Page 89 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 89

insidereview


                Gambar 2 – Rata-rata Waktu Penyelesaian MAP di Negara           mencukupi  dan program pendukung
                                   OECD 2007-2013                               lainnya. Sulit  untuk  menganalisa
                                                                                apakah  hal ini sudah dilaksanakan
                30
                                                                                karena keterbatasan informasi. Ukuran
                                                                                memadai   juga   sangat  subjektif,
                                             27.3
                27                                                              tergantung kebutuhan tiap negara.
                                                       25.39  25.46
                                                                                  Sementara langkah yang kedua
               24                                                               walaupun PMK-240 sudah memuat
                          22.42                                       23.57     aturan  mengenai   informasi  dan
                                     22.82                                      dokumentasi berkaitan dengan  proses
                21                                                              pengajuan MAP,  FTA  Forum akan
                                                                                membuat suatu panduan mengenai
                    18.93                                                       informasi dan dokumen MAP yang
                18                                                              mengatur secara rinci. Hal  ini untuk
                 2007     2008     2009      2010    2011     2012     2013     menghindari permohonan pelaksanaan
                                                                                MAP oleh WP ditolak dengan alasan
                                                                                informasi atau dokumen  yang tidak
        menangani kasus MAP,  dan  sarana  untuk  melaksanakan MAP harus        lengkap.
        pendukung MAP lainnya.  Namun  menjadi pertimbangan.
        demikian, BEPS Action  14 mengutip     Selain itu dari itu BEPS  Action  C.  Rangkaian Tindakan yang Belum
        Pasal 25 OECD Model Convention yang   14  juga  menjelaskan bahwa  dalam   Diterapkan
        menentukan  bahwa  batasan waktu    aturan internal pelaksanaan  MAP
        penyelesaian MAP adalah dua tahun.    perlu  ditegaskan bahwa indikator   Ada    beberapa  langkah   yang
                                        29
        Batasan  waktu ini  diperlukan  guna   keberhasilan  fungsi dari petugas   diuraikan dalam BEPS Action 14 yang
        memberikan kepastian kepada WP      penyelenggara MAP tidak seharusnya   belum dilaksanakan dalam  program
        bahwa  sengketa pajak yang diajukan   dinilai  berdasarkan  jumlah  dari  MAP di Indonesia karena berbagai
        melalui MAP tidak akan berlarut-larut   audit yang  dihasilkan  atau  jumlah   macam alasan. Terdapat rangkaian
        tanpa adanya suatu keputusan.       penerimaan pajak yang terkumpul.    tindakan yang  masih  merupakan
                                                                            30
                                                                                agenda yang akan ditindaklanjuti oleh
           Dalam  praktiknya, sebagaimana  Indikator keberhasilan kinerja  para   OECD dalam  update OECD  Model
        dapat dilihat pada Gambar 2, rata-rata  petugas penyelenggara MAP dapat   Convention yang akan datang, sehingga
        waktu penyelesaian MAP di negara-   dinilai berdasarkan hal-hal  berikut   pelaksanaannya  masih  tertunda.
        negara OECD bervariasi dari tahun ke  ini: i)  jumlah kasus MAP yang dapat   Langkah-langkah  tersebut  adalah:
        tahun. Sejak tahun 2007 sampai 2013,  diselesaikan; ii) konsistensi penerapan   i) memublikasikan MAP  profile; ii)
        rata-rata waktu penyelesaian MAP  P3B dalam menyelesaikan sengketa      ketentuan MAP meliputi masalah bunga
        di negara anggota OECD cenderung  pajak melalui MAP; dan iii) waktu     dan denda; dan iii) terdapat proses
        menurun,  dari 27  bulan (2010)  yang diperlukan dalam menyelesaikan    pendukung yang memadai agar otoritas
        menjadi 24 bulan (2013). Dengan kata  sengketa MAP.                     pajak dapat menjalankan tugasnya.
        lain MAP cenderung dapat diselesaikan   Dua  langkah   terakhir  yang     Dalam     rangka    transparansi,
        dengan lebih cepat. Data ini juga   dikategorikan  dalam     rangkaian  diharapkan setiap negara  membuat
        menunjukkan  bahwa  waktu 2 tahun   tindakan dalam BEPS Action 14 yang   MAP  profile  yang  antara lain berisi
        sebagaimana disebutkan  dalam Pasal   sudah diatur di Indonesia namun dalam   misalnya  informasi mengenai  alamat
        25 Paragraf 5 OECD Model Convention   pelaksanaannya berbeda atau tidak   untuk mengajukan MAP dan link aturan
        untuk menyelesaikan MAP sesuai      sama  persis seperti yang  dijelaskan   MAP. BEPS Action 14 juga menjelaskan
        dengan rata-rata waktu  penyelesaian   dalam  BEPS  Action 14  adalah:   i)   agar MAP profile ini ditampilkan dalam
                                                                         31
        MAP di negara-negara OECD.          memastikan cukup tersedianya sarana   website tersendiri yang didesain khusus
           Di Indonesia, waktu penyelesaian  pendukung untuk menyelenggarakan   untuk  MAP.  OECD berkoordinasi
                                                                                           32
        sengketa pajak melalui MAP yang  MAP; dan ii) dalam pedoman MAP         dengan FTA MAP Forum akan membuat
        diatur dalam Pasal 25 ayat 5 PMK-240  harus  dijelaskan  informasi  dan  template mengenai MAP  profile yang
        adalah tiga tahun. Apabila Indonesia  dokumentasi apa saja yang diperlukan   dapat  dipergunakan  atau  menjadi
        akan  mengadopsi  waktu penyelesaian  untuk mengajukan MAP.             acuan bagi setiap negara.
        MAP menjadi dua tahun, maka harus      Terkait dengan tersedianya sarana
        dipertimbangkan bahwa  kondisi di   pendukung yang memadai agar otoritas    Langkah yang berkenaan dengan
        Indonesia secara umum  berbeda      dapat menjalankan tugasnya, antara   bunga dan denda juga akan menjadi
        dengan negara anggota OECD. Faktor-  lain berkaitan dengan jumlah petugas   agenda dalam update tax treaty Pasal
                                                                                                               33
        faktor seperti pengalaman, kemampuan   yang memadai, tersedianya dana yang   25  Commentary yang berikutnya.
        dan/atau sarana pendukung lainnya                                       Sedangkan langkah  nomor 3 di atas
                                            30. Ibid., no.7, 19.                32. Ibid., no.7, 18.
        29. OECD, Op.Cit., no.7, 15-16.     31. Ibid., no.7, 19 dan 26.         33. Ibid., no.7, 37.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 89
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94