Page 45 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 45
insidereview
Dari laporan Tabel 2 di atas, posisi perlakuan pajak untuk WP di negara
negara Kanada dan Afrika berpotensi mereka.
harmful, sedangkan untuk Yunani 2. Langkah berikutnya adalah FHTP
dianggap berbahaya sehingga harus akan fokus pada penerapan dari
diubah terkait sistem yang diberlakukan kerangka kerja transparansi dan
di negara tersebut. Adapun posisi pertukaran informasi. Langkah ini
Indonesia masih dalam proses mempunyai 2 tujuan:
peninjauan dari FHTP atau OECD.
a. Untuk mengidentifikasi
Mekanisme Transparansi dan keputusan atau peraturan
Tax Rulings tersebut apakah berpotensi
berbahaya sebagaimana yang
Selain membahas tentang aktivitas termasuk dalam kategori OECD
yang substansial, prioritas kedua dalam Report tahun 1998; dan
BEPS Action 5 ini adalah tentang b. Untuk mengidentifikasi apakah
peningkatan transparansi melalui keputusan/peraturan tersebut
pertukaran informasi (tax rulings) menjadi pemicu diwajibkannya
15
terkait preferential regime. Kurangnya pertukaran informasi secara
transparansi dalam pengoperasian otomatis.
sebuah sistem atau proses administrasi Satu hal yang mungkin bisa menjadi
dapat menimbulkan ketidaksesuaian ganjalan dari FHTP dalam menerapkan
dalam perlakuan pajak, contohnya pertukaran informasi secara otomatis,
double taxation atau bahkan double adalah tidak adanya hubungan antara
non-taxation (tidak dipajaki di kedua pemerintah dan WP tertentu untuk “K urangnya
belah pihak), sehingga pertukaran menerapkan keputusan atau peraturan transparansi
informasi (ketentuan/peraturan) yang berlaku. dalam
di antara negara-negara perlu pengoperasian
diimplementasikan. Kerangka Kerja untuk sebuah sistem atau
Lebih jauh, dalam BEPS Action 5 ini, Menerapkan Pertukaran proses administrasi
jika diartikan dari kalimat ‘meningkatkan Informasi Secara Otomatis dapat menimbulkan
transparansi melalui pertukaran tax ketidaksesuaian
rulings’ yang merefleksikan bahwa Tujuan dari kerangka kerja ini
peningkatan transparansi tersebut adalah untuk mencari keseimbangan dalam perlakuan
harus dapat dilakukan secara otomatis antara pertukaran informasi relevan pajak, contohnya
dan tidak harus diminta oleh salah yang dilakukan untuk kepentingan double taxation
satu pihak dalam kondisi suatu administrasi pajak dan atas pertukaran atau bahkan double
negara memerlukan informasi dari informasi tersebut tidak menjadikan non-taxation.”
perusahaannya yang berada di negara beban administrasi yang tidak perlu
lain atau sebaliknya. 16 atas satu pihak yang memberikan
informasi maupun pihak selanjutnya
FHTP mempunyai 2 langkah terkait yang menerima informasi. Kerangka
peningkatan transparansi tersebut, kerja ini mempunyai empat langkah
yaitu: terkait permasalahan yang ada:
1. Langkah pertama adalah berfokus 1. Kapan kewajiban pertukaran
pada pengembangan kerangka kerja informasi secara otomatis timbul?
untuk mewajibkan secara otomatis
pertukaran informasi peraturan Kewajiban untuk secara otomatis
perpajakan. Hal ini memungkinkan melakukan pertukaran informasi
negara lainnya untuk mengecek muncul adalah saat ketentuan
apakah peraturan atau putusan atau putusan yang terkait dengan
tersebut berimplikasi terhadap sistem preferensial. Oleh karena itu,
kewajiban juga akan berlaku untuk
setiap keputusan (sebagaimana
didefinisikan) preferential regime
15. OECD, “Standard for Automatic Exchange of
Financial Account Information,” OECD Common yang belum dikaji atau yang telah
Reporting (2014); OECD, “Declaration of Automatic ditinjau tetapi berpotensi atau
Information”, OECD Report (2014); OECD, “Declaration
of Automatic Exchange of Information in Tax Matters,” benar-benar berbahaya.
OECD Report (2014). 2. Dengan siapa pertukaran informasi
16. OECD, Countering Harmful Tax Practices More
Effectively Taking into Account Transparency and dilakukan?
Substance, Op.Cit, 44.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 45