Page 11 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 11

DDTC Working Paper 0514
                                                                                                           11



                   dalam  rangka  kepatuhan  pajak  penghasilan     menunjukkan  indikasi  yang  baik,  bahwa  banyak
                   (PPh), otoritas pajak dapat secara rutin meminta   negara tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.
                   salinan  data  dari  bank  mengenai  rekening  yang
                   dibuka, rekening koran, deposito, dan sebagainya.   Gambar 12 - Fishing Expedition di Berbagai Negara
                   Aktivitas ini dapat dilakukan tanpa suatu prosedur
                   khusus  atau  ijin  dari  otoritas  lain  yang  dianggap
                   lebih  berwenang.  Hak-hak  Wajib  Pajak  di  India
                   juga tergerus dengan tidak adanya kewajiban bagi
                   bank  atau  lembaga  keuangan  yang  memberikan
                   informasi nasabahnya kepada otoritas pajak.
                      Belanda  juga  tidak  memiliki  ketentuan  secara
                   formal hukum atas kerahasiaan bank. Bank justru
                   diharapkan untuk memberikan informasi nasabah
                   kepada  otoritas  pajak,  baik  secara  otomatis
                   maupun  lewat  mekanisme  permintaan.  Secara
                   otomatis, bank wajib memberikan data mengenai
                   kegiatannya kepada otoritas pajak (Pasal 53 General
                                                                       82%                                18%
                   Tax Act dan Pasal 62 Tax Collection Act sehubungan
                                                                       Tidak
                   dengan Pasal 10.8 Personal Income Tax Act). Data-                                  Diperbolehkan
                                                                    Diperbolehkan
                   data  tersebut  mencakup  nilai  pasar  tabungan,
                   pinjaman, investasi, dividend withholding tax levied,
                                                                       Gambar 13 - Sanksi atas Penyalahgunaan Data
                   data keuangan, dan sebagainya. Regulasi tersebut
                   juga  mengatur  mengenai  bagaimana  dan  kapan
                   informasi  harus  diserahkan.  Sedangkan,  otoritas
                   pajak  juga  dapat  mengakses  data  perbankan
                   lewat  permintaan  (Pasal  47,  General  Tax  Act).
                   Bank  juga  tidak  memiliki  suatu  kewajiban  untuk
                   memberitahukan nasabah yang datanya diberikan
                   kepada otoritas pajak.

                      Dengan demikian, India dan Belanda merupakan
                   contoh  di  mana  titik  keseimbangan  kerahasiaan
                   bank  untuk  tujuan  pajak  sangat  tergantung  dari
                   regulasi  pajak  semata,  karena  tidak  diaturnya
                   kerahasiaan  bank  secara  formal  hukum  serta
                   tidak  adanya  ketentuan  serupa  dalam  regulasi   94%                                6%
                   perbankan.  Keduanya  cenderung  memberikan
                                                                     Ada Sanksi                      Tidak Ada Sanksi
                   kewenangan  yang  besar  terhadap  otoritas  pajak
                   untuk mengakses data perbankan.
                      3.9.  Fishing Expedition dan Penyalahgunaan      Lebih  lanjut  lagi,  jika  data  atau  informasi
                         Data oleh Otoritas Pajak                   keuangan  Wajib  Pajak  telah  diberikan  oleh  bank
                                                                    kepada otoritas pajak; apakah terdapat sanksi jika
                      Ketakutan terbesar dari Wajib Pajak atas dapat   otoritas  pajak  menyalahgunakan  data  informasi
                   diaksesnya  informasi  rekening  mereka  adalah,   bank  tersebut?  Dari  16  negara  yang  memiliki
                   jika otoritas pajak dapat secara agresif dan tanpa   informasi mengenai hal ini, diketahui bahwa hanya
                   kriteria yang jelas meminta informasi bank untuk   1  negara  (6%)  yang  tidak  memberikan  sanksi
                   sekedar  ‘mencari-cari  kesalahan’  atau  �ishing   tegas atas penyalahgunaan data oleh otoritas pajak
                   expedition. Apakah hal ini diperbolehkan?        (lihat Gambar 13). Mayoritas negara masih melihat
                                                                    bahwa sanksi masih diperlukan agar muncul suatu
                      Dari  17  negara  yang  informasinya  tersedia;   trust dari Wajib Pajak terhadap otoritas pajak.
                   dapat dilihat bahwa 14 negara (82%) secara tegas
                   tidak memperbolehkan praktik �ishing expedition,   4. Kerahasiaan  Bank  untuk  Tujuan
                   dan hanya 3 negara (18%) yang memperbolehkan     Perpajakan        di    Indonesia      dan
                   adanya �ishing expedition (Gambar 12). Hal ini jelas
                                                                    Rekomendasi Kebijakan
                   oleh Reserve Bank of India pada 11 Februari 2008, yang memberikan
                   penjelasan  bahwa  informasi  dapat  diberikan  pada  pihak  ketiga  pada   Ketentuan mengenai kewenangan Ditjen Pajak
                   situasi tertentu seperti: pengungkapan tersebut merupakan mandat dari
                   undang-undang, adanya kewajiban kepada publik untuk pengungkapan   untuk mengakses informasi perbankan Wajib Pajak
                   data, dan sebagainya.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14