Page 100 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 100

insideprofile




                                                             TANTANGAN


                                                AKSI BEPS DI NEGARA



                                                           BERKEMBANG






                                                                KEES VAN RAAD
                                              “I      ndonesia masih perlu memperhatikan permasalahan

                                                      administrasi pajak dalam negeri. Masih banyak


          Foto: escoladedireito.org                   penggelapan pajak yang marak terjadi di dalam negeri.”



              ase Erosion and  Profit Shifting  Executive Program in International  waspada karena extra effort dari pihak
              (BEPS)    merupakan     satu  Tax  Law    BEPS   Seminar   yang   otoritas pajak dan pihak pemerintah
        Bmasalah  yang tidak hanya  diselenggarakan di Malaysia  pada  untuk             menyesuaikan    peraturan
        dapat merugikan  Indonesia, namun  Desember 2015 lalu.                  domestik dan juga P3B akan sangat
        juga   negara-negara   berkembang                                       dibutuhkan.  Secara   keseluruhan,
        lainnya.  Problematika ini ditanggapi  Finalisasi Aksi BEPS             menurut Kees, implementasi aksi BEPS
        oleh negara-negara anggota G20         Setidaknya terdapat dua poin     akan  membantu memperbaiki sistem
        yang  berkomitmen untuk melanjutkan   penting yang perlu dicatat dalam output   pajak internasional.
        reformasi regulasi keuangan global,   finalisasi aksi BEPS yang disetujui pada
        terutama guna  menanggulangi  praktik   akhir tahun 2015 lalu. Di antaranya   Tantangan bagi Negara
        ilegal dalam perpajakan internasional.  adalah implementasi output aksi BEPS  Berkembang
           Pada pertengahan  2013, G20  dan       penandatanganan    instrumen    Tantangan      terbesar    yang
        bersama    dengan   OECD     mulai  multilateral.                       menjadi  hambatan    bagi  negara
        meluncurkan   proyek  BEPS    yang     Pria yang merupakan profesor  berkembang       adalah    bagaimana
        laporannya telah difinalisasi pada   hukum   pajak   internasional  di  dapat  mengimplementasikan   aksi
        awal  Oktober 2015  lalu.  Adanya   Universitas  Leiden ini menegaskan  BEPS ini secara utuh dan benar-
        aksi-aksi  untuk  menangkal praktik   bahwa upaya memerangi  tax abuse  benar   diaplikasikan  ke   dalam
        BEPS tersebut  akan memicu suatu    yang  dimaksud dalam  aksi BEPS,  peraturan domestik. Menurut Kees,
        perubahan terhadap sistem perpajakan   bukan ditujukan untuk menghilangkan  Indonesia masih perlu memperhatikan
        internasional. Hal  itu dikarenakan   persoalan tersebut  secara menyeluruh  permasalahan administrasi pajak dalam
        implementasi dari aksi BEPS tersebut   atau hilang sama sekali, melainkan  negeri. Masih  banyak penggelapan
        akan mendorong pemerintah di suatu   lebih  ke  arah  untuk mengurangi  dan  pajak yang marak terjadi di dalam
        negara untuk mengkaji ulang berbagai   menangkal praktik  dari  tax abuse  itu  negeri. Jika permasalahan administrasi
        peraturan  domestik dan Perjanjian   sendiri. Implementasi dari aksi BEPS  domestik belum dapat  ditanggulangi,
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
                                            ke dalam reformasi regulasi, menurut  menurut dirinya akan masih sangat sulit
           Seiring  dengan    tujuan  dari  Kees  merupakan salah  satu langkah  untuk  mengaplikasikan aturan baru,
        pemanfaatan aksi  tersebut, Prof. Kees  yang  baik bagi setiap negara karena  seperti aksi BEPS ini secara benar.
        van  Raad  berpendapat  bahwa  proyek  berpeluang untuk menutup celah-celah   Permasalahan   tax  gap  juga
        BEPS  akan  banyak  mengeliminasi  yang dapat menghilangkan potensi     menjadi  pekerjaan  rumah    yang
        tax  abuse yang  marak terjadi pada  penerimaan pajak.                  besar bagi  Indonesia dan juga
        transaksi lintas batas  yang  dilakukan   Di waktu yang bersamaan, negara-  bagi  negara  berkembang lainnya.
        oleh perusahaan multinasional. Kees   negara yang akan mengimplementasikan  Kemudian, dengan adanya tugas untuk
        ditemui redaksi di sela kegiatannya   rangkaian aksi tersebut juga harus tetap  mengimplementasikan aksi  BEPS  ke
        sebagai  pembicara pada  ITC–SEA






       100  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105