Page 27 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 27

insidereview


        hukum pajak internasional berpegangan  Gambar 1 - Skema Penggunaan Perusahaan Pembiayaan di Negara dengan
        kepada ketentuan-ketentuan perpajakan                         Tarif Pajak Rendah
        yang berlaku di antara negara-negara
        berdasarkan ketentuan domestiknya,                                                        Negara A
        yang     kemudian    bersinggungan
        karena adanya  transaksi yang  terjadi                              A Co
                                        11
        secara lintas batas (cross border).
        Ketentuan pajak domestik dari masing-                                                     Negara B
        masing negara  dikembangkan tanpa            Loan
        mempertimbangkan dengan matang
        bagaimana  transaksi tersebut akan                               Hybrid Entity
        diberlakukan  oleh negara lain. Wajar        Interest
        saja,  mengingat  sistem perpajakan
        yang ada merupakan produk kebijakan                                 B Co
        awal abad ke-20 di mana ketika itu
        transaksi lintas batas  masih  sangat
        sedikit terjadi. 12
           Ketidakpaduan        pengaturan         Sumber: OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy and Compliance Issues,” OECD Report, (2012).
        perlakuan perpajakan antara satu
        dengan yang lainnya tentunya dapat     aturan yang  menghasilkan adanya  entity. Dengan demikian B.Co dimiliki
        mengakibatkan   pengenaan    pajak     pengakuan biaya di satu negara,  seluruhnya oleh  A.Co.  hybrid entity
        berganda (double  taxation) atau       biasanya dianggap sebagai biaya  kemudian meminjam uang  dari pihak
        mungkin sebaliknya, tidak dikenakan    bunga,  namun tidak dianggap  ketiga dan menggunakan pinjaman
        pajak di negara mana pun (double non-  sebagai penghasilan di negara lain;  tersebut  sebagai penyertaan modal di
        taxation). Perbedaan ketentuan yang                                     B.Co (atau digunakan untuk  membeli
        terjadi di antara satu negara dengan   3.  Pengumpul Kredit Pajak Luar Negeri   saham B.Co dari pemilik sebelumnya).
        negara lainnya inilah yang kemudian    (Foreign  Tax Credit  Generators):   Atas pinjaman tersebut  hybrid entity
        dimanfaatkan oleh  para  penghindar    suatu aturan yang mendapatkan    melakukan pembayaran bunga. Skema
        pajak  untuk mendapatkan  posisi       kredit pajak  luar negeri  yang   tersebut  dapat digambarkan dalam
        terbaik  dari kewajiban fiskalnya, yaitu   seharusnya  tidak  diterima,  Gambar 1.
        dengan memodifikasi transaksi atau     setidaknya tidak dalam  tingkatan
        entitas yang  menyebabkan perlakuan    yang  sama,  atau  tanpa  adanya   Berdasarkan  ketentuan Negara B,
        pajak yang inkonsisten dari dua negara   kesesuaian  dengan  penghasilan  hybrid  entity akan dikenakan pajak
        yang  berbeda sehingga  menghasilkan   yang diterima di negara lain.    penghasilan. Pembayaran bunga yang
        tidak adanya pengenaan pajak atau      Untuk lebih  menjelaskan kondisi-  dilakukan kepada pihak ketiga dapat
        dikenakan pajak dengan tarif yang  kondisi di atas,  penulis memberikan   diakui sebagai biaya yang mengurangi
        sangat rendah atas transaksi tersebut  ilustrasi dalam contoh-contoh kasus di   penghasilan untuk dikenakan pajak.
        (hybrid   mismatch   arrangement).  bawah ini: 13                       Sebaliknya   dikarenakan   Negara
        Adapun kewajiban  fiskal yang  sangat                                   A   memperlakukan   hybrid  entity
        rendah  atau  tidak  dikenakan  pajak   Double Deduction Scheme (DD)    sebagai transparan, maka kewajiban
        sama sekali di negara mana pun atas                                     perpajakannya  akan   digabungkan
                                               A  Co  merupakan sebuah  induk  (dikonsolidasikan) dengan  pemiliknya,
        hybrid mismatch arrangement dapat   perusahaan  di   Negara  A   yang
        diperoleh dari salah satu kondisi-                                      yaitu A.Co,  sehingga  biaya bunga
        kondisi berikut:                    secara tidak langsung memiliki anak  yang  telah  dilakukan oleh  hybrid
                                            perusahaan B.Co yang beroperasi di  entity  dianggap  dilakukan oleh  A.Co
        1.  Skema   Pengurangan  Berganda   Negara B. Adapun antara A.Co dan B.Co  dan  berdampak pada  A.Co  dapat
           (Double   Deduction   Scheme):   terdapat entitas  hybrid  (hybrid  entity)  melakukan pembebanan atas biaya
           suatu aturan di mana pengurangan   yang diperlakukan sebagai entitas  bunga tersebut. Contoh ini menunjukan
           penghasilan  (pengakuan  biaya)  transparan oleh negara A yang berakibat  bahwa  terjadi  pengakuan  biaya
           untuk tujuan perpajakan dilakukan   pada  tidak  dikenakannya  pajak  di  berganda di dua negara yang berbeda
           di dua negara yang berbeda;      Negara  A, namun dianggap sebagai  atas satu transaksi yang sama.
        2.  Skema  Pengakuan Pengurangan  entitas non-transparan  di Negara B
           dan    Non-Inklusi  (Deduction/  yang berakibat pemajakan harus diakui   Deduction/No Inclusion (D/NI)
           No  Inclusion  Schemes):  suatu  di Negara B.  Hybrid entity dimiliki
                                            seluruhnya oleh  A.Co,  sedangkan     B.Co yang merupakan  WP dalam
                                            B.Co  dimiliki   seluruhnya oleh  hybrid   negeri dari Negara B, mendapatkan
        11. Lihat Kevin Holmes,  International  Tax Policy and                  pembiayaan dari A.co yang merupakan
        Double Tax Treaties: An Introduction to Principle and                   WPDN Negara A, di mana instrumen
        Application (IBFD, 2007).
        12.  Angharad Miller dan Lynne Oats, “Principles of   13. OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy   pembiayaan tersebut  diklasifikasikan
        International Taxation,” Tottel Publishing (2006):19.   and Compliance Issues,” Op.Cit., 9.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 27
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32