Page 88 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 88

insidereview


                                            melalui MAP , dapat disimpulkan  masalah  sengketa pajak yang  timbul
                                                        26
                                            bahwa Indonesia termasuk  ke dalam  karena  praktik  transfer  pricing,
                                            mayoritas negara  yang  menafsirkan  namun juga  dapat dipergunakan
           “D           alam                harus dicantumkannya Pasal 9 Paragraf  pajak internasional lainya sehubungan
                                            bahwa MAP dapat dilaksanakan tanpa  untuk menyelesaikan  permasalahan
                                                                                dengan penerapan dan interpretasi
                                            2 OECD Model Convention.
                        praktiknya,
                                                                                P3B. Termasuk juga kasus dalam hal
                        apabila
                                               Rangkaian tindakan dalam BEPS
                terjadi sengketa            Action 14 yang sudah diatur di Indonesia   penolakan terhadap manfaat atau
                                                                                penerapan P3B kepada WP.
                pajak akibat                namun dalam pelaksanaannya berbeda    Peraturan di Indonesia mengenai
                                            atau tidak sama persis seperti yang
                penerapan kedua             dijelaskan dalam BEPS Action 14,  MAP  sejalan  dengan  apa  yang
                peraturan tersebut,         yaitu: i) MAP digunakan untuk  tertera dalam Pasal 25 OECD  Model
                WP biasanya                 menyelesaikan sengketa sehubungan  Convention. Bisa dilihat pada Pasal 1
                akan mengambil              dengan  penerapan  aturan mengenai  PMK-240 mengenai definisi MAP yang
                mekanisme                   anti  abuse  atau penyalahgunaan  menjelaskan bahwa MAP adalah suatu
                penyelesaian                P3B; ii) menetapkan waktu untuk  prosedur administrasi yang  mengacu
                                                                                                    menyelesaikan
                                                                                pada
                                                                           iii)
                                                                                             guna
                                                                                       P3B
                                                                    dan
                                            menyelesaikan
                                                            MAP;
                sengketa pajak baik         memastikan  bahwa kinerja staf yang  permasalahan yang timbul dalam
                melalui keberatan           melaksanakan MAP tidak dinilai  penerapan atau interpretasi P3B.
                atau banding. ”             berdasarkan jumlah audit pajak atau  Lebih lanjut Pasal 7 ayat 1 PMK-240
                                            target pengumpulan pajak.           menyebutkan  rincian  hal-hal  apa saja
                                               Sehubungan dengan tindakan MAP   yang dapat diajukan MAP, termasuk di
                                            yang  digunakan  untuk menyelesaikan   antaranya untuk sengketa pajak karena
        Pasal  9  Paragraf  2 karena  penafsiran   sengketa  sehubungan  dengan  penerapan ketentuan yang tidak sesuai
                                                                                dengan P3B. Dengan demikian secara
        atas Pasal  9 yang  berbeda-beda.   penerapan aturan mengenai anti abuse   teori  permasalahan  sebagaimana
        Sebagian negara menafsirkan  bahwa   atau  penyalahgunaan  P3B,  BEPS   dibahas dalam BEPS Action 14 ini juga
        dengan tidak dicantumkannya Pasal 9   Action 14 menjelaskan bahwa tindakan   seharusnya dapat diselesaikan melalui
        Paragaf 2 dalam P3B, maka tidak ada   yang dimaksud pada langkah ini adalah   MAP.
        kewajiban  dari negara  tersebut untuk   langkah yang terkait dengan apa yang
        melakukan  corresponding  adjustment   disebut dengan  Principle  Purposes of   Indonesia memiliki beberapa aturan
        atau melakukan  proses MAP. Namun   Transaction (PPT) yang dibahas dalam  domestik yang mengatur mengenai
        demikian, mayoritas negara-negara   BEPS Action 6. Di mana fasilitas atau  pencegahan penyalahgunaan P3B atau
        menafsirkan bahwa  apabila terjadi   kemudahan yang ditawarkan dalam  anti  abuse  antara lain dalam  PER-
        pajak  berganda sebagai  akibat dari   P3B  tidak  seharusnya  diberikan  61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009.
        penerapan Pasal 9 ayat (1), hal  ini   kepada  WP yang  salah  satu  alasan  Dalam praktiknya,  apabila  terjadi
        tidak selaras dengan tujuan dari P3B   dari  transaksinya semata-mata  untuk  sengketa pajak akibat penerapan kedua
        itu sendiri, oleh karena itu harus dapat   mendapatkan manfaat dari P3B. 27  peraturan tersebut, WP biasanya akan
        diselesaikan melalui MAP.  Untuk       Sebagaimana   dijelaskan  dalam  mengambil mekanisme penyelesaian
        menjamin kepastian bagi WP, maka  Commentary  Pasal  25 OECD  Model     sengketa pajak baik melalui keberatan
        sebaiknya Paragraf 2 dari Pasal 9 ini  Convention bahwa dalam hal ini manfaat   atau banding. Sebagai contoh beberapa
        dicantumkan dalam P3B.              P3B oleh WP dapat ditolak dengan    kasus sehubungan  dengan  PER-61/
           Sebagian besar P3B Indonesia     dicantumkannya   aturan  mengenai   PJ/2009 dan PER-62/PJ/ 2009 yang
                                                                                sudah diputuskan oleh  Pengadilan
        mencantumkan  Pasal 9 Paragraf 2    anti abuse. Namun demikian, apabila   Pajak  adalah:  Put.55368/PP/M.
        OECD  Model Convention, namun       penolakan ini kemudian menjadi      VIA/13/2014,      Put-60278/PP/M.
                               25
        demikian terdapat 23 P3B  yang tidak   sengketa  pajak,  maka  seharusnya   IIIB/13/2015, dan Put.59571/PP/M.
        mencantumkan ketentuan tersebut.    ada  mekanisme untuk menyelesaikan             28
                                            sengketa tersebut. Dalam hal ini MAP   XA/ 13/2015.
           Tidak  ada  posisi  resmi Indonesia   atau  arbitrase dapat  digunakan untuk   Tindakan  berikutnya  adalah
        dalam hal penafsiran pasal ini. Namun   menyelesaikan permasalahan sengketa  menetapkan  waktu      untuk
        demikian,  dari berita di beberapa   tersebut.                          menyelesaikan MAP.  Waktu yang
        media bahwa Indonesia berupaya                                          diperlukan untuk melaksanakan MAP
        untuk menyelesaikan  permasalahan      Sebagaimana    telah  diuraikan  tergantung  dari  beberapa  faktor,
        transfer pricing dengan negara Jepang    diatas, bahwa MAP tidak semata-mata   termasuk di antaranya seberapa rumit
                                            digunakan hanya untuk menyelesaikan
                                                                                kasus yang terlibat, jumlah tenaga
        25. 23 P3B yang tidak mencantumkan Pasal 9 Paragraf                     administrasi yang  tersedia untuk
        2 OECD Model Convention, yaitu P3B dengan negara:
        Austria, Belgia, Ceko, Filipina, Hungaria, Inggris, Itali,   26. Menkeu Perintahkan Usut Transfer Pricing,” Harian
        Jepang, Jerman, Kanada, Malaysia, Norwegia, Prancis,   Kontan (16 April, 2013) dan  “Pemerintah Berantas
        Romania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Singapura   Transfer Pricing,” Suara Merdeka (16 April, 2013).   28. Risalah putusan Pengadilan Pajak dapat diakses
        Spanyol, Swiss, Thailand, Tunisia, Venezuela.  27. OECD, Op.Cit., no.7, 14-15.  secara online melalui: www.setpp.depkeu.org.id

       88  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93