Page 83 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 83
insidereview
tindakan yang kemudian dibagi ke Action 14 dan MAP di diterapkan karena ada beberapa
dalam dua kelompok: 1) langkah- Indonesia tindakan yang memerlukan waktu
langkah atau rangkaian tindakan dan proses untuk melaksanakannya.
minimal yang harus dilakukan oleh Secara umum, dari 28 rangkaian Misalnya saja tindakan yang
suatu negara atau disebut juga sebagai tindakan yang dirumuskan dalam berhubungan dengan perubahan atau
minimum standard; dan 2) langkah BEPS Action 14, ada yang berupa penambahan pasal tertentu dalam
tambahan yang dikelompokan sebagai tindakan yang sudah dilaksanakan P3B.
best practice, yang juga diharapkan dalam program MAP di Indonesia. Dari 28 rangkaian tindakan tersebut,
dapat diterapkan oleh setiap negara. Ada yang “langsung” dapat diadopsi
oleh Indonesia dan ada pula tindakan sebesar 39% (11 langkah) sudah
Tabel 1 menggambarkan ketiga yang belum dapat diadopsi secara diterapkan, dan dari 17 minimum
tujuan tersebut dan langkah-langkah langsung karena masih memerlukan standard yang harus dilaksanakan
apa saja yang harus dilakukan untuk penyempurnaan atau perbaikan oleh terdapat 41% (7 langkah) yang sudah
mencapai tujuan tersebut. OECD. Dari rangkaian tindakan yang diterapkan dalam program MAP di
“langsung” dapat diadopsi itu juga Indonesia. Dengan demikian masih
Rangkaian Tindakan BEPS tidak serta merta dapat secara otomatis terdapat ruang untuk melakukan
perbaikan agar MAP di Indonesia
Tabel 1 - Rangkaian Tindakan dalam BEPS Action 14
Tujuan Minimum Standard Best Practice
1. Kepastian bahwa permasalahan P3B 1. Mencantumkan Pasal 25 Paragraf 1 1. Mencantumkan Pasal 9 Paragraf 2
dapat diselesaikan tepat waktu sampai 3 dalam P3B; dalam P3B
2. MAP digunakan untuk menyelesaikan
sengketa sehubungan dengan
penerapan aturan mengenai anti abuse;
3. Menetapkan waktu untuk
menyelesaikan MAP;
4. Meningkatkan hubungan antarfiskus
dan saling bekerja sama;
5. Membuat laporan MAP;
6. Peer review sehubungan dengan
pelaksanaan minimum standard;
7. Memberikan posisi yang jelas tentang
arbitrase MAP
2. Kepastian bahwa proses administrasi 8. Memublikasikan aturan dan prosedur 2. Terdapat proses pendukung yang
dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan MAP; memadai agar otoritas pajak dapat
pencegahan dan penyelesaian 9. Mempublikasikan MAP profile; menjalankan tugasnya;
permasalahan yang menyangkut P3B 3. Mengembangkan “global awareness”
secara tepat waktu 10. Memastikan bahwa staf yang tentang permasalahan pajak
bertanggungjawab melaksanakan
MAP memiliki kewenangan untuk internasional kepada pegawai pajak
menyelesaikan permasalahan MAP terkait;
sebagaimana tertuang dalam P3B; 4. Terdapat bilateral APA;
11. Memastikan bahwa kinerja staf yang 5. Kemungkinan diterapkannya MAP untuk
melaksanakan MAP tidak dinilai kasus yang sama
berdasarkan jumlah audit pajak atau
target pengumpulan pajak;
12. Memastikan cukup tersedianya sarana
pendukung untuk menyelenggarakan
MAP;
13. Penegasan bahwa proses pemeriksaan
pajak tidak menghalangi WP untuk
mengajukan MAP;
14. Adanya aturan roll back untuk bilateral
advance pricing arrangement (APA).
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 83