Page 82 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 82

insidereview


               utual  Agreement  Procedure    Gambar 1 – Jumlah Permohonan MAP di Beberapa Negara OECD 2014
               (MAP) yang lebih dikenal
        Mdalam          bahasa   Indonesia      400   354                  374
        sebagai Prosedur Persetujuan Bersama
        memegang  peranan penting dalam         300
        penyelesaian permasalahan perpajakan
        internasional. MAP diatur dalam Pasal   200                 205
        25 OECD Model Convention  sebagai
        suatu mekanisme yang dapat ditempuh
        tidak hanya untuk  menyelesaikan         100                                                     87
        permasalahan  transfer pricing,  tetapi              10                   5      45      33
        juga  permasalahan  lainnya  yang         0  Amerika Australia  Belgia  Jerman  Irlandia  Jepang  Korea   Belanda
        menyangkut penerapan dan interpretasi                                                  Selatan
        dari   tax  treaty  atau  Perjanjian     Sumber: OECD, “Mutual Agreement Procedure Statistics for 2014,” dapat diakses di http://www.oecd.org/ctp/dispute/map-
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B).                                 statistics-2014.htm.
           Mayoritas P3B  yang  ada  sekarang
        ini,   termasuk   P3B    Indonesia  otoritas pajak dalam menangani kasus  Gambaran Umum BEPS Action
        dengan negara  tax treaty partner,   MAP, khususnya di negara-negara    14
                                                       3
        mencantumkan Pasal 25 OECD Model    berkembang.  OECD dan negara-         Secara  umum rangkaian  tindakan
        Convention mengenai MAP.  Sampai    negara G20 merumuskan  serangkaian   yang  dibahas  dalam BEPS Action 1
        saat ini, Indonesia memiliki 65 P3B di   tindakan yang dapat ditempuh agar   sampai dengan Action  15 mencakup
        mana hanya terdapat satu P3B yang   MAP dapat dilaksanakan dengan lebih   langkah-langkah untuk mencegah base
        tidak memiliki Pasal  25,  yaitu P3B   efektif dan efisien dalam dokumen yang   erosion dan praktik  transfer pricing.
        dengan  negara  Saudi  Arabia.   P3B   dikenal dengan nama “Making Dispute   Namun  demikian,  tindakan-tindakan
                                    1
        Indonesia dan Saudi Arabia memang   Mechanism Resolution More Effective,   yang ditujukan untuk menanggulangi
        berbeda dengan P3B pada umumnya,    Action 14:  2015 Final  Report”     permasalahan penghindaran pajak
        karena cakupan P3B tersebut hanya   (selanjutnya disebut BEPS Action 14). 4  ini tidak seharusnya berdampak pada
        meliputi  pengecualian  perpajakan     Indonesia sebagai negara anggota   kegiatan wajib pajak (WP) yang sudah
        dalam bidang  transportasi udara.    G20 diharapkan untuk turut mendukung   patuh, apalagi sampai menimbulkan
                                     2
           Implementasi Pasal 25 OECD Model   dan  menerapkan  langkah-langkah  ketidakpastian terhadap WP yang
        Convention  dan hasilnya  berbeda-  yang  dituangkan dalam BEPS Action   sudah patuh tersebut. Untuk itu BEPS
        beda di setiap negara. Terdapat     14. Namun demikian, kondisi dan     Action 14 memegang peranan penting
        beberapa negara yang sangat produktif   situasi di Indonesia tentu saja berbeda   sebagai  suatu mekanisme yang dapat
        menghasilkan  MAP,  namun ada  pula   dengan negara-negara OECD dan G20   ditempuh oleh WP guna memberi
        yang tidak begitu produktif. Gambar 1   lainnya.  Oleh  karena itu, setidaknya   kepastian bahwa  hak-hak  WP  atas
        menggambarkan jumlah permohonan     masih terdapat dua hal yang menjadi   manfaat P3B dapat dilaksanakan.
        MAP pada tahun 2014 di beberapa     pertanyaan:  i) apakah langkah-langkah   Dalam BEPS Action 14 dijelaskan
        negara OECD.                        yang  dituangkan dalam BEPS Action   bahwa  tujuan diimplementasikannya
           Dari Gambar 1  diketahui  jumlah   14  tersebut akan  dapat  diterapkan  di   rangkaian tindakan yang  dirumuskan
        pengajuan MAP di setiap negara      Indonesia? dan ii) apakah dampak atau   dalam  dokumen tersebut oleh  setiap
                                            konsekuensinya bagi Indonesia?
        tidaklah sama. Sayangnya tidak ada                                      negara  adalah   untuk   memberi
        data yang tersedia yang dapat diakses   Dalam tulisan ini, penulis mengulas   kepastian  bahwa: 5  1)  kewajiban
        oleh publik mengenai jumlah MAP     rangkaian tindakan  yang dipaparkan   sebagaimana  dituangkan   dalam
        yang sedang dalam proses atau telah   dalam BEPS Action 14 tersebut     P3B terkait MAP dilaksanakan atas
        diselesaikan di Indonesia, sehingga   dan  bagaimanakah  korelasi  dan  dasar niat baik (good faith) dan MAP
        tidak mudah untuk mengetahui sejauh   implementasinya terhadap pelaksanaan   dapat  dilaksanakan tepat  waktu; 2)
        mana perkembangan program MAP       MAP di Indonesia,  serta sejauh     proses administrasi dilaksanakan  guna
        di Indonesia dibandingkan dengan    manakah Indonesia dapat berkomitmen   mendukung pencegahan dan penyelesaian
        negara-negara lain.                 untuk melaksanakan aksi tersebut.   permasalahan  yang  menyangkut P3B
           Ada  berbagai  macam faktor yang                                     secara tepat waktu;  dan 3) WP yang
        dapat memengaruhi berhasil tidaknya   3. C. Protto, “Mutual Agreement Procedure  in   sudah memenuhi persyaratan dapat
                                            Tax Treaties: Problems and Needs in Developing
        program MAP di suatu negara.        Countries and  Countries in  Transition,”  Intertax   mengajukan permohonan MAP.
        Termasuk di antaranya jumlah sumber   42, No. 3 (2014): 176.              Untuk  mencapai ketiga tujuan
        daya   manusia   dan   pengalaman   4. OECD, “Making Dispute Mechanism Resolution More   tersebut maka dirumuskan serangkaian
                                            EffectiveAction 14: 2015 Final Report,” OECD/G-20
                                            Base Erosion and Profit Shifting Project (Paris: OECD  tindakan. Terdapat 28 rangkaian
                                            Publishing,  2015).  Dapat  diakses di  http://www.
        1. Lihat http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=treaty  oecd.org/tax/making-dispute-resolution-mechanisms-
        2. Lihat http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=treaty/  more-effective-action-14-2015-final-report-
        rinci&idcrypt=o5k%3D&lang=0         9789264241633-en.htm                5. Ibid.

       82  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87