Page 7 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 7

insideheadline

        bagi perusahaan multinasional untuk    Gambar 2 - Dampak Globalisasi dan Kerangka Penghindaran Pajak di
        melakukan praktik BEPS.  Berdasarkan                         Negara Berkembang
                              4
        perhitungan OECD, terdapat estimasi
        bahwa    sekitar  4%-10%    potensi
        penerimaan PPh Badan hilang dari          Shadow                  Gross domestic
        total penerimaan PPh Badan secara         Economy                    product
        global dalam setiap tahunnya, dengan
        perkiraan nilai sebesar 100-240 miliar
        USD. 5                                  Erode by tax                                   Impact of globalisation
                                                 competition
        Lanskap Pajak Global Sebelum                                      Taxable income          Profit shifting
        Proyek BEPS
                                               Income or assets
           Globalisasi bukan lagi hal yang      held offshore
        baru,   namun   integrasi  ekonomi
        global baru meningkat dengan pesat                                                             Channels
        dalam   beberapa   tahun   terakhir.     Unpaid and                Tax revenue                 of tax
        Dalam   era  globalisasi,  persaingan  unreported tax                                          leakages
        untuk mendorong investasi asing juga
        semakin  intens  karena  perusahaan
        dibebaskan    mengadopsi   strategi  Sumber: Alex Cobham, “Tax Evasion, Tax Avodance, and Finance Development,” Queen Elizabeth House Working Paper 192, (2005):
        global dan berinvestasi di negara yang   16, dikutip dalam B. Bawono Kristiaji, “Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries,” (Master thesis., Tilburg
                                                                         University, 2015), 35.
        dapat memberikan keuntungan.   Arus
                                   6
        aktivitas ekonomi global  ditandai oleh  perkembangan  globalisasi  dan  ini antara  lain termasuk yuridiksi
        beberapa  hal:  (i)  perpindahan  modal  digitalisasi  ekonomi  perusahaan-  pemajakan, transfer pricing, leverage,
        dan  tenaga  kerja  antarnegara;  (ii)  perusahaan multinasional?       dan anti-avoidance. 8
        perpindahan  lokasi  usaha  dari  negara   Gagasan  bahwa   globalisasi   Pada rencana aksi ini terdapat
        yang high cost ke negara yang low cost;   telah mengikis penerimaan  pajak di  beberapa  titik-titik  penekanan
        (ii) terjadinya kesepakatan perdagangan   negara-negara  berkembang  didukung  (key pressure point) fokus skema
        bebas  antarnegara;  (iv)  perkembangan   oleh  Cobham  (2005).  Berkaitan  penghindaran  pajak  yang  pada
        teknologi  dan  komunikasi;  (v)  semakin   dengan perpajakan di negara-negara  akhirnya berpotensi menggerus basis
        pentingnya  manajemen  risiko;  dan  (vi)   berkembang, globalisasi menghasilkan  pemungutan pajak dan tertuang dalam
        adanya     pengembangan      serta   kesenjangan potensi pajak melalui tiga  Adressing BEPS, antara lain: 9
        perlindungan intellectual property. Arus   saluran kebocoran, yaitu: pendapatan
        tersebut  memberikan  dampak  yang   yang hilang karena adanya kompetisi   1. Ketidaksesuaian  antarnegara
        signifikan  terhadap  perubahan  struktur   pajak,  pendapatan atau aset yang   mengenai entitas dan karakterisasi
        dan      manajemen      perusahaan   diletakkan di luar negeri, dan pergeseran   instrumen,  biasa  disebut  dengan
        multinasional,  sehingga  menciptakan   laba.  Gambar 2 akan mengilustrasikan   hybrid  mismatch  arrangement,
                                                7
        kondisi  untuk  pengembangan  strategi   dampak dari globalisasi dan kerangka   yang   mengambil   keuntungan
        global  yang  mengarah  pada  tujuan   penghindaran  pajak  di  negara     karena   perbedaan   perlakuan
        untuk memaksimalkan keuntungan dan   berkembang.                           hukum      domestik      untuk
        meminimalkan  biaya,  termasuk  biaya                                      menciptakan  penghasilan  yang
                                                                                   lepas dari pemajakan atau dipajaki
        pajak.                                 Aturan hukum domestik, Perjanjian   dengan tarif yang rendah;
                                            Penghindaran Pajak  Berganda (P3B)
           Pada     saat    yang    sama,
        perkembangan peraturan perpajakan   dan instrumen hukum internasional   2. Penggunaan konsep pembatasan
        terhadap   keuntungan   perusahaan  lainnya  seperti  yang  diterapkan  oleh   yurisdiksi  pemajakan dari P3B
        global  tidak  banyak   mengalami   Eropean Union (EU), menjadi landasan   untuk  mencegah pemajakan atas
        perubahan.  Hal   ini  menimbulkan  yang  berfungsi  sebagai  pedoman  bagi   barang dan jasa digital;
        pertanyaan   besar   di   kalangan  banyak negara dalam pembentukan     3. Penggunaan pembiayaan utang
        pemerintahan  dunia,  yakni  apakah  perangkat regulasi untuk  perlakuan   dan struktur  keuangan  intra-group
        peraturan     perpajakan      baik  pajak  aktifitas  cross-border. Dalam   lainnya;
        domestik maupun internasional dapat  pemeriksaan isu yang berkaitan dengan
        berjalan  mengimbangi   kecepatan   BEPS, terdapat sejumlah prinsip yang  4. Berbagai aspek dari transfer pricing
                                            dapat menjadi acuan. Beberapa prinsip   yang  bersinggungan  dengan  risiko,
        4. OECD,  Explanatory Statement,  OECD/G20 Base                           aset tidak berwujud (intangibles)
        Erosion and Profit Shifting Project (OECD Publishing,
        2015):  4-5. Dapat diakses di  www.oecd.org/tax/beps-  7.  Dalam  perekonomian tertutup, negara-negara  dan  pembagian  kepemilikan
        explanatory-statement-2015.pdf.     berkembang  juga  menghadapi  dua  kebocoran pajak
                                            potensial yaitu: shadow economy dan pajak yang belum
        5. Ibid.                            dibayar (penggelapan), seperti yang dibahas oleh Alex
        6. B. Bawono Kristiaji, “Incentives and Disincentives of  Cobham, “Tax Evasion, Tax Avodance, and Finance  8. OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting,
        Profit Shifting in Developing Countries,” (Master thesis.,  Development,” Queen Elizabeth House Working Paper  Op.Cit., 33.
        Tilburg University, 2015), 35.      192, (2005): 8 -11.                 9. Ibid., 48.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016  7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12