Page 46 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 46

insidereview


           a.  Negara sumber penghasilan;                    Tabel 3 - Informasi yang Wajib Ditukar
           b.  Negara domisili yang berafiliasi
              dengan perusahaan induk;                                            Dengan negara mana informasi perlu
           c.  Negara domisili dari beneficial   Apa putusan atau ketentuan yang dicakup?    ditukar?
              owner, dalam banyak kasus      Putusan terkait preferential regime  1.  Negara domisili dari pihak-pihak
              akan menjadi perusahaan                                             yang memiliki hubungan istimewa (di
              induk;                         Shipping company regimes, perbankan dan   atas 25% akan berlaku), yang mana
           d.  Dalam ketentuan kasus transfer   asuransi, pembiayaan atau penyewaan,   WP melakukan transaksi diberikan
              pricing:                       pengelolaan dana hibah, headquarters   perlakuan istimewa;
                 • Negara di mana perusahaan   regimes, distribusi dan pusat pelayanan,   2.  Negara domisili atas: induk perusahaan
                 terkait yang terlibat dalam   IP regimes, holding company regimes, dan   terakhir dan Induk perusahaan madya
                                             sistem lainnya yang teridentifikasi sebagai
                 transaksi  cross-border yang   preferential regime oleh FHTP     (menengah)
                 mencakup ketentuan atau
                 peraturan WP atau yang      Aturan perpajakan di antara dua negara   1.  Negara domisili dari pihak-pihak yang
                                             yaitu advance pricing agreement (APA)
                                                                                  memiliki hubungan istimewa yang
                 menjalankan usaha  melalui   dan aturan unilateral lintas batas lainnya   mana WP melakukan transaksi yang
                 BUT; dan                    (seperti ATR) mencakup transfer pricing   diatur dengan APA atau peraturan
                 • Dalam hal  ketentuan atau   atau penerapan transfer pricing principles  perpajakan di antara dua negara;
                 peraturan  mengalokasikan                                     2.  Negara domisili atas: Induk perusahaan
                 keuntungan antara kantor                                         terakhir dan Induk perusahaan madya
                 pusat  dan   BUT   asing,                                        (menengah)
                 negara di mana kantor pusat   Aturan perpajakan di antara dua negara   1.  Negara domisili dari pihak-pihak yang
                 berkedudukan pajak  atau    memberikan suatu aturan unilateral   memiliki hubungan istimewa yang mana
                 negara di mana BUT berada,   kepada wajib pajak atas laba kena pajak   WP masuk melakukan transaksi yang
                 tergantung pada negara yang   dalam negara yang memberikan aturan  diatur oleh aturan;
                 diberikan  peraturan atau                                     2.  Negara domisili atas: induk perusahaan
                 putusan.                                                         terakhir dan Induk perusahaan madya
                                                                                  (menengah)
        3.  Informasi  apa   yang    harus
           dipertukarkan?                    Aturan mengenai PE (Permanent     1.  Negara domisili dari kantor pusat atau
                                             Establishment)                       negara dari PE; dan
           Tergantung apakah ada atau tidak                                    2.  Negara domisili atas: induk perusahaan
           adanya ketentuan atau peraturan                                        terakhir dan Induk perusahaan madya
           yang   relevan  yaitu  ketentuan                                       (menengah)
           transfer pricing.
                                             Aturan mengenai hubungan istimewa  1.  Negara domisili dari pihak-pihak yang
        4.  Dasar hukum apa yang menjadi                                          memiliki hubungan istimewa untuk
           dasar    pertukaran    informasi                                       melakukan pembayaran (secara
           dilakukan secara otomatis?                                             langsung maupun tidak langsung);
           Dasar hukum yang dapat digunakan                                    2.  Negara domisili dari beneficial owner
           adalah beberapa instrumen hukum                                        terakhir
           internasional  seperti  instrumen  Sumber: BEPS Action Plan 5 Final Report: Revamp of the work on harmful tax practices, 53.
           pertukaran  informasi bilateral yang
           relevan,  instrumen  internasional
           yang didesain secara khusus untuk   merevisi kebijakan bilateral (seperti  mendukung  terciptanya  stabilitas
           administrasi  khususnya  masalah    bilateral  konvensi  pajak  atau  keuangan global.  Permasalahan yang
           pajak seperti MAC (Convention       instrumen pertukaran informasi  coba  diatasi  dalam  BEPS  Action 5
           on Mutual Administrative in Tax     mengenai perpajakan) .           ini adalah  terkait penentuan apakah
                                                                  18
           Matters), dan European Union Law                                     sebuah  sistem pajak  preferensial
           (Council Directive 2011/16). 17     Tabel 3 menunjukkan informasi    dianggap  harmful,  kegiatan  bisnis
                                            yang wajib ditukar oleh masing-masing
           Ketentuan domestik juga bisa     negara.                             yang substansial, transparansi dan
           digunakan sebagai dasar hukum di                                     pertukaran informasi, walaupun tujuan
           beberapa negara, namun jika tidak   Penutup                          serupa juga diberlakukan  di BEPS
           memiliki kerangka  hukum terkait                                     Action 6,  8,  9  dan  10,  akan  tetapi
           pertukaran  informasi  tersebut,    Secara    keseluruhan,   upaya   tujuan dan penerapan BEPS Action
           ketentuan MAC dapat menjadi      untuk menyelesaikan masalah  yang  5  dapat memainkan peranan penting
           kerangka hukum di mana negara    diakibatkan oleh BEPS menurut sudut  untuk menentukan apakah suatu sistem
           dapat mempertimbangkan untuk     pandang   penulis  adalah  penting  pajak dianggap harmful atau tidak. IT
                                            untuk segera  dilakukan dalam  rangka

        17. OECD, BEPS Action Plan 5 Final Report: Revamp of
        the work on harmful tax practice, 46-92.  18. Ibid., 46-92.

       46  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51