Page 94 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 94
insidereview
terbuka bagi pemerintah-pemerintah di Tantangan dalam renegosiasi
berbagai negara yang secara sukarela P3B ini dapat dilihat dalam kasus
berpartisipasi di dalamnya. 3 yang terjadi pada P3B Jerman dan
Untuk itu, tulisan ini akan Tiongkok. Setelah proses renegosiasi “T erminologi
melakukan kajian perihal BEPS selesai dilakukan, kedua negara ini “modifikasi”
Action 15 yang dikeluarkan OECD dan justru menandatangani penundaan lebih tepat
bagaimana rekomendasi OECD atas isu pemberlakuan hasil renegosiasi digunakan dalam
tersebut. Kemudian di bagian akhir, dan mereka tidak akan melakukan konteks proyek
menarik juga untuk diulas tentang apa perubahan yang substantif dalam BEPS dibandingkan
saja tantangan-tantangan teknis terkait P3B tersebut sampai dengan tahun
8
dengan penyusunan dan pelaksanaan 2040. Hal ini menunjukkan bahwa dengan terminologi
instrumen multilateral itu sendiri. untuk melakukan renegosiasi P3B “amandemen”. Hal
merupakan hal yang tidak mudah ini disebabkan
Pengembangan Instrumen mengingat terdapatnya kepentingan- tidak perlunya
kepentingan dari kedua belah pihak
Internasional sebagai Aksi Ke- yang mengadakan perjanjian. amandemen yang
15 Proyek BEPS harus dilakukan
Untuk itu, apabila setiap
Agar proyek BEPS berhasil dengan negara-negara memutuskan untuk pada masing-masing
baik, maka aksi-aksi untuk memerangi mengimplementasikan proyek BEPS P3B yang ada.
BEPS harus diterapkan secara melalui modifikasi P3B, masalah waktu
konsisten oleh negara-negara tepat merupakan hal yang paling tidak dapat
4
pada waktunya. Misalnya untuk segera terelakan. Dengan demikian, untuk
memasukkan ketentuan anti-treaty menghindari terlaksananya aksi-aksi
abuse, perubahan definisi permanent dalam proyek BEPS ini secara berlarut- Tantangan Teknis Terkait
establishment, perubahan ketentuan larut, maka mengadopsi instrumen
transfer pricing, serta ketentuan- multilateral merupakan alternatif solusi dengan Penyusunan dan
5
ketentuan mengenai hybrid mismatch. bagi negara-negara bersangkutan. Pelaksanaan Instrumen
Lebih lanjut, seperti yang diuraikan Mengingat pentingnya instrumen ini, Multilateral
sebelumnya, bahwa memerlukan Amerika Serikat pun turut berpartisipasi Lang berpendapat bahwa dalam
waktu yang sangat panjang untuk dalam menyusun instrumen multilateral instrumen multilateral yang sedang
9
dapat memberlakukan aksi-aksi BEPS atas BEPS Action 15 ini. dikembangkan terdapat modifikasi-
tersebut, apabila aplikasinya dengan Banyak kalangan juga menilai modifikasi yang seharusnya
cara melakukan renegosiasi ketentuan- bahwa instrumen multilateral ini akan diperkenalkan dalam instrumen
ketentuan P3B yang sudah ada. Sampai berfungsi sebagai sarana yang efektif tersebut yaitu hal-hal yang dijelaskan
saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 untuk menerapkan langkah 1 sampai dalam Tabel 1.
P3B yang berlaku di dunia. 6 dengan 14 dari proyek BEPS itu Namun pertanyaannya adalah
10
Owens mengestimasi untuk sendiri. Kemudian, dari sudut pandang bagaimana agar modifikasi-modifikasi
mengamandemen OECD Model Tax hukum, instrumen ini berfungsi untuk tersebut dapat dirumuskan dalam
Convention agar selaras dengan proyek tercapainya keseimbangan dalam instrumen multilateral hingga
BEPS sendiri saja membutuhkan membahas berbagai tantangan teknis berdampak pada P3B yang sudah ada,
11
waktu paling sedikit selama empat dan politik dalam memerangi praktik hingga akhirnya tujuan dari proyek ini
tahun. Lebih lanjut, sedangkan untuk BEPS. bisa tercapai dengan optimal. Untuk
memasukkan perubahan-perubahan Sebagai informasi, proses negosiasi itu, pada sub bab ini akan dibahas
tersebut ke dalam P3B, Owens instrumen multilateral ini akan mengenai tantangan teknis apa saja
memperkirakan akan memakan waktu dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 yang dapat terjadi dalam perumusan
kira-kira antara lima sampai dengan Desember 2016 mendatang. Terdapat instrumen multilateral.
lima belas tahun. 7 sekitar 90 negara yang berpartisipasi
dalam negosiasi tersebut. 12 A. Terminologi “Modifikasi” Lebih
3. Lee A. Sheppard, “New Analysis: Action 15: Tepat daripada “Amandemen”
Multilateral Instrument to Implement BEPS,” Tax Notes
International (19 Oktober 2015): 1. Agenda.” British Tax Review, no. 5 (2013): 682-691. Tujuan utama dari proyek BEPS
4. Lihat juga Pascal Saints-Amans, “The BEPS Package: 8. Rolf Eicke, “A BEPS Multilateral Instrument – adalah untuk mengembangkan dan
Promise Kept,” Bulletin for International Taxation 70, Practical Solution or Elusive Pipe Dream?,” Tax Notes mengimplementasikan kebijakan
No. 4, (2016): 240-241. Interntional, no. 76 (10 November 2014).
5. Dirk Broekhuijsen dan Henk Vording, “The 9. J.P. Finet, “U.S. Will Participate in Drafting baru untuk menangkal praktik BEPS
Multilateral Tax Instrument: How to Avoid a Stalemate Multilateral Instrument,” Tax Notes International, (26 atas negara-negara yang tertarik
on Distributional Issues?” British Tax Review. no. 1 Oktober 2015). untuk terlibat di dalamnya. Instrumen
(2016): 39-61. 10. Rolf Eicke, Op.Cit.
6. Ibid. 11. Ibid.
7. Angharad Miller dan Alan Kirkpatrick, “The Use of 12. Alfred Storck, et.al, “Global Transfer Pricing International Transfer Pricing Journal 23, no. 3 (2016):
Multilateral Instruments to Achieve the BEPS Action lan Conference “Transfer Pricing in a Post-BEPS World,” 8.
94 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016