Page 79 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 79

Telah secara eksplisit menyatakan
 prinsip kewajaran sebagai acuan
 otoritas pajak dalam melakukan
 koreksi    Ketentuan transfer pricing dimodifikasi dengan
 Perubahan Ketentuan  penambahan ketentuan Advance Pricing Agreement    kemudahan dan keseragaman pemeriksaan terhadap
            (APA), namun masih belum ada panduan jelas bagi
                                                                            Sebagai pedoman bagi Pemeriksa Pajak untuk
            Wajib Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran
 Transfer Pricing   UU No. 10 Tahun 1994                                        WP yang mempunyai hubungan istimewa
 tentang Perubahan Kedua atas
 UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh
                                                                                                SE-04/PJ.7/1993
                          UU No. 17 Tahun 2000
                          tentang Perubahan Ketiga atas UU                         Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
 di Indonesia             No. 7 Tahun 1983 tentang PPh                 SE - 50/PJ/2013
                                                                       Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap WP yang
 1994        2000                                                      Mempunyai Hubungan Istimewa
 Mengatur definisi hubungan istimewa.
 Belum menyebut secara eksplisit prinsip
 kewajaran (arm’s length principle)
 sebagai acuan
                                                                       Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013,
                                                                       tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib
                                                                       Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan
                                                                       Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013
                                                                       tentang Standar Pemeriksaan
 UU No. 7 Tahun 1983
 tentang Pajak Penghasilan (PPh)                         2010



 Indonesia merupakan salah satu
 negara di Asia yang paling awal   1983   Peraturan Pemerintah                                         2013
 memiliki ketentuan transfer pricing.   No. 80 Tahun 2007
 Meskipun telah sejak lama   tentang Tata Cara
                        Pelaksanaan Hak dan
 mencantumkan ketentuan transfer   Kewajiban Perpajakan   Peraturan Dirjen Pajak
                                                   No. PER-43/PJ/2010
                        Berdasarkan UU KUP
 pricing dalam undang-undang                       tentang Penerapan
                                                   Prinsip Kewajaran dan
 perpajakannya (melalui UU No. 7                   Kelaziman Usaha
 Tahun 1983 tentang Pajak   2007                   Dalam Transaksi antara
                                                   Wajib Pajak dengan
 Penghasilan), namun panduan tentang   WP diberikan tambahan   Pihak yang Mempunyai
                                                   Hubungan Istimewa
 penerapannya baru diterbitkan lebih   beban untuk mendoku-
                        mentasikan penerapan
 dari dua dasawarsa sejak   prinsip kewajaran atas
 diterbitkannya undang-undang   transaksi hubungan
                        istimewa yang dilakkan,
 tersebut. Berikut historis beserta   namun langkah-langkah   Awal diterbitkannya   2011
                        penerapannya belum
                                                    panduan bagi WP
 catatan penting mengenai ketentuan   diterbitkan   dan otoritas pajak
                                                    dalam penerapan
 transfer pricing di Indonesia.                     prinsip kewajaran
                                                    dalam transaksi
 1993                                               hubungan istimewa

 Sumber: Disarikan dari Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji, Transfer Pricing: Ide,
 Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Revisi
 (Jakarta: DANNY DARUSSALAM Tax Center, 2016, akan terbit) dengan sedikit perubahan.  Peraturan Dirjen Pajak
                                                                       No. PER-32/PJ/2011
                                                                       tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                       Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010
                             2009

 Surat Edaran Dirjen Pajak   Keputusan Dirjen Pajak
 No. SE- 04/PJ.7/1993   No. KEP-01/PJ.7/1993                            Panduan penerapan arm’s length
 tentang Petunjuk Penanganan   tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap   principle relatif di dalamnya banyak
 Kasus-kasus Transfer Pricing   WP yang mempunyai Hubungan Istimewa
                                                                        mengadopsi petunjuk dan rekomen-
                                                                        dasi dalam OECD Guidelines 2010,
                   UU No. 36 Tahun 2008                                 dalam bentuk lebih sederhana
                   tentang Perubahan Keempat atas UU No.
 Tidak menyediakan pedoman atau panduan jelas bagi   7 Tahun 1983 tentang PPh
 WP dalam menerapkan prinsip kewajaran.
 Belum memerhatikan konsensus internasional yang
 menempatkan analisis dan faktor-faktor kesebandingan   Secara eksplisit ditentukan metode-metode apa saja yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa
 sebagai “nyawa” dari penerapan arm’s length principle  Di tahun 2009, WP diwajibkan mengungkapkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi hubungan istimewa yang dilakukan,
        informasi analisis kesebandingan dan penentuan harga wajar dalam SPT PPh Badan.
        (Kewajiban ini tidak diimbangi dengan panduan dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan harga wajar)  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 79
                                                                                             Sumber: Analisis DDTC, 2016
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84