Page 90 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 90

insidereview                                                                              insidereview


        berkaitan dengan  kalimat pertama  diketahui bahwa sepanjang 2005-2014  hukum domestiknya. Karena tidak
        dalam  Pasal  25  Paragraf  3  P3B  dari 113 APA yang ditandatangani,  adanya  keharusan untuk melakukan
        yang berbunyi “to resolve by mutual  tidak ada satu pun yang berbentuk  reservasi dalam P3B, hal  ini dapat
        agreement any difficulties or doubt as  multilateral. 35                menimbulkan   ketidakjelasan  atas
        to the interpretation or application of   Terdapat  rangkaian  tindakan  posisi suatu negara  apakah  arbitrase
        the Convention”.                    dalam  BEPS Action 14 yang  belum   dimungkinkan atau tidak. Oleh karena
           Pasal    tersebut   memberikan   dilaksanakan (karena masih  baru)   itu OECD akan  membuat perubahan
        kekuasaan pada otoritas  pajak untuk  sebagai  konsekuensi dari partisipasi   pada  Commentary Pasal 25 tersebut
        menyelesaikan    sengketa   pajak.  Indonesia untuk menerapkan rangkaian   dengan menambahkan alternatif solusi
        Dijelaskan dalam BEPS Action 14  tindakan dalam  proyek BEPS,  yaitu    apabila  artbitrase tidak dimungkinkan
        bahwa  otoritas pajak hendaknya  berupa: i) membuat laporan MAP;        di suatu negara.
        berperan aktif  untuk melaksanakan  ii)  peer review sehubungan dengan    Salah satu kritik  terhadap aturan
        pasal tersebut.  Misalnya saja dengan  pelaksanaan  minimum standard; iii)  MAP adalah  bahwa  dalam Pasal  25
                     34
        membuat    suatu  aturan  petunjuk  memberikan  posisi yang jelas tentang  Paragraf  2 OECD  Model Convention
        pelaksanaan yang berlaku  umum dan  arbitrase MAP; dan iv) mengembangkan  kata  yang   digunakan   adalah
        tidak semata-mata ditujukan kepada  “global     awareness”     tentang  “endeavour”,  yang memiliki makna
        WP yang menyelesaikan sengketa pajak  permasalahan  pajak  internasional  bahwa  setiap negara akan berusaha
        melalui MAP.  Langkah  ini ditujukan  kepada pegawai pajak terkait.     semampunya    untuk  menghasilkan
        sebagai  amendemen pada  update        Dalam rangka  tranparansi, sejak   suatu kesepakatan.  Kata ini dapat
        Commentary Pasal  3 dan 25 OECD     tahun 2006 OECD telah  menerbitkan   ditafsirkan bahwa tidak ada kewajiban
        Model Convention yang berikutnya.   data statistik mengenai pelaksanaan   bagi  satu negara    untuk mencapai
           Terdapat   rangkaian   tindakan  MAP.  Selama  ini data  yang  tersedia   suatu kesepakatan melalui MAP. Hal ini
        yang belum diatur dalam peraturan  adalah data dari negara-negara OECD.   menimbulkan  ketidakpastian bagi WP.
        pelaksanaan  MAP  di  Indonesia,  yang  Data  di  luar negara  OECD  sangat   Oleh karena itu, Pasal 25 Paragraf 5
        apabila diadopsi di Indonesia perlu  terbatas yaitu hanya meliputi negara:   OECD  Model Convention memberikan
        dikaji lebih mendalam korelasinya  Argentina, China,  Latvia dan Afrika   jalan keluar berupa proses arbitrase
        dengan  hukum perpajakan  Indonesia,  Selatan.                          manakala MAP tidak dapat diselesaikan
                                                   36
        seperti misalnya Undang-Undang PPh.    Untuk Indonesia,  sampai saat  ini   dalam waktu  dua tahun.
        Langkah-langkah  tersebut adalah:  i)   tidak ada  data  statistik atau  laporan   Selain itu proses arbitrase ini dapat
        kemungkinan diterapkannya MAP untuk   mengenai pelaksanaan MAP yang dapat   dilihat sebagai suatu tindakan deterrent
        kasus yang  sama;  dan  ii)  tersedianya   diakses oleh publik. Berdasarkan survei   atau unsur “pemaksa” bagi suatu
        multilateral MAP dan APA.           Ernst & Young tahun 2014, disebutkan   negara  untuk mencapai kesepakatan
           Dalam kasus tertentu, pemeriksaan  bahwa saat ini Ditjen  Pajak sedang   melalui MAP. Karena apabila tidak
        yang dilakukan untuk transaksi tertentu  menangani kasus  sengketa  transfer   tercapai kesepakatan, mau tidak mau
        mungkin saja relevan diterapkan pada  pricing melalui MAP dengan berbagai   jalur arbitrase harus ditempuh.
        kasus tahun-tahun  sebelumnya.  Oleh  negara dalam jumlah yang banyak.    Dari 65 P3B yang dimiliki Indonesia
                                                                          37
        karena itu, pengajuan permohonan       BEPS Action 14 juga menguraikan   saat ini, hanya satu P3B dengan negara
        MAP untuk tahun berjalan mungkin juga   masalah arbitrase  yang diatur dalam   Meksiko yang memiliki aturan mengenai
        dapat diterapkan pada tahun-tahun   Pasal 25 Paragraf  5 OECD  Model    arbitrase yang  tercantum dalam  Pasal
        sebelumnya dengan catatan kondisi   Convention.  Tidak setiap negara    25 Paragaraf 5. P3B ini berlaku efektif
                                                      38
        dan situasi tahun yang dimaksud tidak   dapat mengadopsi Pasal 25 Paragraf   sejak tanggal 1 Januari 2005.
                                                                                                         39
        terdapat  perbedaan. Hal Ini untuk   5 OECD  Model Convention tersebut.   Apabila kita perhatikan kedua
        menghindari duplikasi pengajuan MAP   Catatan kaki atau  footnote nomor  pasal arbitrase dalam OECD  Model
        untuk kasus yang sama. Namun, perlu   65  dari  Commentary  Pasal  25  Convention dan P3B antara Indonesia
        diingat bahwa  penerapan pasal ini   tersebut  menyebutkan  bahwa suatu  dan Meksiko  terdapat   perbedaan
        harus memperhatikan  batas waktu    negara tidak perlu membuat suatu  yang signifikan. Dalam P3B Indonesia
        sebagaimana  yang  tercantum dalam   reservasi  apabila  kewajiban  untuk  dengan Meksiko disebutkan bahwa
        Pasal 25 Paragraf 1.                menyelenggarakan   arbitrase  tidak  yang dapat mengajukan proses arbitrase
           Demikian pula dengan multilateral  dimungkinkan  sehubungan dengan  adalah otoritas pajak sementara dalam
        MAP  dan  APA.  Tidak  mudah  untuk                                     OECD  Model Convention pihak yang
        melakukan kesepakatan multilateral   35. State Administration  of Taxation-People's Republic  dapat  mengajukan  adalah  WP.  Dalam
        MAP ataupun APA. Di negara China    of China, “China Advance Pricing Arrangement: Annual   hal  ini Indonesia  mengadopsi Pasal
        misalnya, APA dapat diajukan untuk   Report,” (2014): 20.               25 Paragraf  5 UN  Model Convention
                                            36. OECD, “Mutual Agreement Procedure  Statistics
        unilateral, bilateral dan multilateral.   for  2014,”  dapat  diakses di  http://www.oecd.org/ctp/  bukan OECD Model Convention.
        Namun demikian,  dalam laporan      dispute/map-statistics-2014.htm
        tahunan APA untuk tahun 2014,       37. Ernst & Young, “2014 Global Transfer Pricing Tax   39. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.3/2004
                                            Authority Survey: Perspective, Interpretations and   tentang  Pemberitahuan  Berlakunya  Persetujuan
                                            Regulatory Change,” EY,  (2014): 43.  Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah
        34. Ibid., no.7, 29-30.             38. OECD, Op.Cit., no.7, 17.        Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat.

       90  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95