Page 91 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 91
insidereview
Namun demikian tidak ada MAP sama-sama mengharuskan WP dibandingkan dengan negara maju.
penjelasan lebih lanjut bagaimanakah untuk melakukan pembayaran pajak Indonesia belum memberikan
sistematika arbitrase untuk terlebih dahulu, maka akan terjadi respons resmi terkait pelaksanaan
menyelesaikan permasalahan pembayaran pajak berganda. Selain itu, BEPS Actionn 14 tersebut. Negara
perpajakan ini akan ditindaklanjuti atau dikhawatirkan otoritas pajak juga akan lain seperti misalnya India dan Cina,
dilaksanakan. PMK-240 sama sekali mengalami dilema dalam melakukan sudah menyatakan sikapnya untuk
tidak menyebutkan tata cara mengenai proses MAP yang dapat menyebabkan tidak akan melaksanakan mandatory
proses arbitrase. Sebaliknya dalam hilangnya good faith dalam melakukan binding arbitration. India pada
hal MAP tidak mencapai kesepakatan negosiasi MAP, karena otoritas pajak dasarnya menyatakan keberatan
dalam waktu yang ditentukan maka dibebani pemikiran kemungkinan harus atas pelaksanaan mandatory binding
berdasarkan Pasal 25 ayat 6 PMK-240 mengembalikan uang WP yang sudah arbitration karena akan berdampak
diatur bahwa solusinya adalah dengan dibayarkan. pada hak kedaulatan negara India.
44
memperpanjang jangka waktu tersebut Sebaliknya dalam Pasal 6 PMK- Sementara Cina menyatakan akan
sesuai dengan kesepakatan dengan 240, WP yang mengajukan proses mendukung semua rangkaian tindakan
otoritas negara yang terkait. MAP tetap memiliki kewajiban untuk dalam BEPS Action 14 kecuali tindakan
Negara-negara yang berkomitmen membayar pajak yang terutang dalam mengenai arbitrase. Apabila Indonesia
45
untuk melaksanakan mandatory SKP atau SK Keberatan, dan proses akan mengikuti langkah India dan Cina,
binding arbitration dalam P3B-nya penagihan tetap berjalan. Aturan akan timbul pertanyaan atas ketidak
adalah: Australia, Amerika Serikat, ini sejalan dengan Undang-Undang konsistenan dengan aturan arbitrase
Austria, Belgia, Kanada, Prancis, KUP mengenai proses keberatan dan yang tercantum dalam P3B Indonesia
Jerman, Irlandia, Italia, Jepang, banding, di mana kewajiban untuk dan Meksiko.
Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, membayar pajak terutang tidak tertunda Keberhasilan pelaksanaan rangkaian
Norwegia, Polandia, Slovenia, Spanyol, karena kedua proses tersebut. tindakan yang dituangkan dalam BEPS
43
Swedia, Swiss, dan Inggris. 40 Apabila Indonesia akan mengadopsi Action 14, dalam hal ini khususnya
Sementara itu, yang dimaksud langkah ini, selain perlu diperhatikan terkait dengan langkah arbitrase,
dalam “global awarness” ini adalah korelasi dan konsistensinya dengan sangat tergantung dari dukungan
suatu modul untuk training para Undang-Undang PPh. Faktor lain yang dan komitmen setiap negara. Sangat
otoritas pajak, resminya disebut “Global perlu dipertimbangkan juga adalah sulit untuk berhasil apabila tindakan
Awareness Training Module” yang ketersediaan sarana dan prasana untuk ini hanya didukung oleh satu pihak,
dikembangkan oleh FTA MAP Forum mendukung program MAP, karena yaitu negara maju saja. Sebab, pada
untuk meningkatkan kesadaran para apabila persyaratan ini dihilangkan umumnya transaksi ekonomi lintas
auditor pajak bahwa setiap kegiatan kecenderungan WP untuk mengajukan negara melibatkan ekspor-impor modal
audit pajak yang berhubungan dengan permohonan MAP akan meningkat yang dilakukan oleh negara maju dan
transaksi internasional WP akan drastis. negara berkembang. Namun demikian,
mempengaruhi tax base WP secara “memaksakan” suatu kebijakan kepada
global yang dampaknya juga akan Penutup negara lain yang belum siap juga
dirasakan oleh negara lain, selain itu Dari sekian banyak rangkaian bukan suatu solusi yang tepat. Oleh
juga dapat mengakibatkan timbulnya tindakan yang diuraikan dalam BEPS karena itu, akan sangat menarik untuk
pajak berganda. 41 mencermati respons dan tindakan
Action 14, satu tindakan yang paling
Yang terakhir, sebagai bagian banyak menjadi perdebatan adalah yang akan diambil oleh negara-negara
dari rangkaian tindakan yang belum tindakan sehubungan dengan arbitrase berkembang terhadap mandatory
dilaksanakan adalah langkah mengenai (mandatory binding arbitration). Hal binding arbitration. IT
penundaan pembayaran pajak pada ini dikarenakan masih terdapatnya
saat WP mengajukan permohonan perbedaan yang lebar antara
MAP. OECD dalam BEPS Action 14 kepentingan negara maju dan negara
berpendapat bahwa pemungutan pajak berkembang. Seperti yang sudah
untuk WP yang mengajukan MAP disebutkan sebelumnya, tidak satu pun
hendaknya ditunda, karena apabila negara berkembang yang berkomitmen
WP diharuskan untuk membayar pajak untuk melaksanakan mandatory binding
yang terhutang sebagai persyaratan arbitration. Selain itu kemampuan dan
untuk mengajukan MAP, dikhawatirkan pengalaman negara berkembang dalam
WP akan dihadapkan pada masalah melaksanakan arbitrase tidak seimbang
keuangan, terutama cash flow. Apabila
42
kedua negara yang terlibat dalam proses 43. Penjelasan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyatakan
bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi WP 44. S. Harding, “Indian Government and Taxpayers Split
adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah over OECD’s Plans to Make Tax Arbitration Binding,”
International Tax Review, (September, 2014): 30.
40. OECD, Op.Cit., no.7, 10. kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wp pada
41. Ibid., no.7, 30. saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan 45. Price Waterhouse Coopers, “China Announced Her
tersebut harus dilakukan sebelum WP mengajukan
Stance on BEPS and Her Location Plans,” News Flash,
42. Ibid., no.7, 31. keberatan. no. 41 (2015).
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 91