Page 78 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 78
Telah secara eksplisit menyatakan
prinsip kewajaran sebagai acuan
otoritas pajak dalam melakukan
koreksi Ketentuan transfer pricing dimodifikasi dengan
Perubahan Ketentuan penambahan ketentuan Advance Pricing Agreement kemudahan dan keseragaman pemeriksaan terhadap
(APA), namun masih belum ada panduan jelas bagi
Sebagai pedoman bagi Pemeriksa Pajak untuk
Wajib Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran
Transfer Pricing UU No. 10 Tahun 1994 WP yang mempunyai hubungan istimewa
tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh
SE-04/PJ.7/1993
UU No. 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas UU Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
di Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang PPh SE - 50/PJ/2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap WP yang
1994 2000 Mempunyai Hubungan Istimewa
Mengatur definisi hubungan istimewa.
Belum menyebut secara eksplisit prinsip
kewajaran (arm’s length principle)
sebagai acuan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013,
tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib
Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013
tentang Standar Pemeriksaan
UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (PPh) 2010
Indonesia merupakan salah satu
negara di Asia yang paling awal 1983 Peraturan Pemerintah 2013
memiliki ketentuan transfer pricing. No. 80 Tahun 2007
Meskipun telah sejak lama tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan
mencantumkan ketentuan transfer Kewajiban Perpajakan Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-43/PJ/2010
Berdasarkan UU KUP
pricing dalam undang-undang tentang Penerapan
Prinsip Kewajaran dan
perpajakannya (melalui UU No. 7 Kelaziman Usaha
Tahun 1983 tentang Pajak 2007 Dalam Transaksi antara
Wajib Pajak dengan
Penghasilan), namun panduan tentang WP diberikan tambahan Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa
penerapannya baru diterbitkan lebih beban untuk mendoku-
mentasikan penerapan
dari dua dasawarsa sejak prinsip kewajaran atas
diterbitkannya undang-undang transaksi hubungan
istimewa yang dilakkan,
tersebut. Berikut historis beserta namun langkah-langkah Awal diterbitkannya 2011
penerapannya belum
panduan bagi WP
catatan penting mengenai ketentuan diterbitkan dan otoritas pajak
dalam penerapan
transfer pricing di Indonesia. prinsip kewajaran
dalam transaksi
1993 hubungan istimewa
Sumber: Disarikan dari Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji, Transfer Pricing: Ide,
Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Revisi
(Jakarta: DANNY DARUSSALAM Tax Center, 2016, akan terbit) dengan sedikit perubahan. Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-32/PJ/2011
tentang Perubahan Atas Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010
2009
Surat Edaran Dirjen Pajak Keputusan Dirjen Pajak
No. SE- 04/PJ.7/1993 No. KEP-01/PJ.7/1993 Panduan penerapan arm’s length
tentang Petunjuk Penanganan tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap principle relatif di dalamnya banyak
Kasus-kasus Transfer Pricing WP yang mempunyai Hubungan Istimewa
mengadopsi petunjuk dan rekomen-
dasi dalam OECD Guidelines 2010,
UU No. 36 Tahun 2008 dalam bentuk lebih sederhana
tentang Perubahan Keempat atas UU No.
Tidak menyediakan pedoman atau panduan jelas bagi 7 Tahun 1983 tentang PPh
WP dalam menerapkan prinsip kewajaran.
Belum memerhatikan konsensus internasional yang
menempatkan analisis dan faktor-faktor kesebandingan Secara eksplisit ditentukan metode-metode apa saja yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa
sebagai “nyawa” dari penerapan arm’s length principle Di tahun 2009, WP diwajibkan mengungkapkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi hubungan istimewa yang dilakukan,
informasi analisis kesebandingan dan penentuan harga wajar dalam SPT PPh Badan.
78 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 (Kewajiban ini tidak diimbangi dengan panduan dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan harga wajar)
© InsideTax 2016 Sumber: Analisis DDTC, 2016