Page 9 - Working Paper (Akses Data Perbankan Untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan Antara Hak-Hak Wajib Pajak Dan Penggalian Potensi Pajak Studi Komparasi)
P. 9
DDTC Working Paper 0514
9
akan tercederai karena informasi yang bersifat pajak dapat menjadi syarat dibukanya akses data
privat akan diberikan kepada pihak lain (dalam tersebut. Dua tujuan lain yang cukup popular
hal ini otoritas pajak) tanpa sepengetahuan adalah: untuk menangkal aktivitas pencucian uang
mereka. Tercederainya hak Wajib Pajak jelas (money laundering) dan kegiatan kriminal lain
20
akan melemahkan tingkat kepercayaan Wajib (misalkan kegiatan terorisme). Pada Gambar 9,
Pajak, baik terhadap lembaga keuangan di mana dapat dilihat jumlah negara yang memiliki tiap
ia menjadi nasabah, serta kepada otoritas pajak. tujuan tersebut.
Walau demikian, mayoritas negara ternyata tidak
Gambar 9 - Motivasi (Tujuan) Diperbolehkannya
memiliki aturan yang berisi kewajiban untuk
Keterbukaan Informasi Bank
menginformasikan kepada Wajib Pajak yang
data pribadinya akan diberikan kepada otoritas
pajak (lihat Gambar 8). Dari 19 negara yang 20
datanya tersedia, 58% diantaranya tidak memiliki
ketentuan tersebut, sebagai contoh: Portugal, 16
Spanyol, Republik Ceko, dan Panama. Sedangkan, 13
terdapat 42% sampel negara yang memiliki Jumlah Negara
kewajiban untuk menginformasikan nasabah 7
bank, yaitu: Luxembourg, Belgia, dan Rumania.
Tidak ada pola yang jelas mengenai hal ini, dalam
artian tidak ada korelasi antara negara-negara
yang cenderung menghormati hak-hak Wajib Pajak
Kecurangan Pencucian Kegiatan Tidak Ada
dengan kewajiban menginformasikan nasabah
Pajak Uang Kriminal Keterangan
(Wajib Pajak). Lainnya
Gambar 8 - Kewajiban untuk Melaporkan Kepada Lebih lanjut lagi, keterbukaan informasi
Nasabah bank pada umumnya dimungkinkan pada saat
pemeriksaan dan keberatan pajak (21 negara).
Sebagai contoh, di Rusia, data rekening di bank
dan/atau saldo rekening, tentang operasi di
rekening organisasi, neraca, dan transfer uang
dapat diminta oleh pajak otoritas hanya dalam
rangka pemeriksaan pajak dan dalam situasi
lain ditunjukkan dalam undang-undang pajak.
Di Polandia, informasi perbankan yang didapat
otoritas pajak hanya dapat dipergunakan untuk
tujuan pemeriksaan kasus pidana pajak yang sudah
tertunda. Dengan demikian, informasi perbankan
yang diperoleh otoritas pajak, tidak dapat secara
bebas dipergunakan untuk keperluan statistik
umum atau untuk memindai data dalam proses
58% 42%
pencarian penyimpangan perpajakan yang belum
Tidak Wajib Wajib terdeteksi.
Lalu mengapa harus di tingkat pemeriksaan
3.6. Maksud dan Tujuan Dibukanya Akses pajak? Di banyak negara terdapat persyaratan
Informasi Data Perbankan permintaan data yang cukup ketat di mana
otoritas pajak harus sudah memiliki target terarah,
Permintaan data oleh otoritas pajak pada motivasi, serta jenis data yang jelas dan mendetail.
umumnya tidak dapat langsung dipenuhi, karena Syarat ini pada umumnya baru terpenuhi pada saat
hal tersebut tergantung pula dari maksudnya. pemeriksaan dan banding atau pada saat otoritas
Secara umum, otoritas pajak dapat meminta pajak telah memiliki informasi awal dan ingin
data perbankan dengan tujuan mendeteksi atau menggali informasi lebih dalam lagi.
mengungkap kecurangan pajak (mulai dari
penyelundupan pajak hingga dalam konteks 3.7. Jenis Data yang Diberikan
transfer pricing). Hal ini pada umumnya diterima
Di beberapa negara, jenis data yang dapat atau
sebagai alasan utama.
harus diberikan diatur lebih detail. Hal ini untuk
Walau demikian, seringkali aspek keterbukaan
20 Lihat artikel Thomas G. Albert, “Bank Confidentiality: The Victim of
rahasia perbankan juga diatur di ketentuan lain
Post-9/11 and Post-Financial-Crisis Legislation?” Tax Notes International,
di luar pajak, sehingga maksud atau tujuan di luar (Desember 2012): 1053 – 1070.