Page 75 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 75
insidereview
Spanyol (Spanish Corporate Income Tax Gambar 1 - Persyaratan TP Doc di Indonesia
Law). 24 Pada 11 Juli 2015, ketentuan
ini diubah kembali melalui Royal Decree
634/2015. Di dalam ketentuan yang Pasal 10 ayat (2) dan (3)
PP 74 tahun 2011
baru, kewajiban CbCR berlaku mulai
periode tahun pajak 1 Januari 2016 atau
Kewajiban pembuatan dokumentasi
setelahnya dan berlaku bagi perusahaan sesuai dengan arm’s length principle
yang memiliki total consolidated group
turnover sebesar EUR 750 juta atau
lebih.
PER 43/PJ./2010 juncto PER 32/ Dokumentasi meliputi sekurang-
PJ./2011
J. Inggris kurangnya (Pasal 18):
1. Gambaran perusahaan secara
Inggris tercatat sebagai negara Penerapan Prinsip Kewajaran dan rinci (seperti struktur kelompok
pertama yang menyatakan komitmennya Kelaziman Usaha dalam Transaksi usaha, struktur kepemilikan,
untk mengadopsi ketentuan CbCR antara WP dengan Pihak yang struktur organisasi, aspek-aspek
melalui pernyataan dari pemerintah Mempunyai Hubungan Istimewa operasional kegiatan usaha, daftar
pada 20 September 2014. Beberapa pesaing usaha, dan gambaran
perubahan dan legislasi terkait dengan lingkungan usaha;
implementasinya telah dimasukkan ke 2. Kebijakan penetapan harga dan/
dalam Finance Act 2015 dan mulai atau penetapan alokasi biaya;
berlaku efektif untuk periode tahun pajak Aturan: 3. Hasil analisis kesebandingan
yang dimulai pada 1 Januari 2016. 25 1. Berlaku untuk Penentuan Harga atas karakteristik produk yang
Transfer atas transaksi yang diperjualbelikan, analisis fungsional,
Persyaratan TP Doc di Indonesia dilakukan oleh WPDN atau BUT di kondisi ekonomi, ketentuan dalam
Indonesia dengan WPLN (Pasal 2);
kontrak/perjanjian, dan strategi
Saat Ini 2. Untuk transaksi dengan WPDN usaha,
Di satu sisi dengan adanya perubahan atau BUT di Indonesia, berlaku 4. Pembanding yang dipilih;
atas persyaratan informasi dalam TP Doc untuk pihak yang memanfaatkan 5. Catatan mengenai penerapan
akan menimbulkan beban tambahan perbedaan tarif pajak (Pasal 2); metode penentuan harga/laba
bagi perusahaan multinasional. Namun, Pengecualian: wajar serta penolakan metode yang
sebaliknya hal ini juga dapat dijadikan 1. Transaksi yang dilakukan antar dipilih.
sebuah kesempatan untuk memberikan WPDN tanpa memanfaatkan
perbedaan tarif
informasi yang memadai bagi otoritas dan
sebagai alat untuk mendemonstrasikan 2. Untuk Wajib Pajak dengan nilai
penerapan prinsip kewajaran dalam seluruh transaksi <Rp10 Miliar
sebuah perusahaan multinasional.
Dari sudut pandang bisnis, semakin Sumber: Diolah oleh Penulis dari peraturan terkait.
kompleksnya aktivitas perusahaan
multinasional pasti akan diikuti juga Indonesia sendiri sebagai salah satu sebuah langkah besar dalam upaya untuk
dengan semakin tingginya persyaratan negara anggota G20 telah menyatakan menyamakan perspektif antara WP dan
yang harus dipenuhi sebagai hasil dari komitmennya untuk akan mengadopsi pihak otoritas pajak dalam menyelesaikan
meningkatnya upaya pihak otoritas rekomendasi yang terdapat dalam permasalahan transfer pricing.
pajak agar praktik penghindaran. Saat rencana aksi ini meskipun tidak Mengingat isu transfer pricing merupakan
ini, ketentuan persyaratan TP Doc mengikuti timeline implementasi yang permasalahan pengungkapan fakta (fact-
di Indonesia diatur dalam Pasal 10 terdapat dalam rencana aksi ini. Untuk intensive case), peran informasi sangat
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun mengimplementasikan rekomendasi ini, krusial dalam setiap permasalahan
2011 tentang Kewajiban Pembukuan nantinya akan sangat mungkin terdapat transfer pricing dan apabila rekomendasi
(PP-74) dan aturan dalam Peraturan modifikasi peraturan terkait pemeriksaan ini dijalankan secara konsisten, maka kita
Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo transfer pricing maupun format dari dapat berharap sengketa transfer pricing
PER-32/PJ/2011 yang berkaitan dengan TP Doc itu sendiri, yang dalam hal ini dapat dihindari dan resolusi atas sengketa
dokumentasi transfer pricing (PER-43 jo berkaitan dengan Pasal 10 PP-74 dan transfer pricing dapat dicapai dengan
PER-32). Detail persyaratan TP Doc yang PER-43 jo PER-32. lebih efektif dan efisien. Persyaratan CbCR
selama ini berlaku dapat dilihat pada yang telah mulai diadopsi oleh beberapa
Gambar 1. Penutup negara merupakan bukti bahwa tidak ada
halangan untuk mengimplementasikan
Dengan adanya perubahan dalam
panduan TP Doc, kita akan memasuki ketentuan tersebut ke dalam ketentuan
25. Lihat “UK: HMRC, Policy Paper, Country-by- babak baru dalam ranah transfer pricing. domestik, termasuk jika diadopsi dalam
Country Reporting,” (10 Desember 2014). Dapat ketentuan domestik di Indonesia.
diakses di https://www.gov.uk/government/publications/ Ditinjau dari tujuannya, hal ini merupakan
country-by-country-reporting. IT
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 75