Page 26 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 26
insidereview
erkuaknya “Panama Papers” ke lanjut, pada BEPS Action 2 ini terdapat OECD tidak memberikan definisi
publik yang dikaitkan dengan banyak kondisi dan situasi atas adanya yang baku mengenai pengertian atas
Tmekanisme penghindaran hybrid mismatch arrangement yang hybrid mismatch arrangement sebagai
pajak melalui negara tax havens dapat disebabkan karena karakterisasi sebuah frasa yang utuh. Namun
bukanlah merupakan barang baru transaksi maupun entitas. Adapun demikian OECD memberikan gambaran
bagi para peneliti perpajakan dunia. tulisan ini akan berfokus mengenai bahwa hybrid mismatch arrangement
Diketahui bahwa selama 50 tahun usulan dalam BEPS Action 2. memiliki satu atau beberapa elemen
terakhir, penghindaran pajak dengan dasar berikut: 10
memanfaatkan negara tax havens telah Konsep dan Gambaran Umum 1. Hybrid Entities: entitas yang untuk
1
mengalami peningkatan signifikan. Hybrid Mismatch Arrangement tujuan perpajakan diperlakukan
Tax havens hanya merupakan satu dari sebagai entitas transparan di satu
sekian banyak mekanisme penghindaran Harris (2015) memberikan negara dan non-transparan di
pajak yang mengakibatkan tergerusnya pengertian “hybrid arrangement” dari negara lainnya;
basis pemungutan pajak (base frasa “hybrid mismatch arrangement”
erosion), sehingga dapat merugikan yang mengacu pada dua negara yang 2. Hybrid Instrument: instrumen
negara. Selain itu, hal ini juga tidak sepakat atas klasifikasi atau yang untuk tujuan perpajakan
diindikasikan akan berdampak negatif karakterisasi beberapa fitur dari aturan diperlakukan secara berbeda di
terhadap persaingan usaha, efisiensi, yang memiliki pengaruh fundamental negara-negara yang terlibat dalam
4
transparansi dan keadilan. 2 terhadap tujuan pajak penghasilan. transaksi tersebut, biasanya di satu
Lebih lanjut, IBFD International negara dianggap sebagai utang dan
Untuk merespons berbagai Glossary tidak memberikan pengertian di negara lainnya dianggap sebagai
praktik penghindaran pajak yang langsung kepada hybrid arrangement, penyertaan modal; dan
terjadi tersebut, negara-negara yang namun memberikan pengertian
tergabung dalam G20 sejak beberapa atas “hybrid transaction” yang 3. Hybrid Transfer: suatu aturan
tahun lalu telah berkerja sama dengan memiliki arti suatu transaksi yang yang untuk tujuan perpajakan
memberikan mandat kepada OECD dikualifikasikan berbeda untuk tujuan diperlakukan sebagai pengalihan
untuk melakukan analisis teknik perp ajakan di dua negara. Sejalan kepemilikan atas suatu asset di
5
penghindaran pajak yang digunakan dengan penggambaran Harris dan suatu negara, namun tidak bagi
oleh para penghindar pajak. IBFD Glossary, Stewart memberikan negara yang lain. Pada umumnya
3
negara lain menganggap sebagai
Fokus dari seluruh rencana aksi pengertian atas hybrid transaction yang penjaminan utang.
untuk menangkal praktik base erosion merujuk pada karakterisasi terpisah dari
and profit shifting (BEPS Action tiap-tiap negara berdasarkan ketentuan 4. Dual Resident Entities: entitas yang
Plan) adalah untuk menyelaraskan domestik negaranya. menjadi subjek pajak dalam negeri
6
peraturan pajak internasional yang Lebih lanjut, pengertian untuk tujuan perpajakan di dua
selama ini masih memberikan ruang “mismatch” merujuk pada perbedaan negara yang berbeda;
bagi perusahaan multinasional untuk pandangan dari dua negara terhadap Berdasarkan beberapa pengertian
memodifikasi aturan perpajakan suatu aturan yang menimbulkan dan petunjuk di atas, secara
dengan tujuan agar tidak dikenakan hasil yang inkonsisten apabila dilihat sederhana dapat ditarik benang merah
pajak di mana pun atau dikenakan secara keseluruhan. Bertolak dari mengenai pengertian hybrid mismatch
7
pajak dengan tarif yang sangat rendah. pandangan ini, tidak seluruhnya arrangements atau hybrid transaction
Salah satu dari 15 BEPS Action hybrid arrangement menimbulkan sebagai suatu transaksi atau aturan
Plan yang telah disusun, pada urutan ketidaksesuaian (mismatch), karena yang dikategorikan berbeda untuk
kedua merupakan upaya yang ditujukan terkadang hasilnya tidak selalu tujuan perpajakan oleh dua negara atau
untuk menetralisasi akibat dari menimbulkan hasil yang inkonsisten. lebih yang didasarkan pada ketentuan
8
ketidaksesuaian antarnegara mengenai Menurut OECD, keberadaan mismatch domestik di masing-masing negara
entitas dan karakterisasi instrumen diperoleh melalui perbandingan tersebut sehingga menimbulkan hasil
yang disebut sebagai “Neutralising perlakuan perpajakan berdasarkan yang inkonsisten yang berdampak pada
the Effects of Hybrid Mismatch ketentuan masing-masing negara yang posisi kewajiban fiskal yang sangat
Arrangements” (BEPS Action 2). Lebih melakukan transaksi. 9 rendah atau tidak dikenakan pajak
sama sekali di negara manapun bagi
wajib pajak (WP).
1. Brian J Arnold dan Michael J. Mcintyre, International
Tax Primer:Second Edition (The Hague: Kluwer law 4. Peter A. Haris, “Neutralizing Effects of Hybrid
International, 2002), 137. Mismatch Arrangements,” dalam Alexander Trepelkov, Dasar Alasan Terjadinya Hybrid
2. OECD, Neutralising the Effects of Hybrid Mismatch Harry Tonino dan Dominika Halka, Op.Cit, 189. Mismatch Arrangement
Arrangements, BEPS Acion 2: 2015 Final Report (Paris: 5. IBFD Tax Glossary.
OECD Publishing, 2015). 6. Miranda Stewart, “Abuse and Economic Substance Kembali kepada konsep awal dari
3. Hugh J. Ault dan Brian J Arnold, “Protecting The in A Digital BEPS World,” Bulletin for International
Tax Base of Developing Countries: an Overview,” dalam Taxation, (June/July (2015). hukum pajak internasional, bahwa
United Nations Handbook on Selected Issues in 7. Peter A. Haris, Op.Cit, 189.
Protecting the Tax Base of Developing Countries, ed.
Alexander Trepelkov, Harry Tonino dan Dominika Halka, 8. Ibid. 10. OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy
United Nations (United Nations:New York, 2015),3. 9. OECD, Op.Cit., Paragraf 10. and Compliance Issues,” OECD Report (2012): 7.
26 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016