Page 49 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 49
pola distribusi dan pemasaran), serta intellectual property models (mendaftarkan
kekayaan intelektual atas entitas yang berlokasi di negara dengan tarif pajak rendah). 126
Dari konteks transfer pricing, restrukturisasi usaha harus ditinjau dari kewajaran
kompensasi yang diperoleh entitas-entitas dalam grup perusahaan multinasional. 127
Dengan demikian, praktik mengenai company inversion dan perubahan status
kepemilikan melalui restrukturisasi bisnis bisa saja dipengaruhi oleh penerapan sistem
worldwide di Indonesia. Walau demikian, pencegahan praktik-praktik tersebut bisa
dilakukan dengan menerbitkan ketentuan anti-onversion, exit tax, ataupun mengatur
aspek restrukturisasi usaha dari sisi ketentuan transfer pricing.
E.2.5. Ketentuan Controlled Foreign Company (CFC)
Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan
erat kaitannya dengan sistem worldwide adalah dengan mendirikan sebuah perusahaan
afiliasi dengan kontrol yang signifikan di negara dengan tarif pajak rendah. Perusahaan
anak tersebut kemudian menunda pendistribusian penghasilan (passive income) kepada
perusahaan induk sehingga terhindar dari tarif pajak tinggi di negara domisili perusahaan
induk yang menganut sistem worldwide. 128 Dengan kata lain, terdapat upaya untuk
memindahkan penghasilan perusahaan induk ke perusahaan terkendali di luar negeri
tersebut.
Guna mencegah hal ini, banyak negara mengadopsi ketentuan tentang CFC (Controlled
Foreign Company). Ketentuan CFC merupakan ketentuan untuk membatasi penangguhan
pengenaan pajak (anti-deferral) atas penghasilan perusahaan anak di luar negeri (foreign
subsidiaries) sebelum perusahaan anak tersebut mendistribusikan penghasilannya ke
perusahaan induk. 129 Ketentuan CFC pada umumnya akan memajaki penghasilan dari
perusahaan anak tersebut pada tingkat pemegang saham (perusahaan induk), terlepas
dari apakah pemegang saham menerima penghasilan tersebut atau tidak. 130 Dengan
demikian, penundaan pajak (tax deferral) atas penghasilan perusahaan CFC dapat
dibatasi. 131
Dari data survei IBFD mengenai PPh Badan di 203 negara, terdapat 43 negara yang
menerapkan ketentuan CFC dalam peraturan perundang-undangan mereka. Empat puluh
dua di antaranya adalah negara yang menganut sistem worldwide, baik yang
predominantly dengan adanya skema penangguhan seperti di Indonesia, maupun dengan
foreign dividend exemption. Hanya satu negara dengan sistem territorial yang memiliki
ketentuan CFC, yaitu Prancis. Akan tetapi, perlu untuk diketahui bahwa Prancis
memberlakukan mekanisme kredit untuk penghasilan pasif yang berasal dari luar negeri
(worldwide). Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa walau ketentuan CFC bisa
126 Anuschka J. Bakker dan Giammarco Cottani, “Transfer Pricing and Business Restructuring: The Choice of
Hercules before the Tax Authorities,” International Transfer Pricing Journal, (November/Desember 2008):
274-276.
127 Lihat Untoro Sejati, “Restrukturisasi Bisnis” dalam Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji,
Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, (Jakarta: DDTC,
2013).
128 Daniel S. Smit, “Substance requirements for entities located in a harmful tax jurisdiction under CFC rules
and the EU Freedom of Establishment,” Derivatives and Financial Instrument (2014): 260.
129 Penjelasan tentang skema CFC dapat dilihat dalam Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi,
Op.Cit., 213- 225.
130 Peter Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy, and Practice (Cambridge University Press: 2012), 368.
131 Lihat Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal (Februari 2014): 22.
47