Page 13 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 13

insideheadline


             Tabel 3 - Fokus Utama Negara Berkembang dalam UN Handbook            Namun, karena banyaknya respons
                                                                                yang diajukan dalam aksi ke-4
         No                               Concern                               ini, justru memunculkan  sejumlah
         1.   Neutralizing the effects of hybrid transactions                   pertanyaan bagi negara berkembang.
         2.   Limiting the deduction of interest and other financing expenses   Untuk menetapkan aturan yang  tepat
         3.   Base protection issues involving permanent establishments         dalam pemotongan bunga,  negara
                                                                                berkembang  perlu menyeimbangkan
         4.   Protecting the tax base in the digital economy                    antara pentingnya menarik minat
         5.   Transparency and disclosure                                       investasi ke  dalam  negeri  dan  pada
         6.   Preventing treaty abuse                                           saat yang bersamaan tetap melindungi
         7.   Preserving the taxation of capital gains by source countries      basis pemajakan.
         8.   Services                                                            Selain     itu,    pertimbangan
         9.   Tax incentives                                                    implementasi  praktis  juga  harus
         +    Transfer Pricing                                                  diperhitungkan. Contohnya, pendekatan
                                                                                berbasis  global  tentunya   akan
        Sumber: Hugh J. Ault and Brian J. Arnold, “Protecting the Tax Base of Developing Countries: an Overview,” dalam United Nation   membutuhkan informasi substansial
        Handbook on Selected Issues in Protecting the Tax Base of Developing Countries, ed. Alexander Trepelkov, Harry Tonino dan Dominika
        Halka, (New York: United Nation, 2015), 7.                              dari yurisdiksi lain.  Sebaliknya,  fokus
                                                                                pada  pinjaman  related-party  dalam
                                                                                konteks aturan  thin-cap  memiliki
                                                                                tantangan  administrasi yang  lebih
        Neutralizing the effects of hybrid   sederhana dalam perencanaan pajak   sedikit, meskipun bisa juga  jadi
                                                       22
        transactions 21                     internasional.   Biasanya,  skema  ini   subjek manipulasi oleh WP yang akan
           Dalam  banyak  kasus,  transaksi   bermoduskan  pembebanan    biaya  mengurangi efektivitas. Demikian pula
        lintas  batas  bisa  saja  mendapat   bunga berlebihan yang bertujuan untuk   penggunaan  withholding tax pada
        perlakuan  yang  berbeda  di  dua   mengikis dasar pengenaan pajak di   pembayaran bunga  outbond terutama
        negara  (hybrid).  Hal  ini  dapat  terjadi   negara  sumber melalui pembayaran   untuk unrelated lenders. 26
        karena  perbedaan  peraturan  pajak   bunga yang berlebihan kepada subjek
        domestik  antara  satu  negara  dengan   pajak di negara yang tidak mengenakan   Base protection issues involving PE
        negara lain.                        pajak  atau  mengenakan  pajak  yang   Konsep  BUT  memainkan peranan
                                            rendah atas penghasilan  bunga  dan
           Ketidakpaduan        pengaturan   sejenisnya.  Sebagian besar negara   penting dalam menentukan  yurisdiksi
                                                     23
        perlakuan  perpajakan  ini  tentunya   memajaki utang dan modal secara   perpajakan karena berkaitan dengan
        dapat   mengakibatkan   pengenaan   berbeda, sehingga  tercipta bias  pajak   basis pemajakan dari sebuah negara.
        pajak berganda (double taxation) atau   yang  disebabkan oleh  pembiayaan   Sehubungan dengan  kegiatan  usaha,
        mungkin  sebaliknya,  tidak  dikenakan   melalui utang.                 keberadaan  suatu  BUT  diperlukan
                                                        24
        pajak  di  negara  mana  pun  (double                                   untuk  memungkinkan negara sumber
        non-taxation).  Perbedaan  ketentuan   Terdapat berbagai pendekatan yang   memajaki  pendapatan  BUT  tersebut,
        yang  terjadi  inilah  yang  kemudian   diajukan dalam laporan OECD, namun   dan juga memungkinkan negara residen
        dimanfaatkan  oleh  para  penghindar   di antaranya yang menjadi key elements   untuk membebaskan pendapatan.
        pajak  untuk  mendapatkan  posisi   dari pendekatan yang  direkomendasi   Salah satu masalah utama yang
        terbaik dari kewajiban fiskalnya, yaitu   adalah dengan menerapkan pengunaan   dihadapi administrasi pajak di berbagai
        dengan  memodifikasi  transaksi  atau   group ratio rule yang sejalan dengan   negara berkembang adalah ketika
        entitas  yang  menyebabkan  perlakuan   fixed  ratio  rule.  Dengan  demikian   telah menemukan  suatu  bentuk  BUT.
        pajak  yang  inkonsisten  dari  dua   akan  memungkinkan suatu  entitas   Negara  berkembang biasanya belum
        negara   yang   berbeda,   sehingga   dengan  pembebanan  biaya  bunga  di   memiliki atribut  perundang-undangan
        menghasilkan      tidak    adanya     atas  fixed  ratio  suatu negara  untuk   yang tepat, tidak memiliki aturan atau
        pengenaan  pajak  atau  dikenakan   mengurangi beban bunganya sampai    tidak mengetahui  bagaimana  cara
        pajak  dengan  tarif  yang  sangat   dengan  net  interest/EBITDA  ratio  di   mendeteksi BUT  buatan (artifisial).
                                                         25
        rendah atas transaksi tersebut (hybrid   grup worldwide.                Oleh karena itu, tak heran perdebatan
        mismatch arrangement).                                                  tentang aksi 7 bagi negara berkembang
                                            22. Ibid., 11.                      menimbulkan    masalah    source-
        Limiting the deduction of interest and   23. Rene Offermanns dan Boyke Baldwesing, “Anti Base  country taxation dan sangat sulit
                                            Erosion for Intra-Group Financing,” dalam International
        other financing expenses            Tax Structures in the BEPS Era: An Analysis of Anti-  untuk membatasi penghindaran yang
                                            Abuse  Measures, ed. Madalina Cotrut  (Amsterdam:  dilakukan  dengan membentuk  suatu
           Pemanfaatan  third  party  dan   IBFD, 2015).                        BUT artifisial.  27
        related  party  interest,  merupakan  24. Hugh J. Ault dan Brian J. Arnold, Op.Cit., 11.
        teknik penggeseran laba yang paling  25. OECD,  Limiting  Base  Erosion  Involving  Interest
                                            Deductions  and  Other  Financial  Payments,  Action 4-  26. Hugh J. Ault dan Brian J. Arnold, Op.Cit., 15.
                                            2015 Final report, OECD/G20 Base Erosion and Profit  27. Adolfo  Martín Jimenéz, “Preventing Avoidance of
                                            Shifting Project (Paris: OECD Publishing, 2015). http://  Permanent  Establishment Status,” dalam Alexander
        21. Ibid., 9-10.                    dx.doi.org/10.1787/9789264241176-en.  Trepelkov, Harry Tonino dan Dominika Halka, (New York:

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18