Page 8 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 8
DDTC Working Paper 0514
8
sama meminta informasi bank. Permintaan data terdapat 36 negara yang otoritas yang berkompeten
oleh pengadilan biasanya terjadi pada situasi Wajib memiliki kewenangan untuk meminta data dari
Pajak terlibat sengketa di pengadilan (baik ranah pihak perbankan (lihat Gambar 7).
pidana maupun pengadilan pajak).
Gambar 7 - Akses Data Perbankan: Otomatis atau
3.3. De�inisi Bank yang Harus Memberikan tergantung Permintaan
Data
36
Di masing-masing negara terdapat beberapa
kriteria yang dimaksud dengan bank, dalam
konteks untuk pemberian data bagi otoritas
pajak. Terdapat negara yang membatasi de�inisi
bank hanya atas bank komersial saja, namun juga Jumlah Negara
terdapat negara yang memberikan de�inisi yang 13
mencakup lembaga keuangan non-bank (misal
perusahaan yang memberikan kredit perumahan
dan kendaraan, hingga perusahaan asuransi) dan
bank lainnya (misal investment bank atau mortgage
bank, dan sebagainya). Sebagai contoh, permintaan Otomatis Lewat
dan Lewat Permintaan
data terhadap pihak lembaga keuangan di Hungaria
Permintaan
dan India mencakup pula perusahaan asuransi;
sedangkan di Swiss, bank lainnya seperti investment
Di banyak negara, mekanisme lewat permintaan
bank tidak perlu tunduk atas permintaan data dari
saja dianggap tidak cukup oleh otoritas. Terdapat
pihak otoritas pajak.
13 negara yang memiliki klausul akses data
perbankan secara otomatis atau tidak harus
Terdapat kecenderungan bahwa de�inisi bank
melalui permintaan resmi. Sifat otomatis tersebut
yang semakin luas digunakan untuk mendeteksi
biasanya dengan cara mengikat bank dan lembaga
berbagai transaksi keuangan sebagai indikator
keuangan untuk secara rutin melaporkan data
aset atau kekayaan Wajib Pajak, misalkan atas
kepada otoritas pajak dengan format yang telah
transaksi surat berharga atau kegiatan di pasar
ditentukan. Sebagai contoh, laporan tentang
derivatif. Pada Gambar 6, dapat dilihat tingginya
rekening nasabah, aktivitas dengan debit dan
jumlah negara yang tidak hanya mengacu pada
credit card, atau misalkan transaksi yang nilainya
bank komersial semata.
melebihi jumlah tertentu.
Gambar 6 - Definisi Bank yang Tunduk atas Pemberian
Informasi untuk Tujuan Perpajakan Di Australia, terdapat ketentuan Data-Matching
Program (Assistance and Tax Act) 1990 yang
memungkinkan otoritas pajak Australia (ATO)
21 untuk secara rutin dan ekstensif melakukan
16 14 pertukaran data dengan lembaga pemerintah atau
Jumlah Negara 8 dari pihak swasta. Di Slovenia, setiap tahunnya
institusi lain. Informasi ini juga bisa didapatkan
bank diwajibkan untuk mengirimkan data kepada
otoritas pajak mengenai rekening nasabah, pihak
yang secara hukum melakukan registrasi usaha
di yurisdiksi Slovenia, serta segala transaksi yang
melibatkan nasabah tersebut (Section 4 of Rules on
Exercising the Tax Procedure Act).
Bank Bank Lembaga Tidak Ada
Komersial Lainnya Keuangan Keterangan 3.5. Kewajiban untuk Menginformasikan
Non-Bank Nasabah
3.4. Akses Secara Otomatis atau dengan
Permintaan Jika permintaan data diperbolehkan, padahal
terdapat ketentuan kerahasiaan bank; adakah
Pentingnya data dari sektor perbankan untuk kewajiban untuk menginformasikan nasabah yang
kepentingan pajak, ternyata mendorong adanya bersangkutan mengenai permintaan data dari
semangat untuk membatasi kerahasiaan bank. otoritas ataupun pada saat data tersebut telah
Batasan tersebut terlihat dari tunduknya aspek diserahkan kepada otoritas?
kerahasiaan bank ketika pemerintah (atau otoritas
pajak pada umumnya) meminta dibukanya akses Informasi tersebut merupakan aspek yang
informasi tersebut. Dari 37 negara yang disurvei, krusial, terutama karena hak-hak Wajib Pajak