Page 45 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 45

insidereview


           Dari laporan Tabel 2 di atas, posisi   perlakuan pajak untuk WP di negara
        negara Kanada dan Afrika berpotensi    mereka.
        harmful, sedangkan untuk Yunani     2.  Langkah  berikutnya adalah  FHTP
        dianggap  berbahaya  sehingga  harus   akan fokus pada  penerapan dari
        diubah terkait sistem yang diberlakukan   kerangka kerja transparansi dan
        di negara tersebut. Adapun posisi      pertukaran  informasi. Langkah ini
        Indonesia  masih    dalam   proses     mempunyai 2 tujuan:
        peninjauan dari FHTP atau OECD.
                                               a.  Untuk       mengidentifikasi
        Mekanisme Transparansi dan                keputusan   atau   peraturan
        Tax Rulings                               tersebut  apakah  berpotensi
                                                  berbahaya sebagaimana yang
           Selain membahas tentang aktivitas      termasuk dalam  kategori  OECD
        yang substansial, prioritas kedua dalam   Report tahun 1998; dan
        BEPS Action 5 ini adalah  tentang      b.  Untuk  mengidentifikasi apakah
        peningkatan   transparansi  melalui       keputusan/peraturan  tersebut
        pertukaran informasi  (tax rulings)       menjadi pemicu diwajibkannya
                           15
        terkait  preferential regime. Kurangnya   pertukaran  informasi  secara
        transparansi  dalam  pengoperasian        otomatis.
        sebuah sistem atau proses administrasi   Satu hal yang mungkin bisa menjadi
        dapat menimbulkan ketidaksesuaian  ganjalan dari FHTP dalam menerapkan
        dalam  perlakuan  pajak,  contohnya  pertukaran  informasi secara otomatis,
        double  taxation atau bahkan  double  adalah tidak adanya hubungan antara
        non-taxation  (tidak dipajaki  di  kedua  pemerintah dan WP tertentu untuk   “K        urangnya
        belah  pihak),  sehingga  pertukaran  menerapkan keputusan atau peraturan              transparansi
        informasi      (ketentuan/peraturan)  yang berlaku.                                    dalam
        di   antara   negara-negara  perlu                                              pengoperasian
        diimplementasikan.                  Kerangka Kerja untuk                        sebuah sistem atau
           Lebih jauh, dalam BEPS Action 5 ini,  Menerapkan Pertukaran                  proses administrasi
        jika diartikan dari kalimat ‘meningkatkan   Informasi Secara Otomatis           dapat menimbulkan
        transparansi melalui pertukaran  tax                                            ketidaksesuaian
        rulings’  yang  merefleksikan bahwa    Tujuan dari kerangka kerja ini
        peningkatan  transparansi  tersebut  adalah  untuk mencari keseimbangan         dalam perlakuan
        harus dapat dilakukan secara otomatis   antara pertukaran informasi relevan     pajak, contohnya
        dan tidak harus diminta oleh salah   yang dilakukan untuk kepentingan           double taxation
        satu pihak dalam kondisi suatu      administrasi pajak dan atas pertukaran      atau bahkan double
        negara memerlukan informasi dari    informasi  tersebut tidak menjadikan        non-taxation.”
        perusahaannya yang berada di negara   beban administrasi yang tidak perlu
        lain atau sebaliknya. 16            atas satu pihak yang memberikan
                                            informasi maupun pihak selanjutnya
           FHTP mempunyai 2 langkah terkait   yang menerima informasi. Kerangka
        peningkatan transparansi  tersebut,   kerja  ini  mempunyai empat  langkah
        yaitu:                              terkait permasalahan yang ada:
        1.  Langkah  pertama  adalah  berfokus   1.  Kapan  kewajiban  pertukaran
           pada pengembangan kerangka kerja    informasi secara otomatis timbul?
           untuk mewajibkan secara otomatis
           pertukaran  informasi  peraturan    Kewajiban  untuk secara otomatis
           perpajakan. Hal ini memungkinkan    melakukan  pertukaran  informasi
           negara  lainnya  untuk mengecek     muncul adalah  saat  ketentuan
           apakah  peraturan atau putusan      atau  putusan yang  terkait dengan
           tersebut  berimplikasi  terhadap    sistem preferensial. Oleh karena itu,
                                               kewajiban juga akan berlaku untuk
                                               setiap keputusan (sebagaimana
                                               didefinisikan)  preferential  regime
        15. OECD, “Standard for Automatic  Exchange of
        Financial Account Information,”  OECD  Common   yang belum dikaji atau yang telah
        Reporting  (2014); OECD,  “Declaration of  Automatic   ditinjau tetapi  berpotensi atau
        Information”, OECD Report (2014);  OECD, “Declaration
        of Automatic Exchange of Information in Tax Matters,”   benar-benar berbahaya.
        OECD Report (2014).                 2.  Dengan siapa pertukaran informasi
        16.  OECD,  Countering  Harmful  Tax  Practices More
        Effectively Taking  into Account Transparency and   dilakukan?
        Substance, Op.Cit, 44.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50