Page 96 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 96

insidereview


                                            pada    memformulasikan   reservasi  Pasal  15  UU  Perjanjian  Internasional
                                                                                  Lebih lanjut lagi,  selain itu  dalam
                                                    prinsipnya
                                                                memungkinkan
         “T           erdapat dua           pada ketentuan-ketentuan substantif.  berbunyi sebagai berikut:   dengan
                                            untuk
                                            Namun, untuk mencegah opt-out dari
                                                                                  “Selain  perjanjian  internasional
                      cara untuk
                                            ketentuan inti, instrumen multilateral
                                                                                  yang
                                                                                         perlu
                                                                                                disahkan
                      menjawab
               pertanyaan bagaimana         dapat merumuskan  reservasi hanya     undang-undang  atau  keputusan
                                            untuk ketentuan-ketentuan tertentu
                                                                                  Presiden,  Pemerintah  Republik
               hubungan antara              dengan ditetapkannya  apa saja yang   Indonesia    dapat     membuat
                                                                       16
               instrumen multilateral       diperbolehkan untuk direservasi.      perjanjian  internasional  yang
               dengan P3B. Pertama             Lebih lanjut, mekanisme  opt-      berlaku  setelah penandatanganan
               adalah dengan                in didefinisikan sebagai ketentuan    atau     pertukaran    dokumen
                                            bahwa  pihak-pihak  dalam perjanjian
                                                                                  perjanjian/nota  diplomatik,  atau
               mendefinisikannya            dapat  menerima  kewajiban,  namun    melalui cara-cara lain sebagaimana
               secara eksplisit dalam       tidak menerima secara eksplisit,      disepakati  oleh para pihak pada
               instrumen multilateral.      maka ketentuan tersebut  tidak secara   perjanjian tersebut”
               Atau kedua, dengan           otomatis berlaku bagi pihak tersebut.   Berdasarkan  ketentuan  di atas,
               cara mendefinisikannya       Tujuan dari mekanisme itu adalah    Pemerintah Indonesia dapat membuat
               melalui sumber               untuk memungkinkan bagi pihak-      perjanjian  internasional  sebagai
                                            pihak yang  siap berkomitmen untuk
               hukum kebiasaan              melakukan tindakan lebih lanjut untuk   pelaksanaan  teknis dari suatu induk
               dalam perjanjian             terpenuhinya tujuan dari perjanjian   perjanjian internasional, yang akan
                                                                                berlaku setelah penandatanganan atau
               internasional.”              tersebut. 17                        pertukaran dokumen perjanjian/nota
                                                                                diplomatik atau cara lain sebagaimana
                                            D. Bagaimana         Pemberlakuan   disepakati oleh para pihak dalam
                                               Instrumen   Multilateral  Terkait
        C.  Mekanisme Penyisihan  (Opt-Out)    BEPS Action 15 ke dalam          perjanjian tersebut.
           dan Pemilihan (Opt-In) sebagai      Ketentuan Domestik: Ditinjau dari   Dengan    demikian,    menurut
           Keleluasaan  bagi  Negara-negara    Sudut Pandang Indonesia 18       ketentuan  di  atas  pemberlakuan
           yang Mengadakan Perjanjian                                           instrumen  multilateral berdasarkan
                                               Setelah  instrumen   multilateral
           Pihak-pihak yang diijinkan untuk   berhasil  dirumuskan,  pertanyaan  BEPS Action  15 dalam konteks
        mengecualikan atau mengubah  akibat   yang  kemudian  muncul   adalah   Indonesia, akan bergantung dari bunyi
        hukum     dari  ketentuan-ketentuan  bagaimana  instrumen tersebut  dapat   persyaratan yang  akan  diatur dalam
        tertentu  baik  keseluruhan   atau  diberlakukan ke  dalam  peraturan   instrumen multilateral itu sendiri.
        sebagian, dapat melakukannya melalui   perundang-undangan    domestik.
        mekanisme  opt-out,  formulasi atau   Sebagaimana Indonesia yang memiliki   Penutup
        reservasi, atau penggunaan mekanisme   dasar hukum perjanjian internasional   Dalam  menyusun   instrumen
        lain seperti pengurangan,  keringanan,   yang  mana  di  dalamnya  mengatur  multilateral  untuk mengamandemen
        dan pembatasan.                     mengenai pengesahan suatu perjanjian  kurang lebih 3.000  P3B adalah
           Dalam  kasus di  mana  mekanisme  internasional oleh Pemerintah Republik  merupakan hal yang sangat kompleks.
        opt-out  tidak secara eksplisit diatur,  Indonesia. Adapun peraturan tersebut  Untuk itu, perbedaan mekanisme
        formulasi/reservasi  memungkinkan   termaktub  dalam dalam bunyi Pasal  dan prinsip dalam hukum publik
        untuk dilakukannya  opt-out  atas  9 ayat (1) UU Perjanjian Internasional  internasional dapat membantu proses
        beberapa ketentuan dalam perjanjian.  yang berbunyi sebagai berikut:    modifikasi.  Solusi  lainnya  yang
        Reservasi di sini diartikan sebagai    “Pengesahan           perjanjian  dapat  digunakan untuk mencapai
        pernyataan sepihak yang dibuat oleh    internasional  oleh  Pemerintah  RI   hasil sama halnya dengan instrumen
        negara,   ketika   menandatangani,     dilakukan sepanjang dipersyaratkan   multilateral  adalah  negara-negara
        menerima  atau menyetujui  instrumen   oleh   perjanjian  internasional  yang  berkomitmen  untuk melakukan
        multilateral,  di  mana   hal  ini     tersebut.”                       sinkronisasi renegosiasi dan perubahan
        dimaksudkan  untuk  mengecualikan                                       atas seluruh jaringan P3B yang
        atau mengubah  akibat hukum dari                                        ada.  Solusi tersebut telah efektif
        ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan   16. Ibid., 43-44.              sebelumnya dalam  kasus-kasus di
        (sebagaimana dapat dilihat dalam    17. Ibid., 46.                      mana  adanya  kepentingan  politik
        Pasal 19 sampai dengan 23 VCLT).    18. Analisis mendalam perihal pemberlakuan Perjanjian   (misalnya  pemberlakuan  standar
                                            Internasional  ke dalam Ketentuan Domestik  Indonesia
           Reservasi   seharusnya    tidak  dapat dilihat dalam Darussalam, “Pertukaran Informasi  pertukaran informasi untuk tujuan
                                            Perbankan secara  Otomatis untuk Tujuan  Perpajakan
                                                                                pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
        dilarang  dan   tidak  boleh  juga  dengan Negara Mitra Perjanjian dalam Perspektif Pajak
        bertentangan dengan  maksud  dan    Internasional  dan Domestik,”  DANNY DARUSSALAM  26 OECD Model). IT
                                            Tax Center, (2015). Dapat diakses di http://
        tujuan dibuatnya perjanjian.  Apabila   dannydarussalam.com/wp-content/uploads/2015/10/
        instrumen multilateral tidak mengatur,   Pertukaran-Informasi-Perpajakan-Nasabah-Asing-
                                            UNPAR-2.pdf
       96  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101