Page 45 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 45
Berikut merupakan ilustrasi sistem yang berlaku di Indonesia saat ini dan jika terdapat
perubahan ke arah sistem territorial, misalkan dengan adanya foreign dividend exemption.
Sebagai ilustrasi terdapat pemegang saham dan PT Induk yang sama-sama berdomisili di
Indonesia. Pemegang saham tersebut ingin melakukan ekspansi usaha, tetapi masih
belum mengetahui lokasi dan bentuk usaha yang akan dipergunakan. Ketika pemegang
saham ingin melakukan ekspansi usaha dengan mendirikan perusahaan anak di negara
lain yang memiliki tarif PPh Badan sebesar 20%, atas penghasilan yang bersumber dari
laba perusahaan anak sebesar USD100 juta akan dikenakan sebanyak tiga kali: (i) di
tingkat perusahaan anak sebesar USD20 juta (tarif 20%); (ii) di tingkat PT Induk sebesar
USD20 juta (25% dari dividen yang diterima sebesar USD80 juta); dan (iii) di tingkat
pemegang saham sebesar USD6 juta (pajak final 10% dari dividen ke pemegang saham
sebesar USD60 juta. Secara keseluruhan, laba bersih yang diterima oleh pemegang saham
dari laba perusahaan anak hanyalah sebesar USD54 juta. Dengan kata lain, terdapat tarif
pajak efektif sebesar 46%.
Dalam kasus ini, sebenarnya juga terdapat withholding tax atas pembayaran dividen di
negara sumber atas penghasilan dari perusahaan anak. Akan tetapi, beban withholding
tax tersebut tidak diperhitungkan karena adanya mekanisme kredit pajak yang
disesuaikan dengan tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25%.
Tabel 9 Skenario Sistem yang Berlaku Saat Ini
Investasi Luar Investasi Luar Investasi Dalam
Negeri Melalui Negeri Melalui Negeri Melalui
Perusahaan Anak BUT Perusahaan Anak
Laba Perusahaan Anak/BUT 100 100 100
Tarif PPh Badan Perusahaan (20) (20) (25)
Anak/BUT (20% untuk luar
negeri dan 25% untuk dalam
negeri)
Dividen kepada PT Induk 80 75
(20) (5) dengan 0
Tarif PPh Badan Indonesia
mekanisme
(25%)
kredit
Dividen PT Induk kepada 60 75 75
Pemegang Saham
PPh OP (final WHT 10%) (6) (7,5) (7,5)
Laba Bersih 54 67,5 67,5
Tarif Pajak Efektif 46% 32,5% 32,5%
*) dalam juta USD
Sumber: diolah oleh Penulis.
Dalam ilustrasi kedua, semisal pemegang saham melakukan ekspansi usaha dengan
mendirikan kantor cabang (bentuk usaha tetap/BUT), atas penghasilan BUT sebesar
USD100 juta akan dikenakan pajak sebanyak dua kali, yaitu: (i) atas penghasilan BUT
tersebut akan dianggap sebagai penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak sebesar
USD25 juta yang terdiri atas USD20 juta di negara BUT (bisa dikreditkan) dan USD25 juta
di Indonesia (secara efektif tinggal USD5 juta); dan (ii) di tingkat pemegang saham
sebesar USD7,5 juta (pajak final 10% dari dividen ke pemegang saham sebesar USD75
43