Page 47 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 47
Kriteria Negara Tax Haven &
Offshore Financial Centers
FSF-IMF 1. Tidak memungut pajak atau memungut pajak yang kecil atas pendapatan hasil investasi atau bisnis
2. Tidak ada mekanisme withholding tax
3. Adanya sistem inkorporasi dan lisensi yang mudah dan fleksibel
4. Adanya sistem pengawasan yang mudah dan fleksibel
5. Penggunaan yang mudah atas kepercayaan dan sarana perusahaan lainnya
6. Tidak memerlukan kehadiran fisik dari institusi finansial atau struktur perusahaan
7. Diperbolehkannya high level client yang memiliki kekuatan hukum atas kerahasiaan yang tidak dapat ditembus
8. Tidak tersedianya perlakuan insentif yang sama untuk subjek pajak dalam negeri
Sumber: Tax Justice Network, “Indentifying Tax Havens and Offshore Finance Centres,” (207): 8-9.
Internet, diakses pada 27 April 2016 melalui http://www.taxjustice.net/cms/upload/pdf/Identifying_Tax_Havens_Jul_07.pdf.
OECD
1. Tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase)
2. Tidak ada mekanisme exchange of information
3. Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
4. Tidak adanya persyaratan harus ada aktivitas substansial
Sumber: OECD, Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue (Paris: OECD, 1998).
European
Union (EU)
1. Tidak adanya transparansi dalam sistem pemajakan
2. Tidak adanya mekanisme pertukaran informasi
3. Tidak menerapkan sistem pajak secara adil (fair competition) dalam tatanan pajak internasional
Sumber : EU Business, “Tax Evasion and Avoidance,” dapat diakses melalui http://www.eubusiness.com/topics/finance/tax-evasion
Tax Justice
Network (TJN) 1.TJN secara tidak langsung menyepakati kriteria tax haven yang ditetapkan oleh OECD, oleh karena
itu semua negara tax haven yang dikategorikan oleh OECD masuk ke dalam daftar negara tax haven
menurut TJN
2.Negara yang memfasilitasi penghindaran pajak dengan menerapkan pajak yang rendah dan fitur
kerahasiaan
3.TJN juga mengkategorikan negara-negara anggota OECD yang menerapkan harmful preferential
tax regimes sebagai negara tax haven
4.TJN memperluas cakupan daftar negara tax haven dengan melakukan reputation test terhadap
negara-negara yang disinyalir sebagai tax haven melalui suatu pengkajian terhadap tax planning
website dan dokumentasi ketentuan pajak di negara tersebut
Sumber: Tax Justice Network; Indentifying Tax Havens and Offshore Finance Centres, (2007): 8-9.
http://www.taxjustice.net/cms/upload/pdf/Identifying_Tax_Havens_Jul_07.pdf.
Gravelle
Gravelle tidak memberikan kriteria dalam menetapkan negara tax haven, namun mengacu pada daftar
negara tax haven menurut OECD, Tax Justice Network, Darmapala dan Hines, dan Government Accountability
Office (GAO) Report
Sumber: Jane G. Gravelle, “Tax Havens: International Tax Avoidance and Evasion,” Congressional research Service Report, No. 7-5700/R40623 (2013).
© InsideTax 2016