Page 51 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 51

melalui manipulasi  transfer  pricing  -baik  melalui  skema  jual-beli,  pembayaran  biaya
                   royalti, dan sebagainya- maupun biaya bunga yang berlebihan.

                   Alasannya, pada situasi  perusahaan induk yang  berdomisili di negara dengan sistem
                   worldwide, afiliasi atau perusahaan anak yang menjadi tempat pengalihan laba umumnya
                   harus menemukan skema atau cara mengenai bagaimana laba tersebut bisa ‘diserahkan’
                   ke perusahaan induk tanpa memberikan tambahan biaya pajak. Di  sisi lain, jika
                   perusahaan induk  berkedudukan di negara dengan sistem  territorial, dana atas  hasil
                   manipulasi transfer pricing bisa dengan mudah dipulangkan tanpa biaya pajak. 135  Oleh
                   karena itu, perusahaan  multinasional yang perusahaan induknya berkedudukan di
                   negara territorial umumnya memiliki insentif lebih besar untuk melakukan pengalihan
                   laba. Perilaku pengalihan laba umumnya juga disebabkan oleh karena minimnya peluang
                   untuk merepatriasi dana dalam sistem worldwide. 136
                   Hal ini dikonformasi oleh penelitian yang dilakukan oleh Maffini (2012) 137  serta Dyreng
                   dan Lindsey (2009).  138  Tidak mengherankan jika transisi  sistem ke arah  territorial
                   umumnya dibarengi dengan upaya untuk memperkuat ketentuan anti-penghindaran
                   pajak. Sebagai  contoh, reformasi pajak Amerika Serikat juga  menyertakan  adanya
                   kebijakan  earning-stripping rule  (untuk mencegah biaya bunga berlebihan),  Global

                   Intangible Low Tax Income/GILTI  (untuk  mencegah penggerusan basis  pajak dari
                   perpindahan harta tidak berwujud), dan sebagainya.

                   Khusus untuk manipulasi transfer pricing, bahkan pada saat ini bisa dibilang Indonesia
                   memiliki risiko kebocoran yang tinggi dari skema tersebut. Maraknya transaksi dengan
                   afiliasi yang berkedudukan di negara tax haven, tingginya jumlah perusahaan penanaman
                   modal  asing  yang  mengalami  kerugian  selama  bertahun-tahun   139  ,  serta  sering
                   ditemuinya biaya-biaya  jasa manajemen dan royalti kepada pihak yang memiliki
                   hubungan istimewa, bisa  menjadi sinyal. Apalagi praktik  profit shifting  sangat
                   dipengaruhi oleh perbedaan tarif PPh Badan, sedangkan tarif yang saat ini dimiliki oleh
                   Indonesia sudah di atas rata-rata dunia (25% > 23%).  140

                   Semakin tingginya risiko manipulasi  transfer pricing  yang timbul  akibat perubahan
                   sistem ke  territorial,  mengharuskan Indonesia  untuk meninjau kembali ketentuan
                   mengenai    transfer   pricing.   Adanya  Peraturan   Menteri   Keuangan    Nomor
                   213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib
                   Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para  Pihak yang
                   Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya serta pedoman
                   pemeriksaan  transfer  pricing  telah  menjadi  alat  yang  efektif  dalam  mencegah  risiko


                   135   Harry Grubert and Rosanne Altshuler, "Corporate Taxes in the World Economy: Reforming the Taxation
                      of Cross-Border Income," dipaparkan di the Baker Institute for Public Policy pada 27 April, 2006. Dapat
                      diakses pada: http://bakerinstitute.org/Pubs/conferences/2006_tax_007.pdf, hal 16.
                   136   Kevin Markle, “A Comparison of the Tax Motivated Income Shifting of Multinationals in Territorial and
                      Worldwide Countries,” Contemporary Accounting Research Vol 33 No 1 (2016): 7-43.
                   137   Giorgia Maffini, “Territoriality, Worldwide Principle, And Competitiveness of Multinationals: A Firm-Level
                      Analysis of Tax Burdens,” Oxford University CBT Working Paper No 12/10 (2012).
                   138   Scott D. Dyreng dan Bradley P. Lindsey, “Using Financial Accounting Data to Examine the Effect of Foreign
                      Operations Located in Tax Havens and Other Countries on US Multinational Firms' Tax Rates,” Journal of
                      Accounting Research Vol 47 No 5 (2009): 1283-1316.
                   139   B. Bawono Kristiaji, “Multinational Firms’ Losses and Profit Shifting Behavior in Indonesia: Some
                      Comments,” DDTC Working Paper No 1215 (Agustus 2015).
                   140   Data perbandingan tarif PPh Badan di 110 negara di dunia dengan menggunakan rata-rata sederhana
                      (simple average).



                                                                                                   49
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56