Page 49 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 49

pola  distribusi  dan pemasaran), serta  intellectual property  models  (mendaftarkan
                   kekayaan intelektual atas entitas yang berlokasi di negara dengan tarif pajak rendah). 126
                   Dari konteks  transfer pricing, restrukturisasi usaha harus ditinjau dari kewajaran
                   kompensasi yang diperoleh entitas-entitas dalam grup perusahaan multinasional.  127

                   Dengan demikian, praktik mengenai  company inversion  dan perubahan status
                   kepemilikan melalui restrukturisasi bisnis bisa saja dipengaruhi oleh penerapan sistem
                   worldwide  di Indonesia. Walau demikian, pencegahan praktik-praktik tersebut bisa
                   dilakukan dengan menerbitkan ketentuan  anti-onversion,  exit tax,  ataupun mengatur
                   aspek restrukturisasi usaha dari sisi ketentuan transfer pricing.


                   E.2.5. Ketentuan Controlled Foreign Company (CFC)

                   Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan
                   erat kaitannya dengan sistem worldwide adalah dengan mendirikan sebuah perusahaan
                   afiliasi dengan kontrol yang signifikan di negara dengan tarif pajak rendah. Perusahaan
                   anak tersebut kemudian menunda pendistribusian penghasilan (passive income) kepada
                   perusahaan induk sehingga terhindar dari tarif pajak tinggi di negara domisili perusahaan
                   induk  yang menganut sistem  worldwide.  128  Dengan kata lain, terdapat upaya untuk
                   memindahkan penghasilan perusahaan induk ke perusahaan terkendali di luar negeri
                   tersebut.
                   Guna mencegah hal ini, banyak negara mengadopsi ketentuan tentang CFC (Controlled
                   Foreign Company). Ketentuan CFC merupakan ketentuan untuk membatasi penangguhan
                   pengenaan pajak (anti-deferral) atas penghasilan perusahaan anak di luar negeri (foreign
                   subsidiaries)  sebelum perusahaan anak tersebut mendistribusikan penghasilannya ke
                   perusahaan induk.  129  Ketentuan CFC pada umumnya akan memajaki penghasilan  dari
                   perusahaan anak tersebut pada tingkat pemegang saham (perusahaan induk), terlepas
                   dari apakah pemegang saham menerima penghasilan tersebut atau tidak.     130   Dengan
                   demikian, penundaan pajak (tax deferral) atas  penghasilan perusahaan CFC  dapat
                   dibatasi. 131
                   Dari data survei IBFD  mengenai PPh Badan di 203 negara, terdapat 43  negara yang
                   menerapkan ketentuan CFC dalam peraturan perundang-undangan mereka. Empat puluh
                   dua di antaranya adalah negara yang menganut sistem  worldwide,  baik yang
                   predominantly dengan adanya skema penangguhan seperti di Indonesia, maupun dengan
                   foreign dividend exemption. Hanya satu negara dengan sistem territorial yang memiliki
                   ketentuan  CFC, yaitu Prancis.  Akan  tetapi,  perlu  untuk  diketahui  bahwa  Prancis
                   memberlakukan mekanisme kredit untuk penghasilan pasif yang berasal dari luar negeri
                   (worldwide). Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa walau ketentuan CFC bisa

                   126   Anuschka J. Bakker dan Giammarco Cottani, “Transfer Pricing and Business Restructuring: The Choice of
                      Hercules before the Tax Authorities,” International Transfer Pricing Journal, (November/Desember 2008):
                      274-276.
                   127   Lihat Untoro Sejati, “Restrukturisasi Bisnis” dalam Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji,
                      Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, (Jakarta: DDTC,
                      2013).
                   128   Daniel S. Smit, “Substance requirements for entities located in a harmful tax jurisdiction under CFC rules
                      and the EU Freedom of Establishment,” Derivatives and Financial Instrument (2014): 260.
                   129   Penjelasan tentang skema CFC dapat  dilihat dalam Darussalam, John Hutagaol, dan Danny  Septriadi,
                      Op.Cit., 213- 225.
                   130   Peter Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy, and Practice (Cambridge University Press: 2012), 368.
                   131   Lihat Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal (Februari 2014): 22.



                                                                                                   47
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54