Page 13 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 13
DDTC Working Paper 0514
13
yurisdiksi yang dikategorikan prefential tax • Pertanyaan selanjutnya jika tingkat yang lebih
regime dan transaksi tersebut tidak berkaitan luas lagi ini diberikan kepada Ditjen Pajak, maka
dengan segala pembayaran yang berimplikasi pada unit Ditjen Pajak manakah kewenangan
pada pelaporan pajak. Laporan tersebut ini diberikan. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut.
juga berisi indikasi nilai pembayaran yang • Penyebaran informasi nasabah (Wajib
dilakukan dengan credit dan debit cards yang Pajak) oleh Ditjen Pajak:
dilakukan oleh Wajib Pajak yang menerima
• Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Wajib
penghasilan dari bukan dari pihak ketiga
Pajak sekaligus menjaga kepercayaan terhadap
(pekerja independen). Selain itu, Wajib Pajak
otoritas pajak, maka perlu koridor yang jelas
yang menjadi subjek dari PPh Orang Pribadi
mengenai tidak diperbolehkannya otoritas
wajib untuk mengungkapkan eksistensi dan
pajak untuk menyebarkan informasi keuangan
identi�ikasi dari rekening atau akun pada
nasabah kepada pihak lain. Koridor tersebut
lembaga keuangan yang tidak berkedudukan di
harus mencakup pengenaan sanksi yang tegas
teritori Portugal.
• Data dan informasi yang diminta: dalam hal terjadi pelanggaran.
• Kewajiban menginformasikan kepada
• Sehubungan dengan permintaan data dan nasabah:
informasi perbankan, Ditjen Pajak harus
• Bank memiliki kewajiban untuk
mencantumkan maksud dan tujuan yang jelas.
menginformasikan kepada nasabah (Wajib
Misalnya, untuk mendeteksi dan menghindari
Pajak) bahwa data dan informasinya akan
praktik kecurangan pajak. Perlu juga
diberikan kepada Ditjen Pajak.
diperhatikan bahwa dalam praktiknya, tidak
diperkenankan terjadinya �ishing expedition. • Kejelasan de�inisi bank:
• Kemudian, jenis data yang dimintakan oleh • Perlu adanya kejelasan mengenai de�inisi dari
Ditjen Pajak harus jelas dan sesuai dengan bank itu sendiri. Apakah bank dimaksud hanya
maksud dan tujuan digunakannya informasi mengacu pada lembaga perbankan saja atau
tersebut. Misalnya: identitas, nomor rekening, juga mengacu pada lembaga keuangan non-
jumlah transfer, tujuan transfer, dan sebagainya. bank lainnya.
• Pada tingkat mana? • Peraturan mana yang mengatur?
• Hal ini kembali pada tujuan semula dari maksud • Ketentuan mengenai kewenangan Ditjen
dan tujuan otoritas pajak untuk mengakses data Pajak untuk mengakses data dan informasi
dan informasi perbankan Wajib Pajak. Supaya Wajib Pajak sebaiknya bermuara dari Undang-
Ditjen Pajak dapat secara efektif mendeteksi undang Perbankan. Dengan demikian, Undang-
celah-celah kebocoran pajak dan melakukan undang Perbankan menjadi pintu masuk bagi
upaya penegakkan hukum, maka akses untuk Ditjen Pajak dalam merumuskan detail teknis
mendapatkan informasi perbankan dapat pengaksesan tersebut.
diperluas, sehingga tidak lagi dimulai pada • Dalam konteks regulasi di Indonesia, seperti
tingkat pemeriksaan pajak dalam rangka yang sebelumnya telah diuraikan penulis bahwa
menggali potensi penerimaan pajak. cakupan “untuk kepentingan perpajakan”
Gambar 14 - Kesimpulan
Cakupan “untuk kepentingan perpajakan” sudah
Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan tepat dirumuskan
’Pintu masuk’ bagi Ditjen
Pajak untuk secara efektif Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak
melakukan pengawasan dan Wajib Pajak dan penggalian potensi pajak
penggalian potensi pajak
Pasal 35 UU KUP AMANDEMEN
Memperhatikan hal-hal berikut
Akses untuk mendapatkan informasi Pada tingkat mana data dapat diakses
Cara perolehan informasi Penyebaran informasi nasabah oleh Ditjen Pajak
Data dan informasi yang diminta Kejelasan definisi bank