Page 85 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 85
insidereview
bahwa Paragraf 1 sampai dengan kedua kasus tersebut telah sejalan Peraturan Direktur Jenderal
3 ini dapat diadopsi ke dalam P3B dengan spirit dari OECD Model Pajak Nomor PER-48/PJ/2010
baik secara keseluruhan maupun Convention bahwa P3B harus tentang Tata Cara Pelaksanaan
dengan variasi sepanjang tidak dilaksanakan dengan good faith Prosedur Persetujuan Bersama
menyimpang dari OECD Model dan tidak dihalangi oleh penerapan (MAP) Berdasarkan P3B (PER-
Convention dan penjelasannya. aturan domestik. 48). Kemudian pada tahun
Kalimat yang tercantum dalam P3B 2. Meningkatkan hubungan 2014, Kementerian Keuangan
Indonesia mengenai MAP secara antarotoritas pajak dan saling mengeluarkan Peraturan
umum bunyinya sama dengan bekerja sama Menteri Keuangan Nomor 240/
kalimat yang terdapat dalam Pasal PMK.03/2014 tentang Prosedur
25 OECD Model Convention. 9 BEPS Action 14 menjelaskan, Persetujuan Bersama yang mengatur
agar MAP dapat berjalan dengan mengenai tata cara pengajuan MAP
Dalam sistem hukum perpajakan efektif maka otoritas pajak
di Indonesia, sengketa perpajakan diharapkan untuk bergabung dan secara rinci (PMK-240). Kedua
internasional selain dapat berperan aktif di dalam suatu peraturan ini dapat diakses oleh WP
diselesaikan melalui MAP dapat juga forum yang bernama Forum Tax melalui website Ditjen Pajak (www.
diselesaikan melalui jalur keberatan Administration MAP Forum (FTA pajak.go.id).
yang diajukan kepada Direktorat MAP Forum). FTA MAP Forum 4. Memastikan bahwa staf yang
11
Jenderal (Ditjen) Pajak dan banding adalah forum khusus yang dibentuk bertanggungjawab melaksanakan
ke Pengadilan Pajak (PP). Tidak ada sebagai wadah di mana para otoritas MAP memiliki kewenangan untuk
data yang dapat diakses oleh publik pajak dapat saling berdiskusi, menyelesaikan permasalahan MAP
mengenai sengketa pajak yang berbagi pengalaman dan ide untuk sebagaimana tertuang dalam P3B
diproses melalui MAP. Sebaliknya, meningkatkan kinerja antarotoritas BEPS Action 14 menjelaskan,
ada beberapa contoh sengketa pajak pajak di seluruh dunia. Anggota FTA dalam petunjuk internal
yang berkaitan dengan penerapan otomatis menjadi anggota FTA MAP pelaksanaan MAP harus diatur
P3B di PP, di mana salah satu Forum. FTA dibentuk pada tahun kewenangan petugas yang
pertimbangan dalam keputusan 2002 dengan keanggotaan yang melaksanakan MAP. Dalam hal ini
pengadilan pajak adalah good terdiri dari 46 negara OECD dan petugas yang diberi tanggungjawab
faith, yaitu: PUT-40633/PP/M. negera non-OECD, termasuk negara untuk melaksanakan MAP diberi
XIII/13/ 2012 dan PUT. 29050/ anggota G20. Anggota FTA ini kewenangan untuk mengambil
PP/M.III/ 13/2011. Keduanya termasuk di antaranya Indonesia, keputusan dalam menyelesaikan
10
melibatkan P3B antara Indonesia Amerika Serikat, Australia, sengketa pajak melalui MAP
dan Belanda. Hakim PP dalam Austria, Argentina, Belgia, Brazil, sebagaimana dimandatkan
putusannya mengabulkan WP Belanda, India, Jepang, Korea, dan dalam P3B guna menghindari
untuk mendapatkan manfaat dari Malaysia. 12 pengenaan pajak berganda.
14
P3B dengan mempertimbangkan Kewenangan ini dalam arti bahwa
antara lain Pasal 31 ayat (1) Vienna 3. Memublikasikan aturan dan petugas yang bertanggungjawab
Convention mengenai pelaksanaan prosedur pelaksanaan MAP menyelenggarakan MAP dalam
suatu treaty yang harus dilandasi BEPS Action 14 menjelaskan mengambil keputusan tidak
atas good faith. bahwa otoritas pajak harus memerlukan persetujuan atau
Hakim PP dalam kedua putusan membuat dan memublikasikan pertimbangan dari petugas yang
tersebut juga menegaskan bahwa informasi dan panduan mengenai melakukan audit.
sebagai anggota suatu perjanjian MAP kepada publik secara jelas Dalam PMK-240 terdapat dua
(treaty) tidak boleh menggunakan dan mudah dimengerti. Informasi tahapan proses penanganan MAP
ketentuan undang-undang dalam atau panduan mengenai MAP yang melibatkan dua “tim” yang
negeri sebagai alasan untuk tidak termasuk di dalamnya mengenai berbeda.
menerapkan suatu perjanjian. Ini tata cara pengajuan permohonan
adalah aturan yang tertulis dalam MAP. Hendaknya informasi ini dapat Pertama, dalam Pasal 10 ayat
Pasal 27 Vienna Convention on the diakses dengan mudah oleh WP (1) huruf b PMK-240 dijelaskan
Law of Treaties 1969. misalnya melalui website otoritas bahwa Direktur Peraturan
pajak atau kementerian keuangan. 13 Perpajakan II (PP2) membuat
Dapat disimpulkan, para hakim usulan tim pelaksanaan MAP
PP dalam membuat putusan pada Indonesia, dalam hal ini Ditjen kepada Dirjen Pajak. Tugas tim
Pajak, mengeluarkan peraturan
mengenai MAP pada tahun 2010 pelaksanaan MAP diuraikan dalam
9. Ibid., no.9. yaitu dengan ditandatanganinya pasal 22 ayat (2). Huruf f Pasal
10. Risalah keputusan Pengadilan Pajak dapat diakses tersebut menyebutkan bahwa salah
online melalui website www.setpp.depkeu.go.id khusus satu tugas tim pelaksanaan MAP
untuk Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-29050/ 11. OECD, Op.Cit., no.7, 16.
PP/M.III/13/2013 pernah diulas secara khusus dalam adalah melakukan pembahasan
kaitannya dengan isu beneficial ownership oleh G.C. 12. OECD, Dealing Effectively with the Challenges of
Tobing, “Beneficial Ownership Case,” InsideTax, Ed.14 Transfer Pricing (Paris: OECD Publishing, 2012), 4.
(Maret 2013): 58-61. 13. OECD, Op.Cit., no.7, 18. 14. Ibid., no.15.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 85