Page 40 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 40
insidereview
raktik perencanaan pajak yang negara-negara yang akan mengadopsi Masih dalam report yang sama,
agresif (aggressive tax planning) aksi-aksi dalam proyek BEPS. OECD menetapkan empat kriteria untuk
Pmerupakan bagian dari isu base Dalam kesempatan ini, penulis akan mengkategorikan bahwa suatu negara
erosion and profit shifting (BEPS) memaparkan mengenai konstruksi tergolong sebagai tax haven countries,
yang menjadi agenda negara-negara utama BEPS Action 5 dan implikasinya yaitu:
anggota OECD dan G20. Istilah BEPS terhadap Indonesia. 1. Menerapkan tarif pajak rendah atau
digunakan oleh negara-negara G20 dan nol;
OECD untuk menjelaskan penghindaran Penentuan Suatu Sistem Pajak
pajak yang dilakukan oleh banyak 2. Tidak adanya pertukaran informasi;
perusahaan multinasional dengan sebagai Harmful Tax Practices 3. Tidak adanya transparansi;
memindahkan keuntungan usahanya Dalam BEPS Action 5 ini OECD dan 4. Tidak adanya persyaratan aktivitas
melalui skema transfer mispricing ke G20 memutuskan untuk merombak substansial.
negara yang menerapkan tarif pajak kembali usaha penangkalan yang
rendah atau nol. 1 pernah dilakukan sebelumnya (revamp Preferential Tax Regime
Dalam OECD Report tahun 1998 the work on harmful tax practices) Terdapat tiga tahap untuk
disebutkan bahwa tax haven dan sebagaimana termuat dalam OECD menentukan apakah sebuah sistem
3
preferential tax regime secara tidak Report tahun 1998. Adapun hal-hal pajak di suatu negara dapat dianggap
langsung telah membantu upaya yang dibahas dalam BEPS Action 5 ini sebagai sistem pajak preferensial
penghindaran pajak dalam sistem pajak di antaranya, yaitu: (istimewa) yang berbahaya, yaitu: 6
2
internasional. Kerahasiaan merupakan 1. Dimulai dari laporan Harmful Tax
hal utama yang berperan penting Competition: An Emerging Global 1. Mempertimbangkan apakah sebuah
bagi keberlangsungan kedua sistem Issue di tahun 1998. BEPS Action sistem termasuk ke dalam lingkup
tersebut. Bahkan, tingkat kerahasiaan 5 dimaksudkan untuk memperbarui kerja dari Forum Harmful Tax
di suatu negara dapat dijadikan dasar laporan-laporan tersebut untuk Practice (FHTP) dan apakah hal
untuk menggolongkan suatu negara disesuaikan dengan keadaan masa tersebut dapat dianggap sebagai
sebagai negara tax haven. Beberapa ini; regime preferensial. Proses
negara diketahui memiliki kebijakan 2. Legal framework dalam menentukan penentuan tersebut dapat dilihat
kerahasiaan bank yang cukup tinggi, apakah preferential tax regime melalui dua hal berikut ini:
seperti Swiss, Liechtenstein, Bahama, dianggap berbahaya (harmful); a. Lingkup kerja FHTP
Cayman Island dan Singapura. Berdasarkan OECD Report tahun
aktivitas
yang
Kebijakan kerahasiaan bank dan 3. Persyaratan terkait Intellectual 1998, tujuan dari FHTP adalah
substansial
tarif pajak rendah yang diterapkan oleh Property (IP) regime dan non-IP mengubah kerangka kerja dalam
beberapa negara dianggap sebagai regime; praktik harmful tax practice
modus yang cukup populer untuk dapat untuk mencapai beberapa
menarik wajib pajak (WP) yang hendak 4. Legal framework dalam peningkatan tujuan, yaitu: 7
menyembunyikan aset atau laba, transparansi atas tax rulings
sehingga berakibat hilangnya potensi dan pertukaran informasi secara • Meningkatkan transparansi;
penerimaan pajak di negara lain. otomatis. • Mewajibkan pertukaran
Dengan demikian, tidak Lebih lanjut, harmful tax practices informasi atas peraturan
mengherankan apabila keberadaan dapat diidentifikasi melalui konsep- yang terkait dengan sistem
tax haven dan preferential tax regime konsep berikut: preferensial;
dianggap membahayakan negara- • Memerlukan aktivitas yang
negara lain (harmful tax practice). Tax Havens substansial bagi setiap
Untuk mengatasi hal tersebut, Dalam OECD Report tahun 1998 sistem preferensial.
negara-negara G20 dan OECD telah telah disebutkan bahwa tidak ada b. Perlakuan pajak istimewa
4
merancang langkah penyelesaian yang definisi pasti dari tax haven. Namun, Untuk menentukan sistem pajak
dituangkan dalam BEPS Action 5. secara umum tax haven diartikan yang dianggap preferensial
Fokus dari BEPS Action 5 ini adalah sebagai suatu negara atau wilayah diperlukan suatu ketentuan
bagaimana praktik harmful tax practice yang memberikan atau mengenakan preferensi pajak yang dapat
dapat diatasi secara efektif melalui tarif pajak rendah atau nol (tidak dijadikan sebagai pembanding.
transparansi dan substansi. BEPS mengenakan pajak) kepada perusahaan Preferensi pajak yang diberikan
Action 5 ini juga menjadi salah satu asing dengan tujuan untuk menarik
standard minimum untuk diterapkan di modal masuk ke negara tersebut. 5
Op.Cit, 30-31.
1. Bret Wells dan Cym Lowell, 2013, “Tax Base Erosion: 3. Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation,” World 6. OECD, “Countering Harmful Tax Practices More
Reformation of Section 482’s Arm Length Standard,” Tax Journal, (Februari, 2014): 25. Effectively Taking into Account Transparency and
Florida Tax Review, no. 737 (2013). 4. OECD, Harmful Tax Competition: An Emerging Global Substance,” OECD Report (2015).
2. OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Issue, Op.Cit, 23. 7. OECD, Harmful Tax Competition: An Emerging
Global Issue,” OECD Report (1998). 5. Ronen Palan, Richard Murphy, Christian Chavagneuz, Global Issue, Op.Cit, Paragraf 6 and 8.
40 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016