Page 4 - Working Paper (Tax Amnesty dan Faktor Penentu Keberhasilannya: Pelajaran dari Beberapa Otoritas Pajak)
P. 4
DDTC Working Paper 1416
4
South Carolina Sep ’85-Nov ‘85 Kosta Rika
Wisconsin Sep ’85-Nov ‘85 Ekuador
Colorado Sep ’85-Nov ‘85 Honduras
Lousiana (#1) Okt ’85-Des ‘85 Mexico
New York Nov ’85-Jan ‘86 Panama
Michigan Mei ’86-Jun ‘86 Peru
Iowa Sep ’86-Okt ‘86 Uruguay
West Virginia Okt ’86-Des ‘86 Asia
Rhode Island Okt ’86-Jan ‘86 India
Arkansas Sep ’87-Nov ‘87 Indonesia
Maryland Sep ’87-Nov ‘87 Malaysia
New Jersey Sep ’87-Agt ‘87 Pakistan
Louisiana (#2) Okt ’87-Des ‘87 Philipina
Kentucky Sep ’88-Des ‘88 Srilangka
North Carolina Sep ’89-Jan ‘90 Pacific
Virginia Jan ’90-Mar ‘90 Australia
Selandia Baru
Source: Dubin, Graetz, Wilde (1992, pp.1057-1058), Alm (1998, p.1)
*) Tidak terdapat data yang cukup lengkap mengenai tahun berlakunya PPP di masing-masing negara
Kalangan yang mendukung diberlakukannya para pendukung program ini.
PPP pada umumnya menekankan pada peluang
Kedua, peluang munculnya dampak psikologis
adanya dampak singkat terhadap penerimaan
buruk bagi wajib pajak yang selama ini masuk
(short-run revenue impact) mengingat masyarakat
kategori patuh, yaitu jika mereka merasa
diharapkan akan mengambil keuntungan dari
diperlakukan tidak adil dibandingkan mereka
grace period yang diberikan untuk membayar
yang tidak patuh; bukan tidak mungkin tingkat
pajak-pajak mereka (Alm, Martinez-Vaquez,
kepatuhan mereka justru akan menurun dalam
and Wallace 2009, p. 236), khususnya karena
jangka panjang.
adanya keuntungan dari pembebasan dari sanksi
aministratif dan dari tuntutan pidana.
Ketiga, jika masyarakat meyakini bahwa PPP
bukanlah sebuah program ‘sekali kesempatan
Kedua, para penganjur PPP juga berpendapat
seumur hidup’, maka hal itu akan mengurangi
bahwa kepatuhan pajak dalam jangka panjang tingkat kepatuhan mereka saat ini (current
(dan dengan demikian penerimaan pajak di masa
compliance) dengan harapan akan adanya program
datang) akan meningkat jika PPP mendorong
serupa di masa datang (Alm, Martinez-Vaquez,
wajib pajak (perorangan atau korporasi)
Wallace, 2009, p. 236-237).
yang sebelumnya berada di luar sistem untuk
berpartisipasi. Manfaat ini hanya dapat dicapai jika
Artikel ini mengulas mengenai pengalaman
dan hanya jika program tersebut dibarengi dengan
penerapan PPP di beberapa yuridiksi, baik di
peningkatan layanan perpajakan, pendidikan
tingkat nasional (nations) maupun sub-nasional
mengenai tanggung jawab sebagai wajib pajak
(states) terutama untuk menjawab pertanyaan-
(termasuk haknya tentunya), sanksi yang lebih
pertanyaan: (1) Bagaimana PPP diberlakukan di
ketat pasca pemberlakuan PPP berakhir, dan yang
yuridiksi yang dijadikan sample? (2) Karakteristik
tak kalah pentingnya adalah peningkatan anggaran
apa yang harus dimiliki agar sebuah PPP dapat
untuk penegakan hukum (Alm, Martinez-Vaquez,
berhasil? (3) Bagaimana pengaruh PPP terhadap
and Wallace 2009, p. 236).
tingkat kepatuhan pajak jangka panjang?
Sementara itu, kalangan yang mengkritisi
2. Metode Penelitian
kebijakan PPP berargumen bahwa, pertama,
berdasarkan pengalaman empiris dari negara-
negara (dan negara bagian) yang telah menerapkan Artikel ini merupakan hasil penelitian sekunder
PPP, dampak fiskal yang dihasilkan hampir semua dengan metode systematic analysis dari artikel-
relatif kecil. Mereka juga menyangsikan dampak artikel yang dipilih secara tertuju (targeted) dari
fiskal jangka panjang yang digembar-gemborkan