Page 48 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 48

dengan  mekanisme  pembebasan.  Hal  ini  telah  dilakukan  misalkan  oleh  Singapura,
                   Malaysia,  dan  Thailand.  Penerimaan  pajak  dari  pembebasan  tersebut  memang  tidak
                   diperolah, tapi terdapat efek pengganda lain yang bisa mendorong penerimaan atas PPN
                   ataupun PPh Orang Pribadi.

                   E.2.4. Perilaku Perubahan Status Domisili dan Kepemilikan

                   Terdapat beberapa  skema untuk menghindari beban pajak yang muncul  dari sistem
                   worldwide. Salah satunya adalah company inversion. Company inversion adalah praktik
                   merelokasi status domisili korporasi ke negara dengan tarif pajak rendah dengan tetap
                   mempertahankan operasional bisnis di negara asal. Dengan kata lain, perusahaan induk
                   dipindahkan ke negara lain dan perusahaan yang tadinya induk telah menjadi perusahaan
                   anak. Cara lain yang bisa dipergunakan adalah melalui restrukturisasi  usaha yang
                   memindahkan fungsi-fungsi strategis maupun aset tidak berwujud dari suatu entitas di
                   negara  worldwide  ke negara dengan tarif rendah. Restrukturisasi usaha ini  seringkali
                   melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berujung pada praktik manipulasi
                   transfer pricing.
                   Di Amerika Serikat, praktik  company inversion  sudah dimulai sejak lama. Pada tahun
                   1982, McDermott International merelokasi perusahaan induknya ke Panama. Company
                   inversion  semakin meningkat sejak tahun 1990-an. Dua lokasi favorit perusahaan
                   Amerika Serikat untuk merelokasi perusahaan induk adalah Irlandia dan Bermuda.  121
                   Dalam kasus ini, sistem worldwide memang telah terbukti secara empiris menjadi faktor
                   pendorong utama praktik company inversion. Sebagai contoh, studi yang dilakukan oleh
                   Voget (2011) pada 2.083 perusahaan induk selama periode 1997 dan 2007 menemukan
                   sebanyak 7% dari perusahaan induk merelokasi bisnisnya karena awalnya berdomisili di
                   negara dengan sistem worldwide. 122  Sedangkan, adanya aktivitas merger dan akuisisi di
                   Uni Eropa, Jepang, dan Amerika umumnya akan memilih lokasi baru bagi perusahaan
                   induk di negara-negara yang umumnya bertarif rendah dan memiliki sistem territorial. 123
                   Pada dasarnya, praktik company inversion dan restrukturisasi usaha bisa dicegah melalui
                   beberapa cara, yaitu: Pertama, melalui anti-inversion rule. Ketentuan ini berupaya untuk
                   mencegah praktik  inversi dengan kualifikasi  mengenai aktivitas merger dan akuisisi,
                   persyaratan aktivitas bisnis, dan sebagainya.  124  Kedua, melalui penerapan exit tax yang
                   bersifat layaknya terdapat  exit charge  bagi perusahaan yang merelokasi usahanya.
                   Beberapa negara,  seperti Kanada, Jerman, Norway, Belanda, dan Finlandia telah
                   menerapkan hal ini.  125  Terakhir, melalui ketentuan transfer pricing atas restrukturisasi
                   usaha.  Umumnya,  restrukturisasi  bisnis  dilakukan  melalui  manufacturing  models

                   (memindahkan fungsi manufaktur yang strategis ke negara lain), sale models (merubah

                   121   Bloomberg,  “Tracking  Tax  Runaways”,  18  September  2014.  Tersedia  online:
                      https://www.bloomberg.com/graphics/tax-inversion-tracker/ (diakses pada 23 Oktober 2018).
                   122   Johannes Voget, “Relocation of Headquarters and International Taxation, Journal of Public Economics Vol
                      95 No 9-10 (2011): 1067-1081.
                   123   Harry P. Huizinga dan Johannes Voget, “International Taxation and the Direction and Colume of Cross-
                      Border M&As, The Journal of Finance Vol 64 No 3 (2009): 1271-1249.
                   124   Donald J. Marples dan Jane G. Gravelle, “Corporate Expatriation, Inversions, and Mergers: Tax Issues,” CRS
                      Report 17 Agustus 2017.
                   125   Lihat Vikram Chand, “Exit Charges for Migrating Individuals and Companies: Comparative and Tax Treaty
                      Analysis,” Bulletin for International Taxation Vol. 67 No. 4/5 (2013) atau Christiana HJI Panayi, “Corporate
                      Mobility in the European Union and Exit Taxes,” Bulletin for International Taxation (Oktober 2009): 459-
                      473.



                                                                                                   46
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53