Page 6 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 6
DDTC Working Paper 0514
6
mana informasi Wajib Pajak dapat digunakan. 16 data ini diperoleh dari Alfred Storck et. al. (2013). 19
Lebih lanjut, bentuk perlindungan informasi 3.1. Kerahasiaan Bank
sebagai perwujudan proteksi terhadap hak-hak
Secara umum, kerahasian data informasi
Wajib Pajak ini juga dapat dituangkan melalui
data nasabah misalkan: aliran dana, transaksi,
adanya kebijakan pengenaan sanksi yang tegas bagi
deposito, saldo tabungan, hingga safe deposit box
pihak otoritas pajak yang menggunakan informasi
dilindungi oleh undang-undang mengenai bank
perbankan Wajib Pajak untuk tujuan selain yang
atau lembaga keuangan. Pada Gambar 3 terlihat
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
bahwa hanya terdapat 3 dari 37 negara yang tidak
2.4. Fishing Expeditions memiliki perlindungan atas kerahasiaan data
nasabah perbankan (8%), misalkan seperti di
Sebagai bentuk perlindungan hak-hak privasi India, Italia, dan Belanda. Walau demikian, perlu
Wajib Pajak, maka terdapat larangan permintaan untuk diketahui bahwa tanpa adanya regulasi
informasi perbankan yang bersifat spekulatif kerahasiaan, pada dasarnya terdapat suatu ikatan
(�ishing expeditions), di mana tidak ada tujuan legal antara bank dengan nasabah mengenai
yang relevan yang akan dicapai dari permintaan terjaganya data nasabah dari pihak ketiga atau
17
informasi tersebut. Untuk itu, dalam meminta publik. Dengan demikian, secara tidak langsung
informasi perbankan Wajib Pajak, otoritas pajak hampir seluruh negara tersebut menghormati
harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas atas kerahasiaan data nasabah.
pemanfaatan informasi yang akan diperolehnya
Gambar 3 - Perlindungan Rahasia Nasabah Bank di
tersebut.
Berbagai Negara
3. Kerahasiaan Bank dan Akses
Informasi untuk Perpajakan:
Komparasi di 37 Negara
Hampir di seluruh negara terdapat kerahasiaan
bank yang bertujuan untuk melindungi data
nasabah mereka dari kemungkinan dapat
diaksesnya oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Perbedaan utamanya terletak pada seberapa
besar kadar kerahasiaan bank yang diterapkan
di masing-masing yurisdiksi ketika berhadapan
dengan kepentingan pajak. Pada kenyataannya,
mencari titik optimal atas kerahasiaan bank di
92% 8%
satu sisi, dan dimungkinkannya pemberian data
Terdapat Tidak Terdapat
untuk tujuan perpajakan di sisi lain, merupakan
Kerahasiaan Bank Kerahasiaan Bank
sesuatu yang sulit. Terdapat variasi mengenai apa
yang dapat dianggap titik keseimbangan tersebut
Dilindunginya informasi nasabah dari pihak
yang pastinya tidak dapat dilepaskan dari sejarah,
di luar bank juga dilengkapi oleh suatu ketentuan
kerangka perekonomian domestik, posisi negara
atas sanksi, mulai dari sanksi yang bersifat denda
tersebut di tengah percaturan global, maupun
(sejumlah uang) hingga sanksi pidana. Dengan kata
tujuan yang hendak dicapai masing-masing
lain, pihak bank atau institusi keuangan beserta
pemerintah di negara tersebut.
seluruh karyawan yang terlibat dalam institusi
tersebut dilarang untuk menyebarkan informasi
Melalui survei mengenai perkembangan terkini
terkait aktivitas keuangan nasabah kepada pihak
37 negara, pada bagian ini akan dipaparkan
lain. Dari 34 negara yang memiliki kerahasiaan
mengenai karakteristik utama penerapan akses
bank, terdapat 12 negara yang tidak memiliki
18
informasi bank untuk tujuan perpajakan. Seluruh
keterangan jelas mengenai ada atau tidaknya
sanksi jika terdapat pelanggaran. Dari 22 negara
16 Duncan Bentley, “An Overview of Taxpayers’ Right,” dalam Taxpayers’ yang tersisa tersebut, terdapat 20 negara (91%)
Right an International Perspective, ed. Duncan Bentley (Queensland: the
Revenue Law Journal, 1998), 45. yang memiliki sanksi jelas, sebagian besar berada
17 Miguel Torres, “The Extent of Exchange of Information under Article di ranah pidana (lihat Gambar 4).
26 OECD Model,” dalam Exchange of Information for Tax Purposes,
ed. Oliver-Christoph Günther dan Nicole Tüchler (Vienna: Linde Verlag,
2013), 84. Portugal, Rumania, Rusia, Serbia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol,
18 37 negara tersebut adalah: Argentina, Australia, Austria, Belgia, Swedia, Swiss, Turki, dan Amerika Serikat.
Brazil, Kanada, Chile, Cina, Kolombia, Republik Ceko, Estonia, Finlandia, 19 Alfred Storck, et. al., Tax Secrecy and Tax Transparency: The
Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Israel, India, Italia, Liechtenstein, Relevance of Confidentiality in Tax Law, (Vienna: PL Academic Research,
Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Panama, Polandia, 2013).