Page 13 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 13

DDTC Working Paper 0514
                                                                                                           13



                      yurisdiksi  yang  dikategorikan  prefential  tax   • Pertanyaan selanjutnya jika tingkat yang lebih
                      regime dan transaksi tersebut tidak berkaitan    luas lagi ini diberikan kepada Ditjen Pajak, maka
                      dengan  segala  pembayaran  yang  berimplikasi   pada  unit  Ditjen  Pajak  manakah  kewenangan
                      pada  pelaporan  pajak.  Laporan  tersebut       ini diberikan. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut.
                      juga  berisi  indikasi  nilai  pembayaran  yang   • Penyebaran  informasi  nasabah  (Wajib
                      dilakukan  dengan  credit  dan  debit  cards  yang   Pajak) oleh Ditjen Pajak:
                      dilakukan  oleh  Wajib  Pajak  yang  menerima
                                                                    • Untuk  menjamin  terpenuhinya  hak-hak  Wajib
                      penghasilan  dari  bukan  dari  pihak  ketiga
                                                                       Pajak sekaligus menjaga kepercayaan terhadap
                      (pekerja  independen).  Selain  itu,  Wajib  Pajak
                                                                       otoritas  pajak,  maka  perlu  koridor  yang  jelas
                      yang  menjadi  subjek  dari  PPh  Orang  Pribadi
                                                                       mengenai  tidak  diperbolehkannya  otoritas
                      wajib  untuk  mengungkapkan  eksistensi  dan
                                                                       pajak untuk menyebarkan informasi keuangan
                      identi�ikasi  dari  rekening  atau  akun  pada
                                                                       nasabah  kepada  pihak  lain.  Koridor  tersebut
                      lembaga keuangan yang tidak berkedudukan di
                                                                       harus mencakup pengenaan sanksi yang tegas
                      teritori Portugal.
                   • Data dan informasi yang diminta:                  dalam hal terjadi pelanggaran.
                                                                    • Kewajiban     menginformasikan     kepada
                   • Sehubungan  dengan  permintaan  data  dan         nasabah:
                      informasi  perbankan,  Ditjen  Pajak  harus
                                                                    • Bank       memiliki    kewajiban    untuk
                      mencantumkan maksud dan tujuan yang jelas.
                                                                       menginformasikan  kepada  nasabah  (Wajib
                      Misalnya,  untuk  mendeteksi  dan  menghindari
                                                                       Pajak)  bahwa  data  dan  informasinya  akan
                      praktik   kecurangan   pajak.   Perlu   juga
                                                                       diberikan kepada Ditjen Pajak.
                      diperhatikan  bahwa  dalam  praktiknya,  tidak
                      diperkenankan terjadinya �ishing expedition.  • Kejelasan de�inisi bank:
                   • Kemudian,  jenis  data  yang  dimintakan  oleh  • Perlu adanya kejelasan mengenai de�inisi dari
                      Ditjen  Pajak  harus  jelas  dan  sesuai  dengan  bank itu sendiri. Apakah bank dimaksud hanya
                      maksud  dan  tujuan  digunakannya  informasi     mengacu  pada  lembaga  perbankan  saja  atau
                      tersebut. Misalnya: identitas, nomor rekening,   juga  mengacu  pada  lembaga  keuangan  non-
                      jumlah transfer, tujuan transfer, dan sebagainya.  bank lainnya.
                   • Pada tingkat mana?                             • Peraturan mana yang mengatur?
                   • Hal ini kembali pada tujuan semula dari maksud  • Ketentuan  mengenai  kewenangan  Ditjen
                      dan tujuan otoritas pajak untuk mengakses data   Pajak  untuk  mengakses  data  dan  informasi
                      dan informasi perbankan Wajib Pajak. Supaya      Wajib Pajak sebaiknya bermuara dari Undang-
                      Ditjen  Pajak  dapat  secara  efektif  mendeteksi  undang Perbankan. Dengan demikian, Undang-
                      celah-celah  kebocoran  pajak  dan  melakukan    undang  Perbankan  menjadi  pintu  masuk  bagi
                      upaya  penegakkan  hukum,  maka  akses  untuk    Ditjen  Pajak  dalam  merumuskan  detail  teknis
                      mendapatkan  informasi  perbankan  dapat         pengaksesan tersebut.
                      diperluas,  sehingga  tidak  lagi  dimulai  pada  • Dalam  konteks  regulasi  di  Indonesia,  seperti
                      tingkat  pemeriksaan  pajak  dalam  rangka       yang sebelumnya telah diuraikan penulis bahwa
                      menggali potensi penerimaan pajak.               cakupan  “untuk  kepentingan  perpajakan”
                                                       Gambar 14 - Kesimpulan

                                                                         Cakupan “untuk kepentingan perpajakan” sudah
                              Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan                        tepat dirumuskan
                         ’Pintu masuk’ bagi Ditjen
                         Pajak untuk secara efektif                       Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak
                       melakukan pengawasan dan                             Wajib Pajak dan penggalian potensi pajak
                         penggalian potensi pajak

                                   Pasal 35 UU KUP                       AMANDEMEN

                                            Memperhatikan hal-hal berikut


                                 Akses untuk mendapatkan informasi      Pada tingkat mana data dapat diakses

                                     Cara perolehan informasi       Penyebaran informasi nasabah oleh Ditjen Pajak

                                   Data dan informasi yang diminta           Kejelasan definisi bank
   8   9   10   11   12   13   14