Page 85 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 85

insidereview


           bahwa Paragraf 1 sampai dengan      kedua kasus tersebut telah  sejalan   Peraturan  Direktur  Jenderal
           3 ini dapat diadopsi ke dalam P3B   dengan  spirit dari OECD  Model    Pajak   Nomor   PER-48/PJ/2010
           baik secara keseluruhan maupun      Convention bahwa P3B harus         tentang Tata Cara Pelaksanaan
           dengan variasi sepanjang  tidak     dilaksanakan dengan  good faith    Prosedur   Persetujuan  Bersama
           menyimpang dari OECD  Model         dan tidak dihalangi oleh penerapan   (MAP) Berdasarkan P3B (PER-
           Convention dan penjelasannya.       aturan domestik.                   48).   Kemudian    pada   tahun
           Kalimat yang tercantum dalam P3B   2.  Meningkatkan       hubungan     2014,    Kementerian  Keuangan
           Indonesia mengenai MAP secara       antarotoritas  pajak dan saling    mengeluarkan           Peraturan
           umum bunyinya sama dengan           bekerja sama                       Menteri Keuangan Nomor 240/
           kalimat yang terdapat dalam Pasal                                      PMK.03/2014  tentang Prosedur
           25 OECD Model Convention. 9            BEPS Action  14 menjelaskan,    Persetujuan Bersama yang mengatur
                                               agar  MAP  dapat  berjalan dengan   mengenai tata cara pengajuan MAP
              Dalam sistem hukum perpajakan    efektif  maka   otoritas  pajak
           di  Indonesia,  sengketa  perpajakan   diharapkan untuk bergabung dan   secara rinci (PMK-240). Kedua
           internasional   selain    dapat     berperan aktif  di  dalam  suatu   peraturan ini dapat diakses oleh WP
           diselesaikan melalui MAP dapat juga   forum yang bernama  Forum Tax    melalui website Ditjen Pajak (www.
           diselesaikan melalui jalur keberatan   Administration MAP  Forum (FTA   pajak.go.id).
           yang  diajukan kepada  Direktorat   MAP Forum).  FTA MAP Forum       4.  Memastikan  bahwa  staf yang
                                                           11
           Jenderal (Ditjen) Pajak dan banding   adalah forum khusus yang dibentuk   bertanggungjawab  melaksanakan
           ke Pengadilan Pajak (PP). Tidak ada   sebagai wadah di mana para otoritas   MAP memiliki kewenangan untuk
           data yang dapat diakses oleh publik   pajak dapat saling berdiskusi,   menyelesaikan permasalahan MAP
           mengenai  sengketa  pajak  yang     berbagi pengalaman dan ide untuk   sebagaimana tertuang dalam P3B
           diproses melalui MAP. Sebaliknya,   meningkatkan kinerja antarotoritas    BEPS Action  14 menjelaskan,
           ada beberapa contoh sengketa pajak   pajak di seluruh dunia. Anggota FTA   dalam  petunjuk     internal
           yang berkaitan  dengan penerapan    otomatis menjadi anggota FTA MAP   pelaksanaan MAP harus diatur
           P3B di  PP,  di mana  salah  satu   Forum. FTA  dibentuk pada  tahun   kewenangan      petugas    yang
           pertimbangan dalam keputusan        2002 dengan keanggotaan yang       melaksanakan MAP.  Dalam hal  ini
           pengadilan  pajak  adalah  good     terdiri dari 46 negara  OECD dan   petugas yang diberi tanggungjawab
           faith,  yaitu: PUT-40633/PP/M.      negera non-OECD, termasuk negara   untuk melaksanakan MAP  diberi
           XIII/13/ 2012 dan PUT. 29050/       anggota  G20.  Anggota  FTA  ini   kewenangan    untuk  mengambil
           PP/M.III/ 13/2011.  Keduanya        termasuk  di antaranya Indonesia,   keputusan dalam menyelesaikan
                             10
           melibatkan P3B antara Indonesia     Amerika    Serikat,   Australia,   sengketa   pajak  melalui  MAP
           dan Belanda.  Hakim PP dalam        Austria, Argentina, Belgia, Brazil,   sebagaimana      dimandatkan
           putusannya   mengabulkan   WP       Belanda, India, Jepang, Korea, dan    dalam P3B guna menghindari
           untuk mendapatkan manfaat  dari     Malaysia. 12                       pengenaan    pajak   berganda.
                                                                                                               14
           P3B dengan mempertimbangkan                                            Kewenangan  ini  dalam  arti  bahwa
           antara lain Pasal 31 ayat (1) Vienna   3.  Memublikasikan  aturan  dan  petugas  yang  bertanggungjawab
           Convention  mengenai pelaksanaan    prosedur pelaksanaan MAP           menyelenggarakan   MAP    dalam
           suatu  treaty  yang  harus  dilandasi   BEPS Action 14 menjelaskan     mengambil     keputusan    tidak
           atas good faith.                    bahwa   otoritas  pajak  harus     memerlukan    persetujuan  atau
              Hakim PP dalam kedua putusan     membuat   dan   memublikasikan     pertimbangan dari petugas yang
           tersebut juga  menegaskan  bahwa    informasi dan panduan mengenai     melakukan audit.
           sebagai  anggota  suatu perjanjian   MAP  kepada  publik secara jelas     Dalam PMK-240 terdapat dua
           (treaty) tidak boleh menggunakan    dan  mudah  dimengerti.  Informasi   tahapan  proses  penanganan  MAP
           ketentuan undang-undang dalam       atau  panduan  mengenai  MAP       yang melibatkan dua “tim” yang
           negeri sebagai alasan untuk tidak   termasuk di dalamnya  mengenai     berbeda.
           menerapkan suatu perjanjian.  Ini   tata cara pengajuan permohonan
           adalah  aturan yang  tertulis dalam   MAP. Hendaknya informasi ini dapat   Pertama, dalam Pasal  10 ayat
           Pasal 27 Vienna Convention on the   diakses  dengan  mudah  oleh  WP   (1) huruf b PMK-240 dijelaskan
           Law of Treaties 1969.               misalnya melalui  website  otoritas   bahwa   Direktur    Peraturan
                                               pajak atau kementerian keuangan. 13  Perpajakan  II  (PP2) membuat
              Dapat disimpulkan, para hakim                                       usulan tim pelaksanaan MAP
           PP dalam membuat putusan pada          Indonesia, dalam hal ini Ditjen   kepada  Dirjen Pajak.  Tugas  tim
                                               Pajak,  mengeluarkan  peraturan
                                               mengenai MAP pada tahun 2010       pelaksanaan MAP diuraikan dalam
        9. Ibid., no.9.                        yaitu  dengan  ditandatanganinya   pasal 22 ayat (2). Huruf f Pasal
        10. Risalah keputusan Pengadilan Pajak dapat diakses                      tersebut menyebutkan bahwa salah
        online melalui website www.setpp.depkeu.go.id khusus                      satu tugas  tim pelaksanaan  MAP
        untuk Putusan Pengadilan Pajak No.  PUT-29050/  11. OECD, Op.Cit., no.7, 16.
        PP/M.III/13/2013 pernah diulas secara khusus dalam                        adalah  melakukan pembahasan
        kaitannya dengan  isu  beneficial  ownership  oleh  G.C.   12. OECD, Dealing Effectively with the Challenges of
        Tobing, “Beneficial Ownership Case,” InsideTax, Ed.14   Transfer Pricing (Paris: OECD Publishing, 2012), 4.
        (Maret 2013): 58-61.                13. OECD, Op.Cit., no.7, 18.        14. Ibid., no.15.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 85
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90