Page 35 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 35
insidereview
Negara B merupakan negara dengan Gambar 1 - Skema Penggunaan Perusahaan Pembiayaan di Negara dengan
tarif pajak sama, yaitu 25%. Jika A Tarif Pajak Rendah
Co langsung memberikan pinjaman
kepada PT B maka penghasilan dari
skema transaksi pembiayaan seperti ini
mengakibatkan pajak yang netral bagi A Co
grup perusahaan karena beban bunga
menjadi biaya pengurang di Negara Negara A
B yang mengenakan pajak dengan
tarif 25%, sementara penghasilan Negara B Negara C
dikenakan pajak di Negara A sebagai Ekuitas
penerima penghasilan dengan tarif
yang sama sebesar 25%. Untuk Bunga
menghindari timbulnya kewajiban PT B C Ltd
pajak efektif sebesar 25% dari
pembiayaan langsung, perusahaan Utang
dapat mendirikan anak perusahaan di
negara yang mengenakan pajak dengan Sumber: Ilustrasi dikutip dari Rene Offermanns dan Boyke Baldwesing, “Anti Base Erosion for Intra-Group Financing,” dalam
tarif yang rendah atas penghasilan dari International Tax Structures in the BEPS Era: An Analysis of Anti-Abuse Measures, ed. Madalina Cotrut (Amsterdam: IBFD, 2015).
aktivitas finansial.
Oleh karena itu, A Co mendirikan bunga tersebut dikenakan pajak di tidak diperbolehkan sebagai
dan memberikan modal kepada C Ltd negara penerimanya dengan tarif pajak pengurang.
yang merupakan anak perusahaan di yang lebih rendah.
Negara C. C Ltd kemudian memberikan 2. Worldwide Ratio Approach 6
pinjaman kepada PT B dari dana yang Ketentuan tentang thin Ketentuan ini membandingkan
ditempatkan oleh A Co di C Ltd. Dalam capitalization di Negara B (lihat gambar antara rasio utang dan modal suatu
skema ini, tarif pajak efektif menurun 1) bertujuan untuk membatasi beban perusahaan dengan rasio utang
sebesar 15% karena beban bunga atas bunga yang diperbolehkan sebagai dan modal dari grup perusahaan.
utang menjadi beban pengurang di pengurang di Negara B atas utang yang Peraturan ini biasanya berfungsi
Negara B dengan tarif pajak 25% tetapi diberikan oleh C Ltd. Banyak negara sebagai the last resort bagi
penghasilan terkait beban bunga yang yang sudah mengatur beban bunga perusahaan atau dikombinasikan
diterima di Negara C dikenakan pajak yang diperbolehkan sebagai pengurang, dengan aturan thin capitalization
sebesar 10%. termasuk Indonesia. lainnya dalam menentukan jumlah
Berikut ini beberapa aturan thin beban bunga sebagai pengurang.
Anti-Tax Avoidance Rules capitalization di kancah internasional: 3. Debt to Equity Ratio Approach 7
Wajib Pajak (WP) perlu 1. Stand-Alone Approach 5 Ketentuan ini seperti yang
mempertimbangkan ketentuan anti-tax Ketentuan tentang stand-alone diterapkan di Indonesia yaitu,
avoidance yang ada di suatu negara approach terkait dengan seberapa membatasi beban bunga melalui
sebelum merancang suatu struktur besar kemampuan subsidiary rasio utang dan modal suatu
financing yang dapat memberikan menerima utang dan tingkat perusahaan. Misalnya, rasio yang
beban pajak paling efisien dan bunganya dengan mengasumsikan ditetapkan adalah 4: 1, maka beban
mampu memberikan nilai tambah bagi subsidiary sebagai bagian dari grup bunga yang melebihi perbandingan
perusahaan. perusahaan dibandingkan dengan 4: 1 tidak dapat dibebankan sebagai
Ketentuan anti-tax avoidance yang tingkat kemampuan subsidiary pengurang.
terkait dengan skema pembiayaan ini menerima utang dan tingkat bunga 4. Fixed Ratio atau Interest to Profit
antara lain adalah sebagai berikut: dari pihak ketiga tetapi subsidiary Ratio 8
bukan bagian dari grup perusahaan.
A. Aturan tentang Thin Capitalization; 4 Jika utang yang diterima ternyata Ketentuan ini membatasi jumlah
Thin capitalization menghasilkan lebih besar daripada utang yang beban bunga sebagai pengurang
berdasarkan pesentase tertentu
beban bunga yang berlebihan di suatu dihitung melalui stand-alone
negara yang dapat mengikis dasar approach, maka bunga atas utang
pengenaan pajak di negara tersebut. yang melebihi kewajaran tersebut 6. Lihat lebih lanjut, Chloe Burnett, “Intra-Group Debt
Sedangkan penghasilan terkait beban at the Crossroads: Stand-Alone versus Worldwide
Approach,” World Tax Journal, IBFD (Februari, 2014).
5. Lihat penerapan stand-alone basis dalam konteks
intra-group financing dalam Bawono Kristiaji dan 7. Lihat di antaranya OECD, “Thin Capitalization
Muhammad Fahrial, “Pendanaan Internal,” dalam Legislation: A Background Paper for Tax Administration,”
4. Ibid.; Lihat juga: Johanna Hey, Op.Cit.; Emilio Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Initial Draft, (Agustus 2012).
Cencerrado Millan dan Maria Teresa Soler Roch, “Limit dalam Perspektif Pajak Internasional, ed. Darussalam, 8. Lihat di antaranya Edoardo Traversa,”Interest
Base Erosion via Interest Deduction and Others,” Danny Septriadi, dan Bawono Kristiaji (Jakarta: Danny Deductibility and the BEPS Action Plan: nihil novi sub
Intertax 43, (2015). Darusalam Tax Center, 2013). sole?,” British Tax Review, (2013).
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 35