Page 9 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 9

DDTC Working Paper 0514
                                                                                                           9



                   akan  tercederai  karena  informasi  yang  bersifat   pajak dapat menjadi syarat dibukanya akses data
                   privat  akan  diberikan  kepada  pihak  lain  (dalam   tersebut.  Dua  tujuan  lain  yang  cukup  popular
                   hal  ini  otoritas  pajak)  tanpa  sepengetahuan   adalah: untuk menangkal aktivitas pencucian uang
                   mereka.  Tercederainya  hak  Wajib  Pajak  jelas   (money  laundering)  dan  kegiatan  kriminal  lain
                                                                                               20
                   akan  melemahkan  tingkat  kepercayaan  Wajib    (misalkan  kegiatan  terorisme).   Pada  Gambar  9,
                   Pajak,  baik  terhadap  lembaga  keuangan  di  mana   dapat  dilihat  jumlah  negara  yang  memiliki  tiap
                   ia  menjadi  nasabah,  serta  kepada  otoritas  pajak.   tujuan tersebut.
                   Walau demikian, mayoritas negara ternyata tidak
                                                                       Gambar 9 - Motivasi (Tujuan) Diperbolehkannya
                   memiliki  aturan  yang  berisi  kewajiban  untuk
                                                                               Keterbukaan Informasi Bank
                   menginformasikan  kepada  Wajib  Pajak  yang
                   data  pribadinya  akan  diberikan  kepada  otoritas
                   pajak  (lihat  Gambar  8).  Dari  19  negara  yang   20
                   datanya tersedia, 58% diantaranya tidak memiliki
                   ketentuan  tersebut,  sebagai  contoh:  Portugal,                                         16
                   Spanyol, Republik Ceko, dan Panama. Sedangkan,                    13
                   terdapat  42%  sampel  negara  yang  memiliki   Jumlah Negara
                   kewajiban  untuk  menginformasikan  nasabah                                    7
                   bank,  yaitu:  Luxembourg,  Belgia,  dan  Rumania.
                   Tidak ada pola yang jelas mengenai hal ini, dalam
                   artian  tidak  ada  korelasi  antara  negara-negara
                   yang cenderung menghormati hak-hak Wajib Pajak
                                                                     Kecurangan   Pencucian    Kegiatan    Tidak Ada
                   dengan  kewajiban  menginformasikan  nasabah
                                                                       Pajak        Uang       Kriminal    Keterangan
                   (Wajib Pajak).                                                              Lainnya
                     Gambar 8 - Kewajiban untuk Melaporkan Kepada      Lebih  lanjut  lagi,  keterbukaan  informasi
                                     Nasabah                        bank  pada  umumnya  dimungkinkan  pada  saat
                                                                    pemeriksaan  dan  keberatan  pajak  (21  negara).
                                                                    Sebagai  contoh,  di  Rusia,  data  rekening  di  bank
                                                                    dan/atau  saldo  rekening,  tentang  operasi  di
                                                                    rekening  organisasi,  neraca,  dan  transfer  uang
                                                                    dapat  diminta  oleh  pajak  otoritas  hanya  dalam
                                                                    rangka  pemeriksaan  pajak  dan  dalam  situasi
                                                                    lain  ditunjukkan  dalam  undang-undang  pajak.
                                                                    Di  Polandia,  informasi  perbankan  yang  didapat
                                                                    otoritas  pajak  hanya  dapat  dipergunakan  untuk
                                                                    tujuan pemeriksaan kasus pidana pajak yang sudah
                                                                    tertunda. Dengan demikian, informasi perbankan
                                                                    yang diperoleh otoritas pajak, tidak dapat secara
                                                                    bebas  dipergunakan  untuk  keperluan  statistik
                                                                    umum  atau  untuk  memindai  data  dalam  proses
                      58%                               42%
                                                                    pencarian penyimpangan perpajakan yang belum
                    Tidak Wajib                         Wajib       terdeteksi.

                                                                       Lalu  mengapa  harus  di  tingkat  pemeriksaan
                      3.6.   Maksud  dan  Tujuan  Dibukanya  Akses   pajak?  Di  banyak  negara  terdapat  persyaratan
                         Informasi Data Perbankan                   permintaan  data  yang  cukup  ketat  di  mana
                                                                    otoritas pajak harus sudah memiliki target terarah,
                      Permintaan  data  oleh  otoritas  pajak  pada   motivasi, serta jenis data yang jelas dan mendetail.
                   umumnya tidak dapat  langsung  dipenuhi, karena   Syarat ini pada umumnya baru terpenuhi pada saat
                   hal  tersebut  tergantung  pula  dari  maksudnya.   pemeriksaan dan banding atau pada saat otoritas
                   Secara  umum,  otoritas  pajak  dapat  meminta   pajak  telah  memiliki  informasi  awal  dan  ingin
                   data  perbankan  dengan  tujuan  mendeteksi  atau   menggali informasi lebih dalam lagi.
                   mengungkap  kecurangan  pajak  (mulai  dari
                   penyelundupan  pajak  hingga  dalam  konteks        3.7.   Jenis Data yang Diberikan
                   transfer pricing). Hal ini pada umumnya diterima
                                                                       Di beberapa negara, jenis data yang dapat atau
                   sebagai alasan utama.
                                                                    harus diberikan diatur lebih detail. Hal ini untuk
                      Walau demikian, seringkali aspek keterbukaan
                                                                    20 Lihat artikel Thomas G. Albert, “Bank Confidentiality: The Victim of
                   rahasia  perbankan  juga  diatur  di  ketentuan  lain
                                                                    Post-9/11 and Post-Financial-Crisis Legislation?” Tax Notes International,
                   di luar pajak, sehingga maksud atau tujuan di luar   (Desember 2012): 1053 – 1070.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14