Page 91 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 91

insidereview


           Namun    demikian   tidak  ada   MAP sama-sama mengharuskan WP  dibandingkan dengan negara maju.
        penjelasan lebih lanjut bagaimanakah  untuk melakukan pembayaran pajak    Indonesia   belum   memberikan
        sistematika     arbitrase    untuk  terlebih dahulu, maka akan terjadi   respons resmi terkait  pelaksanaan
        menyelesaikan         permasalahan  pembayaran pajak berganda. Selain itu,   BEPS Actionn 14 tersebut. Negara
        perpajakan ini akan ditindaklanjuti atau  dikhawatirkan otoritas pajak juga akan   lain seperti misalnya India dan Cina,
        dilaksanakan.  PMK-240 sama sekali  mengalami  dilema  dalam  melakukan   sudah menyatakan sikapnya untuk
        tidak menyebutkan tata cara mengenai  proses MAP yang dapat menyebabkan   tidak akan melaksanakan  mandatory
        proses arbitrase. Sebaliknya dalam  hilangnya good faith dalam melakukan   binding  arbitration.  India  pada
        hal MAP tidak mencapai kesepakatan  negosiasi MAP, karena otoritas pajak   dasarnya  menyatakan  keberatan
        dalam waktu yang  ditentukan maka  dibebani pemikiran kemungkinan harus   atas pelaksanaan  mandatory binding
        berdasarkan Pasal 25 ayat 6  PMK-240  mengembalikan uang WP yang sudah   arbitration  karena akan berdampak
        diatur bahwa solusinya adalah dengan  dibayarkan.                       pada  hak kedaulatan negara  India.
                                                                                                               44
        memperpanjang jangka waktu tersebut    Sebaliknya dalam Pasal 6 PMK-    Sementara Cina menyatakan akan
        sesuai dengan kesepakatan dengan    240,  WP  yang  mengajukan  proses  mendukung semua rangkaian tindakan
        otoritas negara yang terkait.       MAP  tetap  memiliki kewajiban  untuk  dalam BEPS Action 14 kecuali tindakan
           Negara-negara yang berkomitmen  membayar pajak yang terutang dalam  mengenai arbitrase.  Apabila Indonesia
                                                                                                45
        untuk    melaksanakan   mandatory  SKP atau SK Keberatan, dan proses  akan mengikuti langkah India dan Cina,
        binding  arbitration dalam P3B-nya  penagihan  tetap berjalan.  Aturan  akan timbul pertanyaan atas ketidak
        adalah:  Australia,  Amerika Serikat,  ini sejalan dengan Undang-Undang  konsistenan dengan aturan arbitrase
        Austria, Belgia,  Kanada,  Prancis,  KUP mengenai proses keberatan dan  yang tercantum  dalam P3B Indonesia
        Jerman,   Irlandia,  Italia,  Jepang,  banding, di mana kewajiban untuk  dan Meksiko.
        Luksemburg, Belanda,  Selandia Baru,  membayar pajak terutang tidak tertunda   Keberhasilan pelaksanaan rangkaian
        Norwegia, Polandia, Slovenia, Spanyol,  karena kedua proses tersebut.    tindakan yang dituangkan dalam BEPS
                                                                     43
        Swedia, Swiss, dan Inggris. 40         Apabila Indonesia akan mengadopsi  Action  14, dalam hal ini khususnya
           Sementara itu, yang dimaksud  langkah ini, selain perlu diperhatikan  terkait dengan langkah  arbitrase,
        dalam “global  awarness” ini adalah  korelasi dan konsistensinya dengan  sangat tergantung dari dukungan
        suatu modul untuk  training para  Undang-Undang PPh. Faktor lain yang  dan  komitmen setiap  negara.  Sangat
        otoritas pajak, resminya disebut “Global  perlu dipertimbangkan juga  adalah  sulit untuk berhasil  apabila tindakan
        Awareness  Training  Module”  yang  ketersediaan sarana dan prasana untuk  ini hanya  didukung oleh  satu pihak,
        dikembangkan oleh FTA MAP  Forum  mendukung program MAP,  karena  yaitu negara  maju saja.  Sebab,  pada
        untuk  meningkatkan kesadaran para  apabila persyaratan ini dihilangkan  umumnya  transaksi  ekonomi lintas
        auditor  pajak bahwa setiap kegiatan  kecenderungan WP untuk mengajukan  negara melibatkan ekspor-impor modal
        audit pajak yang berhubungan dengan  permohonan MAP akan meningkat  yang dilakukan oleh negara maju dan
        transaksi internasional WP  akan  drastis.                              negara berkembang. Namun demikian,
        mempengaruhi  tax  base WP secara                                       “memaksakan” suatu kebijakan kepada
        global  yang  dampaknya juga  akan  Penutup                             negara lain yang belum siap juga
        dirasakan oleh  negara  lain,  selain itu   Dari sekian banyak rangkaian   bukan suatu solusi yang tepat. Oleh
        juga  dapat mengakibatkan timbulnya   tindakan yang  diuraikan dalam  BEPS   karena itu, akan sangat menarik untuk
        pajak berganda. 41                                                      mencermati respons dan tindakan
                                            Action 14,  satu  tindakan yang  paling
           Yang terakhir, sebagai bagian  banyak menjadi perdebatan adalah      yang akan diambil oleh negara-negara
        dari rangkaian tindakan  yang belum  tindakan sehubungan dengan arbitrase   berkembang  terhadap  mandatory
        dilaksanakan adalah langkah mengenai  (mandatory  binding  arbitration).  Hal   binding arbitration. IT
        penundaan pembayaran pajak pada  ini dikarenakan masih terdapatnya
        saat  WP  mengajukan  permohonan  perbedaan     yang    lebar   antara
        MAP. OECD dalam BEPS Action 14  kepentingan negara  maju dan negara
        berpendapat bahwa pemungutan pajak  berkembang.    Seperti  yang  sudah
        untuk  WP yang mengajukan MAP  disebutkan sebelumnya, tidak satu pun
        hendaknya  ditunda, karena apabila  negara berkembang yang berkomitmen
        WP diharuskan untuk membayar pajak  untuk melaksanakan mandatory binding
        yang  terhutang  sebagai  persyaratan  arbitration. Selain itu kemampuan dan
        untuk mengajukan MAP, dikhawatirkan  pengalaman negara berkembang dalam
        WP akan  dihadapkan pada  masalah  melaksanakan arbitrase tidak seimbang
        keuangan, terutama cash flow.  Apabila
                                 42
        kedua negara yang terlibat dalam proses   43. Penjelasan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyatakan
                                            bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi WP   44. S. Harding, “Indian Government and Taxpayers Split
                                            adalah  harus  melunasi terlebih dahulu  sejumlah   over OECD’s Plans to Make Tax Arbitration Binding,”
                                                                                International Tax Review, (September, 2014): 30.
        40. OECD, Op.Cit., no.7, 10.        kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wp pada
        41. Ibid., no.7, 30.                saat  pembahasan  akhir  hasil  pemeriksaan.  Pelunasan   45. Price Waterhouse Coopers, “China Announced Her
                                            tersebut  harus dilakukan  sebelum  WP mengajukan
                                                                                Stance on BEPS and Her Location Plans,” News Flash,
        42. Ibid., no.7, 31.                keberatan.                          no. 41 (2015).
                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 91
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96