, 13, dan 14. mengutarakan pertimbangan
yang relevan dalam menjelaskan
G20 khususnya untuk melaksanakan • Aksi 5: Counter Harmful Tax mengapa negara-negara harus
standar minimum dalam Aksi BEPS Practices More Effectively, Taking keberatan ketika bernegosiasi
yang bertujuan untuk mengatasi into Account Transparency and dengan tax treaty yang memiliki
masalah dalam penghindaran pajak. Substance. Permasalahan yang pajak yang rendah atau tanpa tax
Oleh karena itu, menyadari pentingnya coba diatasi dalam rencana aksi ini juridiction. Negara berkembang
penyamarataan, semua negara anggota adalah mengenai adanya harmful harus memiliki pemahaman yang
OECD dan G20 berkomitmen untuk tax competition. Termasuk dalam jelas mengenai biaya yang harus
secara konsisten mengimplementasikan praktik harmful tax competition dikeluarkan dan manfaat yang bisa
dalam mencegah treaty shopping, adalah jika suatu negara tersebut dicapai dari negosiasi tax treaty.
memerangi praktik pajak yang tidak mengenakan pajak atau
berbahaya dan meningkatkan memiliki tarif pajak yang rendah, • Aksi 13: Re-examine Transfer
14
penyelesaian sengketa. Selain itu, memberikan fasilitas ring fencing, Pricing Documentation. Adanya
diharapkan pula agar negara-negara di tidak transparan dan tidak secara ketentuan CbCR dan TP Doc
luar OECD dan G20 secara bersama- efektif melakukan pertukaran akan relevan sebagai alat
sama melindungi dasar pengenaan informasi. Selain itu, rencana aksi manajemen risiko bagi negera-
pajak negaranya. Dari total ke-15 Aksi ini juga bertujuan untuk mengatasi negara berkembang terutama yang
BEPS, negara anggota OECD dan G20 pengoperasian bisnis tanpa aktivitas berkaitan dengan persoalan bentuk
yang substansial. usaha tetap (BUT) atau Permanent
Establishment (PE), atau
14. Ibid., 3.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 9