Page 45 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 45

Berikut merupakan ilustrasi sistem yang berlaku di Indonesia saat ini dan jika terdapat
                   perubahan ke arah sistem territorial, misalkan dengan adanya foreign dividend exemption.

                   Sebagai ilustrasi terdapat pemegang saham dan PT Induk yang sama-sama berdomisili di
                   Indonesia.  Pemegang  saham  tersebut  ingin  melakukan  ekspansi  usaha,  tetapi  masih
                   belum mengetahui lokasi dan bentuk usaha yang akan dipergunakan. Ketika pemegang
                   saham ingin melakukan ekspansi usaha dengan mendirikan perusahaan anak di negara
                   lain yang memiliki tarif PPh Badan sebesar 20%, atas penghasilan yang bersumber dari
                   laba perusahaan anak sebesar USD100 juta akan dikenakan sebanyak tiga kali: (i) di
                   tingkat perusahaan anak sebesar USD20 juta (tarif 20%); (ii) di tingkat PT Induk sebesar
                   USD20 juta (25% dari dividen yang diterima sebesar USD80 juta); dan (iii) di tingkat
                   pemegang saham sebesar USD6 juta (pajak final 10% dari dividen ke pemegang saham
                   sebesar USD60 juta. Secara keseluruhan, laba bersih yang diterima oleh pemegang saham
                   dari laba perusahaan anak hanyalah sebesar USD54 juta. Dengan kata lain, terdapat tarif
                   pajak efektif sebesar 46%.

                   Dalam kasus ini, sebenarnya juga terdapat withholding tax atas pembayaran dividen di
                   negara sumber atas penghasilan dari perusahaan anak. Akan tetapi, beban withholding

                   tax  tersebut tidak diperhitungkan karena adanya mekanisme kredit pajak yang
                   disesuaikan dengan tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25%.
                                     Tabel 9 Skenario Sistem yang Berlaku Saat Ini

                                                 Investasi Luar    Investasi Luar    Investasi Dalam
                                                 Negeri Melalui    Negeri Melalui    Negeri Melalui
                                               Perusahaan Anak          BUT         Perusahaan Anak
                    Laba Perusahaan Anak/BUT          100               100               100
                    Tarif PPh Badan Perusahaan        (20)              (20)              (25)
                    Anak/BUT (20% untuk luar
                    negeri dan 25% untuk dalam
                    negeri)
                    Dividen kepada PT Induk           80                                   75
                                                      (20)           (5) dengan            0
                    Tarif  PPh Badan  Indonesia
                                                                     mekanisme
                    (25%)
                                                                       kredit
                    Dividen PT Induk kepada           60                75                 75
                    Pemegang Saham
                    PPh OP (final WHT 10%)            (6)               (7,5)             (7,5)
                    Laba Bersih                       54                67,5              67,5
                    Tarif Pajak Efektif              46%               32,5%             32,5%
                   *) dalam juta USD

                                               Sumber: diolah oleh Penulis.

                   Dalam ilustrasi kedua,  semisal pemegang saham melakukan ekspansi usaha dengan
                   mendirikan kantor  cabang (bentuk usaha tetap/BUT), atas penghasilan  BUT  sebesar
                   USD100 juta akan dikenakan pajak sebanyak dua kali, yaitu: (i) atas penghasilan BUT
                   tersebut akan dianggap sebagai penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak sebesar
                   USD25 juta yang terdiri atas USD20 juta di negara BUT (bisa dikreditkan) dan USD25 juta
                   di Indonesia (secara efektif tinggal USD5 juta); dan (ii) di tingkat pemegang saham
                   sebesar USD7,5 juta (pajak final 10% dari dividen ke pemegang saham sebesar USD75





                                                                                                   43
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50