Page 6 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 6

DDTC Working Paper 0514
                                                                                                            6



                   mana informasi Wajib Pajak dapat digunakan. 16   data ini diperoleh dari Alfred Storck et. al. (2013). 19

                      Lebih  lanjut,  bentuk  perlindungan  informasi   3.1.  Kerahasiaan Bank
                   sebagai  perwujudan  proteksi  terhadap  hak-hak
                                                                       Secara  umum,  kerahasian  data  informasi
                   Wajib  Pajak  ini  juga  dapat  dituangkan  melalui
                                                                    data  nasabah  misalkan:  aliran  dana,  transaksi,
                   adanya kebijakan pengenaan sanksi yang tegas bagi
                                                                    deposito, saldo tabungan, hingga safe deposit box
                   pihak otoritas pajak yang menggunakan informasi
                                                                    dilindungi  oleh  undang-undang  mengenai  bank
                   perbankan  Wajib  Pajak  untuk  tujuan  selain  yang
                                                                    atau  lembaga  keuangan.  Pada  Gambar  3  terlihat
                   diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                    bahwa hanya terdapat 3 dari 37 negara yang tidak
                      2.4.  Fishing Expeditions                     memiliki  perlindungan  atas  kerahasiaan  data
                                                                    nasabah  perbankan  (8%),  misalkan  seperti  di
                      Sebagai  bentuk  perlindungan  hak-hak  privasi   India,  Italia,  dan  Belanda.  Walau  demikian,  perlu
                   Wajib  Pajak,  maka  terdapat  larangan  permintaan   untuk  diketahui  bahwa  tanpa  adanya  regulasi
                   informasi  perbankan  yang  bersifat  spekulatif   kerahasiaan, pada dasarnya terdapat suatu ikatan
                   (�ishing  expeditions),  di  mana  tidak  ada  tujuan   legal  antara  bank  dengan  nasabah  mengenai
                   yang  relevan  yang  akan  dicapai  dari  permintaan   terjaganya  data  nasabah  dari  pihak  ketiga  atau
                                    17
                   informasi  tersebut.   Untuk  itu,  dalam  meminta   publik.  Dengan  demikian,  secara  tidak  langsung
                   informasi  perbankan  Wajib  Pajak,  otoritas  pajak   hampir  seluruh  negara  tersebut  menghormati
                   harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas atas   kerahasiaan data nasabah.
                   pemanfaatan  informasi  yang  akan  diperolehnya
                                                                      Gambar 3 - Perlindungan Rahasia Nasabah Bank di
                   tersebut.
                                                                                    Berbagai Negara
                   3.   Kerahasiaan  Bank  dan  Akses
                   Informasi        untuk        Perpajakan:
                   Komparasi di 37 Negara


                      Hampir di seluruh negara terdapat kerahasiaan
                   bank  yang  bertujuan  untuk  melindungi  data
                   nasabah  mereka  dari  kemungkinan  dapat
                   diaksesnya oleh pihak yang tidak berkepentingan.
                   Perbedaan  utamanya  terletak  pada  seberapa
                   besar  kadar  kerahasiaan  bank  yang  diterapkan
                   di  masing-masing  yurisdiksi  ketika  berhadapan
                   dengan  kepentingan  pajak.  Pada  kenyataannya,
                   mencari  titik  optimal  atas  kerahasiaan  bank  di
                                                                       92%                                8%
                   satu  sisi,  dan  dimungkinkannya  pemberian  data
                                                                      Terdapat                        Tidak Terdapat
                   untuk  tujuan  perpajakan  di  sisi  lain,  merupakan
                                                                   Kerahasiaan Bank                  Kerahasiaan Bank
                   sesuatu yang sulit. Terdapat variasi mengenai apa
                   yang dapat dianggap titik keseimbangan tersebut
                                                                       Dilindunginya  informasi  nasabah  dari  pihak
                   yang pastinya tidak dapat dilepaskan dari sejarah,
                                                                    di luar bank juga dilengkapi oleh suatu ketentuan
                   kerangka  perekonomian  domestik,  posisi  negara
                                                                    atas sanksi, mulai dari sanksi yang bersifat denda
                   tersebut  di  tengah  percaturan  global,  maupun
                                                                    (sejumlah uang) hingga sanksi pidana. Dengan kata
                   tujuan  yang  hendak  dicapai  masing-masing
                                                                    lain,  pihak  bank  atau  institusi  keuangan  beserta
                   pemerintah di negara tersebut.
                                                                    seluruh  karyawan  yang  terlibat  dalam  institusi
                                                                    tersebut  dilarang  untuk  menyebarkan  informasi
                      Melalui survei mengenai perkembangan terkini
                                                                    terkait  aktivitas  keuangan  nasabah  kepada  pihak
                   37  negara,  pada  bagian  ini  akan  dipaparkan
                                                                    lain.  Dari  34  negara  yang  memiliki  kerahasiaan
                   mengenai  karakteristik  utama  penerapan  akses
                                                                    bank,  terdapat  12  negara  yang  tidak  memiliki
                                                      18
                   informasi bank untuk tujuan perpajakan.  Seluruh
                                                                    keterangan  jelas  mengenai  ada  atau  tidaknya
                                                                    sanksi  jika  terdapat  pelanggaran.  Dari  22  negara
                   16 Duncan Bentley, “An Overview of Taxpayers’ Right,” dalam Taxpayers’   yang  tersisa  tersebut,  terdapat  20  negara  (91%)
                   Right an International Perspective, ed. Duncan Bentley (Queensland: the
                   Revenue Law Journal, 1998), 45.                  yang memiliki sanksi jelas, sebagian besar berada
                   17 Miguel Torres, “The Extent of Exchange of Information under Article   di ranah pidana (lihat Gambar 4).
                   26  OECD  Model,”  dalam  Exchange  of  Information  for  Tax  Purposes,
                   ed. Oliver-Christoph Günther dan Nicole Tüchler (Vienna: Linde Verlag,
                   2013), 84.                                       Portugal,  Rumania,  Rusia,  Serbia,  Slovenia,  Korea  Selatan,  Spanyol,
                   18  37  negara  tersebut  adalah:  Argentina,  Australia,  Austria,  Belgia,   Swedia, Swiss, Turki, dan Amerika Serikat.
                   Brazil, Kanada, Chile, Cina, Kolombia, Republik Ceko, Estonia, Finlandia,   19  Alfred  Storck,  et.  al.,  Tax  Secrecy  and  Tax  Transparency:  The
                   Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Israel, India, Italia, Liechtenstein,   Relevance of Confidentiality in Tax Law, (Vienna: PL Academic Research,
                   Luxembourg,  Meksiko,  Belanda,  Selandia  Baru,  Panama,  Polandia,   2013).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11