Page 3 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 3
DDTC Working Paper 0514
3
“there is no part of the administration of government that requires
extensive information and a thorough knowledge of principles of
political economy so much as the business of taxation.”
- Alexander Hamilton
1. Pendahuluan kepada pihak-pihak tertentu (misalnya pesaing
usaha) yang dapat menjadi ancaman bagi nasabah
Pajak merupakan instrumen vital bagi yang akan melakukan kegiatan usaha. Untuk itu, di
penerimaan suatu negara untuk membiayai banyak negara terdapat ketentuan yang melindungi
pengeluaran-pengeluaran negara, baik yang hak-hak nasabah terkait masalah kerahasiaan
sifatnya rutin maupun yang ditujukan bagi perbankan ini.
pembangunan nasional dan ekonomi. Namun
Namun di sisi lain, perlu juga diperhatikan
untuk mengoptimalkan pemungutan pajak,
bahwa dengan diterapkannya kerahasiaan bank
otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan
terhadap pemerintah, termasuk di dalamnya
dalam menghimpun berbagai data dan informasi
pihak otoritas pajak, akan menimbulkan potensi
yang berkaitan dengan perpajakan, agar dengan
di mana nasabah (dalam hal ini Wajib Pajak) dapat
cepat dan efektif dapat melakukan identi�ikasi
menyembunyikan kegiatannya secara ilegal untuk
serta melakukan analisis risiko atas berbagai
menghindari kewajibannya dalam membayar
ketidakpatuhan Wajib Pajak. 2
pajak. Untuk itu, pihak otoritas pajak memerlukan
Dengan demikian, data dan informasi akses untuk menganalisis catatan transaksi
Wajib Pajak ini dapat menjadi petunjuk dalam keuangan Wajib Pajak agar dapat mendeteksi
memberikan prediksi terhadap berbagai celah-celah kebocoran pajak dan melakukan upaya
perkembangan dan peristiwa, sehingga dapat penegakan hukum.
dilakukannya tindakan korektif yang harus
Dalam hal otoritas pajak tidak memiliki
diambil sebagai upaya penegakkan hukum. Salah
akses untuk mendapatkan informasi perbankan
satu sumber data dan informasi yang sangat
Wajib Pajak dapat merugikan otoritas negara
diperlukan oleh otoritas pajak adalah dari sektor
tersebut baik dalam perspektif lokal maupun
perbankan atau lembaga keuangan. Namun
global. Dalam perspektif lokal, hal tersebut dapat
permasalahannya, untuk memperoleh data dan
menghambat otoritas pajak untuk menentukan
informasi perbankan, kerapkali otoritas pajak
dan mengumpulkan jumlah pajak yang tepat.
suatu negara bersinggungan dengan ketentuan
Selain itu, juga dapat mendorong ketidakadilan
mengenai kerahasiaan perbankan.
antar Wajib Pajak, dikarenakan beberapa Wajib
Kerahasiaan bank merupakan hal mendasar Pajak dapat menggunakan sumber daya teknologi
4
yang dibutuhkan dalam setiap sistem perbankan dan keuangan sebagai upaya menghindari pajak.
yang sehat. Hal ini berawal dari hubungan
Kemudian, apabila ditinjau dari perspektif
antara bank dan nasabahnya yang mewajibkan
global, kurangnya akses yang memadai dalam
bank tersebut tersebut untuk merahasiakan
mengakses informasi perbankan untuk tujuan
semua informasi yang dimiliki oleh nasabahnya.
perpajakan, dapat menghambat kerjasama
Oleh karena seorang nasabah tidak mungkin
internasional sehingga dapat berpotensi terjadinya
memercayakan dana serta urusan keuangan
tindakan sepihak yang dilakukan oleh otoritas
mereka kepada bank apabila lembaga tersebut
pajak suatu negara untuk mencari informasi terkait
tidak menjamin kerahasiaan data-data yang
hal tersebut. Hal ini tentunya dapat mengganggu
dimiliki oleh nasabah tersebut. Untuk itu, sistem
5
arus modal dan transaksi keuangan.
ini memainkan peranan penting dalam melindungi
kerahasiaan perbankan yang dimiliki oleh suatu
Untuk itu, terbukanya akses terhadap data
3
individu atau entitas tertentu.
perbankan Wajib Pajak untuk tujuan perpajakan
adalah dimaksudkan untuk tujuan sebagaimana
Suatu sistem perbankan harus menjamin
diuraikan dalam Gambar 1.
kerahasiaan yang tinggi atas data-data nasabahnya,
agar menghindari pengungkapan yang tidak sah
4 Ibid., 9.
2 Jitt B.S. Gill, “The Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform,” 5 Marco Belloni, “EoI and Availability of Bank, Ownership, Identity
(Januari 2003): 16. and Accounting Information,” dalam Exchange of Information for Tax
3 OECD, Improving Access to Bank Information for Tax Purposes (Paris: Purposes, ed. Oliver-Christoph Günther dan Nicole Tüchler (Vienna:
OECD Publications Service, 2000), 19. Linde Verlag, 2013), 524.