Page 39 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 39

Indonesia dan bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep dari Nasional
                   menjadi Domestik atau dari konsep GNP menjadi GDP). 104

                   Lantas, apakah usulan perubahan sistem pajak dari  worldwide  ke territorial  ini perlu
                   dilakukan oleh Indonesia?
                   E.2.   Analisis untuk Indonesia: Haruskah Indonesia Beralih ke Sistem Pajak
                          Territorial?


                   Pemilihan sistem pajak,  baik  worldwide, territorial,  maupun  hybrid  haruslah ditinjau
                   secara hati-hati dan akan sangat tergantung dari tujuan yang hendak ingin dicapai oleh
                   Indonesia. Pro-kontra, kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem, serta
                   pengalaman empiris di berbagai negara hendaknya menjadi pertimbangan yang
                   disesuaikan dengan konteks Indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu  untuk dikaji
                   secara mendalam.

                   E.2.1. Prinsip-prinsip dan Kepentingan Nasional Indonesia
                   Pemilihan sistem yang ideal untuk Indonesia harus melihat filosofi dari tiap sistem dan
                   sejauh mana relevansinya dengan daya saing yang sesuai dengan kepentingan nasional.
                   Terdapat empat  prinsip  yang hendak diulas dari tiap sistem: prinsip  ability  to pay,
                   fairness, kesederhanaan dalam sistem pajak, serta neutrality.

                   Pertama, prinsip ability to pay. Penting untuk dicatat bahwa salah satu prinsip dasar dari
                   pajak penghasilan adalah teori daya pikul (ability to pay). Berdasarkan prinsip tersebut,
                   pajak penghasilan  harus dikenakan bagi pihak  yang memiliki kemampuan untuk
                   membayar pajak selaras dengan horizontal dan vertical equity. Artinya, terdapat beban
                   pajak yang sama bagi wajib pajak dengan penghasilan yang sama. Dalam hal ini, sistem
                   worldwide bisa dianggap konsisten dengan prinsip ability to pay. Tidak adanya perlakuan
                   pajak yang berbeda atas sumber penghasilan dari dalam maupun dari luar negeri akan
                   menjamin setiap wajib  pajak membayar  sesuai  dengan kemampuan dan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

                   Kedua, prinsip keadilan atau fairness. Prinsip ability to pay pada dasarnya merupakan
                   salah satu komponen dari keadilan. Sistem territorial pada dasarnya bersifat tidak adil
                   karena memberikan perlakuan berbeda (diskriminasi) bagi wajib pajak tergantung dari
                   penghasilannya. Sistem ini menciptakan keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki
                   akses sumber penghasilan dari luar negeri dan memberikan disinsentif bagi wajib pajak
                   yang penghasilannya hanya bersumber dari dalam negeri.

                   Lebih lanjut lagi, prinsip keadilan pajak atas setiap warganegara merupakan domain dari
                   setiap negara. 105  Jadi, persoalan pemilihan sistem -baik worldwide maupun territorial-
                   akan tergantung dari bagaimana suatu negara menetapkan parameter atas sistem pajak
                   yang dianggap adil.

                   Ketiga, kesederhanaan dalam sistem pajak. Bagi banyak akademisi, sistem  territorial
                   dianggap lebih mudah untuk diimplementasikan karena adanya mekanisme pembebasan
                   (exemption) atas penghasilan dari luar negeri. Selain itu, berbeda dengan sistem


                   104    Rendy Alvaro, “Perlukah Territorial Tax System,” Buletin APBN Edisi 6 Vol. III April 2018, 6.
                   105   J. Clifton Fleming, Jr., Robert J. Peroni,  dan Stephen E. Shay,  “Fairness in International Taxation: The
                      Ability-to-Pay Case for Taxing Worldwide Income, Florida Tax Review Vol 5, (2001): 299.



                                                                                                   37
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44