Page 84 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 84

insidereview


                       Tujuan                        Minimum Standard                     Best Practice

         3.  Kepastian bahwa WP yang memenuhi   15.  Otoritas pajak terkait pelaksanaan   6.  Penundaan pembayaran pajak pada
            persyaratan dapat  mengajukan      MAP harus diberitahu apabila ada   saat WP mengajukan MAP;
            permohonan MAP                     permohonan MAP, demikian pula   7.  Ketentuan yang menyebutkan bahwa
                                               apabila permohonan tersebut diterima   WP memiliki kebebasan untuk
                                               atau ditolak;                      menyelesaikan permasalahan sengketa
                                            16.  Dalam pedoman MAP harus dijelaskan   pajaknya;
                                               informasi dan dokumentasi apa saja   8.  Ketentuan yang menjelaskan mengenai
                                               yang diperlukan untuk mengajukan   hubungan MAP dan hukum domestik
                                               MAP;                               serta judicial remedies;
                                            17.  Mencantumkan Pasal 25 Paragraf 2   9.  WP yang bona fide dapat mengajukan
                                               dalam P3B                          MAP;
                                                                               10. Ketentuan MAP meliputi juga masalah
                                                                                  bunga dan denda;
                                                                               11.  Tersedianya multilateral MAP dan APA



        Sumber: Disarikan dari OECD, “Making Dispute Mechanism Resolution More Effective, Action 14: 2015 Final Report,” OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (Paris: OECD Publishing, 2015).


        berjalan  dengan  lebih  efektif  dan   peraturan perpajakan domestik.       with  a  view  to the  avoidance
        efisien.                                  Pasal   25   OECD     Model        of taxation which  is not in
                                               Convention terdiri dari 5 paragraf.   accordance with the Convention.
        A.  Rangkaian Tindakan yang Sudah      Paragraf  1  sampai  dengan  3        Any agreement reached shall be
           Diterapkan.                         berbunyi sebagai berikut: 7           implemented  notwithstanding
           Di antara rangkaian tindakan yang      1. Where a person considers that   any time limits in the domestic
        disebutkan dalam  Tabel 1,  terdapat      the actions of one or both of the   law of the Contracting States.
        11 langkah  yang  sudah diterapkan        Contracting States result or will   3.  The  competent  authorities
        dalam program MAP  di Indonesia.          result for him in taxation not in   of the  Contracting  States  shall
        Empat  langkah  dari 11  langkah          accordance with the provisions     endeavour to resolve by mutual
        tersebut  adalah  langkah-langkah  yang   of this  Convention,  he  may,     agreement    any   difficulties
        dikelompokkan sebagai  best practice.     irrespective of the remedies       or doubts arising as to the
        Rangkaian   tindakan  yang  sudah         provided by the domestic law of    interpretation or application
        dilaksanakan tersebut adalah:                                                of the  Convention. They may
                                                  those States, present his case to
        1.  Mencantumkan Pasal 25 Paragraf        the competent authority of the     also  consult  together  for the
           1 sampai 3 dalam P3B                   Contracting State of which he is   elimination  of double taxation
                                                                                     in cases not provided for in the
              BEPS Action  14 menjelaskan,        a resident or, if his case comes   Convention.
           Pasal 25 OECD  Model Convention        under  paragraph  1 of Article
           mengenai  MAP  harus  diadopsi         24, to that of the Contracting     Pengaturan MAP dalam P3B
           sebagai  bagian   integral  dari       State of which he is a national.   Indonesia selain tercantum  dalam
           suatu P3B.  Paragraf  1 sampai         The  case  must be  presented   Pasal 25 juga dapat ditemui dalam
                      6
           3     memberikan     mekanisme         within three years from the     Pasal 24 atau 26 P3B. Misalnya,
           penyelesaian sengketa perpajakan di    first notification  of the  action   ketentuan mengenai MAP dalam
           luar mekanisme yang terdapat atau      resulting in taxation not in    P3B dengan negara Bulgaria dan
           ditawarkan dalam hukum domestik.       accordance with the provisions   Kanada dapat ditemukan dalam
           Ketiga paragraf tersebut memegang      of the Convention.              Pasal  24, sementara P3B dengan
           peranan penting  terutama untuk        2.  The  competent authority    negara Pakistan tercantum  dalam
           memberikan   kepastian  kepada         shall endeavour, if the objection   Pasal 26. Seluruh  pasal mengenai
           WP untuk mendapatkan manfaat           appears to it to be justified and   MAP  dalam  P3B    Indonesia
           sebagaimana  yang  tertuang dalam      if it is not itself able to arrive at a   mencantumkan  Paragraf  1 sampai
           P3B.  Pada  hakikatnya pemenuhan       satisfactory solution, to resolve   dengan 3 sebagaimana  tertulis
           hak-hak WP yang diatur dalam P3B       the  case  by  mutual  agreement   dalam  Pasal  25  OECD  Model
           harus dilaksanakan dengan niat         with the competent  authority   Convention. 8
           baik (good faith) dan tidak dihalangi   of the  other Contracting State,   Selanjutnya  dijelaskan  pula
           karena    berbenturan   dengan

                                            7.  OECD  Model  Convention on  Income and  Capital:
        6. Ibid., 15-16.                    Condensed Version 2014.             8. Ibid., no.9.

       84  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89