Page 35 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 35

insidereview


        Negara  B merupakan negara dengan  Gambar 1 - Skema Penggunaan Perusahaan Pembiayaan di Negara dengan
        tarif pajak sama, yaitu 25%. Jika A                           Tarif Pajak Rendah
        Co langsung memberikan  pinjaman
        kepada PT B maka penghasilan dari
        skema transaksi pembiayaan seperti ini
        mengakibatkan pajak yang netral bagi                                A Co
        grup perusahaan karena beban bunga
        menjadi biaya pengurang di Negara       Negara A
        B yang mengenakan pajak dengan
        tarif 25%, sementara penghasilan        Negara B                                             Negara C
        dikenakan pajak di Negara  A sebagai                                      Ekuitas
        penerima penghasilan dengan tarif
        yang  sama  sebesar  25%.  Untuk                               Bunga
        menghindari   timbulnya  kewajiban                 PT B                               C Ltd
        pajak  efektif  sebesar 25% dari
        pembiayaan langsung, perusahaan                                Utang
        dapat mendirikan anak perusahaan di
        negara yang mengenakan pajak dengan    Sumber: Ilustrasi dikutip dari Rene Offermanns dan Boyke Baldwesing, “Anti Base Erosion for Intra-Group Financing,” dalam
        tarif yang rendah atas penghasilan dari   International Tax Structures in the BEPS Era: An Analysis of Anti-Abuse Measures, ed. Madalina Cotrut (Amsterdam: IBFD, 2015).
        aktivitas finansial.
           Oleh  karena itu, A Co mendirikan   bunga tersebut  dikenakan pajak di   tidak  diperbolehkan  sebagai
        dan memberikan modal kepada C Ltd   negara penerimanya dengan tarif pajak   pengurang.
        yang merupakan anak perusahaan di   yang lebih rendah.
        Negara C. C Ltd kemudian memberikan                                     2.  Worldwide Ratio Approach 6
        pinjaman kepada PT B dari dana yang    Ketentuan     tentang      thin       Ketentuan ini membandingkan
        ditempatkan oleh A Co di C Ltd. Dalam   capitalization di Negara B (lihat gambar   antara rasio utang dan modal suatu
        skema ini, tarif pajak efektif menurun   1) bertujuan untuk  membatasi beban   perusahaan dengan rasio utang
        sebesar 15% karena beban bunga atas   bunga yang diperbolehkan  sebagai   dan modal dari grup perusahaan.
        utang menjadi  beban pengurang  di   pengurang di Negara B atas utang yang   Peraturan ini biasanya berfungsi
        Negara B dengan tarif pajak 25% tetapi   diberikan oleh  C Ltd. Banyak negara   sebagai  the  last  resort  bagi
        penghasilan terkait beban bunga yang   yang sudah mengatur beban bunga    perusahaan  atau  dikombinasikan
        diterima di Negara C  dikenakan pajak   yang diperbolehkan sebagai pengurang,   dengan aturan  thin capitalization
        sebesar 10%.                        termasuk Indonesia.                   lainnya dalam menentukan  jumlah
                                               Berikut ini beberapa  aturan  thin   beban bunga sebagai pengurang.
        Anti-Tax Avoidance Rules            capitalization di kancah internasional:  3.  Debt to Equity Ratio Approach 7

           Wajib    Pajak    (WP)    perlu  1.  Stand-Alone Approach 5               Ketentuan ini seperti yang
        mempertimbangkan ketentuan anti-tax       Ketentuan tentang  stand-alone   diterapkan di Indonesia yaitu,
        avoidance  yang  ada  di  suatu  negara   approach terkait dengan seberapa   membatasi beban bunga melalui
        sebelum merancang suatu struktur       besar   kemampuan    subsidiary    rasio utang dan modal suatu
        financing  yang dapat memberikan       menerima   utang  dan   tingkat    perusahaan. Misalnya, rasio yang
        beban  pajak    paling  efisien  dan   bunganya  dengan  mengasumsikan    ditetapkan adalah 4: 1, maka beban
        mampu memberikan nilai tambah bagi     subsidiary sebagai bagian dari grup   bunga yang melebihi perbandingan
        perusahaan.                            perusahaan dibandingkan dengan     4: 1 tidak dapat dibebankan sebagai
           Ketentuan anti-tax avoidance yang   tingkat  kemampuan   subsidiary    pengurang.
        terkait dengan  skema  pembiayaan  ini   menerima utang dan tingkat bunga   4.  Fixed  Ratio  atau  Interest  to Profit
        antara lain adalah sebagai berikut:    dari pihak ketiga tetapi  subsidiary   Ratio 8
                                               bukan bagian dari grup perusahaan.
        A.  Aturan tentang Thin Capitalization; 4  Jika utang yang diterima ternyata   Ketentuan ini membatasi jumlah
           Thin capitalization menghasilkan    lebih besar daripada utang yang    beban bunga sebagai pengurang
                                                                                  berdasarkan  pesentase tertentu
        beban bunga yang berlebihan di suatu   dihitung  melalui   stand-alone
        negara yang dapat mengikis dasar       approach, maka bunga atas utang
        pengenaan pajak di negara tersebut.    yang melebihi kewajaran tersebut   6. Lihat lebih lanjut, Chloe Burnett, “Intra-Group Debt
        Sedangkan penghasilan terkait  beban                                    at  the  Crossroads: Stand-Alone  versus  Worldwide
                                                                                Approach,” World Tax Journal, IBFD (Februari, 2014).
                                            5.  Lihat  penerapan stand-alone basis  dalam  konteks
                                            intra-group financing dalam Bawono Kristiaji dan   7. Lihat di antaranya OECD, “Thin Capitalization
                                            Muhammad  Fahrial,  “Pendanaan  Internal,”  dalam   Legislation: A Background Paper for Tax Administration,”
        4.  Ibid.; Lihat juga: Johanna Hey, Op.Cit.; Emilio   Transfer  Pricing: Ide, Strategi, dan  Panduan  Praktis   Initial Draft, (Agustus 2012).
        Cencerrado Millan dan Maria Teresa Soler Roch, “Limit   dalam Perspektif Pajak Internasional, ed. Darussalam,   8.  Lihat  di  antaranya  Edoardo  Traversa,”Interest
        Base  Erosion  via  Interest Deduction and Others,”   Danny Septriadi, dan Bawono Kristiaji (Jakarta: Danny   Deductibility and the BEPS Action Plan: nihil novi sub
        Intertax 43, (2015).                Darusalam Tax Center, 2013).        sole?,” British Tax Review, (2013).

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40