Page 51 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 51
melalui manipulasi transfer pricing -baik melalui skema jual-beli, pembayaran biaya
royalti, dan sebagainya- maupun biaya bunga yang berlebihan.
Alasannya, pada situasi perusahaan induk yang berdomisili di negara dengan sistem
worldwide, afiliasi atau perusahaan anak yang menjadi tempat pengalihan laba umumnya
harus menemukan skema atau cara mengenai bagaimana laba tersebut bisa ‘diserahkan’
ke perusahaan induk tanpa memberikan tambahan biaya pajak. Di sisi lain, jika
perusahaan induk berkedudukan di negara dengan sistem territorial, dana atas hasil
manipulasi transfer pricing bisa dengan mudah dipulangkan tanpa biaya pajak. 135 Oleh
karena itu, perusahaan multinasional yang perusahaan induknya berkedudukan di
negara territorial umumnya memiliki insentif lebih besar untuk melakukan pengalihan
laba. Perilaku pengalihan laba umumnya juga disebabkan oleh karena minimnya peluang
untuk merepatriasi dana dalam sistem worldwide. 136
Hal ini dikonformasi oleh penelitian yang dilakukan oleh Maffini (2012) 137 serta Dyreng
dan Lindsey (2009). 138 Tidak mengherankan jika transisi sistem ke arah territorial
umumnya dibarengi dengan upaya untuk memperkuat ketentuan anti-penghindaran
pajak. Sebagai contoh, reformasi pajak Amerika Serikat juga menyertakan adanya
kebijakan earning-stripping rule (untuk mencegah biaya bunga berlebihan), Global
Intangible Low Tax Income/GILTI (untuk mencegah penggerusan basis pajak dari
perpindahan harta tidak berwujud), dan sebagainya.
Khusus untuk manipulasi transfer pricing, bahkan pada saat ini bisa dibilang Indonesia
memiliki risiko kebocoran yang tinggi dari skema tersebut. Maraknya transaksi dengan
afiliasi yang berkedudukan di negara tax haven, tingginya jumlah perusahaan penanaman
modal asing yang mengalami kerugian selama bertahun-tahun 139 , serta sering
ditemuinya biaya-biaya jasa manajemen dan royalti kepada pihak yang memiliki
hubungan istimewa, bisa menjadi sinyal. Apalagi praktik profit shifting sangat
dipengaruhi oleh perbedaan tarif PPh Badan, sedangkan tarif yang saat ini dimiliki oleh
Indonesia sudah di atas rata-rata dunia (25% > 23%). 140
Semakin tingginya risiko manipulasi transfer pricing yang timbul akibat perubahan
sistem ke territorial, mengharuskan Indonesia untuk meninjau kembali ketentuan
mengenai transfer pricing. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib
Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya serta pedoman
pemeriksaan transfer pricing telah menjadi alat yang efektif dalam mencegah risiko
135 Harry Grubert and Rosanne Altshuler, "Corporate Taxes in the World Economy: Reforming the Taxation
of Cross-Border Income," dipaparkan di the Baker Institute for Public Policy pada 27 April, 2006. Dapat
diakses pada: http://bakerinstitute.org/Pubs/conferences/2006_tax_007.pdf, hal 16.
136 Kevin Markle, “A Comparison of the Tax Motivated Income Shifting of Multinationals in Territorial and
Worldwide Countries,” Contemporary Accounting Research Vol 33 No 1 (2016): 7-43.
137 Giorgia Maffini, “Territoriality, Worldwide Principle, And Competitiveness of Multinationals: A Firm-Level
Analysis of Tax Burdens,” Oxford University CBT Working Paper No 12/10 (2012).
138 Scott D. Dyreng dan Bradley P. Lindsey, “Using Financial Accounting Data to Examine the Effect of Foreign
Operations Located in Tax Havens and Other Countries on US Multinational Firms' Tax Rates,” Journal of
Accounting Research Vol 47 No 5 (2009): 1283-1316.
139 B. Bawono Kristiaji, “Multinational Firms’ Losses and Profit Shifting Behavior in Indonesia: Some
Comments,” DDTC Working Paper No 1215 (Agustus 2015).
140 Data perbandingan tarif PPh Badan di 110 negara di dunia dengan menggunakan rata-rata sederhana
(simple average).
49