Page 5 - Working Paper (Tax Amnesty dan Faktor Penentu Keberhasilannya: Pelajaran dari Beberapa Otoritas Pajak)
P. 5

DDTC Working Paper 1416
                                                                                                            5



                   sejumlah  artikel  yang  membahas  mengenai  tax   3. Keuntungan dan Kerugian dari
                   amnesty. Artikel dipilih dengan  batasan-batasan    Penerapan Tax Amnesty
                   sebagai berikut:
                                                                       Seperti  pada  umumnya  sebuah  kebijakan,
                   1.  Periode penelitian tidak lebih lama dari tahun   program  pengampunan  pajak  atau  tax amnesty
                      1990.
                                                                    program pun tidak luput dari pros dan cons terutama
                   2.  Penelitian tidak sekedar  membahas aspek
                                                                    menyangkut    pertanyaan  mendasar   apakah
                      kuantitatif dari sebuah PPP.
                                                                    program tersebut benar-benar akan memberi
                   3.  Penelitian mewakili yuridiksi di level nasional   manfaat  jangka  panjang  yang  diharapkan,  atau
                      dan sub-nasional.                             justru  akan  mengakibatkan  dampak  negatif  yang
                      Pembatasan  periode  waktu  penelitian  (bukan   tidak  diperkirakan  sebelumnya.  Lebih  tegas  lagi,
                   periode  pemberlakuan  PPP)  dimaksudkan  agar   apakah PPP hanya diorientasikan pada pencapaian
                   hasil  penelitian  yang  tercakup  relatif  relevan   target  jangka  pendek  (short-term target)  dalam
                   dengan kondisi sekarang.  Kondisi  ideal memang   rangka mempersempit defisit anggaran?
                   tidak lebih dari sepuluh tahun, namun jangka waktu
                                                                       Tidak dipungkiri  PPP  akan memberikan
                   25  tahun  kiranya  masih  dapat  diterima.  Dengan
                                                                    manfaat  (benefits)  baik  dalam  jangka  pendek
                   pembatasan  jangka  waktu  ini  dapat  diperoleh
                                                                    maupun jangka panjang, apabila program tersebut
                   efisiensi  dalam  penyeleksian  artikel,  mengingat
                                                                    direncanakan  dan  dikelola  dengan  baik.  Salah
                   sangat  banyaknya  artikel  yang  membahas  topik
                                                                    satu manfaat  dari  pemberlakuan PPP  adalah,
                   tax amnesty karena sejarah panjang kebijakan ini.
                                                                    pertama,  menagih  kembali  pajak  yang  semula
                   Sejarah  mencatat  kebijakan  tax amnesty bahkan
                                                                    dianggap  sulit  (Leonard  and  Zeckhauser  1987).
                   sudah  diperkenalkan  pertama  kali  200  tahun
                                                                    Konsekuensi dari  kemampuan  untuk  menagih
                   Sebelum  Masehi  di  Mesir  (Baer  and  Le  Borgne
                                                                    pajak yang sebelumnya sulit ditagih karena adanya
                   2008).
                                                                    pembebasan  sanksi  adalah  pemerintah dapat
                      Dengan sejarah panjang kebijakan PPP tersebut   meningkatkan penerimaan hanya dalam  waktu
                   maka  dapat  dipahami  jika  sudah    banyak  artikel   singkat (J. Alm and Beck 1993; J. R. Alm, Martinez-
                   yang membahas mengenai PPP  dan dari  yang       Vazquez, and Wallace 2000; J. Alm and Rath 1998).
                   banyak tersebut, sebagian besar membahas aspek   Manfaat inilah yang mendasari alasan program ini
                   kuantitatif dari pemberlakuan PPP (lihat misalnya   banyak  diadopsi  oleh  banyak  pemerintahan  (di
                   (Crane  &  Nourzad  1992;  Young  1994;  Alm  &   tingkat nasinal atau sub-nasional) terutama ketika
                   Rath 1998; Crane & Nourzad 1990; Kellner 2004;   kebutuhan  untuk  menutup  anggaran  yang  defisit
                   Lerman 1986). Penulis memilih untuk membatasi    sangat mendesak.
                   artikel yang membahas tidak sekedar  aspek
                                                                       Namun  demikian,  pendapat  bahwa  PPP
                   kuantitatif dari kebijakan PPP.
                                                                    mampu  memberikan  manfaat  pada  peningkatan
                      Kebijakan ini banyak diadopsi oleh pemerintah   penerimaan dalam jangka pendek bukannya tanpa
                   baik  di  scope nasional  maupun  sub-nasional.   perdebatan.  Banyak  studi  menunjukkan  bahwa
                   Dengan  demikian  penelitian  terkait  PPP  pun  ini   pada  kenyataannya  peningkatan  penerimaan
                   dilakukan  baik  pada  tataran  nasional  (misalnya   dari hasil PPP tidak sesignifikan yang diharapkan
                   Torgler et al. 2003; Alm et al. 2000; Martinez 1990)   (misal  Dubin,  Graetz,  and  Wilde  1992).  Program
                   maupun  sub-nasional  (Parle  and  Hirlinger  1986;   pengampunan  pajak  yang  tidak  efektif  dalam
                   Christian,  Gupta,  and  Young  2002;  Young  1994;   meningkatkan  penerimaan  adalah  apabila
                   Mikesell 1986; Joulfaian 1988; Dubin, Graetz, and   administrasi  pajak  belum  memiliki  kemampuan
                   Wilde  1992)”container-title”:”The  Journal  of  the   untuk  mendeteksi  mereka yang berada di  luar
                   American Taxation                                sistem  administrasi  perpajakan  (tax  net)  untuk
                                                                    berperan serta dalam program tersebut.
                      Berdasarkan  batasan  tersebut  maka  dipilih
                   sampel  penerapan  kebijakan  di  PPP  untuk        Potensi manfaat dari PPP lainnya adalah bahwa
                   dua  negara  (India  dan  Rusia)  dan  dua  negara   ia dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan sukarela
                   bagian  di  Amerika  (State  of  Colorado  dan  State   (voluntary  compliance)  pasca  pemberlakuannya,
                   of  Massachusetts).  Namun  sebelumnya  akan     melalui  perbaikan pencatatan  dan administrasi
                   dibahas mengenai kerugian dan keuntungan dari    perpajakan terhadap wajib pajak yang sebelumnya
                   pemberlakukan PPP.                               telah ada dalam tax net, namun jauh lebih penting
                                                                    dari itu adalah merka  yang  sebelumnya  berada
                                                                    di  luar  sistem  perpajakan.  Melalui  PPP  otoritas
                                                                    pajak  memiliki  kesempatan  untuk  menjaring
                                                                    mereka yang  selama ini tidak  tersentuh  sistem
                                                                    melalui  pelaporan  surat  pemberitahuan  pajak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10