Page 40 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 40

insidereview


             raktik perencanaan pajak  yang  negara-negara yang akan mengadopsi   Masih  dalam  report  yang  sama,
             agresif  (aggressive  tax  planning)  aksi-aksi dalam proyek BEPS.   OECD menetapkan empat kriteria untuk
        Pmerupakan bagian  dari isu  base      Dalam kesempatan ini, penulis akan   mengkategorikan bahwa  suatu negara
        erosion and  profit shifting (BEPS)   memaparkan  mengenai   konstruksi  tergolong sebagai tax haven countries,
        yang  menjadi  agenda  negara-negara   utama BEPS Action 5 dan implikasinya   yaitu:
        anggota OECD dan G20. Istilah BEPS   terhadap Indonesia.                1.  Menerapkan tarif pajak rendah atau
        digunakan oleh negara-negara G20 dan                                      nol;
        OECD untuk menjelaskan penghindaran   Penentuan Suatu Sistem Pajak
        pajak  yang dilakukan  oleh banyak                                      2.  Tidak adanya pertukaran informasi;
        perusahaan   multinasional  dengan  sebagai Harmful Tax Practices       3.  Tidak adanya transparansi;
        memindahkan keuntungan  usahanya       Dalam BEPS Action 5 ini OECD dan   4.  Tidak adanya persyaratan aktivitas
        melalui  skema  transfer  mispricing  ke  G20 memutuskan untuk merombak   substansial.
        negara  yang  menerapkan tarif  pajak  kembali usaha  penangkalan yang
        rendah atau nol. 1                  pernah dilakukan sebelumnya (revamp   Preferential Tax Regime
           Dalam OECD  Report tahun 1998    the  work  on  harmful  tax  practices)  Terdapat  tiga  tahap  untuk
        disebutkan bahwa  tax haven dan     sebagaimana termuat  dalam OECD     menentukan  apakah sebuah sistem
                                                              3
        preferential  tax regime  secara tidak   Report  tahun 1998.  Adapun hal-hal   pajak di suatu negara dapat dianggap
        langsung  telah  membantu upaya     yang dibahas dalam BEPS Action  5 ini   sebagai  sistem pajak  preferensial
        penghindaran pajak dalam sistem pajak   di antaranya, yaitu:            (istimewa) yang  berbahaya, yaitu: 6
                    2
        internasional.  Kerahasiaan merupakan  1.  Dimulai dari laporan  Harmful  Tax
        hal  utama  yang  berperan penting     Competition:  An  Emerging  Global   1.  Mempertimbangkan apakah sebuah
        bagi keberlangsungan kedua sistem      Issue di tahun 1998. BEPS Action   sistem termasuk  ke  dalam  lingkup
        tersebut. Bahkan,  tingkat kerahasiaan   5 dimaksudkan untuk memperbarui   kerja dari  Forum Harmful  Tax
        di suatu negara dapat dijadikan dasar   laporan-laporan  tersebut  untuk  Practice (FHTP) dan apakah  hal
        untuk menggolongkan  suatu negara      disesuaikan dengan keadaan masa    tersebut dapat  dianggap  sebagai
        sebagai negara  tax haven. Beberapa    ini;                               regime     preferensial.  Proses
        negara diketahui memiliki  kebijakan   2.  Legal framework dalam menentukan   penentuan tersebut dapat dilihat
        kerahasiaan bank yang cukup tinggi,    apakah  preferential  tax regime   melalui dua hal berikut ini:
        seperti Swiss,  Liechtenstein,  Bahama,   dianggap berbahaya (harmful);   a.  Lingkup kerja FHTP
        Cayman Island dan Singapura.                                                 Berdasarkan OECD Report tahun
                                                             aktivitas
                                                                         yang
           Kebijakan kerahasiaan  bank dan   3.  Persyaratan  terkait  Intellectual   1998, tujuan dari FHTP adalah
                                               substansial
        tarif pajak rendah yang diterapkan oleh   Property (IP) regime dan  non-IP   mengubah kerangka kerja dalam
        beberapa negara dianggap sebagai       regime;                               praktik  harmful tax practice
        modus yang cukup populer untuk dapat                                         untuk   mencapai    beberapa
        menarik wajib pajak (WP) yang hendak   4.  Legal framework dalam peningkatan   tujuan, yaitu: 7
        menyembunyikan  aset atau laba,        transparansi  atas  tax  rulings
        sehingga berakibat hilangnya potensi   dan  pertukaran informasi secara         • Meningkatkan transparansi;
        penerimaan pajak di negara lain.       otomatis.                                • Mewajibkan    pertukaran
           Dengan      demikian,     tidak     Lebih lanjut, harmful tax practices      informasi  atas  peraturan
        mengherankan apabila keberadaan     dapat diidentifikasi melalui konsep-        yang  terkait dengan  sistem
        tax haven dan preferential tax regime   konsep berikut:                         preferensial;
        dianggap   membahayakan    negara-                                              • Memerlukan aktivitas yang
        negara lain (harmful tax practice).   Tax Havens                                substansial  bagi   setiap

           Untuk mengatasi hal  tersebut,      Dalam OECD Report  tahun 1998            sistem preferensial.
        negara-negara G20 dan OECD telah    telah  disebutkan bahwa  tidak ada    b.  Perlakuan pajak istimewa
                                                                     4
        merancang langkah penyelesaian yang   definisi pasti dari tax haven.  Namun,   Untuk menentukan sistem pajak
        dituangkan  dalam BEPS Action  5.   secara umum  tax haven  diartikan        yang   dianggap   preferensial
        Fokus dari BEPS Action  5 ini adalah   sebagai  suatu negara  atau  wilayah   diperlukan  suatu  ketentuan
        bagaimana praktik harmful tax practice   yang memberikan atau mengenakan     preferensi pajak yang dapat
        dapat diatasi secara efektif melalui   tarif pajak rendah atau nol (tidak    dijadikan sebagai  pembanding.
        transparansi  dan substansi. BEPS   mengenakan pajak) kepada perusahaan      Preferensi pajak yang  diberikan
        Action 5  ini juga  menjadi salah  satu   asing dengan tujuan untuk  menarik
        standard minimum untuk diterapkan di   modal masuk ke negara tersebut. 5
                                                                                Op.Cit, 30-31.
        1. Bret Wells dan Cym Lowell, 2013, “Tax Base Erosion:   3. Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation,” World   6. OECD, “Countering Harmful Tax Practices  More
        Reformation  of  Section  482’s  Arm Length  Standard,”   Tax Journal, (Februari, 2014): 25.  Effectively  Taking into Account Transparency and
        Florida  Tax Review, no. 737 (2013).  4. OECD, Harmful Tax Competition: An Emerging Global   Substance,” OECD Report (2015).
        2.  OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging   Issue, Op.Cit, 23.    7.  OECD,  Harmful Tax Competition: An Emerging
        Global Issue,” OECD Report (1998).  5. Ronen Palan, Richard Murphy, Christian Chavagneuz,   Global Issue, Op.Cit, Paragraf 6 and 8.

       40  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45