Page 26 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 26

insidereview


             erkuaknya “Panama  Papers”  ke  lanjut, pada BEPS Action 2 ini terdapat   OECD tidak memberikan definisi
             publik yang dikaitkan  dengan  banyak kondisi dan situasi atas adanya  yang baku mengenai pengertian atas
        Tmekanisme            penghindaran  hybrid  mismatch arrangement yang  hybrid mismatch arrangement sebagai
        pajak melalui negara  tax havens  dapat disebabkan karena karakterisasi  sebuah frasa yang utuh. Namun
        bukanlah merupakan barang  baru  transaksi  maupun entitas. Adapun  demikian OECD memberikan gambaran
        bagi  para  peneliti  perpajakan  dunia.  tulisan ini akan berfokus mengenai  bahwa  hybrid  mismatch arrangement
        Diketahui bahwa selama 50 tahun  usulan dalam BEPS Action 2.            memiliki  satu atau beberapa elemen
        terakhir, penghindaran pajak dengan                                     dasar berikut: 10
        memanfaatkan negara tax havens telah  Konsep  dan Gambaran Umum         1.  Hybrid Entities: entitas yang untuk
                                         1
        mengalami  peningkatan signifikan.    Hybrid Mismatch Arrangement         tujuan perpajakan diperlakukan
        Tax havens hanya merupakan satu dari                                      sebagai entitas transparan  di satu
        sekian banyak mekanisme penghindaran   Harris   (2015)     memberikan     negara dan non-transparan  di
        pajak yang mengakibatkan tergerusnya   pengertian “hybrid arrangement” dari   negara lainnya;
        basis   pemungutan   pajak   (base   frasa  “hybrid  mismatch  arrangement”
        erosion),  sehingga  dapat merugikan   yang mengacu pada dua negara yang  2.   Hybrid  Instrument:  instrumen
        negara.  Selain itu, hal  ini juga   tidak sepakat atas klasifikasi atau   yang  untuk tujuan perpajakan
        diindikasikan  akan berdampak negatif   karakterisasi beberapa fitur dari aturan   diperlakukan secara berbeda  di
        terhadap persaingan usaha,  efisiensi,   yang  memiliki pengaruh fundamental   negara-negara  yang  terlibat dalam
                                                                            4
        transparansi dan keadilan. 2        terhadap  tujuan  pajak  penghasilan.    transaksi tersebut, biasanya di satu
                                            Lebih  lanjut,  IBFD   International  negara dianggap sebagai utang dan
           Untuk     merespons    berbagai  Glossary tidak memberikan pengertian   di negara lainnya dianggap sebagai
        praktik  penghindaran pajak yang    langsung  kepada  hybrid  arrangement,   penyertaan modal; dan
        terjadi tersebut, negara-negara yang   namun  memberikan    pengertian
        tergabung dalam G20 sejak beberapa   atas  “hybrid  transaction”  yang  3.  Hybrid Transfer:  suatu aturan
        tahun lalu telah berkerja sama dengan   memiliki arti  suatu transaksi  yang   yang  untuk tujuan perpajakan
        memberikan mandat kepada OECD       dikualifikasikan berbeda untuk tujuan   diperlakukan sebagai  pengalihan
        untuk  melakukan  analisis teknik   perp ajakan  di dua negara.   Sejalan   kepemilikan atas  suatu asset di
                                                                     5
        penghindaran  pajak  yang  digunakan   dengan penggambaran Harris dan     suatu negara,  namun tidak bagi
        oleh para penghindar pajak.         IBFD Glossary,  Stewart memberikan    negara  yang  lain.  Pada  umumnya
                                3
                                                                                  negara  lain  menganggap  sebagai
           Fokus dari  seluruh rencana aksi  pengertian atas hybrid transaction yang   penjaminan utang.
        untuk menangkal praktik base erosion  merujuk pada karakterisasi terpisah dari
        and  profit shifting (BEPS  Action  tiap-tiap negara berdasarkan ketentuan   4.  Dual Resident Entities: entitas yang
        Plan) adalah untuk  menyelaraskan  domestik negaranya.                    menjadi subjek pajak dalam negeri
                                                             6
        peraturan pajak internasional yang     Lebih     lanjut,    pengertian    untuk tujuan perpajakan di  dua
        selama ini masih memberikan ruang   “mismatch” merujuk  pada perbedaan    negara yang berbeda;
        bagi  perusahaan  multinasional untuk   pandangan  dari dua  negara  terhadap   Berdasarkan beberapa pengertian
        memodifikasi   aturan   perpajakan  suatu aturan yang menimbulkan       dan   petunjuk  di  atas,  secara
        dengan tujuan agar tidak dikenakan   hasil yang inkonsisten  apabila dilihat   sederhana dapat ditarik benang merah
        pajak di mana pun atau dikenakan    secara keseluruhan.  Bertolak dari   mengenai pengertian hybrid mismatch
                                                              7
        pajak dengan tarif yang sangat rendah.   pandangan  ini,  tidak  seluruhnya  arrangements atau  hybrid transaction
           Salah  satu dari 15 BEPS  Action  hybrid  arrangement  menimbulkan   sebagai suatu transaksi  atau aturan
        Plan yang telah disusun, pada urutan  ketidaksesuaian (mismatch), karena   yang  dikategorikan berbeda untuk
        kedua merupakan upaya yang ditujukan  terkadang  hasilnya  tidak  selalu  tujuan perpajakan oleh dua negara atau
        untuk   menetralisasi  akibat  dari  menimbulkan  hasil yang inkonsisten.    lebih yang didasarkan pada ketentuan
                                                                            8
        ketidaksesuaian antarnegara mengenai  Menurut OECD, keberadaan mismatch   domestik di masing-masing negara
        entitas dan karakterisasi  instrumen  diperoleh  melalui  perbandingan  tersebut sehingga  menimbulkan hasil
        yang disebut sebagai  “Neutralising  perlakuan  perpajakan  berdasarkan  yang inkonsisten yang berdampak pada
        the Effects of Hybrid  Mismatch  ketentuan masing-masing negara yang    posisi kewajiban  fiskal  yang  sangat
        Arrangements” (BEPS Action 2). Lebih  melakukan transaksi. 9            rendah  atau  tidak  dikenakan  pajak
                                                                                sama  sekali di  negara  manapun bagi
                                                                                wajib pajak (WP).
        1. Brian J Arnold dan Michael J. Mcintyre, International
        Tax Primer:Second Edition (The Hague: Kluwer law   4.  Peter  A.  Haris,  “Neutralizing  Effects  of  Hybrid
        International, 2002), 137.          Mismatch Arrangements,” dalam Alexander Trepelkov,   Dasar Alasan Terjadinya Hybrid
        2. OECD, Neutralising  the Effects of Hybrid Mismatch   Harry Tonino dan Dominika Halka, Op.Cit, 189.   Mismatch Arrangement
        Arrangements, BEPS Acion 2: 2015 Final Report (Paris:   5. IBFD Tax Glossary.
        OECD Publishing, 2015).             6.  Miranda Stewart,  “Abuse and Economic Substance   Kembali kepada  konsep awal  dari
        3. Hugh J. Ault dan Brian J Arnold, “Protecting  The   in A  Digital BEPS  World,”  Bulletin  for International
        Tax Base of Developing Countries: an Overview,” dalam   Taxation, (June/July (2015).  hukum pajak internasional, bahwa
        United Nations Handbook on Selected Issues in   7. Peter A. Haris, Op.Cit, 189.
        Protecting the Tax Base of Developing Countries, ed.
        Alexander Trepelkov, Harry Tonino dan Dominika Halka,   8. Ibid.        10. OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy
        United Nations (United Nations:New York, 2015),3.  9. OECD, Op.Cit., Paragraf 10.  and Compliance Issues,” OECD Report (2012): 7.

       26  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31