Page 88 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 88
insidereview
melalui MAP , dapat disimpulkan masalah sengketa pajak yang timbul
26
bahwa Indonesia termasuk ke dalam karena praktik transfer pricing,
mayoritas negara yang menafsirkan namun juga dapat dipergunakan
“D alam harus dicantumkannya Pasal 9 Paragraf pajak internasional lainya sehubungan
bahwa MAP dapat dilaksanakan tanpa untuk menyelesaikan permasalahan
dengan penerapan dan interpretasi
2 OECD Model Convention.
praktiknya,
P3B. Termasuk juga kasus dalam hal
apabila
Rangkaian tindakan dalam BEPS
terjadi sengketa Action 14 yang sudah diatur di Indonesia penolakan terhadap manfaat atau
penerapan P3B kepada WP.
pajak akibat namun dalam pelaksanaannya berbeda Peraturan di Indonesia mengenai
atau tidak sama persis seperti yang
penerapan kedua dijelaskan dalam BEPS Action 14, MAP sejalan dengan apa yang
peraturan tersebut, yaitu: i) MAP digunakan untuk tertera dalam Pasal 25 OECD Model
WP biasanya menyelesaikan sengketa sehubungan Convention. Bisa dilihat pada Pasal 1
akan mengambil dengan penerapan aturan mengenai PMK-240 mengenai definisi MAP yang
mekanisme anti abuse atau penyalahgunaan menjelaskan bahwa MAP adalah suatu
penyelesaian P3B; ii) menetapkan waktu untuk prosedur administrasi yang mengacu
menyelesaikan
pada
iii)
guna
P3B
dan
menyelesaikan
MAP;
sengketa pajak baik memastikan bahwa kinerja staf yang permasalahan yang timbul dalam
melalui keberatan melaksanakan MAP tidak dinilai penerapan atau interpretasi P3B.
atau banding. ” berdasarkan jumlah audit pajak atau Lebih lanjut Pasal 7 ayat 1 PMK-240
target pengumpulan pajak. menyebutkan rincian hal-hal apa saja
Sehubungan dengan tindakan MAP yang dapat diajukan MAP, termasuk di
yang digunakan untuk menyelesaikan antaranya untuk sengketa pajak karena
Pasal 9 Paragraf 2 karena penafsiran sengketa sehubungan dengan penerapan ketentuan yang tidak sesuai
dengan P3B. Dengan demikian secara
atas Pasal 9 yang berbeda-beda. penerapan aturan mengenai anti abuse teori permasalahan sebagaimana
Sebagian negara menafsirkan bahwa atau penyalahgunaan P3B, BEPS dibahas dalam BEPS Action 14 ini juga
dengan tidak dicantumkannya Pasal 9 Action 14 menjelaskan bahwa tindakan seharusnya dapat diselesaikan melalui
Paragaf 2 dalam P3B, maka tidak ada yang dimaksud pada langkah ini adalah MAP.
kewajiban dari negara tersebut untuk langkah yang terkait dengan apa yang
melakukan corresponding adjustment disebut dengan Principle Purposes of Indonesia memiliki beberapa aturan
atau melakukan proses MAP. Namun Transaction (PPT) yang dibahas dalam domestik yang mengatur mengenai
demikian, mayoritas negara-negara BEPS Action 6. Di mana fasilitas atau pencegahan penyalahgunaan P3B atau
menafsirkan bahwa apabila terjadi kemudahan yang ditawarkan dalam anti abuse antara lain dalam PER-
pajak berganda sebagai akibat dari P3B tidak seharusnya diberikan 61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009.
penerapan Pasal 9 ayat (1), hal ini kepada WP yang salah satu alasan Dalam praktiknya, apabila terjadi
tidak selaras dengan tujuan dari P3B dari transaksinya semata-mata untuk sengketa pajak akibat penerapan kedua
itu sendiri, oleh karena itu harus dapat mendapatkan manfaat dari P3B. 27 peraturan tersebut, WP biasanya akan
diselesaikan melalui MAP. Untuk Sebagaimana dijelaskan dalam mengambil mekanisme penyelesaian
menjamin kepastian bagi WP, maka Commentary Pasal 25 OECD Model sengketa pajak baik melalui keberatan
sebaiknya Paragraf 2 dari Pasal 9 ini Convention bahwa dalam hal ini manfaat atau banding. Sebagai contoh beberapa
dicantumkan dalam P3B. P3B oleh WP dapat ditolak dengan kasus sehubungan dengan PER-61/
Sebagian besar P3B Indonesia dicantumkannya aturan mengenai PJ/2009 dan PER-62/PJ/ 2009 yang
sudah diputuskan oleh Pengadilan
mencantumkan Pasal 9 Paragraf 2 anti abuse. Namun demikian, apabila Pajak adalah: Put.55368/PP/M.
OECD Model Convention, namun penolakan ini kemudian menjadi VIA/13/2014, Put-60278/PP/M.
25
demikian terdapat 23 P3B yang tidak sengketa pajak, maka seharusnya IIIB/13/2015, dan Put.59571/PP/M.
mencantumkan ketentuan tersebut. ada mekanisme untuk menyelesaikan 28
sengketa tersebut. Dalam hal ini MAP XA/ 13/2015.
Tidak ada posisi resmi Indonesia atau arbitrase dapat digunakan untuk Tindakan berikutnya adalah
dalam hal penafsiran pasal ini. Namun menyelesaikan permasalahan sengketa menetapkan waktu untuk
demikian, dari berita di beberapa tersebut. menyelesaikan MAP. Waktu yang
media bahwa Indonesia berupaya diperlukan untuk melaksanakan MAP
untuk menyelesaikan permasalahan Sebagaimana telah diuraikan tergantung dari beberapa faktor,
transfer pricing dengan negara Jepang diatas, bahwa MAP tidak semata-mata termasuk di antaranya seberapa rumit
digunakan hanya untuk menyelesaikan
kasus yang terlibat, jumlah tenaga
25. 23 P3B yang tidak mencantumkan Pasal 9 Paragraf administrasi yang tersedia untuk
2 OECD Model Convention, yaitu P3B dengan negara:
Austria, Belgia, Ceko, Filipina, Hungaria, Inggris, Itali, 26. Menkeu Perintahkan Usut Transfer Pricing,” Harian
Jepang, Jerman, Kanada, Malaysia, Norwegia, Prancis, Kontan (16 April, 2013) dan “Pemerintah Berantas
Romania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Singapura Transfer Pricing,” Suara Merdeka (16 April, 2013). 28. Risalah putusan Pengadilan Pajak dapat diakses
Spanyol, Swiss, Thailand, Tunisia, Venezuela. 27. OECD, Op.Cit., no.7, 14-15. secara online melalui: www.setpp.depkeu.org.id
88 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016