Page 75 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 75

insidereview


        Spanyol (Spanish Corporate Income Tax               Gambar 1 - Persyaratan TP Doc di Indonesia
        Law). 24   Pada  11  Juli  2015,  ketentuan
        ini diubah kembali melalui Royal Decree
        634/2015. Di dalam  ketentuan  yang       Pasal 10 ayat (2) dan (3)
                                                     PP 74 tahun 2011
        baru,  kewajiban  CbCR  berlaku  mulai
        periode tahun pajak 1 Januari 2016 atau
                                              Kewajiban pembuatan dokumentasi
        setelahnya dan berlaku bagi perusahaan   sesuai dengan arm’s length principle
        yang  memiliki  total consolidated  group
        turnover  sebesar EUR  750 juta atau
        lebih.
                                               PER 43/PJ./2010 juncto PER 32/    Dokumentasi meliputi sekurang-
                                                        PJ./2011
        J.  Inggris                                                              kurangnya (Pasal 18):
                                                                                 1.  Gambaran perusahaan secara
           Inggris  tercatat  sebagai  negara  Penerapan Prinsip Kewajaran dan      rinci (seperti struktur kelompok
        pertama yang menyatakan komitmennya    Kelaziman Usaha dalam Transaksi      usaha, struktur kepemilikan,
        untk  mengadopsi  ketentuan  CbCR       antara WP dengan Pihak yang         struktur organisasi, aspek-aspek
        melalui pernyataan dari pemerintah     Mempunyai Hubungan Istimewa          operasional kegiatan usaha, daftar
        pada 20 September 2014. Beberapa                                            pesaing usaha, dan gambaran
        perubahan  dan  legislasi  terkait  dengan                                  lingkungan usaha;
        implementasinya telah  dimasukkan ke                                     2.  Kebijakan penetapan harga dan/
        dalam  Finance  Act 2015  dan  mulai                                        atau penetapan alokasi biaya;
        berlaku efektif untuk periode tahun pajak   Aturan:                      3.  Hasil analisis kesebandingan
        yang dimulai pada 1 Januari 2016. 25  1.  Berlaku untuk Penentuan Harga     atas karakteristik produk yang
                                                 Transfer atas transaksi yang       diperjualbelikan, analisis fungsional,
        Persyaratan TP Doc di Indonesia          dilakukan oleh WPDN atau BUT di    kondisi ekonomi, ketentuan dalam
                                                 Indonesia dengan WPLN (Pasal 2);
                                                                                    kontrak/perjanjian, dan strategi
        Saat Ini                              2.  Untuk transaksi dengan WPDN       usaha,
           Di satu sisi dengan adanya perubahan   atau BUT di Indonesia, berlaku   4.  Pembanding yang dipilih;
        atas persyaratan informasi dalam TP Doc   untuk pihak yang memanfaatkan   5.  Catatan mengenai penerapan
        akan menimbulkan  beban tambahan         perbedaan tarif pajak (Pasal 2);   metode penentuan harga/laba
        bagi  perusahaan  multinasional.  Namun,   Pengecualian:                    wajar serta penolakan metode yang
        sebaliknya hal ini juga dapat dijadikan   1.  Transaksi yang dilakukan antar   dipilih.
        sebuah kesempatan untuk memberikan       WPDN tanpa memanfaatkan
                                                 perbedaan tarif
        informasi yang memadai bagi otoritas dan
        sebagai  alat untuk mendemonstrasikan   2.  Untuk Wajib Pajak dengan nilai
        penerapan prinsip kewajaran  dalam       seluruh transaksi  <Rp10 Miliar
        sebuah perusahaan multinasional.
           Dari sudut pandang  bisnis, semakin   Sumber: Diolah oleh Penulis dari peraturan terkait.
        kompleksnya   aktivitas  perusahaan
        multinasional pasti  akan  diikuti juga   Indonesia sendiri sebagai  salah  satu  sebuah langkah besar dalam upaya untuk
        dengan semakin  tingginya persyaratan  negara anggota G20 telah menyatakan  menyamakan perspektif antara WP dan
        yang  harus dipenuhi  sebagai  hasil  dari  komitmennya  untuk  akan mengadopsi  pihak otoritas pajak dalam menyelesaikan
        meningkatnya upaya pihak otoritas   rekomendasi  yang  terdapat  dalam  permasalahan    transfer   pricing.
        pajak  agar  praktik penghindaran.  Saat  rencana  aksi  ini  meskipun  tidak  Mengingat isu transfer pricing merupakan
        ini, ketentuan persyaratan TP Doc  mengikuti  timeline  implementasi yang  permasalahan pengungkapan fakta (fact-
        di Indonesia diatur dalam Pasal  10  terdapat dalam rencana aksi ini.  Untuk  intensive  case), peran informasi sangat
        Peraturan  Pemerintah No. 74 tahun  mengimplementasikan  rekomendasi ini,  krusial dalam setiap permasalahan
        2011  tentang  Kewajiban  Pembukuan  nantinya akan  sangat  mungkin  terdapat  transfer pricing dan apabila rekomendasi
        (PP-74) dan aturan dalam Peraturan  modifikasi peraturan terkait pemeriksaan  ini dijalankan secara konsisten, maka kita
        Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo  transfer pricing maupun format dari  dapat berharap sengketa transfer pricing
        PER-32/PJ/2011 yang berkaitan dengan  TP Doc itu sendiri, yang dalam hal ini  dapat dihindari dan resolusi atas sengketa
        dokumentasi transfer pricing (PER-43 jo  berkaitan dengan Pasal 10 PP-74 dan  transfer pricing dapat dicapai dengan
        PER-32). Detail persyaratan TP Doc yang  PER-43 jo PER-32.              lebih efektif dan efisien. Persyaratan CbCR
        selama  ini berlaku dapat dilihat pada                                  yang telah mulai diadopsi oleh beberapa
        Gambar 1.                           Penutup                             negara merupakan bukti bahwa tidak ada
                                                                                halangan untuk mengimplementasikan
                                               Dengan adanya perubahan dalam
                                            panduan TP Doc,  kita akan memasuki   ketentuan  tersebut  ke dalam ketentuan
        25. Lihat “UK: HMRC, Policy Paper, Country-by-  babak baru dalam ranah transfer pricing.   domestik, termasuk jika  diadopsi dalam
        Country Reporting,”  (10 Desember 2014). Dapat                          ketentuan domestik di Indonesia.
        diakses di https://www.gov.uk/government/publications/  Ditinjau dari tujuannya, hal ini merupakan
        country-by-country-reporting.                                           IT

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 75
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80