Page 84 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 84
insidereview
Tujuan Minimum Standard Best Practice
3. Kepastian bahwa WP yang memenuhi 15. Otoritas pajak terkait pelaksanaan 6. Penundaan pembayaran pajak pada
persyaratan dapat mengajukan MAP harus diberitahu apabila ada saat WP mengajukan MAP;
permohonan MAP permohonan MAP, demikian pula 7. Ketentuan yang menyebutkan bahwa
apabila permohonan tersebut diterima WP memiliki kebebasan untuk
atau ditolak; menyelesaikan permasalahan sengketa
16. Dalam pedoman MAP harus dijelaskan pajaknya;
informasi dan dokumentasi apa saja 8. Ketentuan yang menjelaskan mengenai
yang diperlukan untuk mengajukan hubungan MAP dan hukum domestik
MAP; serta judicial remedies;
17. Mencantumkan Pasal 25 Paragraf 2 9. WP yang bona fide dapat mengajukan
dalam P3B MAP;
10. Ketentuan MAP meliputi juga masalah
bunga dan denda;
11. Tersedianya multilateral MAP dan APA
Sumber: Disarikan dari OECD, “Making Dispute Mechanism Resolution More Effective, Action 14: 2015 Final Report,” OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (Paris: OECD Publishing, 2015).
berjalan dengan lebih efektif dan peraturan perpajakan domestik. with a view to the avoidance
efisien. Pasal 25 OECD Model of taxation which is not in
Convention terdiri dari 5 paragraf. accordance with the Convention.
A. Rangkaian Tindakan yang Sudah Paragraf 1 sampai dengan 3 Any agreement reached shall be
Diterapkan. berbunyi sebagai berikut: 7 implemented notwithstanding
Di antara rangkaian tindakan yang 1. Where a person considers that any time limits in the domestic
disebutkan dalam Tabel 1, terdapat the actions of one or both of the law of the Contracting States.
11 langkah yang sudah diterapkan Contracting States result or will 3. The competent authorities
dalam program MAP di Indonesia. result for him in taxation not in of the Contracting States shall
Empat langkah dari 11 langkah accordance with the provisions endeavour to resolve by mutual
tersebut adalah langkah-langkah yang of this Convention, he may, agreement any difficulties
dikelompokkan sebagai best practice. irrespective of the remedies or doubts arising as to the
Rangkaian tindakan yang sudah provided by the domestic law of interpretation or application
dilaksanakan tersebut adalah: of the Convention. They may
those States, present his case to
1. Mencantumkan Pasal 25 Paragraf the competent authority of the also consult together for the
1 sampai 3 dalam P3B Contracting State of which he is elimination of double taxation
in cases not provided for in the
BEPS Action 14 menjelaskan, a resident or, if his case comes Convention.
Pasal 25 OECD Model Convention under paragraph 1 of Article
mengenai MAP harus diadopsi 24, to that of the Contracting Pengaturan MAP dalam P3B
sebagai bagian integral dari State of which he is a national. Indonesia selain tercantum dalam
suatu P3B. Paragraf 1 sampai The case must be presented Pasal 25 juga dapat ditemui dalam
6
3 memberikan mekanisme within three years from the Pasal 24 atau 26 P3B. Misalnya,
penyelesaian sengketa perpajakan di first notification of the action ketentuan mengenai MAP dalam
luar mekanisme yang terdapat atau resulting in taxation not in P3B dengan negara Bulgaria dan
ditawarkan dalam hukum domestik. accordance with the provisions Kanada dapat ditemukan dalam
Ketiga paragraf tersebut memegang of the Convention. Pasal 24, sementara P3B dengan
peranan penting terutama untuk 2. The competent authority negara Pakistan tercantum dalam
memberikan kepastian kepada shall endeavour, if the objection Pasal 26. Seluruh pasal mengenai
WP untuk mendapatkan manfaat appears to it to be justified and MAP dalam P3B Indonesia
sebagaimana yang tertuang dalam if it is not itself able to arrive at a mencantumkan Paragraf 1 sampai
P3B. Pada hakikatnya pemenuhan satisfactory solution, to resolve dengan 3 sebagaimana tertulis
hak-hak WP yang diatur dalam P3B the case by mutual agreement dalam Pasal 25 OECD Model
harus dilaksanakan dengan niat with the competent authority Convention. 8
baik (good faith) dan tidak dihalangi of the other Contracting State, Selanjutnya dijelaskan pula
karena berbenturan dengan
7. OECD Model Convention on Income and Capital:
6. Ibid., 15-16. Condensed Version 2014. 8. Ibid., no.9.
84 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016