Page 36 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 36
insidereview
dari laba sebelum biaya pajak, negara dengan negara lainnya, dan
bunga, dan penyusutan (EBITDA). acapkali berinteraksi dengan bidang
Misalnya, Jerman yang menetapkan hukum lainnya seperti hukum perdata “M eskipun aturan
rasio 30% dari jumlah EBITDA dan hukum perseroan. pembatasan
11
sebagai batasan beban bunga yang beban bunga
diperbolehkan sebagai pengurang. B. General Anti Avoidance Rules di banyak negara
5. Hybrid Approach (GAAR); memiliki tujuan yang
Ketentuan ini menggabungkan Beberapa negara menggunakan sama, namun instrumen
beberapa ketentuan di atas secara ketentuan umum pencegahan hukum yang digunakan
bersamaan. Misalnya, negara yang penghindaran pajak untuk menangkal
memiliki debt to equity approach skema base erosion dalam aktivitas untuk mencapai tujuan
dan arm’s length interest rate, atau intra-group financing. Namun, tersebut berbeda
worldwide ratio approach dengan ketentuan GAAR ini terlalu umum antara satu negara
debt to equity approach. sehingga kurang berjalan efektif dengan negara
dalam mencegah skema base erosion
Fitur lain dari thin capitalization melalui beban bunga yang berlebihan. lainnya.”
rules di berbagai negara adalah daya Karena itu, banyak pihak mengusulkan
jangkau aturan terkait apakah aturan agar ketentuan GAAR ini sebaiknya
thin capitalization rules diterapkan dikombinasikan dengan ketentuan
hanya atas pembayaran bunga kepada lainnya. sebagai pengurang. Di Belgia, WP
kreditor di negara dengan tarif pajak Belgia yang melakukan pembayaran
rendah, atau aturan diterapkan hanya Dalam penerapannya di beberapa kepada WP di tax haven countries wajib
untuk pembayaran bunga ke luar negeri negara, seperti Kanada, Hakim membuktikan pembayaran tersebut
baik kepada kreditor yang berdomisili Pengadilan menggunakan tiga tahap adalah wajar dan memiliki motif bisnis.
di negara yang memiliki tarif pajak pengujian untuk menerapkan GAAR.
rendah maupun tarif pajak tinggi, Pertama, apakah terdapat tax benefit E. Pembatasan Biaya Bunga terkait
ataukah aturan thin capitalization dari transaksi atau seri transaksi. Penghasilan yang Dibebaskan dari
diterapkan terhadap pembayaran Selanjutnya, menentukan apakah Pengenaan Pajak
bunga kepada kreditor di luar negeri transaksi atau seri transaksi yang
maupun domestik. dilakukan bertujuan untuk mendapatkan Beberapa negara lainnya juga
tax benefit. Terakhir, apakah transaksi menerapkan aturan pembatasan
Namun, ketentuan thin atau seri transaksi dapat dianggap pembebanan biaya bunga terhadap
capitalization rules juga mendapat sebagai penyalahgunaan (abuse) transaksi-transaksi tertentu. Misalnya,
12
kritikan apalagi jika aturan ini diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. tidak diperbolehkannya pembebanan
secara kaku (rigid). Misalnya dalam biaya bunga terhadap pinjaman
debt to equity approach, perusahaan C. CFC Rules yang disediakan oleh perusahaan A
yang didirikan dengan tujuan yang kepada perusahaan B, di mana kedua
bona fide dan mempunyai substansial Ketentuan CFC di Negara A (lihat perusahaan tersebut masih dalam grup
dapat dianggap melanggar hukum gambar 1) merupakan ketentuan yang perusahaan yang sama, dan pinjaman
pajak karena jumlah utang dan modal dapat memitigasi risiko base erosion. tersebut digunakan oleh perusahaan B
melebihi batas yang ditentukan dalam Hal ini dikarenakan melalui CFC rules untuk mengakuisisi suatu perusahaan
fixed debt to equity rules. penghasilan yang diperoleh perusahaan atau menambah kontribusi modal di
pembiayaan (C Ltd) di Negara C
Telah banyak negara yang memiliki ditambahkan sebagai penghasilan kena perusahaan lain yang masih berada
aturan domestik tentang pembatasan pajak di perusahaan induk (A Co) dan dalam grup perusahaan yang sama.
pembebanan biaya bunga. Namun, dikenakan pajak di Negara A.
9
ketentuan antara satu negara dengan Rekomendasi BEPS Action 4
negara lainnya tidaklah identik D. Anti-Tax-Haven Rules Untuk menangkal skema base
dan bervariasi. Meskipun aturan Beberapa negara menerbitkan erosion melalui pembebanan bunga
10
pembatasan beban bunga di banyak peraturan tentang perlakuan pajak yang berlebihan, OECD dan G20
negara memiliki tujuan yang sama, yaitu atas pembayaran kepada tax haven merilis rencana aksi dalam proyek
melindungi basis pemajakan negara countries dan daftar negara-negara BEPS sebagai berikut:
penerima pinjaman, namun instrumen yang dianggapnya sebagai tax haven
hukum yang digunakan untuk mencapai countries. Pembayaran bunga kepada “Develop recommendations
tujuan tersebut berbeda antara satu regarding best practices in the design
perusahaan pembiayaan yang didirikan of rules to prevent base erosion through
di tax haven countries dapat ditolak the use of interest expense, for example
9. Clement Fuest, et.al, “Profit Shifting and Aggressive through the use of related-party and
Tax Planning by Multinational Firms: Issues and Options 11. Lihat di antaranya Nazly Siregar dan Eddy Utama third-party debt to achieve excessive
for Reform,” World Tax Journal, IBFD, (Oktober, 2013): Tambunan, “Thin Capitalization and Secondary
318. Adjustments,” Asia Pacific Tax Bulletin (September/
10. Chloe Burnett, Op.Cit., 46. Oktober, 2013): 342-343. 12. Edoardo Traversa, Op.Cit., 612.
36 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016