Page 27 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 27
insidereview
hukum pajak internasional berpegangan Gambar 1 - Skema Penggunaan Perusahaan Pembiayaan di Negara dengan
kepada ketentuan-ketentuan perpajakan Tarif Pajak Rendah
yang berlaku di antara negara-negara
berdasarkan ketentuan domestiknya, Negara A
yang kemudian bersinggungan
karena adanya transaksi yang terjadi A Co
11
secara lintas batas (cross border).
Ketentuan pajak domestik dari masing- Negara B
masing negara dikembangkan tanpa Loan
mempertimbangkan dengan matang
bagaimana transaksi tersebut akan Hybrid Entity
diberlakukan oleh negara lain. Wajar Interest
saja, mengingat sistem perpajakan
yang ada merupakan produk kebijakan B Co
awal abad ke-20 di mana ketika itu
transaksi lintas batas masih sangat
sedikit terjadi. 12
Ketidakpaduan pengaturan Sumber: OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy and Compliance Issues,” OECD Report, (2012).
perlakuan perpajakan antara satu
dengan yang lainnya tentunya dapat aturan yang menghasilkan adanya entity. Dengan demikian B.Co dimiliki
mengakibatkan pengenaan pajak pengakuan biaya di satu negara, seluruhnya oleh A.Co. hybrid entity
berganda (double taxation) atau biasanya dianggap sebagai biaya kemudian meminjam uang dari pihak
mungkin sebaliknya, tidak dikenakan bunga, namun tidak dianggap ketiga dan menggunakan pinjaman
pajak di negara mana pun (double non- sebagai penghasilan di negara lain; tersebut sebagai penyertaan modal di
taxation). Perbedaan ketentuan yang B.Co (atau digunakan untuk membeli
terjadi di antara satu negara dengan 3. Pengumpul Kredit Pajak Luar Negeri saham B.Co dari pemilik sebelumnya).
negara lainnya inilah yang kemudian (Foreign Tax Credit Generators): Atas pinjaman tersebut hybrid entity
dimanfaatkan oleh para penghindar suatu aturan yang mendapatkan melakukan pembayaran bunga. Skema
pajak untuk mendapatkan posisi kredit pajak luar negeri yang tersebut dapat digambarkan dalam
terbaik dari kewajiban fiskalnya, yaitu seharusnya tidak diterima, Gambar 1.
dengan memodifikasi transaksi atau setidaknya tidak dalam tingkatan
entitas yang menyebabkan perlakuan yang sama, atau tanpa adanya Berdasarkan ketentuan Negara B,
pajak yang inkonsisten dari dua negara kesesuaian dengan penghasilan hybrid entity akan dikenakan pajak
yang berbeda sehingga menghasilkan yang diterima di negara lain. penghasilan. Pembayaran bunga yang
tidak adanya pengenaan pajak atau Untuk lebih menjelaskan kondisi- dilakukan kepada pihak ketiga dapat
dikenakan pajak dengan tarif yang kondisi di atas, penulis memberikan diakui sebagai biaya yang mengurangi
sangat rendah atas transaksi tersebut ilustrasi dalam contoh-contoh kasus di penghasilan untuk dikenakan pajak.
(hybrid mismatch arrangement). bawah ini: 13 Sebaliknya dikarenakan Negara
Adapun kewajiban fiskal yang sangat A memperlakukan hybrid entity
rendah atau tidak dikenakan pajak Double Deduction Scheme (DD) sebagai transparan, maka kewajiban
sama sekali di negara mana pun atas perpajakannya akan digabungkan
A Co merupakan sebuah induk (dikonsolidasikan) dengan pemiliknya,
hybrid mismatch arrangement dapat perusahaan di Negara A yang
diperoleh dari salah satu kondisi- yaitu A.Co, sehingga biaya bunga
kondisi berikut: secara tidak langsung memiliki anak yang telah dilakukan oleh hybrid
perusahaan B.Co yang beroperasi di entity dianggap dilakukan oleh A.Co
1. Skema Pengurangan Berganda Negara B. Adapun antara A.Co dan B.Co dan berdampak pada A.Co dapat
(Double Deduction Scheme): terdapat entitas hybrid (hybrid entity) melakukan pembebanan atas biaya
suatu aturan di mana pengurangan yang diperlakukan sebagai entitas bunga tersebut. Contoh ini menunjukan
penghasilan (pengakuan biaya) transparan oleh negara A yang berakibat bahwa terjadi pengakuan biaya
untuk tujuan perpajakan dilakukan pada tidak dikenakannya pajak di berganda di dua negara yang berbeda
di dua negara yang berbeda; Negara A, namun dianggap sebagai atas satu transaksi yang sama.
2. Skema Pengakuan Pengurangan entitas non-transparan di Negara B
dan Non-Inklusi (Deduction/ yang berakibat pemajakan harus diakui Deduction/No Inclusion (D/NI)
No Inclusion Schemes): suatu di Negara B. Hybrid entity dimiliki
seluruhnya oleh A.Co, sedangkan B.Co yang merupakan WP dalam
B.Co dimiliki seluruhnya oleh hybrid negeri dari Negara B, mendapatkan
11. Lihat Kevin Holmes, International Tax Policy and pembiayaan dari A.co yang merupakan
Double Tax Treaties: An Introduction to Principle and WPDN Negara A, di mana instrumen
Application (IBFD, 2007).
12. Angharad Miller dan Lynne Oats, “Principles of 13. OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy pembiayaan tersebut diklasifikasikan
International Taxation,” Tottel Publishing (2006):19. and Compliance Issues,” Op.Cit., 9.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 27