Page 94 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 94

insidereview


        terbuka bagi pemerintah-pemerintah di   Tantangan  dalam    renegosiasi
        berbagai negara yang secara sukarela  P3B ini dapat dilihat dalam kasus
        berpartisipasi di dalamnya. 3       yang  terjadi  pada  P3B Jerman  dan
           Untuk   itu,  tulisan  ini  akan  Tiongkok. Setelah proses renegosiasi   “T         erminologi
        melakukan   kajian  perihal  BEPS   selesai dilakukan, kedua negara ini                “modifikasi”
        Action 15 yang dikeluarkan OECD dan   justru menandatangani penundaan                  lebih tepat
        bagaimana rekomendasi OECD atas isu   pemberlakuan  hasil   renegosiasi         digunakan dalam
        tersebut.  Kemudian di bagian akhir,   dan mereka tidak akan melakukan          konteks proyek
        menarik juga untuk diulas tentang apa   perubahan yang substantif dalam         BEPS dibandingkan
        saja tantangan-tantangan teknis terkait   P3B tersebut sampai dengan tahun
                                                 8
        dengan penyusunan dan pelaksanaan   2040.   Hal  ini menunjukkan  bahwa         dengan terminologi
        instrumen multilateral itu sendiri.  untuk  melakukan renegosiasi P3B           “amandemen”. Hal
                                            merupakan hal yang tidak mudah              ini disebabkan
        Pengembangan Instrumen              mengingat terdapatnya kepentingan-          tidak perlunya
                                            kepentingan dari kedua belah  pihak
        Internasional sebagai Aksi Ke-      yang mengadakan perjanjian.                 amandemen yang
        15 Proyek BEPS                                                                  harus dilakukan
                                               Untuk    itu,  apabila   setiap
           Agar proyek BEPS berhasil dengan  negara-negara  memutuskan  untuk           pada masing-masing
        baik, maka aksi-aksi untuk memerangi  mengimplementasikan  proyek BEPS          P3B yang ada.
        BEPS    harus   diterapkan  secara  melalui modifikasi P3B, masalah waktu
        konsisten  oleh negara-negara tepat  merupakan hal yang paling tidak dapat
                      4
        pada waktunya.  Misalnya untuk segera  terelakan. Dengan demikian, untuk
        memasukkan ketentuan  anti-treaty  menghindari terlaksananya aksi-aksi
        abuse, perubahan definisi  permanent  dalam proyek BEPS ini secara berlarut-  Tantangan Teknis Terkait
        establishment,  perubahan ketentuan  larut, maka  mengadopsi  instrumen
        transfer  pricing,  serta ketentuan-  multilateral merupakan alternatif solusi   dengan Penyusunan dan
                                         5
        ketentuan mengenai hybrid mismatch.   bagi  negara-negara  bersangkutan.  Pelaksanaan Instrumen
           Lebih lanjut, seperti yang diuraikan   Mengingat pentingnya instrumen  ini,  Multilateral
        sebelumnya,   bahwa    memerlukan   Amerika Serikat pun turut berpartisipasi   Lang  berpendapat bahwa  dalam
        waktu yang sangat panjang  untuk    dalam menyusun instrumen multilateral   instrumen  multilateral yang sedang
                                                                 9
        dapat  memberlakukan aksi-aksi  BEPS   atas BEPS Action 15 ini.         dikembangkan terdapat modifikasi-
        tersebut, apabila aplikasinya dengan   Banyak kalangan juga  menilai  modifikasi      yang     seharusnya
        cara melakukan renegosiasi ketentuan-  bahwa instrumen multilateral ini akan  diperkenalkan  dalam  instrumen
        ketentuan P3B yang sudah ada. Sampai  berfungsi sebagai  sarana  yang  efektif  tersebut yaitu hal-hal  yang dijelaskan
        saat ini, terdapat kurang lebih 3.000  untuk menerapkan langkah  1  sampai  dalam Tabel 1.
        P3B yang berlaku di dunia. 6        dengan 14 dari proyek BEPS itu        Namun     pertanyaannya  adalah
                                                  10
           Owens     mengestimasi    untuk  sendiri.  Kemudian, dari sudut pandang   bagaimana  agar modifikasi-modifikasi
        mengamandemen OECD  Model Tax       hukum, instrumen  ini berfungsi untuk   tersebut dapat dirumuskan dalam
        Convention agar selaras dengan proyek   tercapainya  keseimbangan  dalam  instrumen  multilateral  hingga
        BEPS sendiri  saja membutuhkan      membahas  berbagai  tantangan  teknis   berdampak pada P3B yang sudah ada,
                                                      11
        waktu paling  sedikit selama  empat   dan politik  dalam memerangi praktik   hingga akhirnya tujuan dari proyek ini
        tahun.  Lebih  lanjut, sedangkan untuk   BEPS.                          bisa  tercapai  dengan  optimal.  Untuk
        memasukkan     perubahan-perubahan     Sebagai informasi, proses negosiasi  itu, pada sub bab ini akan dibahas
        tersebut ke dalam P3B, Owens  instrumen        multilateral  ini  akan  mengenai tantangan teknis apa saja
        memperkirakan akan memakan waktu  dilanjutkan sampai dengan tanggal 31  yang dapat terjadi dalam perumusan
        kira-kira  antara lima sampai dengan  Desember 2016 mendatang. Terdapat  instrumen multilateral.
        lima belas tahun. 7                 sekitar 90 negara yang berpartisipasi
                                            dalam negosiasi tersebut. 12        A.  Terminologi “Modifikasi” Lebih
        3.  Lee  A.  Sheppard,  “New  Analysis: Action 15:                        Tepat daripada “Amandemen”
        Multilateral Instrument to Implement BEPS,” Tax Notes
        International (19 Oktober 2015): 1.  Agenda.” British Tax Review, no. 5 (2013): 682-691.  Tujuan utama dari proyek BEPS
        4. Lihat juga Pascal Saints-Amans, “The BEPS Package:   8.  Rolf  Eicke,  “A BEPS Multilateral Instrument –   adalah  untuk  mengembangkan dan
        Promise Kept,” Bulletin for International Taxation 70,   Practical Solution or Elusive Pipe Dream?,”  Tax  Notes   mengimplementasikan  kebijakan
        No. 4, (2016): 240-241.             Interntional, no. 76 (10 November 2014).
        5. Dirk Broekhuijsen dan Henk Vording, “The   9.  J.P.  Finet,  “U.S.  Will Participate in Drafting   baru untuk menangkal praktik BEPS
        Multilateral Tax Instrument: How to Avoid a Stalemate   Multilateral Instrument,”  Tax Notes International, (26   atas  negara-negara  yang  tertarik
        on Distributional  Issues?”  British Tax Review. no. 1   Oktober 2015).  untuk terlibat di dalamnya. Instrumen
        (2016): 39-61.                      10. Rolf Eicke, Op.Cit.
        6. Ibid.                            11. Ibid.
        7. Angharad  Miller dan Alan Kirkpatrick,  “The  Use of   12.  Alfred Storck,  et.al,  “Global Transfer Pricing   International Transfer Pricing Journal 23, no. 3 (2016):
        Multilateral Instruments to Achieve the BEPS Action lan   Conference “Transfer  Pricing in  a  Post-BEPS  World,”   8.


       94  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99