Page 83 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 83

insidereview


        tindakan yang kemudian dibagi ke  Action 14  dan MAP di                 diterapkan karena ada beberapa
        dalam dua kelompok: 1) langkah-     Indonesia                           tindakan yang  memerlukan waktu
        langkah  atau rangkaian tindakan                                        dan  proses untuk melaksanakannya.
        minimal yang harus dilakukan oleh      Secara umum, dari 28 rangkaian   Misalnya   saja   tindakan   yang
        suatu negara atau disebut juga sebagai   tindakan yang  dirumuskan  dalam   berhubungan dengan perubahan atau
        minimum standard; dan 2) langkah    BEPS Action  14, ada yang berupa    penambahan  pasal  tertentu dalam
        tambahan yang dikelompokan sebagai   tindakan yang  sudah dilaksanakan   P3B.
        best practice,  yang juga diharapkan   dalam  program  MAP  di  Indonesia.   Dari 28 rangkaian tindakan tersebut,
        dapat diterapkan oleh setiap negara.   Ada yang “langsung” dapat diadopsi
                                            oleh Indonesia dan ada pula tindakan   sebesar 39% (11 langkah) sudah
           Tabel 1 menggambarkan ketiga     yang belum dapat diadopsi secara    diterapkan, dan dari 17  minimum
        tujuan  tersebut  dan langkah-langkah   langsung karena masih memerlukan   standard  yang harus dilaksanakan
        apa  saja  yang  harus  dilakukan  untuk   penyempurnaan atau perbaikan oleh   terdapat 41% (7 langkah) yang  sudah
        mencapai tujuan tersebut.           OECD.  Dari rangkaian tindakan yang   diterapkan dalam  program MAP  di
                                            “langsung”  dapat  diadopsi itu juga   Indonesia. Dengan  demikian masih
        Rangkaian Tindakan BEPS             tidak serta merta dapat secara otomatis   terdapat  ruang untuk  melakukan
                                                                                perbaikan agar  MAP  di Indonesia

                                     Tabel 1 - Rangkaian Tindakan dalam BEPS Action 14

                       Tujuan                        Minimum Standard                     Best Practice

         1.  Kepastian bahwa permasalahan P3B   1.  Mencantumkan Pasal 25 Paragraf 1   1.  Mencantumkan Pasal 9 Paragraf 2
            dapat diselesaikan tepat waktu     sampai 3 dalam P3B;                dalam P3B
                                            2.  MAP digunakan untuk menyelesaikan
                                               sengketa sehubungan dengan
                                               penerapan aturan mengenai anti abuse;
                                            3.  Menetapkan waktu untuk
                                               menyelesaikan MAP;
                                            4.  Meningkatkan hubungan antarfiskus
                                               dan saling bekerja sama;
                                            5.  Membuat laporan MAP;
                                            6.  Peer review sehubungan dengan
                                               pelaksanaan minimum standard;
                                            7.  Memberikan posisi yang jelas tentang
                                               arbitrase MAP


         2.  Kepastian bahwa proses administrasi   8.  Memublikasikan aturan dan prosedur   2.  Terdapat proses pendukung yang
            dilaksanakan guna mendukung        pelaksanaan MAP;                   memadai agar otoritas pajak dapat
            pencegahan dan penyelesaian     9.  Mempublikasikan MAP profile;      menjalankan tugasnya;
            permasalahan yang menyangkut P3B                                   3.  Mengembangkan “global awareness”
            secara tepat waktu              10. Memastikan bahwa staf yang        tentang permasalahan pajak
                                               bertanggungjawab melaksanakan
                                               MAP memiliki kewenangan untuk      internasional kepada pegawai pajak
                                               menyelesaikan permasalahan MAP     terkait;
                                               sebagaimana tertuang dalam P3B;  4.  Terdapat bilateral APA;
                                            11.  Memastikan bahwa kinerja staf yang   5.  Kemungkinan diterapkannya MAP untuk
                                               melaksanakan MAP tidak dinilai     kasus yang sama
                                               berdasarkan jumlah audit pajak atau
                                               target pengumpulan pajak;
                                            12.  Memastikan cukup tersedianya sarana
                                               pendukung untuk menyelenggarakan
                                               MAP;
                                            13.  Penegasan bahwa proses pemeriksaan
                                               pajak tidak menghalangi WP untuk
                                               mengajukan MAP;
                                            14.  Adanya aturan roll back untuk bilateral
                                               advance pricing arrangement (APA).




                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 83
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88