Page 24 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 24

insidereview


        PPN-nya  di negara  konsumen.  Untuk  digital tidak hanya menjadi concern di
        menghindari biaya  kepatuhan  yang  bidang pemajakan saja.  Kementerian
        tinggi, otoritas pajak dapat menerapkan  Komunikasi  dan    Informatika
        threshold dalam pendaftaran dan  (Menkominfo) pun telah menerbitkan
        pengadministrasian kewajiban PPN oleh  Surat Edaran Menteri Komunikasi dan
        penyedia jasa  digital yang  berdomisili  Informatika  Nomor 3 Tahun 2016
        di  luar  negeri.  Agar  mekanisme  ini  tentang Penyediaan Layanan  Aplikasi
        berjalan dengan efektif, otoritas pajak  dan/atau Konten Melalui Internet.
        juga harus meningkatkan kerjasama  Dalam Surat Edaran ini, Menkominfo    “D            engan semakin
        internasional  melalui  pertukaran  mensyaratkan   penyedian   layanan                 berkembangnya
        informasi (exchange  of information),  over the  top (OTT)  asing untuk wajib          TIK yang
        bantuan penagihan  (assistance in  memiliki BUT di Indonesia. Pendirian
        recovery and  collection of tax) dan  BUT ini didasarkan pada peraturan       disertai dengan
        pemeriksaan bersama (simultaneous  perundang-undangan    pajak.  Perlu        bertumbuhnya pelaku
        audit).                             dicatat bahwa sampai saat ini konsep      usaha di bidang ini,
              14
                                            BUT  dalam  pajak  merupakan  konsep      penghasilan yang
        Penutup: Tantangan Penerapan        brick  and  mortar,  sehingga  penyedia   timbul dari transaksi
        Rekomendasi BEPS Action 1 di        layanan   OTT   diwajibkan  untuk         yang dilakukan
        Indonesia                           mendirikan suatu tempat  usaha  tetap     oleh pelaku usaha
                                            di Indonesia. Meskipun demikian, perlu
           Terkait    dengan     penerapan  diingat bahwa  suatu tempat usaha         di bidang ini perlu
        BEPS Action 1 ini, akan terdapat  tetap dapat dikecualikan sebagai BUT        diperjelas sehingga
        implikasi munculnya suatu dorongan  berdasarkan P3B.                          dapat memberikan
        bagi pemerintah Indonesia untuk        Aturan lainnya terkait  dengan         kepastian dan
        menambah atau mengubah beberapa     mekanisme  withholding tax atas           prediktabilitas bagi
        ketentuan dalam rangka mengatasi    pembayaran barang atau jasa digital
        isu BEPS dalam era ekonomi digital.   yang dilakukan oleh orang pribadi kepada   pelaku usaha.”
        Misalnya, tentang aturan mengenai   penyedia jasa di luar negeri dengan
        pengecualian  BUT    dalam   P3B.   menggunakan kartu kredit atau media
        Dalam ketentuan domestik yang       pembayaran  elektronik lainnya.  Untuk
        berhubungan  dengan BUT, Indonesia   memastikan efektivitas withholding tax
        perlu mengubah  ketentuan  dalam    atas pembayaran melalui kartu kredit
        Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh,
        dengan mengubah definisi BUT melalui   atau  media  pembayaran elektronik  bidang ini perlu diperjelas sehingga
        perluasan cakupan BUT  yang  sudah   lainnya ini, ketentuan tentang subjek  dapat memberikan kepastian dan
        ada.                                pemotong  Pasal  26  UU  PPh  perlu  prediktabilitas  bagi  pelaku usaha.
            15
                                            diubah dengan memperluas kewajiban  Misalnya, kepastian atas karakterisasi
           Perluasan definisi BUT  dalam  UU  institusi keuangan  untuk melakukan  penghasilan yang diperoleh oleh
        PPh dapat mempertimbangkan volume  pemotongan dalam kondisi adanya  perusahaan yang bergerak di bidang
        yang signifikan dari penjualan jasa atau  pembayaran barang atau jasa digital  penyediaan  cloud computing. Untuk
        barang digital di Indonesia, pembayaran  yang dilakukan  oleh orang pribadi  menjamin kepastian hukum, maka
        yang substansial dari pengguna jasa  kepada penyedia jasa  di luar negeri.  karakterisasi penghasilan  yang  timbul
        atau   barang  digital  sehubungan  Agar lebih memberikan kepastian,  dari usaha tersebut perlu diatur dengan
        dengan kewajiban kontraktual  antara  perubahan  ketentuan  pemotongan  aturan setingkat undang-undang.
        perusahaan digital dengan pengguna  tersebut  juga   disertai  dengan     Sedangkan    untuk   memastikan
        jasa  yang  berada  di Indonesia,  dan  karakterisasi penghasilan  yang  timbul   efektivitas pembayaran PPN atas
        jumlah kontrak yang signifikan terkait  dari pembayaran  tersebut. Cara yang   konsumsi jasa digital di mana jasa
        penyediaan barang atau jasa digital  dapat ditempuh adalah mencantumkan   digital tersebut dilakukan di luar negeri
        antara perusahaan penyedia barang  secara eksplisit penghasilan dari    dan  dikonsumsi  oleh  orang  pribadi di
        atau  jasa  digital dengan  konsumen di  pembayaran barang atau jasa digital
        Indonesia.                          yang dilakukan  oleh orang pribadi   dalam negeri sehingga tercakup dalam
                                                                                objek PPN dalam Pasal 4 ayat (1)
           Belakangan ini, isu BUT dan ekonomi   kepada penyedia jasa di luar negeri   huruf  e  Undang-Undang  PPN,  maka
                                            sebagai objek pemotongan PPh Pasal   diperlukan  perubahan aturan tentang
                                            26.
        14. Kerangka atau instrumen kerja sama tersebut dapat                   kewajiban  pengadministrasian PPN.
        didasarkan pada Convention on Mutual Administrative   Dengan  semakin berkembangnya  Ketentuan yang dapat diubah adalah
        Assistance in Tax Matters yang diinisiasi oleh negara
        anggota OECD dan G20.               TIK yang disertai dengan bertumbuhnya  kewajiban melaporkan usaha  dan
        15. Darussalam dan Ganda Christian Tobing, “Rencana  pelaku usaha di bidang ini, penghasilan  kewajiban memungut, menyetor dan
        Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya   yang  timbul dari transaksi yang  melaporkan pajak yang terutang dalam
        terhadap Peraturan Pajak di Indonesia,” DDTC Working
        Paper, no. 0714 (2014).             dilakukan oleh  pelaku usaha  di  Pasal 3A UU PPN.  IT


       24  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29