Page 20 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 20

insidereview


                                          Tabel 1 - Keragaman Bentuk Penghasilan

               Revenue Models                                         Penjelasan
                                    Terdapat berbagai versi pada model bisnis ini. Salah satunya menyediakan konten digital dalam
         Advertising-based revenues  bentuk space (ruang) iklan berbayar di sebuah website atau platform (aplikasi) yang dapat diakses
                                    melalui internet. Selain itu, iklan berbayar juga disediakan oleh platform media sosial.
                                    Penyedia konten digital menghasilkan pendapatan dari konsumen yang membayar untuk setiap item
         Digital content purchases or
         rentals                    yang diunduh melalui internet secara langsung. Penjualan dan penyewaan e-books, video klip, musik,
                                    aplikasi dan permainan (online games), serta barang digital lainnya masuk ke dalam kategori ini.
                                    Toko virtual (online retailer) yang menjual barang-barang berwujud (tangibles) melalui website
                                    resminya atau pasar digital (online marketplace) di internet. Tidak hanya itu, barang-barang tidak
         Selling of goods
                                    berwujud (virtual item) yang  diperjual-belikan dalam aplikasi dan online games juga termasuk ke
                                    dalam kategori ini.
                                    Pada model bisnis ini, pendapatan diperoleh dari biaya berlangganan yang dibayarkan oleh
                                    konsumen untuk sebuah konten digital secara berkala. Konten digital yang dimaksud adalah berita,
         Subscription-based revenues
                                    streaming musik & video, dan sebagainya. Juga termasuk pembayaran rutin untuk pelayanan dan
                                    pemeliharaan sebuah aplikasi atau software, seperti anti-virus yang harus diupdate melalui internet.
                                    Model bisnis ini bergerak di bidang jasa tertentu. Contoh jasa yang dapat disediakan secara online
         Selling of services        saat ini adalah jasa hukum, jasa keuangan (perantara), jasa konsultasi, biro perjalanan (pariwisata),
                                    digital agency dan sebagainya.
                                    Jasa yang disediakan lebih terspesifikasi (secara khusus),  yaitu jasa pembuatan konten digital
         Licensing content and technology (jurnal dan publikasi), algoritma, software khusus, dan konten berteknologi tinggi (artificial
                                    intelligence) dengan lisensi.
                                    Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli penyediaan database, analisis database,
         Selling of user data and custom-  telematika, dan data yang diperoleh untuk tujuan penelitian. Penyedia layanan internet (ISP)
         ised market research
                                    termasuk ke dalam kategori ini.
                                    Model bisnis ini sudah dikenal secara tradisional. Pada kategori ini suatu barang/jasa dijual dengan
                                    harga rendah atau gratis, kemudian kerugian tersebut ditutupi dengan menjual barang/jasa
                                    pelengkapnya. Atas barang/jasa pelengkap tersebut dikenakan biaya yang cukup tinggi sehingga
         “Hidden” fees and loss leaders
                                    menjadi keuntungan bagi penyedianya. Contoh, online banking, yang menawarkan diskon untuk
                                    pembelian dengan kartu kredit. Namun setiap bulannya dikenakan biaya administrasi yang lebih
                                    tinggi untuk penggunaan kartu kredit tersebut.
         Sumber: OECD, Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report, (Paris: OECD Publishing, 2015). Dapat diakses di http://dx.doi.org/10.1787/9789264241046-en.



        akademisi, praktisi, dan organisasi  1.  Minimalisasi pemajakan di negara   adalah  mendirikan  perusahaan
        internasional  di bidang perpajakan    pasar.  Cara yang  dapat dilakukan   intermediaries  di  negara  yang
        telah  mewacanakan  tantangan  yang    adalah   menghindari    taxable    memberikan fasilitas pajak dan
        berasal  dari  perdagangan  global     presence   dengan    melakukan     mengalokasikan laba ke negara
        melalui  e-commerce.  Isu-isu  yang    interaksi melalui  website  atau   tempat intermediaries ini.
                            9
        diulas di era tersebut masih relevan   cara digital lainnya, sehingga tidak   4.  Level pemajakan yang rendah
        dengan tantangan yang dihadapi di      menimbulkan Bentuk Usaha  Tetap    di negara  ultimate  parent.  Cara
        masa sekarang. Isu ini dapat dipetakan   (BUT) di negara lain. Cara lainnya   yang dapat dilakukan adalah
        menjadi dua kelompok yaitu isu dalam   adalah dengan meminimalisasi laba   memanfaatkan   kelemahan   dari
        PPh dan PPN.                           yang teralokasi ke fungsi, aset, dan   aturan Controlled Foreign Company
           Dalam laporan sebelumnya pada       risiko di negara pasar.            (CFC) di negara ultimate parent.
        tahun  2013,  OECD  mengidentifikasi  2.  Menghindari  withholding tax atau   Sementara, isu PPN dalam meliputi
        4 elemen PPh yang timbul dari          pengenaannya yang rendah. Cara   mekanisme pengenaan PPN  atas
        penggunaan  skema  BEPS  dalam         yang dapat dilakukan adalah      konsumsi jasa digital di mana jasa
        ekonomi digital, yaitu sebagai berikut: 10  memanfaatkan P3B sehingga dapat   tersebut dilakukan di  luar negeri.  Hal
                                               menurunkan  tarif  withholding tax   ini seiring dengan prinsip destinasi
        9. Arthur Cockfield, “BEPS and Global Digital Taxation,”   atas royalti.  dalam PPN,  di mana PPN dikenakan
        Tax Notes International, (September 2014): 934; Lihat
        diantaranya Reuven Avi Yonah,  “International Taxation  3.  Level pemajakan yang rendah di  di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
        of  Electronic  Commerce,”  Tax Law Review,  (1997);   negara  penerima  penghasilan.  Misalnya, penyediaan konten digital
        Charles Kingson, “The David Tillinghast Lecture: Taxing   Cara  yang  dapat  dilakukan  secara  online, konten digital dapat
        the Future,” Tax Law Review, (1996); OECD, “Electronic
        Commerce:  Taxation Framework  Conditions,”  OECD                       diakses melalui komputer atau telepon
        Report by the Committee on Fiscal Affairs, (1998).                      seluler  yang terhubung ke internet.
        10. OECD, Addressing the Tax Challenges of the Digital   Publishing, 2014). Dapat Diakses di http://dx.doi.  Secara umum, apabila  konten digital
        Economy,  Action 1: 2014 Deliverable  (Paris: OECD   org/10.1787/9789264218789-en

       20  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25