Page 89 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 89
insidereview
Gambar 2 – Rata-rata Waktu Penyelesaian MAP di Negara mencukupi dan program pendukung
OECD 2007-2013 lainnya. Sulit untuk menganalisa
apakah hal ini sudah dilaksanakan
30
karena keterbatasan informasi. Ukuran
memadai juga sangat subjektif,
27.3
27 tergantung kebutuhan tiap negara.
25.39 25.46
Sementara langkah yang kedua
24 walaupun PMK-240 sudah memuat
22.42 23.57 aturan mengenai informasi dan
22.82 dokumentasi berkaitan dengan proses
21 pengajuan MAP, FTA Forum akan
membuat suatu panduan mengenai
18.93 informasi dan dokumen MAP yang
18 mengatur secara rinci. Hal ini untuk
2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 menghindari permohonan pelaksanaan
MAP oleh WP ditolak dengan alasan
informasi atau dokumen yang tidak
menangani kasus MAP, dan sarana untuk melaksanakan MAP harus lengkap.
pendukung MAP lainnya. Namun menjadi pertimbangan.
demikian, BEPS Action 14 mengutip Selain itu dari itu BEPS Action C. Rangkaian Tindakan yang Belum
Pasal 25 OECD Model Convention yang 14 juga menjelaskan bahwa dalam Diterapkan
menentukan bahwa batasan waktu aturan internal pelaksanaan MAP
penyelesaian MAP adalah dua tahun. perlu ditegaskan bahwa indikator Ada beberapa langkah yang
29
Batasan waktu ini diperlukan guna keberhasilan fungsi dari petugas diuraikan dalam BEPS Action 14 yang
memberikan kepastian kepada WP penyelenggara MAP tidak seharusnya belum dilaksanakan dalam program
bahwa sengketa pajak yang diajukan dinilai berdasarkan jumlah dari MAP di Indonesia karena berbagai
melalui MAP tidak akan berlarut-larut audit yang dihasilkan atau jumlah macam alasan. Terdapat rangkaian
tanpa adanya suatu keputusan. penerimaan pajak yang terkumpul. tindakan yang masih merupakan
30
agenda yang akan ditindaklanjuti oleh
Dalam praktiknya, sebagaimana Indikator keberhasilan kinerja para OECD dalam update OECD Model
dapat dilihat pada Gambar 2, rata-rata petugas penyelenggara MAP dapat Convention yang akan datang, sehingga
waktu penyelesaian MAP di negara- dinilai berdasarkan hal-hal berikut pelaksanaannya masih tertunda.
negara OECD bervariasi dari tahun ke ini: i) jumlah kasus MAP yang dapat Langkah-langkah tersebut adalah:
tahun. Sejak tahun 2007 sampai 2013, diselesaikan; ii) konsistensi penerapan i) memublikasikan MAP profile; ii)
rata-rata waktu penyelesaian MAP P3B dalam menyelesaikan sengketa ketentuan MAP meliputi masalah bunga
di negara anggota OECD cenderung pajak melalui MAP; dan iii) waktu dan denda; dan iii) terdapat proses
menurun, dari 27 bulan (2010) yang diperlukan dalam menyelesaikan pendukung yang memadai agar otoritas
menjadi 24 bulan (2013). Dengan kata sengketa MAP. pajak dapat menjalankan tugasnya.
lain MAP cenderung dapat diselesaikan Dua langkah terakhir yang Dalam rangka transparansi,
dengan lebih cepat. Data ini juga dikategorikan dalam rangkaian diharapkan setiap negara membuat
menunjukkan bahwa waktu 2 tahun tindakan dalam BEPS Action 14 yang MAP profile yang antara lain berisi
sebagaimana disebutkan dalam Pasal sudah diatur di Indonesia namun dalam misalnya informasi mengenai alamat
25 Paragraf 5 OECD Model Convention pelaksanaannya berbeda atau tidak untuk mengajukan MAP dan link aturan
untuk menyelesaikan MAP sesuai sama persis seperti yang dijelaskan MAP. BEPS Action 14 juga menjelaskan
dengan rata-rata waktu penyelesaian dalam BEPS Action 14 adalah: i) agar MAP profile ini ditampilkan dalam
31
MAP di negara-negara OECD. memastikan cukup tersedianya sarana website tersendiri yang didesain khusus
Di Indonesia, waktu penyelesaian pendukung untuk menyelenggarakan untuk MAP. OECD berkoordinasi
32
sengketa pajak melalui MAP yang MAP; dan ii) dalam pedoman MAP dengan FTA MAP Forum akan membuat
diatur dalam Pasal 25 ayat 5 PMK-240 harus dijelaskan informasi dan template mengenai MAP profile yang
adalah tiga tahun. Apabila Indonesia dokumentasi apa saja yang diperlukan dapat dipergunakan atau menjadi
akan mengadopsi waktu penyelesaian untuk mengajukan MAP. acuan bagi setiap negara.
MAP menjadi dua tahun, maka harus Terkait dengan tersedianya sarana
dipertimbangkan bahwa kondisi di pendukung yang memadai agar otoritas Langkah yang berkenaan dengan
Indonesia secara umum berbeda dapat menjalankan tugasnya, antara bunga dan denda juga akan menjadi
dengan negara anggota OECD. Faktor- lain berkaitan dengan jumlah petugas agenda dalam update tax treaty Pasal
33
faktor seperti pengalaman, kemampuan yang memadai, tersedianya dana yang 25 Commentary yang berikutnya.
dan/atau sarana pendukung lainnya Sedangkan langkah nomor 3 di atas
30. Ibid., no.7, 19. 32. Ibid., no.7, 18.
29. OECD, Op.Cit., no.7, 15-16. 31. Ibid., no.7, 19 dan 26. 33. Ibid., no.7, 37.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 89