Page 3 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 3

DDTC Working Paper 0514
                                                                                                            3


                   “there  is  no  part  of  the  administration  of  government  that  requires
                   extensive  information  and  a  thorough  knowledge  of  principles  of
                   political economy so much as the business of taxation.”


                   - Alexander Hamilton


                   1. Pendahuluan                                   kepada  pihak-pihak  tertentu  (misalnya  pesaing
                                                                    usaha) yang dapat menjadi ancaman bagi nasabah
                      Pajak  merupakan  instrumen  vital  bagi      yang akan melakukan kegiatan usaha. Untuk itu, di
                   penerimaan  suatu  negara  untuk  membiayai      banyak negara terdapat ketentuan yang melindungi
                   pengeluaran-pengeluaran  negara,  baik  yang     hak-hak  nasabah  terkait  masalah  kerahasiaan
                   sifatnya  rutin  maupun  yang  ditujukan  bagi   perbankan ini.
                   pembangunan  nasional  dan  ekonomi.  Namun
                                                                       Namun  di  sisi  lain,  perlu  juga  diperhatikan
                   untuk   mengoptimalkan   pemungutan   pajak,
                                                                    bahwa  dengan  diterapkannya  kerahasiaan  bank
                   otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan
                                                                    terhadap  pemerintah,  termasuk  di  dalamnya
                   dalam  menghimpun  berbagai  data  dan  informasi
                                                                    pihak  otoritas  pajak,  akan  menimbulkan  potensi
                   yang  berkaitan  dengan  perpajakan,  agar  dengan
                                                                    di mana nasabah (dalam hal ini Wajib Pajak) dapat
                   cepat  dan  efektif  dapat  melakukan  identi�ikasi
                                                                    menyembunyikan kegiatannya secara ilegal untuk
                   serta  melakukan  analisis  risiko  atas  berbagai
                                                                    menghindari  kewajibannya  dalam  membayar
                   ketidakpatuhan Wajib Pajak. 2
                                                                    pajak. Untuk itu, pihak otoritas pajak memerlukan
                      Dengan   demikian,   data   dan   informasi   akses  untuk  menganalisis  catatan  transaksi
                   Wajib  Pajak  ini  dapat  menjadi  petunjuk  dalam   keuangan  Wajib  Pajak  agar  dapat  mendeteksi
                   memberikan    prediksi   terhadap   berbagai     celah-celah kebocoran pajak dan melakukan upaya
                   perkembangan  dan  peristiwa,  sehingga  dapat   penegakan hukum.
                   dilakukannya  tindakan  korektif  yang  harus
                                                                       Dalam  hal  otoritas  pajak  tidak  memiliki
                   diambil  sebagai  upaya  penegakkan  hukum.  Salah
                                                                    akses  untuk  mendapatkan  informasi  perbankan
                   satu  sumber  data  dan  informasi  yang  sangat
                                                                    Wajib  Pajak  dapat  merugikan  otoritas  negara
                   diperlukan oleh otoritas pajak adalah dari sektor
                                                                    tersebut  baik  dalam  perspektif  lokal  maupun
                   perbankan  atau  lembaga  keuangan.  Namun
                                                                    global. Dalam perspektif lokal, hal tersebut dapat
                   permasalahannya,  untuk  memperoleh  data  dan
                                                                    menghambat  otoritas  pajak  untuk  menentukan
                   informasi  perbankan,  kerapkali  otoritas  pajak
                                                                    dan  mengumpulkan  jumlah  pajak  yang  tepat.
                   suatu  negara  bersinggungan  dengan  ketentuan
                                                                    Selain  itu,  juga  dapat  mendorong  ketidakadilan
                   mengenai kerahasiaan perbankan.
                                                                    antar  Wajib  Pajak,  dikarenakan  beberapa  Wajib
                      Kerahasiaan  bank  merupakan  hal  mendasar   Pajak dapat menggunakan sumber daya teknologi
                                                                                                              4
                   yang  dibutuhkan  dalam  setiap  sistem  perbankan   dan keuangan sebagai upaya menghindari pajak.
                   yang  sehat.  Hal  ini  berawal  dari  hubungan
                                                                       Kemudian,  apabila  ditinjau  dari  perspektif
                   antara  bank  dan  nasabahnya  yang  mewajibkan
                                                                    global,  kurangnya  akses  yang  memadai  dalam
                   bank  tersebut  tersebut  untuk  merahasiakan
                                                                    mengakses  informasi  perbankan  untuk  tujuan
                   semua  informasi  yang  dimiliki  oleh  nasabahnya.
                                                                    perpajakan,   dapat   menghambat   kerjasama
                   Oleh  karena  seorang  nasabah  tidak  mungkin
                                                                    internasional sehingga dapat berpotensi terjadinya
                   memercayakan  dana  serta  urusan  keuangan
                                                                    tindakan  sepihak  yang  dilakukan  oleh  otoritas
                   mereka  kepada  bank  apabila  lembaga  tersebut
                                                                    pajak suatu negara untuk mencari informasi terkait
                   tidak  menjamin  kerahasiaan  data-data  yang
                                                                    hal  tersebut. Hal  ini tentunya  dapat  mengganggu
                   dimiliki  oleh  nasabah  tersebut.  Untuk  itu,  sistem
                                                                                                   5
                                                                    arus modal dan transaksi keuangan.
                   ini memainkan peranan penting dalam melindungi
                   kerahasiaan  perbankan  yang  dimiliki  oleh  suatu
                                                                       Untuk  itu,  terbukanya  akses  terhadap  data
                                             3
                   individu atau entitas tertentu.
                                                                    perbankan  Wajib  Pajak  untuk  tujuan  perpajakan
                                                                    adalah  dimaksudkan  untuk  tujuan  sebagaimana
                      Suatu  sistem  perbankan  harus  menjamin
                                                                    diuraikan dalam Gambar 1.
                   kerahasiaan yang tinggi atas data-data nasabahnya,
                   agar  menghindari  pengungkapan  yang  tidak  sah
                                                                    4 Ibid., 9.
                   2 Jitt B.S. Gill, “The Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform,”   5  Marco  Belloni,  “EoI  and  Availability  of  Bank,  Ownership,  Identity
                   (Januari 2003): 16.                              and  Accounting  Information,”  dalam  Exchange  of  Information  for  Tax
                   3 OECD, Improving Access to Bank Information for Tax Purposes (Paris:   Purposes,  ed.  Oliver-Christoph  Günther  dan  Nicole  Tüchler  (Vienna:
                   OECD Publications Service, 2000), 19.            Linde Verlag, 2013), 524.
   1   2   3   4   5   6   7   8