Page 42 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 42
(iv) Amerika Serikat merubah sistem pajaknya karena keinginan untuk menggenjot
perekonomian domestik, persoalan lock-out effect, 114 serta adanya praktik
mengubah status domisili perusahaannya. 115
Gambar 9 Tren Perubahan Sistem Ke Arah Territorial di Negara-Negara OECD
30 28
27
25 23
20
17 17
15
11
10
7
6
5
0
2000 2005 2010 2018
Predominantly Worldwide Territorial (Hybrid)
Sumber: Data untuk tahun 2002, 2005, dan 2010 diambil dari Philip Dittmer, A Global
Perspective on Territorial Taxation, Tax Foundation Special Report 10 Agustus 2012. Data
2018 merujuk pada reformasi pajak Amerika Serikat.
Lantas, sejauh mana alasan negara-negara tersebut untuk melakukan transisi ke arah
territorial serupa dengan kondisi di Indonesia?
Pertama, stagnasi ekonomi. Argumentasi untuk mengatasi ekonomi yang melambat
merupakan dorongan utama dari Jepang dan Amerika Serikat pada saat melakukan
reformasi pajak, salah satunya dengan melakukan transisi menuju ke territorial.
Sebaliknya, situasi ekonomi di Indonesia, walaupun melambat karena tekanan global,
masih bisa dianggap memiliki kinerja yang baik. Hal ini ditunjukkan dengan rata-rata
pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang berada di atas rata-rata
dunia maupun negara-negara tersebut (lihat Gambar 10). Pertumbuhan ekonomi
Indonesia didorong oleh aktivitas konsumsi rumah tangga.
114 Harry Grubert dan Rosanne Altshuler, “Fixing the System: An Analusis of Proposals fro Reform of
International Taxation,” National Tax Journal 66 (3): 671 – 712.
115 Edward D. Kleinbard, “Through a Latte Darkly: Starbucks’ Stateless Income Planning,” Tax Notes, 24 Juni
2013.
40