Page 30 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 30
insidereview
entitas yang menimbulkan dual- Pandangan Para Ahli dapat bekerja satu sama lain. Sejalan
20
resident, tidak digunakan hanya Terhadap ketentuan-ketentuan dengan itu, khusus untuk BEPS Action
untuk mendapatkan keuntungan dari yang direkomendasikan, bukan tidak 2 ini OECD mengakui bahwa koordinasi
tax treaty serta keberadaan tax treaty mungkin bahwa suatu negara telah lebih antarnegara dalam pelaksanaan dan
tidak mencegah berlakunya perubahan dulu memiliki ketentuan atas hybrid penggunaan ketentuan atas hybrid
ketentuan domestik sebagaimana mismatch arrangement, sehingga mismatch merupakan hal yang
direkomendasikan di Part I. sangat penting untuk memastikan
tidak perlu lagi mengimplementasikan
Part II memiliki 3 bagian tujuan rekomendasi yang diajukan oleh BEPS bahwa ketentuan tersebut efektif, dan
sesuai dengan kondisi ketidaksesuaian Action. Salah satu negara tersebut meminimalkan kewajiban dan biaya
15
(mismatch) yaitu pertama- adalah Swiss, di mana negara tersebut kepatuhan bagi WP maupun otoritas
16
tama ditujukan untuk mengatasi telah memiliki ketentuan domestik pajak.
permasalahan ketidaksesuaian yang yang disebut “Beteiligungsabzug”
muncul karena adanya dual resident. atau “Reduction Pour Participation”. Penutup
17
Adapun dual-resident yang dimaksud Namun demikian, rekomendasi yang Hybrid mismatch arrangement
adalah, untuk tujuan perpajakan, satu diajukan dalam BEPS Action 2 memiliki merupakan salah satu cara dari
entitas dianggap sebagai WP dalam jangkauan yang lebih luas sehingga teknik penghindaran pajak yang dapat
negeri di lebih dari satu negara yang perubahan dalam ketentuan domestik mengakibatkan negara mengalami
terlibat transaksi. Hal ini ditujukan tetap dibutuhkan. 18 kerugian karena tergerusnya basis
untuk mencegah adanya skema Lebih lanjut, para ahli juga penerimaan pajak. Menyikapi hal ini,
lainnya dari penghindaran pajak berpendapat bahwa diberlakukannya melalui BEPS Action 2 yang telah
yang menggunakan dual-resident. BEPS Action 2 ini tidak akan diterbitkan, terdapat rekomendasi
Meskipun demikian, pengaturan ini menyurutkan daya tarik suatu negara, yang diharapkan dapat diadopsi oleh
tetap memperhatikan rekomendasi dalam konteks perpajakan, untuk negara-negara di dunia, khususnya
yang tertera di dalam BEPS Action 6 menarik investasi asing. Semisal, dapat diterapkan oleh negara-negara
19
yang secara khusus ditujukan untuk walaupun Swiss memiliki hak untuk anggota OECD dan G20 . Hasil akhir
mengatasi permasalahan dual-resident menolak namun tetap membiarkan yang diharapkan adalah transaksi atas
namun dengan pendekatan kasus per adanya pengakuan biaya suatu hybrid mismatch arrangement dapat
kasus. dinetralkan, sehingga basis pemajakan
pembayaran di negaranya (tidak
Bagian selanjutnya ditujukan memberlakukan primary rule), hal ini setiap negara dapat terjaga sekaligus
kepada penggunaan tax treaty terhadap tidak akan menjadi daya tarik bagi menjaga persaingan usaha, efisiensi,
entitas hybrid. Adapun entitas hybrid di Swiss, dikarenakan negara mitra- transparansi dan keadilan yang sehat.
sini dimaksudkan pada kondisi suatu lah yang akan kemudian memajaki Di satu sisi, negara-negara di dunia
entitas yang tidak dianggap sebagai pembayaran tersebut (negara mitra berlomba-lomba berbenah atas sistem
subjek yang dikenakan pajak di satu memberlakukan defensive rule). perpajakannya sehingga memiliki daya
atau kedua negara yang memiliki tax Bahkan apabila Swiss memiliki tarif tarik dalam menarik minat investasi
treaty. Bagian ini merekomendasikan pajak yang lebih rendah dari negara luar negeri. Namun demikian, para
agar OECD Model Tax Convention mitra, dengan menolak mengakui ahli perpajakan melihat bahwa
memiliki seperangkat aturan baru dan biaya atas pembayaran aturan hybrid implementasi dari BEPS Action 2 tidak
penjelasan detail yang tertuang dalam justru akan lebih menguntungkan WP akan mengurangi daya tarik bagi negara
OECD Commentary untuk memastikan dikarenakan biaya tersebut akan diakui yang terlibat. Lebih lanjut, OECD juga
bahwa benefit dari tax treaty tidak di negara mitra yang memiliki tarif mengakui bahwa keberhasilan dari
diberikan terhadap entitas ini terhadap pajak yang lebih tinggi. BEPS Action 2 ini sangat tergantung
penghasilan yang seharusnya dikenakan Seluruh BEPS Action 1-15 ditujukan pada koordinasi antarnegara dalam
apabila entitas ini merupakan WP agar dapat membangun kapasitas dan pelaksanaannya. Oleh karena itu
di salah satu negara berdasarkan kewenangan dari otoritas pajak untuk sangat ditekankan adanya kerjasama
ketentuan domestik negara tersebut. yang lebih baik antarnegara dalam
Bagian terakhir menyoroti potensi meratifikasi perubahan peraturan
permasalahan tax treaty yang 15. Robert Danon dan Christoph Schelling, “Switzerland perpajakan sesuai dengan rekomendasi
mungkin muncul akibat rekomendasi in a Post-BEPS World,” Bulletin for International dari BEPS Action 2 ini. IT
yang dilakukan di Part I. Bagian ini Taxation, (2015).
memastikan bahwa tax treaty tidak 16. Uni Eropa pada dasarnya juga telah memiliki
ketentuan anti-hybrid namun baru sebatas transaksi
akan mencegah aplikasi dari perubahan hybrid financial instrument yang berlaku antara induk
ketentuan domestik sebagaimana dan anak perusahaan sebagaimana diatur dalam
tertuang dalam Part I serta potensi Parent-Subsidiary Directive (2011/96). Lihat Christoph
Marchgraber, “Cross-Border Tax Arbitrage, The Parent-
permasalahan yang mungkin muncul Subsidiary Directive (2011/96) and Double Tax Treaty
atas pengejawantahan Part I, terutama Law,” Bulletin For International Taxation (2016).
terhadap pasal non-diskiriminasi. 17. Ibid.
18. Ibid.
19. Ibid. 20. Miranda Stewart, Op.Cit.
30 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016