Page 47 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 47
penghasilan yang sama dikenakan sebanyak dua kali di tingkat korporasi sebesar 25%
dan ketika didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham sebesar pajak final
10%. 119
Tabel 10 Skenario Adanya Foreign Dividend Exemption
Investasi Luar Investasi Luar Investasi Dalam
Negeri Melalui Negeri Negeri Melalui
Perusahaan Anak Melalui BUT Perusahaan Anak
Laba Perusahaan Anak 100 100 100
Tarif PPh Badan Perusahaan (20) (20) (25)
Anak (20% untuk luar negeri
dan 25% untuk dalam negeri)
Dividen kepada PT Induk 80 75
Withholding tax* (10%) (8)
Tarif PPh Badan Indonesia 0 0 0
(pembebasan)
Dividen PT Induk kepada 72 80 75
Pemegang Saham
PPh OP (final WHT 10%) (7,2) (8) (7,5)
Laba Bersih 64,8 72 67,5
Tarif Pajak Efektif 35,2% 28% 32,5%
*) dalam USD juta
Sumber: diolah oleh Penulis.
Secara teori, jika dikaitkan dengan inbound investment, sistem territorial dipercaya akan
lebih mendorong investasi ke luar negeri dan mengurangi investasi domestik. Akan
tetapi, pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Pada dasarnya, aktivitas penanaman modal
ke luar negeri dan ke dalam negeri bersifat saling melengkapi dan bukan bersifat subtitusi
(tidak bersifat zero-sum game). Geliat investasi ke luar negeri secara tidak langsung akan
memberikan efek pengganda bagi investasi dalam negeri. Umumnya perusahaan
multinasional yang melakukan investasi di luar negeri juga akan melakukan investasi di
dalam negeri. Secara empiris, setiap 10% kenaikan investasi perusahaan multinasional
Amerika Serikat di luar negeri akan berkaitan erat dengan 2,6% kenaikan investasi dalam
negeri. 120 Jadi, adanya pertumbuhan aktivitas perusahaan di luar negeri akan berkaitan
dengan permintaan faktor produksi dari dalam negeri. Dengan demikian, ada efek
domino yang bisa diharapkan. Ekonomi domestik sebagai bagian dari rantai suplai global
akan tetap diuntungkan.
Upaya untuk meningkatkan inbound investment sejatinya bukan hanya bergantung pada
upaya untuk mengadopsi foreign dividend exemption. Lebih lanjut lagi, terdapat strategi
untuk mendorong Indonesia menjadi lokasi pendirian perusahaan multinasional untuk
aktivitas kantor pusat jasa, procurement center, dan sebagainya. Hal ini bisa saja
dilakukan dengan memberikan pembebasan atas penghasilan lainnya seperti bunga, jasa
manajemen, royalti, dan sebagainya. Cara lain yang bisa dilakukan juga adalah
membentuk special tax regime untuk mendorong jenis-jenis kegiatan usaha tersebut
119 Isu mengenai hal ini juga sebenarnya sangat relevan dengan adanya praktik penumpukan laba ditahan
(retained earnings).
120 Mihir A. Desai, C. Fritz Foley dan James R. Hines Jr., “Domestic Effects of the FOrign Activities of US
Multinationals, American Economic Journal: Economic Policy Vol 1 (2005): 181.
45