Page 9 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 9

Ringkasan Eksekutif




                                   Rp209,08 triliun atau 55,27% dari target  Sementara  itu,  dalam  hal  PPh
                                   APBN  tahun  2019,  tumbuh 18,24%  OP,     pemerintah   berwacana    untuk
                                   dibandingkan periode yang sama tahun  memberikan insentif  berupa perlakuan
                                   2018.                                 khusus  pajak  penghasilan  bagi  tenaga
                                                                         kerja asing dengan kompetensi tertentu
                                   Meski secara umum kinerja penerimaan   yang masuk dalam KEK. Dari sisi PPN,
                                   pajak  kurang  memuaskan,  pemerintah   pemerintah  telah  menaikkan  batasan
                                   tetap  melanjutkan  pemberian  insentif.   harga  rumah  yang  mendapatkan
                                   Dalam konteks PPh Badan, pemerintah   pembebasan  PPN.  Kenaikan  itu  diatur
                                   juga  menunjukkan  dukungan  untuk    dalam  PMK  No. 81/2019.  Untuk  objek
                                   meningkatkan kondusivitas iklim bisnis   serupa, pemerintah  juga  menerbitkan
                                   dan industri melalui PP 45/2019. Fasilitas   ketentuan  yang mengatur relaksasi
                                   fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang   pajak untuk hunian yang bersifat mewah
                                   melakukan penanaman modal baru yang   sebagaimana  diatur dalam PMK No.
                                   merupakan industri  pionir  dan  belum   86/2019. Harga batas penjualan rumah
                                   mendapatkan  fasilitas  fiskal.  Industri   yang  dikenakan  PPnBM  juga  dinaikkan
                                   pionir yang dimaksud merupakan industri   dari yang  semula  sebesar  Rp10  miliar
                                   yang  memiliki  keterkaitan  yang  luas,   dan Rp20 miliar, sekarang menjadi Rp30
                                   memberi nilai tambah dan eksternalitas   miliar.
                                   yang tinggi, memperkenalkan teknologi
                                   baru, serta memiliki nilai strategis bagi  Perluasan Objek Pajak dan Prospek
                                   perekonomian nasional.                Pajak Warisan

                                   Bagi  Wajib  Pajak  badan  di  dalam  Pemajakan  terhadap  warisan  jelas
                                   negeri,  fasilitas  fiskal  ini  berlaku  untuk   merupakan wacana yang perlu menjadi
                                   penanaman modal baru atau perluasan   perhatian pemerintah di tengah adanya
                                   usaha di sektor padat karya dan belum   urgensi  untuk  memperluas   objek
                                   mendapatkan  fasilitas  insentif.    Untuk   pajak  penghasilan.  Meskipun terdapat
                                                                         argumen yang menentang pajak tersebut,
                                   kriteria  ini  diberikan  insentif  pajak   desain  kebijakan  yang  tepat  dipercaya
                                   berupa pengurangan  penghasilan  neto   mampu meminimalkan dampak negatif
                                   sebesar  60%  dari  jumlah  penanaman   dan  mampu  mengoptimalkan  manfaat
                                   modal berupa aktiva tetap  berwujud  yang dapat diperoleh. Dengan demikian,
                                   termasuk tanah yang digunakan  untuk  pertanyaan yang patut dijawab bukanlah
                                   kegiatan usaha.                       perlu atau  tidak  diterapkannya pajak
                                                                         warisan, melainkan  bagaimana desain
                                   Selanjutnya, untuk  pelaku  usaha  yang   yang  tepat  untuk  pajak  warisan  dalam
                                   menyelenggarakan kegiatan praktik kerja   konteks Indonesia.
                                   dan pemagangan alias  vokasi  dapat
                                   diberikan  pengurangan   penghasilan  Pajak  warisan  didefinisikan  sebagai
                                   bruto paling  tinggi  200%  dari jumlah   salah  satu  bentuk  pemajakan  atas
                                                                         kekayaan  (wealth tax)  di  mana beban
                                   biaya yang dikeluarkan  untuk kegiatan   pajaknya baru dikenakan ketika pemilik
                                   praktik  kerja,  pemagangan,  dan/atau   kekayaan meninggal dunia dan kemudian
                                   pembelajaran.                         kekayaan  tersebut  diwariskan  kepada
                                                                         penerima  warisan.  Berdasarkan  survei
                                   Adapun untuk Wajib  Pajak  badan  yang dilakukan di 203 negara, sebanyak
                                   dalam negeri yang melakukan kegiatan   77 negara telah menerapkan pemajakan
                                   penelitian  dan  pengembangan  tertentu   atas  warisan. Adapun kawasan  Uni
                                   di  Indonesia  diberikan  fasilitas  fiskal   Eropa memiliki  proporsi penerapan
                                   serupa.  Pelaku  usaha  dapat  diberikan   pajak  warisan  terbesar  di  banding
                                                                         kawasan  lainnya, yaitu  mencapai 26
                                   pengurangan  penghasilan  bruto paling   dari  43  negara  (56,5%).  Sementara  itu,
                                   tinggi  300%  dari  jumlah  biaya  yang   di  Kawasan  Afrika, terdapat  27  dari
                                   dikeluarkan  untuk kegiatan  penelitian   53  negara  yang  disurvei  (50,9%)  telah
                                   dan pengembangan tertentu di Indonesia  menerapkan pajak ini.
                                   yang  dibebankan  dalam  jangka  waktu
                                   tertentu.                             Setidaknya  terdapat  lima  justifikasi
                                                                         mengenai prospek penerapan pajak atas
                                                                         warisan  di  Indonesia.  Kelima  justifikasi





                                                                                                            v
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14