Page 4 - Working Paper (Tax Amnesty dan Faktor Penentu Keberhasilannya: Pelajaran dari Beberapa Otoritas Pajak)
P. 4

DDTC Working Paper 1416
                                                                                                            4


                    South Carolina                             Sep ’85-Nov ‘85     Kosta Rika
                    Wisconsin                                  Sep ’85-Nov ‘85     Ekuador
                    Colorado                                   Sep ’85-Nov ‘85     Honduras
                    Lousiana (#1)                              Okt ’85-Des ‘85     Mexico
                    New York                                   Nov ’85-Jan ‘86     Panama
                    Michigan                                   Mei ’86-Jun ‘86     Peru
                    Iowa                                       Sep ’86-Okt ‘86     Uruguay
                    West Virginia                              Okt ’86-Des ‘86     Asia
                    Rhode Island                               Okt ’86-Jan ‘86     India
                    Arkansas                                   Sep ’87-Nov ‘87     Indonesia
                    Maryland                                   Sep ’87-Nov ‘87     Malaysia
                    New Jersey                                 Sep ’87-Agt ‘87     Pakistan
                    Louisiana (#2)                             Okt ’87-Des ‘87     Philipina
                    Kentucky                                   Sep ’88-Des ‘88     Srilangka
                    North Carolina                             Sep ’89-Jan ‘90     Pacific
                    Virginia                                   Jan ’90-Mar ‘90     Australia
                                                                                   Selandia Baru
                    Source: Dubin, Graetz, Wilde (1992, pp.1057-1058), Alm (1998, p.1)

                    *) Tidak terdapat data yang cukup lengkap mengenai tahun berlakunya PPP di masing-masing negara



                      Kalangan yang mendukung  diberlakukannya      para pendukung program ini.
                   PPP pada umumnya  menekankan  pada  peluang
                                                                       Kedua, peluang munculnya dampak psikologis
                   adanya  dampak  singkat  terhadap penerimaan
                                                                    buruk  bagi  wajib  pajak  yang  selama  ini  masuk
                   (short-run revenue impact) mengingat masyarakat
                                                                    kategori  patuh,  yaitu  jika  mereka  merasa
                   diharapkan  akan  mengambil  keuntungan  dari
                                                                    diperlakukan tidak adil dibandingkan mereka
                   grace period yang  diberikan  untuk  membayar
                                                                    yang tidak patuh;  bukan tidak mungkin tingkat
                   pajak-pajak   mereka   (Alm,   Martinez-Vaquez,
                                                                    kepatuhan  mereka  justru  akan  menurun  dalam
                   and  Wallace  2009,  p.  236),  khususnya  karena
                                                                    jangka panjang.
                   adanya keuntungan dari pembebasan dari sanksi
                   aministratif dan dari tuntutan pidana.
                                                                       Ketiga,  jika  masyarakat  meyakini  bahwa  PPP
                                                                    bukanlah  sebuah program ‘sekali kesempatan
                      Kedua,  para  penganjur  PPP  juga  berpendapat
                                                                    seumur  hidup’, maka hal itu akan mengurangi
                   bahwa  kepatuhan  pajak  dalam  jangka  panjang   tingkat  kepatuhan  mereka  saat  ini  (current
                   (dan dengan demikian penerimaan pajak di masa
                                                                    compliance) dengan harapan akan adanya program
                   datang)  akan  meningkat  jika  PPP  mendorong
                                                                    serupa  di  masa  datang  (Alm,  Martinez-Vaquez,
                   wajib   pajak   (perorangan   atau   korporasi)
                                                                    Wallace, 2009, p. 236-237).
                   yang sebelumnya berada di  luar  sistem untuk
                   berpartisipasi. Manfaat ini hanya dapat dicapai jika
                                                                       Artikel ini mengulas  mengenai pengalaman
                   dan hanya jika program tersebut dibarengi dengan
                                                                    penerapan  PPP di beberapa  yuridiksi, baik  di
                   peningkatan  layanan  perpajakan,  pendidikan
                                                                    tingkat  nasional  (nations) maupun  sub-nasional
                   mengenai  tanggung  jawab  sebagai  wajib  pajak
                                                                    (states)  terutama  untuk  menjawab  pertanyaan-
                   (termasuk  haknya  tentunya),  sanksi  yang  lebih
                                                                    pertanyaan:  (1)  Bagaimana  PPP  diberlakukan  di
                   ketat pasca pemberlakuan PPP berakhir, dan yang
                                                                    yuridiksi yang dijadikan sample? (2) Karakteristik
                   tak kalah pentingnya adalah peningkatan anggaran
                                                                    apa  yang  harus dimiliki agar sebuah  PPP dapat
                   untuk  penegakan  hukum  (Alm,  Martinez-Vaquez,
                                                                    berhasil?  (3)  Bagaimana  pengaruh  PPP  terhadap
                   and Wallace 2009, p. 236).
                                                                    tingkat kepatuhan pajak jangka panjang?
                      Sementara  itu,  kalangan  yang  mengkritisi
                                                                    2. Metode Penelitian
                   kebijakan  PPP  berargumen  bahwa,  pertama,
                   berdasarkan pengalaman  empiris  dari  negara-
                   negara (dan negara bagian) yang telah menerapkan    Artikel ini merupakan hasil penelitian sekunder
                   PPP, dampak fiskal yang dihasilkan hampir semua   dengan metode  systematic analysis dari  artikel-
                   relatif  kecil.  Mereka  juga  menyangsikan  dampak   artikel  yang  dipilih  secara  tertuju  (targeted)  dari
                   fiskal  jangka  panjang  yang  digembar-gemborkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9