Page 36 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 36

insidereview


           dari laba  sebelum biaya  pajak,  negara dengan negara  lainnya,  dan
           bunga, dan penyusutan  (EBITDA).  acapkali berinteraksi dengan bidang
           Misalnya, Jerman yang menetapkan  hukum lainnya seperti hukum perdata   “M            eskipun aturan
           rasio 30% dari jumlah EBITDA  dan hukum perseroan.                                    pembatasan
                                                               11
           sebagai batasan beban bunga yang                                                      beban bunga
           diperbolehkan sebagai pengurang.  B.  General  Anti Avoidance Rules         di banyak negara
        5.  Hybrid Approach                    (GAAR);                                 memiliki tujuan yang
              Ketentuan ini menggabungkan      Beberapa negara  menggunakan            sama, namun instrumen
           beberapa ketentuan di atas secara   ketentuan  umum     pencegahan          hukum yang digunakan
           bersamaan. Misalnya,  negara yang   penghindaran pajak  untuk menangkal
           memiliki  debt to equity approach   skema  base erosion  dalam aktivitas    untuk mencapai tujuan
           dan arm’s length interest rate, atau   intra-group  financing.  Namun,      tersebut berbeda
           worldwide ratio approach dengan   ketentuan  GAAR ini terlalu umum          antara satu negara
           debt to equity approach.         sehingga  kurang   berjalan  efektif       dengan negara
                                            dalam  mencegah  skema  base  erosion
           Fitur lain dari  thin capitalization   melalui beban bunga yang berlebihan.   lainnya.”
        rules di berbagai negara adalah daya   Karena itu, banyak pihak mengusulkan
        jangkau  aturan terkait apakah  aturan   agar  ketentuan GAAR  ini sebaiknya
        thin  capitalization  rules  diterapkan   dikombinasikan  dengan  ketentuan
        hanya atas pembayaran bunga kepada   lainnya.                           sebagai pengurang. Di Belgia, WP
        kreditor di negara  dengan  tarif pajak                                 Belgia yang  melakukan pembayaran
        rendah,  atau aturan diterapkan hanya   Dalam penerapannya di beberapa   kepada WP di tax haven countries wajib
        untuk pembayaran bunga ke luar negeri   negara,  seperti  Kanada,  Hakim  membuktikan  pembayaran tersebut
        baik kepada kreditor yang berdomisili   Pengadilan menggunakan tiga tahap   adalah wajar dan memiliki motif bisnis.
        di negara yang  memiliki tarif pajak   pengujian  untuk menerapkan GAAR.
        rendah maupun tarif pajak tinggi,   Pertama, apakah  terdapat  tax benefit   E.  Pembatasan  Biaya  Bunga terkait
        ataukah aturan  thin capitalization   dari transaksi atau seri transaksi.   Penghasilan yang Dibebaskan dari
        diterapkan  terhadap   pembayaran   Selanjutnya,  menentukan   apakah     Pengenaan Pajak
        bunga  kepada  kreditor di  luar negeri   transaksi atau seri transaksi yang
        maupun domestik.                    dilakukan bertujuan untuk mendapatkan   Beberapa negara lainnya juga
                                            tax benefit. Terakhir, apakah transaksi  menerapkan  aturan  pembatasan
           Namun,       ketentuan     thin   atau seri transaksi dapat dianggap  pembebanan biaya bunga terhadap
        capitalization  rules  juga  mendapat   sebagai  penyalahgunaan  (abuse)  transaksi-transaksi tertentu.  Misalnya,
                                                                                                       12
        kritikan apalagi jika aturan ini diterapkan   berdasarkan peraturan yang berlaku.   tidak diperbolehkannya  pembebanan
        secara  kaku (rigid).  Misalnya  dalam                                  biaya  bunga   terhadap  pinjaman
        debt  to  equity  approach,  perusahaan   C.  CFC Rules                 yang  disediakan oleh  perusahaan  A
        yang didirikan dengan tujuan yang                                       kepada perusahaan B, di mana kedua
        bona fide dan mempunyai substansial    Ketentuan CFC di Negara  A (lihat   perusahaan tersebut masih dalam grup
        dapat dianggap melanggar hukum      gambar 1) merupakan ketentuan yang   perusahaan yang sama, dan pinjaman
        pajak karena jumlah utang dan modal   dapat memitigasi risiko  base erosion.   tersebut digunakan oleh perusahaan B
        melebihi batas yang ditentukan dalam   Hal ini dikarenakan melalui CFC rules   untuk mengakuisisi suatu perusahaan
        fixed debt to equity rules.         penghasilan yang diperoleh perusahaan   atau menambah kontribusi  modal di
                                            pembiayaan (C Ltd) di Negara C
           Telah banyak negara yang memiliki   ditambahkan sebagai penghasilan kena   perusahaan lain yang masih berada
        aturan domestik  tentang pembatasan   pajak di perusahaan induk (A Co) dan   dalam grup perusahaan yang sama.
        pembebanan biaya bunga.  Namun,     dikenakan pajak di Negara A.
                                9
        ketentuan antara satu negara dengan                                     Rekomendasi BEPS Action 4
        negara   lainnya  tidaklah  identik  D. Anti-Tax-Haven Rules              Untuk menangkal skema  base
        dan  bervariasi.   Meskipun  aturan    Beberapa   negara   menerbitkan  erosion melalui pembebanan bunga
                      10
        pembatasan beban bunga di banyak    peraturan  tentang perlakuan pajak  yang berlebihan, OECD dan G20
        negara memiliki tujuan yang sama, yaitu   atas pembayaran kepada  tax haven  merilis rencana aksi dalam  proyek
        melindungi basis  pemajakan  negara   countries dan daftar negara-negara  BEPS sebagai berikut:
        penerima pinjaman, namun instrumen   yang  dianggapnya  sebagai  tax  haven
        hukum yang digunakan untuk mencapai   countries.  Pembayaran  bunga  kepada   “Develop    recommendations
        tujuan tersebut  berbeda antara satu                                    regarding best practices in the design
                                            perusahaan pembiayaan yang didirikan   of rules to prevent base erosion through
                                            di  tax haven countries dapat ditolak   the use of interest expense, for example
        9. Clement Fuest, et.al, “Profit Shifting and Aggressive                through  the  use  of related-party and
        Tax Planning by Multinational Firms: Issues and Options   11. Lihat di antaranya Nazly Siregar dan Eddy Utama   third-party debt to achieve  excessive
        for Reform,” World Tax Journal, IBFD, (Oktober, 2013):   Tambunan, “Thin Capitalization and Secondary
        318.                                Adjustments,”  Asia  Pacific  Tax  Bulletin  (September/
        10. Chloe Burnett, Op.Cit., 46.     Oktober, 2013): 342-343.            12. Edoardo Traversa, Op.Cit., 612.

       36  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41