Page 39 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 39
Indonesia dan bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep dari Nasional
menjadi Domestik atau dari konsep GNP menjadi GDP). 104
Lantas, apakah usulan perubahan sistem pajak dari worldwide ke territorial ini perlu
dilakukan oleh Indonesia?
E.2. Analisis untuk Indonesia: Haruskah Indonesia Beralih ke Sistem Pajak
Territorial?
Pemilihan sistem pajak, baik worldwide, territorial, maupun hybrid haruslah ditinjau
secara hati-hati dan akan sangat tergantung dari tujuan yang hendak ingin dicapai oleh
Indonesia. Pro-kontra, kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem, serta
pengalaman empiris di berbagai negara hendaknya menjadi pertimbangan yang
disesuaikan dengan konteks Indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu untuk dikaji
secara mendalam.
E.2.1. Prinsip-prinsip dan Kepentingan Nasional Indonesia
Pemilihan sistem yang ideal untuk Indonesia harus melihat filosofi dari tiap sistem dan
sejauh mana relevansinya dengan daya saing yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Terdapat empat prinsip yang hendak diulas dari tiap sistem: prinsip ability to pay,
fairness, kesederhanaan dalam sistem pajak, serta neutrality.
Pertama, prinsip ability to pay. Penting untuk dicatat bahwa salah satu prinsip dasar dari
pajak penghasilan adalah teori daya pikul (ability to pay). Berdasarkan prinsip tersebut,
pajak penghasilan harus dikenakan bagi pihak yang memiliki kemampuan untuk
membayar pajak selaras dengan horizontal dan vertical equity. Artinya, terdapat beban
pajak yang sama bagi wajib pajak dengan penghasilan yang sama. Dalam hal ini, sistem
worldwide bisa dianggap konsisten dengan prinsip ability to pay. Tidak adanya perlakuan
pajak yang berbeda atas sumber penghasilan dari dalam maupun dari luar negeri akan
menjamin setiap wajib pajak membayar sesuai dengan kemampuan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak.
Kedua, prinsip keadilan atau fairness. Prinsip ability to pay pada dasarnya merupakan
salah satu komponen dari keadilan. Sistem territorial pada dasarnya bersifat tidak adil
karena memberikan perlakuan berbeda (diskriminasi) bagi wajib pajak tergantung dari
penghasilannya. Sistem ini menciptakan keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki
akses sumber penghasilan dari luar negeri dan memberikan disinsentif bagi wajib pajak
yang penghasilannya hanya bersumber dari dalam negeri.
Lebih lanjut lagi, prinsip keadilan pajak atas setiap warganegara merupakan domain dari
setiap negara. 105 Jadi, persoalan pemilihan sistem -baik worldwide maupun territorial-
akan tergantung dari bagaimana suatu negara menetapkan parameter atas sistem pajak
yang dianggap adil.
Ketiga, kesederhanaan dalam sistem pajak. Bagi banyak akademisi, sistem territorial
dianggap lebih mudah untuk diimplementasikan karena adanya mekanisme pembebasan
(exemption) atas penghasilan dari luar negeri. Selain itu, berbeda dengan sistem
104 Rendy Alvaro, “Perlukah Territorial Tax System,” Buletin APBN Edisi 6 Vol. III April 2018, 6.
105 J. Clifton Fleming, Jr., Robert J. Peroni, dan Stephen E. Shay, “Fairness in International Taxation: The
Ability-to-Pay Case for Taxing Worldwide Income, Florida Tax Review Vol 5, (2001): 299.
37