Page 9 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 9
Ringkasan Eksekutif
Rp209,08 triliun atau 55,27% dari target Sementara itu, dalam hal PPh
APBN tahun 2019, tumbuh 18,24% OP, pemerintah berwacana untuk
dibandingkan periode yang sama tahun memberikan insentif berupa perlakuan
2018. khusus pajak penghasilan bagi tenaga
kerja asing dengan kompetensi tertentu
Meski secara umum kinerja penerimaan yang masuk dalam KEK. Dari sisi PPN,
pajak kurang memuaskan, pemerintah pemerintah telah menaikkan batasan
tetap melanjutkan pemberian insentif. harga rumah yang mendapatkan
Dalam konteks PPh Badan, pemerintah pembebasan PPN. Kenaikan itu diatur
juga menunjukkan dukungan untuk dalam PMK No. 81/2019. Untuk objek
meningkatkan kondusivitas iklim bisnis serupa, pemerintah juga menerbitkan
dan industri melalui PP 45/2019. Fasilitas ketentuan yang mengatur relaksasi
fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang pajak untuk hunian yang bersifat mewah
melakukan penanaman modal baru yang sebagaimana diatur dalam PMK No.
merupakan industri pionir dan belum 86/2019. Harga batas penjualan rumah
mendapatkan fasilitas fiskal. Industri yang dikenakan PPnBM juga dinaikkan
pionir yang dimaksud merupakan industri dari yang semula sebesar Rp10 miliar
yang memiliki keterkaitan yang luas, dan Rp20 miliar, sekarang menjadi Rp30
memberi nilai tambah dan eksternalitas miliar.
yang tinggi, memperkenalkan teknologi
baru, serta memiliki nilai strategis bagi Perluasan Objek Pajak dan Prospek
perekonomian nasional. Pajak Warisan
Bagi Wajib Pajak badan di dalam Pemajakan terhadap warisan jelas
negeri, fasilitas fiskal ini berlaku untuk merupakan wacana yang perlu menjadi
penanaman modal baru atau perluasan perhatian pemerintah di tengah adanya
usaha di sektor padat karya dan belum urgensi untuk memperluas objek
mendapatkan fasilitas insentif. Untuk pajak penghasilan. Meskipun terdapat
argumen yang menentang pajak tersebut,
kriteria ini diberikan insentif pajak desain kebijakan yang tepat dipercaya
berupa pengurangan penghasilan neto mampu meminimalkan dampak negatif
sebesar 60% dari jumlah penanaman dan mampu mengoptimalkan manfaat
modal berupa aktiva tetap berwujud yang dapat diperoleh. Dengan demikian,
termasuk tanah yang digunakan untuk pertanyaan yang patut dijawab bukanlah
kegiatan usaha. perlu atau tidak diterapkannya pajak
warisan, melainkan bagaimana desain
Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang yang tepat untuk pajak warisan dalam
menyelenggarakan kegiatan praktik kerja konteks Indonesia.
dan pemagangan alias vokasi dapat
diberikan pengurangan penghasilan Pajak warisan didefinisikan sebagai
bruto paling tinggi 200% dari jumlah salah satu bentuk pemajakan atas
kekayaan (wealth tax) di mana beban
biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pajaknya baru dikenakan ketika pemilik
praktik kerja, pemagangan, dan/atau kekayaan meninggal dunia dan kemudian
pembelajaran. kekayaan tersebut diwariskan kepada
penerima warisan. Berdasarkan survei
Adapun untuk Wajib Pajak badan yang dilakukan di 203 negara, sebanyak
dalam negeri yang melakukan kegiatan 77 negara telah menerapkan pemajakan
penelitian dan pengembangan tertentu atas warisan. Adapun kawasan Uni
di Indonesia diberikan fasilitas fiskal Eropa memiliki proporsi penerapan
serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pajak warisan terbesar di banding
kawasan lainnya, yaitu mencapai 26
pengurangan penghasilan bruto paling dari 43 negara (56,5%). Sementara itu,
tinggi 300% dari jumlah biaya yang di Kawasan Afrika, terdapat 27 dari
dikeluarkan untuk kegiatan penelitian 53 negara yang disurvei (50,9%) telah
dan pengembangan tertentu di Indonesia menerapkan pajak ini.
yang dibebankan dalam jangka waktu
tertentu. Setidaknya terdapat lima justifikasi
mengenai prospek penerapan pajak atas
warisan di Indonesia. Kelima justifikasi
v