Page 10 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2019)
P. 10

INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT  Q2-2019                                 Executive Summary




                             tersebut  ialah  sebagai  upaya  untuk  dari  sistem   corporate-shareholder
                             mengatasi  permasalahan  ketimpangan,  taxation  yang  berlaku.  Pemilihan  rezim
                             sebagai   sistem   penunjang  belum   tersebut sangat menentukan tarif pajak
                             optimalnya  pemungutan  PPh  OP  di   efektif  agregat  yang  dialami  oleh  laba
                             Indonesia,  menjadi  faktor pendukung   perusahaan.  Adapun sistem  klasikal
                             dari  perubahan  lanskap  pajak  global   menimbulkan  tarif  efektif  terbesar
                             yang  semakin  transparan,  merupakan
                             tindak  lanjut  dari keberhasilan  amnesti   terhadap  suatu laba, karena  perseroan
                             pajak  di  Indonesia,  hingga  keunggulan   dan  individu  dianggap  sebagai  entitas
                             pajak warisan dibandingkan jenis pajak   yang sepenuhnya terpisah.
                             kekayaan (wealth tax) lainnya.
                                                                   Kedua,  pajak  atas  retained earnings
                             Perluasan Objek Pajak dan             akan berdampak pada kondisi keuangan
                             Pertimbangan untuk Memajaki           perusahaan. Pengaruh tersebut antara
                             Retained Earnings                     lain  termasuk perilaku  perusahaan
                                                                   dalam  memenuhi  rasio  utang  terhadap
                             Selain  warisan,  retained  earnings  juga   ekuitas  (debt-to-equity  ratio/DER),  nilai
                             menjadi  salah  satu  wacana yang     dan aktivitas transaksi saham, dan juga
                             menjadi rencana perluasan objek pajak  perilaku  perusahaan  dalam  melakukan
                             penghasilan.  Munculnya wacana ini  praktik pengalihan laba (profit shifting).
                             tidak terlepas dari sistem klasikal yang
                             diterapkan  pemerintah  dalam rezim   Ketiga, sebagaimana  dipraktikkan  di
                             corporate-shareholder taxation.  Melalui   beberapa negara, kebijakan pajak untuk
                             sistem tersebut, timbul economic double
                             taxation  akibat adanya  pemajakan  dua   meminimalkan  retained  earnings  juga
                             kali atas laba yang sama, yaitu di level   dapat  ditujukan  untuk  mendorong
                             korporasi  (corporate  level)  dan  di  level   investasi di negara tersebut. Akan tetapi,
                             pemegang saham (shareholder level).   wujud kebijakan tersebut bukan berupa
                                                                   jenis pajak baru, melainkan beban pajak
                             Sebagai konsekuensinya, sistem klasikal   penghasilan  yang  lebih  rendah  apabila
                             ini juga mendorong terbentuknya perilaku   retained  earnings  diminimalkan  dalam
                             penghindaran  pajak  (tax avoidance).  batas tertentu.
                             Untuk menghindari pajak  atas  dividen,
                             perusahaan  memiliki  insentif  untuk   Keempat,   pemajakan      terhadap
                             menahan laba yang dimilikinya dari yang   retained  earnings  sebagai  dividen
                             dibutuhkan  untuk  alasan  bisnis  dan   yang  sudah  diakui  (deemed dividends)
                             investasi.  Tentu saja,  praktik  ini  akan
                             berpotensi  merugikan  negara  dari  sisi   akan  menyeterakan  perlakuan  antara
                             pendapatan  sehingga  timbul wacana   penghasilan  dividen  yang berasal  dari
                             emajakan atas retained earnings.      dalam maupun luar negeri. Kelima, dalam
                                                                   mendesain  pemajakan  atas  retained
                             Secara  global,  berdasarkan  data  terkini   earnings, diperlukan  kehati-hatian  agar
                             yang  diolah  dari  IBFD, terdapat  8  dari   fitur  kebijakan  benar-benar  menyasar
                             178  negara  yang  memajaki  retained   tujuan diadakannya aturan tersebut dan
                             earnings.  Landasan   yang   menjadi  meminimalkan distorsi keputusan bisnis
                             motif   pemajakan   tersebut  adalah  perusahaan.
                             mencegah praktik  penghindaran pajak
                             dan  mendorong  investasi  perseroan.   Adapun  fitur-fitur  kebijakan  tersebut
                             Negara-negara tersebut adalah Ethiopia,   dapat mencakup hal-hal berikut:
                             Irlandia, Jepang, Korea Selatan, Panama,
                             Arab Saudi, Taiwan, dan Amerika Serikat.   (i)   Adanya  threshold  atau  batasan
                             Adapun setiap negara tersebut (kecuali      tertentu   terhadap    retained
                             Taiwan  karena ketidaktersediaan  data)     earnings yang dikenakan pajak;
                             sama-sama menerapkan sistem klasikal.  (ii)   Dilakukan  pengujian-pengujian

                                                                         terlebih  dahulu  apakah  setiap
                             Dalam konteks penerapan di Indonesia,       retained  earnings  memiliki  motif
                             setidaknya  terdapat  beberapa  aspek       bisnis  dan  bukan  penghindaran
                             yang perlu dipertimbangkan.                 pajak;
                                                                   (iii)   Pengecualian  karakteristik  atau
                             Pertama,  wacana  pemajakan  atas           ruang    lingkup   perusahaan-
                             retained earnings tidak dapat dilepaskan    perusahaan  yang  tidak  termasuk





            vi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15