Page 90 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 90
insidereview insidereview
berkaitan dengan kalimat pertama diketahui bahwa sepanjang 2005-2014 hukum domestiknya. Karena tidak
dalam Pasal 25 Paragraf 3 P3B dari 113 APA yang ditandatangani, adanya keharusan untuk melakukan
yang berbunyi “to resolve by mutual tidak ada satu pun yang berbentuk reservasi dalam P3B, hal ini dapat
agreement any difficulties or doubt as multilateral. 35 menimbulkan ketidakjelasan atas
to the interpretation or application of Terdapat rangkaian tindakan posisi suatu negara apakah arbitrase
the Convention”. dalam BEPS Action 14 yang belum dimungkinkan atau tidak. Oleh karena
Pasal tersebut memberikan dilaksanakan (karena masih baru) itu OECD akan membuat perubahan
kekuasaan pada otoritas pajak untuk sebagai konsekuensi dari partisipasi pada Commentary Pasal 25 tersebut
menyelesaikan sengketa pajak. Indonesia untuk menerapkan rangkaian dengan menambahkan alternatif solusi
Dijelaskan dalam BEPS Action 14 tindakan dalam proyek BEPS, yaitu apabila artbitrase tidak dimungkinkan
bahwa otoritas pajak hendaknya berupa: i) membuat laporan MAP; di suatu negara.
berperan aktif untuk melaksanakan ii) peer review sehubungan dengan Salah satu kritik terhadap aturan
pasal tersebut. Misalnya saja dengan pelaksanaan minimum standard; iii) MAP adalah bahwa dalam Pasal 25
34
membuat suatu aturan petunjuk memberikan posisi yang jelas tentang Paragraf 2 OECD Model Convention
pelaksanaan yang berlaku umum dan arbitrase MAP; dan iv) mengembangkan kata yang digunakan adalah
tidak semata-mata ditujukan kepada “global awareness” tentang “endeavour”, yang memiliki makna
WP yang menyelesaikan sengketa pajak permasalahan pajak internasional bahwa setiap negara akan berusaha
melalui MAP. Langkah ini ditujukan kepada pegawai pajak terkait. semampunya untuk menghasilkan
sebagai amendemen pada update Dalam rangka tranparansi, sejak suatu kesepakatan. Kata ini dapat
Commentary Pasal 3 dan 25 OECD tahun 2006 OECD telah menerbitkan ditafsirkan bahwa tidak ada kewajiban
Model Convention yang berikutnya. data statistik mengenai pelaksanaan bagi satu negara untuk mencapai
Terdapat rangkaian tindakan MAP. Selama ini data yang tersedia suatu kesepakatan melalui MAP. Hal ini
yang belum diatur dalam peraturan adalah data dari negara-negara OECD. menimbulkan ketidakpastian bagi WP.
pelaksanaan MAP di Indonesia, yang Data di luar negara OECD sangat Oleh karena itu, Pasal 25 Paragraf 5
apabila diadopsi di Indonesia perlu terbatas yaitu hanya meliputi negara: OECD Model Convention memberikan
dikaji lebih mendalam korelasinya Argentina, China, Latvia dan Afrika jalan keluar berupa proses arbitrase
dengan hukum perpajakan Indonesia, Selatan. manakala MAP tidak dapat diselesaikan
36
seperti misalnya Undang-Undang PPh. Untuk Indonesia, sampai saat ini dalam waktu dua tahun.
Langkah-langkah tersebut adalah: i) tidak ada data statistik atau laporan Selain itu proses arbitrase ini dapat
kemungkinan diterapkannya MAP untuk mengenai pelaksanaan MAP yang dapat dilihat sebagai suatu tindakan deterrent
kasus yang sama; dan ii) tersedianya diakses oleh publik. Berdasarkan survei atau unsur “pemaksa” bagi suatu
multilateral MAP dan APA. Ernst & Young tahun 2014, disebutkan negara untuk mencapai kesepakatan
Dalam kasus tertentu, pemeriksaan bahwa saat ini Ditjen Pajak sedang melalui MAP. Karena apabila tidak
yang dilakukan untuk transaksi tertentu menangani kasus sengketa transfer tercapai kesepakatan, mau tidak mau
mungkin saja relevan diterapkan pada pricing melalui MAP dengan berbagai jalur arbitrase harus ditempuh.
kasus tahun-tahun sebelumnya. Oleh negara dalam jumlah yang banyak. Dari 65 P3B yang dimiliki Indonesia
37
karena itu, pengajuan permohonan BEPS Action 14 juga menguraikan saat ini, hanya satu P3B dengan negara
MAP untuk tahun berjalan mungkin juga masalah arbitrase yang diatur dalam Meksiko yang memiliki aturan mengenai
dapat diterapkan pada tahun-tahun Pasal 25 Paragraf 5 OECD Model arbitrase yang tercantum dalam Pasal
sebelumnya dengan catatan kondisi Convention. Tidak setiap negara 25 Paragaraf 5. P3B ini berlaku efektif
38
dan situasi tahun yang dimaksud tidak dapat mengadopsi Pasal 25 Paragraf sejak tanggal 1 Januari 2005.
39
terdapat perbedaan. Hal Ini untuk 5 OECD Model Convention tersebut. Apabila kita perhatikan kedua
menghindari duplikasi pengajuan MAP Catatan kaki atau footnote nomor pasal arbitrase dalam OECD Model
untuk kasus yang sama. Namun, perlu 65 dari Commentary Pasal 25 Convention dan P3B antara Indonesia
diingat bahwa penerapan pasal ini tersebut menyebutkan bahwa suatu dan Meksiko terdapat perbedaan
harus memperhatikan batas waktu negara tidak perlu membuat suatu yang signifikan. Dalam P3B Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam reservasi apabila kewajiban untuk dengan Meksiko disebutkan bahwa
Pasal 25 Paragraf 1. menyelenggarakan arbitrase tidak yang dapat mengajukan proses arbitrase
Demikian pula dengan multilateral dimungkinkan sehubungan dengan adalah otoritas pajak sementara dalam
MAP dan APA. Tidak mudah untuk OECD Model Convention pihak yang
melakukan kesepakatan multilateral 35. State Administration of Taxation-People's Republic dapat mengajukan adalah WP. Dalam
MAP ataupun APA. Di negara China of China, “China Advance Pricing Arrangement: Annual hal ini Indonesia mengadopsi Pasal
misalnya, APA dapat diajukan untuk Report,” (2014): 20. 25 Paragraf 5 UN Model Convention
36. OECD, “Mutual Agreement Procedure Statistics
unilateral, bilateral dan multilateral. for 2014,” dapat diakses di http://www.oecd.org/ctp/ bukan OECD Model Convention.
Namun demikian, dalam laporan dispute/map-statistics-2014.htm
tahunan APA untuk tahun 2014, 37. Ernst & Young, “2014 Global Transfer Pricing Tax 39. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.3/2004
Authority Survey: Perspective, Interpretations and tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan
Regulatory Change,” EY, (2014): 43. Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah
34. Ibid., no.7, 29-30. 38. OECD, Op.Cit., no.7, 17. Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat.
90 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016