Page 100 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 100
insideprofile
TANTANGAN
AKSI BEPS DI NEGARA
BERKEMBANG
KEES VAN RAAD
“I ndonesia masih perlu memperhatikan permasalahan
administrasi pajak dalam negeri. Masih banyak
Foto: escoladedireito.org penggelapan pajak yang marak terjadi di dalam negeri.”
ase Erosion and Profit Shifting Executive Program in International waspada karena extra effort dari pihak
(BEPS) merupakan satu Tax Law BEPS Seminar yang otoritas pajak dan pihak pemerintah
Bmasalah yang tidak hanya diselenggarakan di Malaysia pada untuk menyesuaikan peraturan
dapat merugikan Indonesia, namun Desember 2015 lalu. domestik dan juga P3B akan sangat
juga negara-negara berkembang dibutuhkan. Secara keseluruhan,
lainnya. Problematika ini ditanggapi Finalisasi Aksi BEPS menurut Kees, implementasi aksi BEPS
oleh negara-negara anggota G20 Setidaknya terdapat dua poin akan membantu memperbaiki sistem
yang berkomitmen untuk melanjutkan penting yang perlu dicatat dalam output pajak internasional.
reformasi regulasi keuangan global, finalisasi aksi BEPS yang disetujui pada
terutama guna menanggulangi praktik akhir tahun 2015 lalu. Di antaranya Tantangan bagi Negara
ilegal dalam perpajakan internasional. adalah implementasi output aksi BEPS Berkembang
Pada pertengahan 2013, G20 dan penandatanganan instrumen Tantangan terbesar yang
bersama dengan OECD mulai multilateral. menjadi hambatan bagi negara
meluncurkan proyek BEPS yang Pria yang merupakan profesor berkembang adalah bagaimana
laporannya telah difinalisasi pada hukum pajak internasional di dapat mengimplementasikan aksi
awal Oktober 2015 lalu. Adanya Universitas Leiden ini menegaskan BEPS ini secara utuh dan benar-
aksi-aksi untuk menangkal praktik bahwa upaya memerangi tax abuse benar diaplikasikan ke dalam
BEPS tersebut akan memicu suatu yang dimaksud dalam aksi BEPS, peraturan domestik. Menurut Kees,
perubahan terhadap sistem perpajakan bukan ditujukan untuk menghilangkan Indonesia masih perlu memperhatikan
internasional. Hal itu dikarenakan persoalan tersebut secara menyeluruh permasalahan administrasi pajak dalam
implementasi dari aksi BEPS tersebut atau hilang sama sekali, melainkan negeri. Masih banyak penggelapan
akan mendorong pemerintah di suatu lebih ke arah untuk mengurangi dan pajak yang marak terjadi di dalam
negara untuk mengkaji ulang berbagai menangkal praktik dari tax abuse itu negeri. Jika permasalahan administrasi
peraturan domestik dan Perjanjian sendiri. Implementasi dari aksi BEPS domestik belum dapat ditanggulangi,
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
ke dalam reformasi regulasi, menurut menurut dirinya akan masih sangat sulit
Seiring dengan tujuan dari Kees merupakan salah satu langkah untuk mengaplikasikan aturan baru,
pemanfaatan aksi tersebut, Prof. Kees yang baik bagi setiap negara karena seperti aksi BEPS ini secara benar.
van Raad berpendapat bahwa proyek berpeluang untuk menutup celah-celah Permasalahan tax gap juga
BEPS akan banyak mengeliminasi yang dapat menghilangkan potensi menjadi pekerjaan rumah yang
tax abuse yang marak terjadi pada penerimaan pajak. besar bagi Indonesia dan juga
transaksi lintas batas yang dilakukan Di waktu yang bersamaan, negara- bagi negara berkembang lainnya.
oleh perusahaan multinasional. Kees negara yang akan mengimplementasikan Kemudian, dengan adanya tugas untuk
ditemui redaksi di sela kegiatannya rangkaian aksi tersebut juga harus tetap mengimplementasikan aksi BEPS ke
sebagai pembicara pada ITC–SEA
100 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016