Page 37 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 37
insidereview
14
interest deductions or to finance the bunga, OECD dan G20 menyarankan tentang ambang batas ini diterapkan
production of exempt or deferred penggunaan aturan fixed ratio yang terhadap jumlah total beban bunga
income, and other financial payments membatasi jumlah bersih beban bersih dari entitas-entitas yang ada
15
that are economically equivalent bunga sebagai pengurang (interest di negara tersebut;
to interest payments. The work will net deduction) berdasarkan persentase 2. Pengecualian bagi bunga yang
evaluate the effectiveness of different tertentu dari EBITDA. Aturan ini dibayar kepada pihak ketiga untuk
types of limitations. In connection with menurut OECD dan G20 sebaiknya utang yang dipergunakan untuk
and in support of the foregoing work, diterapkan kepada entitas dalam grup membiayai proyek-proyek yang
transfer pricing guidance will also be perusahaan multinasional. OECD dan bermanfaat bagi publik;
developed regarding the pricing of G20 lebih lanjut merekomendasikan
related party financial transactions, rasio persentase dari EBITDA sebesar 3. Diperbolehkannya kompensasi bagi
including financial and performance 10% sampai dengan 30%. Pendekatan jumlah beban bunga yang melebihi
guarantees, derivatives (including fixed ratio ini dapat ditambah dengan batas rasio.
internal derivatives used in intra- pendekatan group ratio apabila suatu
bank dealings), and captive and other entitas melebihi batasan fixed ratio. A. Fixed Ratio Rule
insurance arrangements. The work Dengan aturan ini, maka entitas Dalam fixed ratio rule atau
will be co-ordinated with the work on yang memiliki jumlah beban bunga interest to profit ratio, suatu entitas
hybrids and CFC rules.” bersih di atas fixed ratio untuk dapat diperbolehkan mengurangi beban
Pada umumnya, negara sumber membebankan biaya bunga bersih bunga sampai mencapai tingkat tertentu
akan berupaya untuk memastikan sampai dengan tingkat rasio beban dari EBITDA. Ketentuan ini dapat
bahwa pemajakan atas penghasilan bunga bersih/EBITDA dari grup diberlakukan bagi semua entitas baik
dan beban bunga dilakukan secara perusahaannya. grup perusahaan multinasional maupun
sebanding dan sesuai dengan Selain itu, OECD dan G20 grup perusahaan domestik. Aturan fixed
peraturan yang bertujuan melawan juga memberi rekomendasi untuk ratio ini cenderung mudah diterapkan
perilaku aggressive tax planning, atau menghindari dampak aturan oleh WP dan diadministrasikan oleh
peraturan pencegahan penghindaran pembatasan beban bunga ini terhadap otoritas pajak. Namun, fixed ratio
lainnya seperti anti-wholly artificial perusahaan-perusahaan yang berisiko ini mengabaikan perbedaan tingkat
arrangement. Selain itu, hal lain yang rendah untuk melakukan skema base kebutuhan pembiayaan antara satu
13
menjadi pertimbangan BEPS Action erosion. Rekomendasi bagi perusahaan sektor usaha dengan sektor lainnya.
4 adalah inter-nation equity dalam yang memiliki risiko rendah tersebut Misalnya, tingkat permodalan untuk
rangka memastikan bahwa alokasi adalah: sektor perbankan dan asuransi.
penghasilan dan beban di antara negara 1. Aturan tentang ambang batas Perhitungan jumlah biaya bunga
dilakukan secara fair. Konsekuensinya, tingkat beban bunga bersih yang yang tidak diperbolehkan sebagai
beban bunga tidak boleh dikurangkan dianggap rendah. Apabila suatu pengurang dilakukan dengan cara
lebih dari sekali dan penghasilan terkait grup memiliki lebih dari dua entitas sebagai berikut: i) menghitung
beban tersebut harus diakui di suatu di suatu negara, OECD dan G20 besarnya EBITDA. EBITDA dihitung
negara sehingga double deduction merekomendasikan agar aturan dengan menambahkan kembali jumlah
maupun double non-taxation tidak pajak dari beban bunga secara bersih
terjadi. dan depresiasi serta amortisasi ke
14. OECD, Limiting Base Erosion Involving Interest penghasilan kena pajak. Penghasilan
Dalam rekomendasinya atas Deductions and Other Financial Payments, Action
permasalahan pembebanan biaya 4-2015 Final Report, OECD-G20 BEPS Project (Paris: yang dibebaskan dari pengenaan pajak
OECD Publishing, 2015), 11. bukan merupakan bagian dari EBITDA;
15. Jumlah bersih beban bunga mengacu pada beban ii) menerapkan benchmark fixed ratio ke
bunga yang melebihi penghasilan bunga.
13. Johanna Hey, Op.Cit., 338.
Tabel 1 – Fixed Ratio Rule
Single Entity Grup
Keterangan
A Co B Co Total A Co + B Co
Laba Kena Pajak sebelum menerapkan Fixed Ratio 70 10 80 80
+ Beban Bunga Bersih +10 +50 +60 +60
+ Depresiasi dan Amortisasi +20 +40 +60 +60
= EBITDA 100 100 200 200
X Benchmark Fixed Ratio X 15% X 15% X 15%
Maximum Allowable Deduction 15 15 30
Interest Expense Disallowed 0 35 35 30
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 37