Page 82 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 82
insidereview
utual Agreement Procedure Gambar 1 – Jumlah Permohonan MAP di Beberapa Negara OECD 2014
(MAP) yang lebih dikenal
Mdalam bahasa Indonesia 400 354 374
sebagai Prosedur Persetujuan Bersama
memegang peranan penting dalam 300
penyelesaian permasalahan perpajakan
internasional. MAP diatur dalam Pasal 200 205
25 OECD Model Convention sebagai
suatu mekanisme yang dapat ditempuh
tidak hanya untuk menyelesaikan 100 87
permasalahan transfer pricing, tetapi 10 5 45 33
juga permasalahan lainnya yang 0 Amerika Australia Belgia Jerman Irlandia Jepang Korea Belanda
menyangkut penerapan dan interpretasi Selatan
dari tax treaty atau Perjanjian Sumber: OECD, “Mutual Agreement Procedure Statistics for 2014,” dapat diakses di http://www.oecd.org/ctp/dispute/map-
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). statistics-2014.htm.
Mayoritas P3B yang ada sekarang
ini, termasuk P3B Indonesia otoritas pajak dalam menangani kasus Gambaran Umum BEPS Action
dengan negara tax treaty partner, MAP, khususnya di negara-negara 14
3
mencantumkan Pasal 25 OECD Model berkembang. OECD dan negara- Secara umum rangkaian tindakan
Convention mengenai MAP. Sampai negara G20 merumuskan serangkaian yang dibahas dalam BEPS Action 1
saat ini, Indonesia memiliki 65 P3B di tindakan yang dapat ditempuh agar sampai dengan Action 15 mencakup
mana hanya terdapat satu P3B yang MAP dapat dilaksanakan dengan lebih langkah-langkah untuk mencegah base
tidak memiliki Pasal 25, yaitu P3B efektif dan efisien dalam dokumen yang erosion dan praktik transfer pricing.
dengan negara Saudi Arabia. P3B dikenal dengan nama “Making Dispute Namun demikian, tindakan-tindakan
1
Indonesia dan Saudi Arabia memang Mechanism Resolution More Effective, yang ditujukan untuk menanggulangi
berbeda dengan P3B pada umumnya, Action 14: 2015 Final Report” permasalahan penghindaran pajak
karena cakupan P3B tersebut hanya (selanjutnya disebut BEPS Action 14). 4 ini tidak seharusnya berdampak pada
meliputi pengecualian perpajakan Indonesia sebagai negara anggota kegiatan wajib pajak (WP) yang sudah
dalam bidang transportasi udara. G20 diharapkan untuk turut mendukung patuh, apalagi sampai menimbulkan
2
Implementasi Pasal 25 OECD Model dan menerapkan langkah-langkah ketidakpastian terhadap WP yang
Convention dan hasilnya berbeda- yang dituangkan dalam BEPS Action sudah patuh tersebut. Untuk itu BEPS
beda di setiap negara. Terdapat 14. Namun demikian, kondisi dan Action 14 memegang peranan penting
beberapa negara yang sangat produktif situasi di Indonesia tentu saja berbeda sebagai suatu mekanisme yang dapat
menghasilkan MAP, namun ada pula dengan negara-negara OECD dan G20 ditempuh oleh WP guna memberi
yang tidak begitu produktif. Gambar 1 lainnya. Oleh karena itu, setidaknya kepastian bahwa hak-hak WP atas
menggambarkan jumlah permohonan masih terdapat dua hal yang menjadi manfaat P3B dapat dilaksanakan.
MAP pada tahun 2014 di beberapa pertanyaan: i) apakah langkah-langkah Dalam BEPS Action 14 dijelaskan
negara OECD. yang dituangkan dalam BEPS Action bahwa tujuan diimplementasikannya
Dari Gambar 1 diketahui jumlah 14 tersebut akan dapat diterapkan di rangkaian tindakan yang dirumuskan
pengajuan MAP di setiap negara Indonesia? dan ii) apakah dampak atau dalam dokumen tersebut oleh setiap
konsekuensinya bagi Indonesia?
tidaklah sama. Sayangnya tidak ada negara adalah untuk memberi
data yang tersedia yang dapat diakses Dalam tulisan ini, penulis mengulas kepastian bahwa: 5 1) kewajiban
oleh publik mengenai jumlah MAP rangkaian tindakan yang dipaparkan sebagaimana dituangkan dalam
yang sedang dalam proses atau telah dalam BEPS Action 14 tersebut P3B terkait MAP dilaksanakan atas
diselesaikan di Indonesia, sehingga dan bagaimanakah korelasi dan dasar niat baik (good faith) dan MAP
tidak mudah untuk mengetahui sejauh implementasinya terhadap pelaksanaan dapat dilaksanakan tepat waktu; 2)
mana perkembangan program MAP MAP di Indonesia, serta sejauh proses administrasi dilaksanakan guna
di Indonesia dibandingkan dengan manakah Indonesia dapat berkomitmen mendukung pencegahan dan penyelesaian
negara-negara lain. untuk melaksanakan aksi tersebut. permasalahan yang menyangkut P3B
Ada berbagai macam faktor yang secara tepat waktu; dan 3) WP yang
dapat memengaruhi berhasil tidaknya 3. C. Protto, “Mutual Agreement Procedure in sudah memenuhi persyaratan dapat
Tax Treaties: Problems and Needs in Developing
program MAP di suatu negara. Countries and Countries in Transition,” Intertax mengajukan permohonan MAP.
Termasuk di antaranya jumlah sumber 42, No. 3 (2014): 176. Untuk mencapai ketiga tujuan
daya manusia dan pengalaman 4. OECD, “Making Dispute Mechanism Resolution More tersebut maka dirumuskan serangkaian
EffectiveAction 14: 2015 Final Report,” OECD/G-20
Base Erosion and Profit Shifting Project (Paris: OECD tindakan. Terdapat 28 rangkaian
Publishing, 2015). Dapat diakses di http://www.
1. Lihat http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=treaty oecd.org/tax/making-dispute-resolution-mechanisms-
2. Lihat http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=treaty/ more-effective-action-14-2015-final-report-
rinci&idcrypt=o5k%3D&lang=0 9789264241633-en.htm 5. Ibid.
82 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016