Page 96 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 96
insidereview
pada memformulasikan reservasi Pasal 15 UU Perjanjian Internasional
Lebih lanjut lagi, selain itu dalam
prinsipnya
memungkinkan
“T erdapat dua pada ketentuan-ketentuan substantif. berbunyi sebagai berikut: dengan
untuk
Namun, untuk mencegah opt-out dari
“Selain perjanjian internasional
cara untuk
ketentuan inti, instrumen multilateral
yang
perlu
disahkan
menjawab
pertanyaan bagaimana dapat merumuskan reservasi hanya undang-undang atau keputusan
untuk ketentuan-ketentuan tertentu
Presiden, Pemerintah Republik
hubungan antara dengan ditetapkannya apa saja yang Indonesia dapat membuat
16
instrumen multilateral diperbolehkan untuk direservasi. perjanjian internasional yang
dengan P3B. Pertama Lebih lanjut, mekanisme opt- berlaku setelah penandatanganan
adalah dengan in didefinisikan sebagai ketentuan atau pertukaran dokumen
bahwa pihak-pihak dalam perjanjian
perjanjian/nota diplomatik, atau
mendefinisikannya dapat menerima kewajiban, namun melalui cara-cara lain sebagaimana
secara eksplisit dalam tidak menerima secara eksplisit, disepakati oleh para pihak pada
instrumen multilateral. maka ketentuan tersebut tidak secara perjanjian tersebut”
Atau kedua, dengan otomatis berlaku bagi pihak tersebut. Berdasarkan ketentuan di atas,
cara mendefinisikannya Tujuan dari mekanisme itu adalah Pemerintah Indonesia dapat membuat
melalui sumber untuk memungkinkan bagi pihak- perjanjian internasional sebagai
pihak yang siap berkomitmen untuk
hukum kebiasaan melakukan tindakan lebih lanjut untuk pelaksanaan teknis dari suatu induk
dalam perjanjian terpenuhinya tujuan dari perjanjian perjanjian internasional, yang akan
berlaku setelah penandatanganan atau
internasional.” tersebut. 17 pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik atau cara lain sebagaimana
D. Bagaimana Pemberlakuan disepakati oleh para pihak dalam
Instrumen Multilateral Terkait
C. Mekanisme Penyisihan (Opt-Out) BEPS Action 15 ke dalam perjanjian tersebut.
dan Pemilihan (Opt-In) sebagai Ketentuan Domestik: Ditinjau dari Dengan demikian, menurut
Keleluasaan bagi Negara-negara Sudut Pandang Indonesia 18 ketentuan di atas pemberlakuan
yang Mengadakan Perjanjian instrumen multilateral berdasarkan
Setelah instrumen multilateral
Pihak-pihak yang diijinkan untuk berhasil dirumuskan, pertanyaan BEPS Action 15 dalam konteks
mengecualikan atau mengubah akibat yang kemudian muncul adalah Indonesia, akan bergantung dari bunyi
hukum dari ketentuan-ketentuan bagaimana instrumen tersebut dapat persyaratan yang akan diatur dalam
tertentu baik keseluruhan atau diberlakukan ke dalam peraturan instrumen multilateral itu sendiri.
sebagian, dapat melakukannya melalui perundang-undangan domestik.
mekanisme opt-out, formulasi atau Sebagaimana Indonesia yang memiliki Penutup
reservasi, atau penggunaan mekanisme dasar hukum perjanjian internasional Dalam menyusun instrumen
lain seperti pengurangan, keringanan, yang mana di dalamnya mengatur multilateral untuk mengamandemen
dan pembatasan. mengenai pengesahan suatu perjanjian kurang lebih 3.000 P3B adalah
Dalam kasus di mana mekanisme internasional oleh Pemerintah Republik merupakan hal yang sangat kompleks.
opt-out tidak secara eksplisit diatur, Indonesia. Adapun peraturan tersebut Untuk itu, perbedaan mekanisme
formulasi/reservasi memungkinkan termaktub dalam dalam bunyi Pasal dan prinsip dalam hukum publik
untuk dilakukannya opt-out atas 9 ayat (1) UU Perjanjian Internasional internasional dapat membantu proses
beberapa ketentuan dalam perjanjian. yang berbunyi sebagai berikut: modifikasi. Solusi lainnya yang
Reservasi di sini diartikan sebagai “Pengesahan perjanjian dapat digunakan untuk mencapai
pernyataan sepihak yang dibuat oleh internasional oleh Pemerintah RI hasil sama halnya dengan instrumen
negara, ketika menandatangani, dilakukan sepanjang dipersyaratkan multilateral adalah negara-negara
menerima atau menyetujui instrumen oleh perjanjian internasional yang berkomitmen untuk melakukan
multilateral, di mana hal ini tersebut.” sinkronisasi renegosiasi dan perubahan
dimaksudkan untuk mengecualikan atas seluruh jaringan P3B yang
atau mengubah akibat hukum dari ada. Solusi tersebut telah efektif
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan 16. Ibid., 43-44. sebelumnya dalam kasus-kasus di
(sebagaimana dapat dilihat dalam 17. Ibid., 46. mana adanya kepentingan politik
Pasal 19 sampai dengan 23 VCLT). 18. Analisis mendalam perihal pemberlakuan Perjanjian (misalnya pemberlakuan standar
Internasional ke dalam Ketentuan Domestik Indonesia
Reservasi seharusnya tidak dapat dilihat dalam Darussalam, “Pertukaran Informasi pertukaran informasi untuk tujuan
Perbankan secara Otomatis untuk Tujuan Perpajakan
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
dilarang dan tidak boleh juga dengan Negara Mitra Perjanjian dalam Perspektif Pajak
bertentangan dengan maksud dan Internasional dan Domestik,” DANNY DARUSSALAM 26 OECD Model). IT
Tax Center, (2015). Dapat diakses di http://
tujuan dibuatnya perjanjian. Apabila dannydarussalam.com/wp-content/uploads/2015/10/
instrumen multilateral tidak mengatur, Pertukaran-Informasi-Perpajakan-Nasabah-Asing-
UNPAR-2.pdf
96 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016