Page 46 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 46
insidereview
a. Negara sumber penghasilan; Tabel 3 - Informasi yang Wajib Ditukar
b. Negara domisili yang berafiliasi
dengan perusahaan induk; Dengan negara mana informasi perlu
c. Negara domisili dari beneficial Apa putusan atau ketentuan yang dicakup? ditukar?
owner, dalam banyak kasus Putusan terkait preferential regime 1. Negara domisili dari pihak-pihak
akan menjadi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (di
induk; Shipping company regimes, perbankan dan atas 25% akan berlaku), yang mana
d. Dalam ketentuan kasus transfer asuransi, pembiayaan atau penyewaan, WP melakukan transaksi diberikan
pricing: pengelolaan dana hibah, headquarters perlakuan istimewa;
• Negara di mana perusahaan regimes, distribusi dan pusat pelayanan, 2. Negara domisili atas: induk perusahaan
terkait yang terlibat dalam IP regimes, holding company regimes, dan terakhir dan Induk perusahaan madya
sistem lainnya yang teridentifikasi sebagai
transaksi cross-border yang preferential regime oleh FHTP (menengah)
mencakup ketentuan atau
peraturan WP atau yang Aturan perpajakan di antara dua negara 1. Negara domisili dari pihak-pihak yang
yaitu advance pricing agreement (APA)
memiliki hubungan istimewa yang
menjalankan usaha melalui dan aturan unilateral lintas batas lainnya mana WP melakukan transaksi yang
BUT; dan (seperti ATR) mencakup transfer pricing diatur dengan APA atau peraturan
• Dalam hal ketentuan atau atau penerapan transfer pricing principles perpajakan di antara dua negara;
peraturan mengalokasikan 2. Negara domisili atas: Induk perusahaan
keuntungan antara kantor terakhir dan Induk perusahaan madya
pusat dan BUT asing, (menengah)
negara di mana kantor pusat Aturan perpajakan di antara dua negara 1. Negara domisili dari pihak-pihak yang
berkedudukan pajak atau memberikan suatu aturan unilateral memiliki hubungan istimewa yang mana
negara di mana BUT berada, kepada wajib pajak atas laba kena pajak WP masuk melakukan transaksi yang
tergantung pada negara yang dalam negara yang memberikan aturan diatur oleh aturan;
diberikan peraturan atau 2. Negara domisili atas: induk perusahaan
putusan. terakhir dan Induk perusahaan madya
(menengah)
3. Informasi apa yang harus
dipertukarkan? Aturan mengenai PE (Permanent 1. Negara domisili dari kantor pusat atau
Establishment) negara dari PE; dan
Tergantung apakah ada atau tidak 2. Negara domisili atas: induk perusahaan
adanya ketentuan atau peraturan terakhir dan Induk perusahaan madya
yang relevan yaitu ketentuan (menengah)
transfer pricing.
Aturan mengenai hubungan istimewa 1. Negara domisili dari pihak-pihak yang
4. Dasar hukum apa yang menjadi memiliki hubungan istimewa untuk
dasar pertukaran informasi melakukan pembayaran (secara
dilakukan secara otomatis? langsung maupun tidak langsung);
Dasar hukum yang dapat digunakan 2. Negara domisili dari beneficial owner
adalah beberapa instrumen hukum terakhir
internasional seperti instrumen Sumber: BEPS Action Plan 5 Final Report: Revamp of the work on harmful tax practices, 53.
pertukaran informasi bilateral yang
relevan, instrumen internasional
yang didesain secara khusus untuk merevisi kebijakan bilateral (seperti mendukung terciptanya stabilitas
administrasi khususnya masalah bilateral konvensi pajak atau keuangan global. Permasalahan yang
pajak seperti MAC (Convention instrumen pertukaran informasi coba diatasi dalam BEPS Action 5
on Mutual Administrative in Tax mengenai perpajakan) . ini adalah terkait penentuan apakah
18
Matters), dan European Union Law sebuah sistem pajak preferensial
(Council Directive 2011/16). 17 Tabel 3 menunjukkan informasi dianggap harmful, kegiatan bisnis
yang wajib ditukar oleh masing-masing
Ketentuan domestik juga bisa negara. yang substansial, transparansi dan
digunakan sebagai dasar hukum di pertukaran informasi, walaupun tujuan
beberapa negara, namun jika tidak Penutup serupa juga diberlakukan di BEPS
memiliki kerangka hukum terkait Action 6, 8, 9 dan 10, akan tetapi
pertukaran informasi tersebut, Secara keseluruhan, upaya tujuan dan penerapan BEPS Action
ketentuan MAC dapat menjadi untuk menyelesaikan masalah yang 5 dapat memainkan peranan penting
kerangka hukum di mana negara diakibatkan oleh BEPS menurut sudut untuk menentukan apakah suatu sistem
dapat mempertimbangkan untuk pandang penulis adalah penting pajak dianggap harmful atau tidak. IT
untuk segera dilakukan dalam rangka
17. OECD, BEPS Action Plan 5 Final Report: Revamp of
the work on harmful tax practice, 46-92. 18. Ibid., 46-92.
46 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016