Page 24 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 24
insidereview
PPN-nya di negara konsumen. Untuk digital tidak hanya menjadi concern di
menghindari biaya kepatuhan yang bidang pemajakan saja. Kementerian
tinggi, otoritas pajak dapat menerapkan Komunikasi dan Informatika
threshold dalam pendaftaran dan (Menkominfo) pun telah menerbitkan
pengadministrasian kewajiban PPN oleh Surat Edaran Menteri Komunikasi dan
penyedia jasa digital yang berdomisili Informatika Nomor 3 Tahun 2016
di luar negeri. Agar mekanisme ini tentang Penyediaan Layanan Aplikasi
berjalan dengan efektif, otoritas pajak dan/atau Konten Melalui Internet.
juga harus meningkatkan kerjasama Dalam Surat Edaran ini, Menkominfo “D engan semakin
internasional melalui pertukaran mensyaratkan penyedian layanan berkembangnya
informasi (exchange of information), over the top (OTT) asing untuk wajib TIK yang
bantuan penagihan (assistance in memiliki BUT di Indonesia. Pendirian
recovery and collection of tax) dan BUT ini didasarkan pada peraturan disertai dengan
pemeriksaan bersama (simultaneous perundang-undangan pajak. Perlu bertumbuhnya pelaku
audit). dicatat bahwa sampai saat ini konsep usaha di bidang ini,
14
BUT dalam pajak merupakan konsep penghasilan yang
Penutup: Tantangan Penerapan brick and mortar, sehingga penyedia timbul dari transaksi
Rekomendasi BEPS Action 1 di layanan OTT diwajibkan untuk yang dilakukan
Indonesia mendirikan suatu tempat usaha tetap oleh pelaku usaha
di Indonesia. Meskipun demikian, perlu
Terkait dengan penerapan diingat bahwa suatu tempat usaha di bidang ini perlu
BEPS Action 1 ini, akan terdapat tetap dapat dikecualikan sebagai BUT diperjelas sehingga
implikasi munculnya suatu dorongan berdasarkan P3B. dapat memberikan
bagi pemerintah Indonesia untuk Aturan lainnya terkait dengan kepastian dan
menambah atau mengubah beberapa mekanisme withholding tax atas prediktabilitas bagi
ketentuan dalam rangka mengatasi pembayaran barang atau jasa digital
isu BEPS dalam era ekonomi digital. yang dilakukan oleh orang pribadi kepada pelaku usaha.”
Misalnya, tentang aturan mengenai penyedia jasa di luar negeri dengan
pengecualian BUT dalam P3B. menggunakan kartu kredit atau media
Dalam ketentuan domestik yang pembayaran elektronik lainnya. Untuk
berhubungan dengan BUT, Indonesia memastikan efektivitas withholding tax
perlu mengubah ketentuan dalam atas pembayaran melalui kartu kredit
Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh,
dengan mengubah definisi BUT melalui atau media pembayaran elektronik bidang ini perlu diperjelas sehingga
perluasan cakupan BUT yang sudah lainnya ini, ketentuan tentang subjek dapat memberikan kepastian dan
ada. pemotong Pasal 26 UU PPh perlu prediktabilitas bagi pelaku usaha.
15
diubah dengan memperluas kewajiban Misalnya, kepastian atas karakterisasi
Perluasan definisi BUT dalam UU institusi keuangan untuk melakukan penghasilan yang diperoleh oleh
PPh dapat mempertimbangkan volume pemotongan dalam kondisi adanya perusahaan yang bergerak di bidang
yang signifikan dari penjualan jasa atau pembayaran barang atau jasa digital penyediaan cloud computing. Untuk
barang digital di Indonesia, pembayaran yang dilakukan oleh orang pribadi menjamin kepastian hukum, maka
yang substansial dari pengguna jasa kepada penyedia jasa di luar negeri. karakterisasi penghasilan yang timbul
atau barang digital sehubungan Agar lebih memberikan kepastian, dari usaha tersebut perlu diatur dengan
dengan kewajiban kontraktual antara perubahan ketentuan pemotongan aturan setingkat undang-undang.
perusahaan digital dengan pengguna tersebut juga disertai dengan Sedangkan untuk memastikan
jasa yang berada di Indonesia, dan karakterisasi penghasilan yang timbul efektivitas pembayaran PPN atas
jumlah kontrak yang signifikan terkait dari pembayaran tersebut. Cara yang konsumsi jasa digital di mana jasa
penyediaan barang atau jasa digital dapat ditempuh adalah mencantumkan digital tersebut dilakukan di luar negeri
antara perusahaan penyedia barang secara eksplisit penghasilan dari dan dikonsumsi oleh orang pribadi di
atau jasa digital dengan konsumen di pembayaran barang atau jasa digital
Indonesia. yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri sehingga tercakup dalam
objek PPN dalam Pasal 4 ayat (1)
Belakangan ini, isu BUT dan ekonomi kepada penyedia jasa di luar negeri huruf e Undang-Undang PPN, maka
sebagai objek pemotongan PPh Pasal diperlukan perubahan aturan tentang
26.
14. Kerangka atau instrumen kerja sama tersebut dapat kewajiban pengadministrasian PPN.
didasarkan pada Convention on Mutual Administrative Dengan semakin berkembangnya Ketentuan yang dapat diubah adalah
Assistance in Tax Matters yang diinisiasi oleh negara
anggota OECD dan G20. TIK yang disertai dengan bertumbuhnya kewajiban melaporkan usaha dan
15. Darussalam dan Ganda Christian Tobing, “Rencana pelaku usaha di bidang ini, penghasilan kewajiban memungut, menyetor dan
Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya yang timbul dari transaksi yang melaporkan pajak yang terutang dalam
terhadap Peraturan Pajak di Indonesia,” DDTC Working
Paper, no. 0714 (2014). dilakukan oleh pelaku usaha di Pasal 3A UU PPN. IT
24 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016