Page 5 - Working Paper (Tax Amnesty dan Faktor Penentu Keberhasilannya: Pelajaran dari Beberapa Otoritas Pajak)
P. 5
DDTC Working Paper 1416
5
sejumlah artikel yang membahas mengenai tax 3. Keuntungan dan Kerugian dari
amnesty. Artikel dipilih dengan batasan-batasan Penerapan Tax Amnesty
sebagai berikut:
Seperti pada umumnya sebuah kebijakan,
1. Periode penelitian tidak lebih lama dari tahun program pengampunan pajak atau tax amnesty
1990.
program pun tidak luput dari pros dan cons terutama
2. Penelitian tidak sekedar membahas aspek
menyangkut pertanyaan mendasar apakah
kuantitatif dari sebuah PPP.
program tersebut benar-benar akan memberi
3. Penelitian mewakili yuridiksi di level nasional manfaat jangka panjang yang diharapkan, atau
dan sub-nasional. justru akan mengakibatkan dampak negatif yang
Pembatasan periode waktu penelitian (bukan tidak diperkirakan sebelumnya. Lebih tegas lagi,
periode pemberlakuan PPP) dimaksudkan agar apakah PPP hanya diorientasikan pada pencapaian
hasil penelitian yang tercakup relatif relevan target jangka pendek (short-term target) dalam
dengan kondisi sekarang. Kondisi ideal memang rangka mempersempit defisit anggaran?
tidak lebih dari sepuluh tahun, namun jangka waktu
Tidak dipungkiri PPP akan memberikan
25 tahun kiranya masih dapat diterima. Dengan
manfaat (benefits) baik dalam jangka pendek
pembatasan jangka waktu ini dapat diperoleh
maupun jangka panjang, apabila program tersebut
efisiensi dalam penyeleksian artikel, mengingat
direncanakan dan dikelola dengan baik. Salah
sangat banyaknya artikel yang membahas topik
satu manfaat dari pemberlakuan PPP adalah,
tax amnesty karena sejarah panjang kebijakan ini.
pertama, menagih kembali pajak yang semula
Sejarah mencatat kebijakan tax amnesty bahkan
dianggap sulit (Leonard and Zeckhauser 1987).
sudah diperkenalkan pertama kali 200 tahun
Konsekuensi dari kemampuan untuk menagih
Sebelum Masehi di Mesir (Baer and Le Borgne
pajak yang sebelumnya sulit ditagih karena adanya
2008).
pembebasan sanksi adalah pemerintah dapat
Dengan sejarah panjang kebijakan PPP tersebut meningkatkan penerimaan hanya dalam waktu
maka dapat dipahami jika sudah banyak artikel singkat (J. Alm and Beck 1993; J. R. Alm, Martinez-
yang membahas mengenai PPP dan dari yang Vazquez, and Wallace 2000; J. Alm and Rath 1998).
banyak tersebut, sebagian besar membahas aspek Manfaat inilah yang mendasari alasan program ini
kuantitatif dari pemberlakuan PPP (lihat misalnya banyak diadopsi oleh banyak pemerintahan (di
(Crane & Nourzad 1992; Young 1994; Alm & tingkat nasinal atau sub-nasional) terutama ketika
Rath 1998; Crane & Nourzad 1990; Kellner 2004; kebutuhan untuk menutup anggaran yang defisit
Lerman 1986). Penulis memilih untuk membatasi sangat mendesak.
artikel yang membahas tidak sekedar aspek
Namun demikian, pendapat bahwa PPP
kuantitatif dari kebijakan PPP.
mampu memberikan manfaat pada peningkatan
Kebijakan ini banyak diadopsi oleh pemerintah penerimaan dalam jangka pendek bukannya tanpa
baik di scope nasional maupun sub-nasional. perdebatan. Banyak studi menunjukkan bahwa
Dengan demikian penelitian terkait PPP pun ini pada kenyataannya peningkatan penerimaan
dilakukan baik pada tataran nasional (misalnya dari hasil PPP tidak sesignifikan yang diharapkan
Torgler et al. 2003; Alm et al. 2000; Martinez 1990) (misal Dubin, Graetz, and Wilde 1992). Program
maupun sub-nasional (Parle and Hirlinger 1986; pengampunan pajak yang tidak efektif dalam
Christian, Gupta, and Young 2002; Young 1994; meningkatkan penerimaan adalah apabila
Mikesell 1986; Joulfaian 1988; Dubin, Graetz, and administrasi pajak belum memiliki kemampuan
Wilde 1992)”container-title”:”The Journal of the untuk mendeteksi mereka yang berada di luar
American Taxation sistem administrasi perpajakan (tax net) untuk
berperan serta dalam program tersebut.
Berdasarkan batasan tersebut maka dipilih
sampel penerapan kebijakan di PPP untuk Potensi manfaat dari PPP lainnya adalah bahwa
dua negara (India dan Rusia) dan dua negara ia dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan sukarela
bagian di Amerika (State of Colorado dan State (voluntary compliance) pasca pemberlakuannya,
of Massachusetts). Namun sebelumnya akan melalui perbaikan pencatatan dan administrasi
dibahas mengenai kerugian dan keuntungan dari perpajakan terhadap wajib pajak yang sebelumnya
pemberlakukan PPP. telah ada dalam tax net, namun jauh lebih penting
dari itu adalah merka yang sebelumnya berada
di luar sistem perpajakan. Melalui PPP otoritas
pajak memiliki kesempatan untuk menjaring
mereka yang selama ini tidak tersentuh sistem
melalui pelaporan surat pemberitahuan pajak