Page 48 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 48
dengan mekanisme pembebasan. Hal ini telah dilakukan misalkan oleh Singapura,
Malaysia, dan Thailand. Penerimaan pajak dari pembebasan tersebut memang tidak
diperolah, tapi terdapat efek pengganda lain yang bisa mendorong penerimaan atas PPN
ataupun PPh Orang Pribadi.
E.2.4. Perilaku Perubahan Status Domisili dan Kepemilikan
Terdapat beberapa skema untuk menghindari beban pajak yang muncul dari sistem
worldwide. Salah satunya adalah company inversion. Company inversion adalah praktik
merelokasi status domisili korporasi ke negara dengan tarif pajak rendah dengan tetap
mempertahankan operasional bisnis di negara asal. Dengan kata lain, perusahaan induk
dipindahkan ke negara lain dan perusahaan yang tadinya induk telah menjadi perusahaan
anak. Cara lain yang bisa dipergunakan adalah melalui restrukturisasi usaha yang
memindahkan fungsi-fungsi strategis maupun aset tidak berwujud dari suatu entitas di
negara worldwide ke negara dengan tarif rendah. Restrukturisasi usaha ini seringkali
melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berujung pada praktik manipulasi
transfer pricing.
Di Amerika Serikat, praktik company inversion sudah dimulai sejak lama. Pada tahun
1982, McDermott International merelokasi perusahaan induknya ke Panama. Company
inversion semakin meningkat sejak tahun 1990-an. Dua lokasi favorit perusahaan
Amerika Serikat untuk merelokasi perusahaan induk adalah Irlandia dan Bermuda. 121
Dalam kasus ini, sistem worldwide memang telah terbukti secara empiris menjadi faktor
pendorong utama praktik company inversion. Sebagai contoh, studi yang dilakukan oleh
Voget (2011) pada 2.083 perusahaan induk selama periode 1997 dan 2007 menemukan
sebanyak 7% dari perusahaan induk merelokasi bisnisnya karena awalnya berdomisili di
negara dengan sistem worldwide. 122 Sedangkan, adanya aktivitas merger dan akuisisi di
Uni Eropa, Jepang, dan Amerika umumnya akan memilih lokasi baru bagi perusahaan
induk di negara-negara yang umumnya bertarif rendah dan memiliki sistem territorial. 123
Pada dasarnya, praktik company inversion dan restrukturisasi usaha bisa dicegah melalui
beberapa cara, yaitu: Pertama, melalui anti-inversion rule. Ketentuan ini berupaya untuk
mencegah praktik inversi dengan kualifikasi mengenai aktivitas merger dan akuisisi,
persyaratan aktivitas bisnis, dan sebagainya. 124 Kedua, melalui penerapan exit tax yang
bersifat layaknya terdapat exit charge bagi perusahaan yang merelokasi usahanya.
Beberapa negara, seperti Kanada, Jerman, Norway, Belanda, dan Finlandia telah
menerapkan hal ini. 125 Terakhir, melalui ketentuan transfer pricing atas restrukturisasi
usaha. Umumnya, restrukturisasi bisnis dilakukan melalui manufacturing models
(memindahkan fungsi manufaktur yang strategis ke negara lain), sale models (merubah
121 Bloomberg, “Tracking Tax Runaways”, 18 September 2014. Tersedia online:
https://www.bloomberg.com/graphics/tax-inversion-tracker/ (diakses pada 23 Oktober 2018).
122 Johannes Voget, “Relocation of Headquarters and International Taxation, Journal of Public Economics Vol
95 No 9-10 (2011): 1067-1081.
123 Harry P. Huizinga dan Johannes Voget, “International Taxation and the Direction and Colume of Cross-
Border M&As, The Journal of Finance Vol 64 No 3 (2009): 1271-1249.
124 Donald J. Marples dan Jane G. Gravelle, “Corporate Expatriation, Inversions, and Mergers: Tax Issues,” CRS
Report 17 Agustus 2017.
125 Lihat Vikram Chand, “Exit Charges for Migrating Individuals and Companies: Comparative and Tax Treaty
Analysis,” Bulletin for International Taxation Vol. 67 No. 4/5 (2013) atau Christiana HJI Panayi, “Corporate
Mobility in the European Union and Exit Taxes,” Bulletin for International Taxation (Oktober 2009): 459-
473.
46