Page 11 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 11
DDTC Working Paper 0514
11
dalam rangka kepatuhan pajak penghasilan menunjukkan indikasi yang baik, bahwa banyak
(PPh), otoritas pajak dapat secara rutin meminta negara tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.
salinan data dari bank mengenai rekening yang
dibuka, rekening koran, deposito, dan sebagainya. Gambar 12 - Fishing Expedition di Berbagai Negara
Aktivitas ini dapat dilakukan tanpa suatu prosedur
khusus atau ijin dari otoritas lain yang dianggap
lebih berwenang. Hak-hak Wajib Pajak di India
juga tergerus dengan tidak adanya kewajiban bagi
bank atau lembaga keuangan yang memberikan
informasi nasabahnya kepada otoritas pajak.
Belanda juga tidak memiliki ketentuan secara
formal hukum atas kerahasiaan bank. Bank justru
diharapkan untuk memberikan informasi nasabah
kepada otoritas pajak, baik secara otomatis
maupun lewat mekanisme permintaan. Secara
otomatis, bank wajib memberikan data mengenai
kegiatannya kepada otoritas pajak (Pasal 53 General
82% 18%
Tax Act dan Pasal 62 Tax Collection Act sehubungan
Tidak
dengan Pasal 10.8 Personal Income Tax Act). Data- Diperbolehkan
Diperbolehkan
data tersebut mencakup nilai pasar tabungan,
pinjaman, investasi, dividend withholding tax levied,
Gambar 13 - Sanksi atas Penyalahgunaan Data
data keuangan, dan sebagainya. Regulasi tersebut
juga mengatur mengenai bagaimana dan kapan
informasi harus diserahkan. Sedangkan, otoritas
pajak juga dapat mengakses data perbankan
lewat permintaan (Pasal 47, General Tax Act).
Bank juga tidak memiliki suatu kewajiban untuk
memberitahukan nasabah yang datanya diberikan
kepada otoritas pajak.
Dengan demikian, India dan Belanda merupakan
contoh di mana titik keseimbangan kerahasiaan
bank untuk tujuan pajak sangat tergantung dari
regulasi pajak semata, karena tidak diaturnya
kerahasiaan bank secara formal hukum serta
tidak adanya ketentuan serupa dalam regulasi 94% 6%
perbankan. Keduanya cenderung memberikan
Ada Sanksi Tidak Ada Sanksi
kewenangan yang besar terhadap otoritas pajak
untuk mengakses data perbankan.
3.9. Fishing Expedition dan Penyalahgunaan Lebih lanjut lagi, jika data atau informasi
Data oleh Otoritas Pajak keuangan Wajib Pajak telah diberikan oleh bank
kepada otoritas pajak; apakah terdapat sanksi jika
Ketakutan terbesar dari Wajib Pajak atas dapat otoritas pajak menyalahgunakan data informasi
diaksesnya informasi rekening mereka adalah, bank tersebut? Dari 16 negara yang memiliki
jika otoritas pajak dapat secara agresif dan tanpa informasi mengenai hal ini, diketahui bahwa hanya
kriteria yang jelas meminta informasi bank untuk 1 negara (6%) yang tidak memberikan sanksi
sekedar ‘mencari-cari kesalahan’ atau �ishing tegas atas penyalahgunaan data oleh otoritas pajak
expedition. Apakah hal ini diperbolehkan? (lihat Gambar 13). Mayoritas negara masih melihat
bahwa sanksi masih diperlukan agar muncul suatu
Dari 17 negara yang informasinya tersedia; trust dari Wajib Pajak terhadap otoritas pajak.
dapat dilihat bahwa 14 negara (82%) secara tegas
tidak memperbolehkan praktik �ishing expedition, 4. Kerahasiaan Bank untuk Tujuan
dan hanya 3 negara (18%) yang memperbolehkan Perpajakan di Indonesia dan
adanya �ishing expedition (Gambar 12). Hal ini jelas
Rekomendasi Kebijakan
oleh Reserve Bank of India pada 11 Februari 2008, yang memberikan
penjelasan bahwa informasi dapat diberikan pada pihak ketiga pada Ketentuan mengenai kewenangan Ditjen Pajak
situasi tertentu seperti: pengungkapan tersebut merupakan mandat dari
undang-undang, adanya kewajiban kepada publik untuk pengungkapan untuk mengakses informasi perbankan Wajib Pajak
data, dan sebagainya.